Search

Kabar Terbaru

Konsolidasi Satuan Adat Kasepuhan Banten Kidul Wilayah Lebak Selatan

Kasepuhan Cibadak, Warungbanten, 26  April  2014

 

“Memperkuat Jati Diri

Untuk Memperjuangkan Kedaulatan

 & Ruang Hidup Masyarakat Adat”

 

Konsolidasi SABAKI Lebak1Kami ieu mung suku sambu badan derma“ (Kami hanya menjalankan apa yang diperintahkan para Leluhur untuk berjuang dan melestarikan adat), demikian ujar Wikanta selaku ketua panitia Konsolidasi Satuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) wilayah  Lebak Kidul Kabupaten Lebak Propinsi Banten. Ditambahkan pula oleh Wikanta, pria yang sehari-hari bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan, bahwa menjadi tuan rumah untuk menggelar acara ini  merupakan satu kebanggaan sekaligus amanat yang harus dilaksanakan bagi masyarakat Kasepuhan Cibadak. Kebanggaan menjadi tuan rumah diwujudkan dengan kesadaran untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan, menggalang serta mengoptimalkan sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia maupun finansial. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperjelas dan mempertegas sikap bersama terkait dengan perjuangan pengakuan masyarakat adat kasepuhan.

Hal menarik dari kegiatan ini adalah kerjasama dan pembagian peran yang jelas antara generasi muda dan baris kolot (pemangku adat). Peran generasi muda pada kegiatan yang bersifat teknis seperti penyiapan konsumsi, akomodasi dan logistik. Sedangkan baris kolot mempunyai peran untuk menjalin komunikasi dengan pihak luar dalam menggalang dukungan dari masyarakat umum, kasepuhan lain, maupun dari pemerintah desa ataupun dari kecamatan. 

Konsolidasi SABAKI Lebak2Warga kasepuhan adalah masyarakat yang terbuka dan menghormati keberagaman sehingga semua pihak harus dapat bekerjasama. Hal ini diakui oleh Sukanta selaku Sekretaris SABAKI bahwa kasepuhan mempunyai tiga pilar pemersatu yaitu adat, agama dan negara; dikenal dalam istilah  Tilu Sapamulu, Dua Sakarupa Nu Hiji Eta-eta Keneh“. Pria kelahiran wewengkon adat Citorek yang sehari-hari bekerja sebagai camat di Kecamatan Malingping ini merasa terpanggil untuk terus memperjuangkan pengakuan dan jaminan ruang hidup masyarakat adat. Peluang pengakuan hukum melalui pemerintah daerah dalam bentuk Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan adalah salah satu jalan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus perlindungan atas sumberdaya alam.  Organisasi SABAKI dibentuk pada tahun 1968, memiliki mandat untuk terus mewujudkan cita-cita masyarakat adat kasepuhan yang sejahtera dan terbebas dari segala tekanan serta ancaman terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam.  Sedangkan Ugis Suganda Amas Putra selaku Ketua SABAKI dalam sambutannya mengajak semua warga kasepuhan dan elemen yang ada untuk berjuang bersama. Acara Konsolidasi Satuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) dibuka secara resmi oleh Aat Fathoni (Sekretaris Kecamatan Cibeber). Kegiatan ini dihadiri oleh tamu undangan sekitar 72 orang, terdiri dari unsur kepala desa, kasepuhan, kecamatan, dan tokoh masyarakat. Sedangkan masyarakat umum yang hadir pada kegiatan ini mencapai 250 orang.

Konsolidasi SABAKI Lebak3Acara yang difasilitasi oleh Sahdi Sutisna (RMI) ini berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk menambah pengetahuan serta memperkaya khasanah diskusi terkait peluang dan pilihan-pilihan hukum hadir sebagai narasumber yaitu Mumu Muhajir (Epistema Institute).

Dalam proses  diskusi  berkembang  beberapa  isu yang menarik terkait dengan kondisi faktual yang berkembang di masyarakat adat kasepuhan, diantaranya adalah :

  1. Ditemukan beberapa kasepuhan yang tidak memiliki wilayah adat namun aturan serta kelembagaan adat masih kuat dijalankan oleh komunitas;
  2. Lintas batas kasepuhan yang terpisah secara admininstratif dimana kasepuhan inti berada di wilayah yang berbeda seperti Kasepuhan Ciptagelar, Sinaresmi dan Ciptamulya yang berada di wilayah Sukabumi namun para pengikut kasepuhan menyebar di Kabupaten Lebak;
  3. Persepsi dari sebagian pemerintah desa yang hadir bahwa Undang-undang Desa yang mengakomodir desa adat tidak dapat dilakukan di wilayah kasepuhan karena akan menimbulkan konflik kepentingan;
  4. Perlu penggalian mendalam terkait dengan aturan adat dan pola hubungan antara kasepuhan dengan desa serta pola pengelolaan sumberdaya alam terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pihak lain seperti Taman Nasional, Perum Perhutani maupun pihak perusahaan.

Ditulis oleh: Rojak Nurhawan

(Manajer Divisi Pemberdayaan Masyarakat RMI)

Recent News

WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
2
Partisipasi Aktif Kaum Perempuan dalam Pembangunan Desa Melalui Forum Perempuan Kasepuhan
5
Beraksi Bersama: Generasi Muda Mengambil Peran Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual.
image
Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia
DSCF4752
Masyarakat Baduy dan Tantangannya: Seba Bukan Hanya Sekadar Perayaan Rutin Tahunan.
1-1
Mendorong Peran Perempuan Melalui Pelatihan Koperasi: Menuju Kedaulatan Ekonomi Lokal
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram