Search

Kabar Terbaru

Riungan Kasepuhan Banten Kidul Ka-10 di Kasepuhan Cisungsang

_MG_7712 (FILEminimizer)Jumat 19 September 2014 digelar Riungan Kasepuhan Banten Kidul Ka-10 yang dihadiri sekitar 300 orang dan para sesepuh (olot) dari 43 kasepuhan. Acara ini dihadiri juga oleh Ibu Bupati Kabupaten Lebak, staf ahli Gubernur Banten, Pimpinan DPR Kabupaten Lebak, Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPD Kabupaten Lebak. Setelah acara pembukaan dengan sambutan dari Bapak Sukanta (Ketua Panitia), Abah Usep (Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang), Abah Ugis (Ketua SABAKI), dan acara dibuka secara resmi oleh Ibu Iti Oktavia (Bupati Kabupaten Lebak).

Acara dilanjutkan dengan sarasehan yang menghadirkan beberapa narasumber yakni Drs.H.Suma Wijaya (Pemprop Banten), Drs.Faruk Haryono (Pemkab Lebak), Mumu Muhajir (Epistema), Rahma dan Idham Arsyad (HuMa). Bapak Suma Wijaya menyatakan bahwa UUD 45 mengakui hukum adat (Pasal 18B), maka masyarakat adat Kasepuhan harus tetap menjaga identitasnya khususnya bertani; seperti filosofi “boga nanaon ge ari teu boga parema mah teu bisa sare (punya apapun kalau tidak punya padi/beras menyebabkan tidak bisa tidur)”. Hal lainnya sejak tahun 2007 hingga saat ini Pemprop Banten sedang merencanakan pemekaran daerah otonom baru yakni Kabupaten Cilangkahan meliputi Kecamatan Bayah, Malimping, Banjarsari, Cibeber, Wanasalam, Panggarangan, Cijaku, Citorek, Cigemlong, dan Cihara. Bapak Haryono (Pemkab Lebak) menambahkan bahwa pemekaran diusulkan karena wilayah Kabupaten Lebak sangat luas sehingga diharapkan akan memudahkan dalam urusan pelayanan untuk masyarakat.

Rahma (HuMa) menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Mahkamah Kon_MG_7772 (FILEminimizer)stitusi (MK) yakni lembaga peradilan tertinggi untuk mengadili permohonan dan pengujian UU, maka ketika ada UU yang pasal-pasalnya dianggap bertentangan dengan UUD 45 bisa diajukan kepada MK. Latar belakang lahirnya putusan MK ini karena pada UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adat menjadi bagian dari hutan Negara sehingga akses masyarakat adat terbatas dan banyak kasus penangkapan masyarakat hanya gara-gara mengambil kayu untuk kayu bakar. Dengan adanya putusan MK ini (berlaku sejak 16 Mei 2013) maka hutan adat bukan hutan Negara; hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Kemudian Idham Arsyad menjelaskan soal UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lahirnya UU ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan keberagamannya, memberikan kepastian dan status tentang hukum atas desa, melestarikan dan memajukan adat tradisi dan budaya masyarakat adat, mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat, memajukan perekonomian masyarakat desa serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Mumu Muhajir (Epistema) menjelaskan bagaimana cara untuk mendapatkan Perda dan pilihan-pilihan hukum yang tepat bagi masyarakat adat yang tidak bertentangan dengan aturan Negara tetapi masyarakatnya diakui oleh Negara. Prasyarat untuk mendapatkan Perda antara lain masyarakat adat (kasepuhan) solid, didukung oleh Pemda, Kemenhut-BPN-Kemendagri bekerja sesuai peraturan hukum yang berlaku dan mau bekerjasama. Perda (dilengkapi dengan peta wilayah adat) merupakan pilihan hukum yang paling aman. Lantas Perda seperti apa yang sesuai ? Ada beberapa model yaitu (1) untuk daerah yang kondisi masyarakat hukum adatnya seragam maka pengaturannya dengan Perda tentang Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat; (2) untuk daerah yang kondisi masyarakat hukum adatnya beragam maka model regulasinya dengan Perda Penetapan Keberadaan Masyarakat Adat; (3) untuk daerah yang akan menjadikan kesatuan masyarakat hukum adatnya sebagai desa adat maka model regulasinya dengan Perda Pembentukan Desa Adat. Pilihan lain Perda seperti Perda Pengaturan Tanah Ulayat/Hutan Adat dan Perda Penetapan Wilayah Adat/Hutan Adat. Menuju Perda, hal-hal yang perlu dilakukan yaitu adanya kesepahaman dalam masyarakat, persetujuan masyarakat mengenai pilihan dan konsekuensinya, adanya data sosial-sejarah-wilayah, adanya kelembagaan adat yang tangguh, koordinasi dan pelibatan instansi terkait (Dinas Kehutanan, TNGHS, BPLH, Kantor Pertanahan).

10351754_856249684385621_8505567100664816773_nPada Sabtu 20 September 2014, diadakan diskusi/riungan SABAKI (Kesatuan Adat Banten Kidul) dengan agenda untuk membahas program kerja, aturan organisasi, keorganisasian dan rekomendasi. Untuk memudahkan proses diskusi, maka dibentuk 4 kelompok; untuk membahas program kerja dipimpin oleh Rojak Nurhawan (RMI), untuk membahas aturan organisasi dipimpin oleh Bapak Jajang (Sabaki), untuk membahas keorganisasian dipimpin oleh Aji (RMI), dan untuk membahas rekomendasi dipimpin oleh Bapak Sukanta. Program kerja SABAKI periode 2014-2019 yang disepakati bersama peserta meliputi organisasi, advokasi, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat; yang masing-masing ada usulan kegiatannya. Dalam diskusi ini juga berhasil merumuskan susunan pengurus SABAKI periode 2014-2019; Bapak Sukanta sebagai Ketua SABAKI. Untuk rekomendasi, disepakati ada 12 rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam Deklarasi Cisungsang.

Riungan SABAKI ini ditutup dengan acara Seren Taun Cisungsang pada Minggu 21 September 2014. Acara seren taun ini dihadiri oleh Gubernur yang diwakili oleh Kepala Dinas Budpar Propinsi Banten, Bupati Lebak yang diwakili oleh Kepala BP2KB Kabupaten Lebak, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Kemudian susunan pengurus SABAKI periode 2014-2019 dan Deklarasi Cisungsang dibacakan oleh Abah Usep. Berikut isi Deklarasi Cisungsang.

DEKLARASI  CISUNGSANG

‘’Ngaraketkeun bebeubeungkeutan dina raraga ngahontal karaharjaan rahayat sarawuh incu putu, ngeunaan budaya, politik, ekonomi, enggoning ngeusian kamerdekaan “ 

Kami masyarakat adat kasepuhan Banten Kidul adalah satu kesatuan yang  tidak terpisahkan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan prinsip silih asah, silih asih dan silih asuh. Dalam kehidupan berbangsa bernegara, kami masyarakat adat kasepuhan Banten Kidul senantiasa menjalankan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh budaya leluhur “Nyanghulu ka hukum, nyanghunjar ka nagara, mufakat jeung nu rea, buhun kasuhun, sara kabawa”.

_MG_3428 (FILEminimizer)Kesinambungan hubungan dengan Sang Maha Kuasa, antar sesama manusia dan alam akan mewujudkan kehidupan yang harmoni untuk hari ini, esok dan seterusnya adalah cita-cita bersama yang kami perjuangan. Selama tiga hari kami berkumpul, bermusyawarah dan bersepakat untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun cita-cita bersama ini tentu tidak dapat kami wujudkan tanpa dukungan dan kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat, pemerintah dan para pihak pemangku kepentingan.  Dengan ini kami menyatakan :

  1. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lebak untuk segera menerbitkan  Peraturan Daerah tentang perlindungan, pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat  kasepuhan;
  2. Mendorong inisiatif lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, Bogor dan Pandeglang  tentang perlindungan, pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat  kasepuhan;
  3. Mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak melalui APBD Kabupaten untuk mengalokasikan anggaran  untuk pemberdayaan masyarakat adat kasepuhan;
  4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan sengketa tata batas antara hak ulayat adat kasepuhan  dengan para pihak yang terkait;
  5. Bersama organisasi masyarakat sipil dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mendesak  Pemerintah Pusat  untuk  segera menerbitkan Undang-undang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat;
  6. Satuan Adat Banten Kidul berperan aktif dalam Percepatan Daerah Otonom Baru  Cilangkahan;
  7. Mendorong lahirnya Desa Adat sebagai implementasi Undang-undang Desa demi meningkatkan harkat dan martabat masyarakat adat kasepuhan;
  8. Memberikan mandat  kepada pengurus SABAKI  untuk menjalankan roda organisasi sebagai “gantar kakait “ yang menghubungkan antara masyarakat adat dengan pemerintah dan para pihak pemangku kepentingan lainnya serta tidak turut campur dalam urusan Kasepuhan;
  9. Memerintahkan kepada Pengurus SABAKI untuk melakukan riung mungpulung  sekurang-kurangnya  1 tahun sekali, selambat-lambatnya 3 tahun sekali;
  10. Melakukan Rapat Kerja Khusus dengan PB AMAN;
  11. Mengkoordinasikan kegiatan pengusaha yang diduga merugikan serta mengakibatkan hak-hak masyarakat adat kasepuhan terabaikan sehingga membuat kehidupan masyarakat semakin terpinggirkan;
  12.  Menghimbau kepada lembaga pendukung, NGO, perguruan tinggi dan pihak lainnya yang pro terhadap masyarakat adat dalam berkegiatan di wilayah adat kasepuhan membangun komunikasi dan koordinasi dengan SABAKI.

Hayu urang jadikeun ieu riungan pikeun ngaraketkeun beubeungkeutan. Sa ikeut sabeungkeutan pikeun nguatkeun persatuan jeung kesatuan. Sapuk halimpu badan mufakat, sareundeuk saigeul sabobok sapihanean, sapapait samamanis sabagja jeung sacilaka, ka cai jadi saleuwi ka darat jadi salebak. Tong paluhur-luhur tangtung, tong pagirang-girang tampian.

Hayu urang rempug jukung sauyunan ngamumule budaya urang ngabangun Kabupaten Lebak, ngabangun Banten, ngabangun Indonesia Raya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, agar menjadi perhatian dan dijadikan pegangan sebagai mandat dari Riungan Sesepuh Adat  Kasepuhan Banten Kidul ka-10.10698646_10205053876690932_5897642558752141169_n (FILEminimizer)

Oleh: Mahmud dan Ratnasari

Recent News

2
Langkah Kolaboratif Pendokumentasian dan Pelestarian Keragaman Pangan Lokal Nusantara
2-1
Peran Krusial Perempuan dan Generasi Muda dalam Konferensi Tenurial 2023
Windows-10-4K-Wallpapers-24
Demokrasi dalam Kacamata Masyarakat Adat
IMG_20231209_120656
Konsolidasi 2024 Masyarakat Kasepuhan Bongkok Untuk Perjuangan Hak Pengakuan Hutan Adat
3
Sekelumit Cerita dari Teh Jarsih bersama Kelompok Lodong dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kasepuhan Cibarani
DSCF2674_15_11zon
Acara Puncak dan Penutupan Festival Pare Ketan 2023
DSCF2287_21_11zon
Batur Ngawangkong #2: Refleksi dan Rekomendasi dari Forum KAWAL
DSCF2060_1_11zon
Batur Ngawangkong #1: Peningkatan Kapasitas Forum KAWAL di Festival Pare Ketan 2023
Pembukaan Festival Pare Ketan 2023
4
Jalan Panjang Perjuangan Atas Hak Pengakuan Hutan Adat Kasepuhan Cibedug 
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram