“Rakyat harus mengetahui aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, agar kita tidak di bodoh-bodohi” demikian yang diutarakan peserta dalam Sekolah Penggerak Masyarakat (SPM) di Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Pernyataan lugas ini memberi gambaran tentang situasi permasalahan yang terjadi pada masyarakat khususnya di pedesaan. Beragam masalah yang dihadapi masyarakat ketika ada pihak lain yang berupaya untuk menguasai tanah dan sumber daya alam, harus diurai dan diperjuangkan. Untuk itu masyarakat harus bisa menghilangkan rasa takut, bodoh, diam/pasif dan tidak kompak. Melalui SPM ini diharapkan muncul penggerak dalam masyarakat yang mampu membangun organisasi rakyat yang kuat sehingga terbentuk masyarakat yang cerdas, kritis dan tangguh dalam memperjuangkan hak-haknya.
SPM ini diselenggarakan pada tanggal 9 – 11 September 2014 atas dukungan kerjasama antara RMI dan HuMa. SPM melibatkan 25 peserta dari Desa Curug Bitung-Bogor, Nanggung-Bogor, Cirompang-Lebak, Kiarasari-Bogor, dan Watesjaya-Bogor. Adanya interaksi antar masyarakat dari desa/wilayah yang berbeda dapat saling berbagi dan memperkuat inisiatif gerakan yang dilakukan di desa masing-masing. Desa Cirompang mengungkapkan kasus lahan garapan yang diklaim oleh Perum Perhutani dan TNGHS, Desa Nanggung dan Curug Bitung mengangkat kasus lahan yang diklaim PT. Hevindo, Desa Kiarasari mengungkapkan kasus air bersih sedangkan Desa Watesjaya mengangkat kasus lahan garapan yang dikuasai TNGGP dan perusahaan.
Berangkat dari beragam kasus yang diungkapkan peserta, Atno dan Sando (HuMa) sebagai fasilitator sekaligus narasumber dalam SPM ini memberikan penjelasan soal tata aturan yang berlaku tentang perkebunan, agraria, air, dan desa kemudian mengajak peserta untuk bersama-sama memikirkan bagaimana solusi dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Melalui metode yang interaktif dan bervariasi seperti permainan, diskusi kelompok, menggambar, menyanyi, dan curah pendapat maka peserta dapat lebih mudah menyerap materi yang disampaikan.
Peserta juga membahas dan menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan di lokasi masing-masing. Untuk seluruh rencana aksi yang diusulkan tiap desa, ada usulan yang sama yakni perlunya penguatan kelompok/organisasi yang telah dibangun baik organisasi tani, pemuda maupun perempuan lalu pengkaderan dalam organisasi dan penyuluhan/transfer pengetahuan pada masyarakat tentang tata aturan dan topik penting lainnya. Peserta juga bersepakat untuk mengadakan SPM lagi pada beberapa bulan mendatang.
Oleh: Mahmud dan Ratnasari