Search

Kabar Terbaru

Oleh-oleh Pelatihan: Sistem Data Berbasis Web

Sekitar 20 orang mengikuti Pelatihan Humawin pada tanggal 13-14 Nopember 2014 yang bertempat di Hotel Mercure Padang – Sumatera Barat. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Qbar dan Huma. RMI sebagai salah satu lembaga peserta, selain lembaga e1lainnya yaitu Bantaya-Palu, Wallacea-Palopo, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT)-Pontianak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Semarang, Akar Foundation-Bengkulu, Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh (JKMA)-Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Padang, Walhi-Sumatera Barat, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)-Sumatera Barat, KKI Warsi, PBHI-Sumatera Barat, dan Qbar-Padang.

Acara dibuka oleh Noura (Qbar) dan difasilitasi oleh Agung (HuMa). Setelah menyepakati jadwal, sebagai pengantar sesi Malik (HuMa) memberikan penjelasan tentang sistem humawin. Humawin adalah alat atau sistem pendokumentasian data konflik agraria dan sumber daya alam. Humawin merupakan pengembangan dari sistem Winisis. Humawin ini telah dikenal cukup lama dan diaplikasikan oleh mitra HuMa untuk mendokumentasikan data konflik.

Berbeda dengan sistem Humawin sebelumnya yang bisa disebut dengan humawin offline, kini Humawin diaplikasikan dengane2 web-based sehingga tak perlu diinstal cukup dengan mengunjungi laman www.humawin.org dan login. Aplikasi Humawin memiliki halaman-halaman yang dapat diakses oleh publik tanpa harus melalui proses login terlebih dahulu meliputi: Tipologi Konflik, Para Pihak, Area Konflik, Sektor Konflik, Hak yang Terlanggar, dan Sebaran Konflik. Malik menyatakan jika HuMa mengembangkan Humawin ini adalah agar mempermudah mengidentifikasi para pelaku, klaim para pihak, kronologis, sejarah konflik, dan narasi peristiwa selama konflik berlangsung.

Setelah Malik menjelaskan tentang humawin ini, Aldi sebagai pembuat Humawin web-based ini menjelaskan bagaimana mengoperasikan humawin ini. Dia menjelaskan satu persatu konten yang ada di humawin ini, kemudian mengajak peserta untuk mempraktikannya. Saat sesi praktik ini kami diberikan masukan agar judul konflik kasus harus jelas, seperti : Konflik [sektor][Pihak 1][pihak 2]     [ lokasi]. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah ketika mencari datanya.

Untuk simulasi, peserta dibagi menjadi 4 kelompok untuk mencoba mengisi humawin dari kasus yang dianggap menarik kemudian dipresentasikan. Fasilitator juga meminta kepada peserta untuk memberikan masukan untuk Humawin web-based ini. Pelatihan ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut. Selesai pelatihan, peserta diajak untuk berkeliling ke Bukittinggi untuk refreshing sebelum kembali pulang ke lembaga masing-masing.

Oleh: Erik Suhana

(Staff Divisi Pengelolaan Pengetahuan)

Recent News

Foto Artikel  (15)
Menguatkan Inisiatif: Langkah Lanjutan Mendorong Pendidikan Kritis Kontekstual pada Generasi Muda
WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
1
Forum Perempuan Seri Kedua: Keadilan dan Hak-Hak Perempuan Dalam Pembangunan di Kampung
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
2
Partisipasi Aktif Kaum Perempuan dalam Pembangunan Desa Melalui Forum Perempuan Kasepuhan
5
Beraksi Bersama: Generasi Muda Mengambil Peran Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual.
image
Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram