Kabar Terbaru

Oleh-oleh Pelatihan: Sistem Data Berbasis Web

Sekitar 20 orang mengikuti Pelatihan Humawin pada tanggal 13-14 Nopember 2014 yang bertempat di Hotel Mercure Padang – Sumatera Barat. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Qbar dan Huma. RMI sebagai salah satu lembaga peserta, selain lembaga e1lainnya yaitu Bantaya-Palu, Wallacea-Palopo, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT)-Pontianak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Semarang, Akar Foundation-Bengkulu, Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh (JKMA)-Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Padang, Walhi-Sumatera Barat, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)-Sumatera Barat, KKI Warsi, PBHI-Sumatera Barat, dan Qbar-Padang.

Acara dibuka oleh Noura (Qbar) dan difasilitasi oleh Agung (HuMa). Setelah menyepakati jadwal, sebagai pengantar sesi Malik (HuMa) memberikan penjelasan tentang sistem humawin. Humawin adalah alat atau sistem pendokumentasian data konflik agraria dan sumber daya alam. Humawin merupakan pengembangan dari sistem Winisis. Humawin ini telah dikenal cukup lama dan diaplikasikan oleh mitra HuMa untuk mendokumentasikan data konflik.

Berbeda dengan sistem Humawin sebelumnya yang bisa disebut dengan humawin offline, kini Humawin diaplikasikan dengane2 web-based sehingga tak perlu diinstal cukup dengan mengunjungi laman www.humawin.org dan login. Aplikasi Humawin memiliki halaman-halaman yang dapat diakses oleh publik tanpa harus melalui proses login terlebih dahulu meliputi: Tipologi Konflik, Para Pihak, Area Konflik, Sektor Konflik, Hak yang Terlanggar, dan Sebaran Konflik. Malik menyatakan jika HuMa mengembangkan Humawin ini adalah agar mempermudah mengidentifikasi para pelaku, klaim para pihak, kronologis, sejarah konflik, dan narasi peristiwa selama konflik berlangsung.

Setelah Malik menjelaskan tentang humawin ini, Aldi sebagai pembuat Humawin web-based ini menjelaskan bagaimana mengoperasikan humawin ini. Dia menjelaskan satu persatu konten yang ada di humawin ini, kemudian mengajak peserta untuk mempraktikannya. Saat sesi praktik ini kami diberikan masukan agar judul konflik kasus harus jelas, seperti : Konflik [sektor][Pihak 1][pihak 2]     [ lokasi]. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah ketika mencari datanya.

Untuk simulasi, peserta dibagi menjadi 4 kelompok untuk mencoba mengisi humawin dari kasus yang dianggap menarik kemudian dipresentasikan. Fasilitator juga meminta kepada peserta untuk memberikan masukan untuk Humawin web-based ini. Pelatihan ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut. Selesai pelatihan, peserta diajak untuk berkeliling ke Bukittinggi untuk refreshing sebelum kembali pulang ke lembaga masing-masing.

Oleh: Erik Suhana

(Staff Divisi Pengelolaan Pengetahuan)

Recent News

1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
4-4
Fina, Partisipan Perempuan Baru Forum KAWAL
1-2
Refleksi Destinasi Super Prioritas di Labuan Bajo dari Pelatihan Kepemimpinan 3 Kampung Katong
image-7
Pertemuan Kampung: Ngaji SK Penetapan Hutan Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug
image-1
Forum KAWAL Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lebak Untuk Mewujudkan Kebijakan Inklusif 
3-7
Sarmani: Proses dan Dampak Tujuh Tahun Berkegiatan dengan RMI
3
KAWAL: Upaya Generasi Muda Adat dalam Mengkaji Peralihan Desa ke Desa Adat 
Foto Artikel (10)
Menuju Generasi Muda Adat Berdaya melalui Forum KAWAL di Kabupaten Lebak, Banten
RMI Ok
Hutan Adat Sebagai Obat Trauma Bagi Masyarakat Kasepuhan Karang
1
Agensi Perempuan Kasepuhan Cirompang dalam Menciptakan Ketahanan Pangan Keluarga
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram