Kabar Terbaru

Pelatihan Implementasi UU Desa di Desa Cirompang dan Jagaraksa

Keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan nasional yang selama ini berpusat di kota besar. Upaya mewujudkan hal tersebut tentu perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam membangun desanya, termasuk kemampuan dalam mengelola keuangan yang telah dianggarkan untuk masing-masing desa.

Peserta Pelatihan Pemberdayaan Desa. | Sumber Foto: P3M
Peserta Pelatihan Pemberdayaan Desa. | Sumber Foto: P3M

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Yayasan RMI memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa di Kabupaten Lebak, Banten, melalui Pelatihan Pemberdayaan Desa. Pelatihan ini diadakan di dua desa, yakni Desa Cirompang, Kecamatan Sobang yang dilaksanakan tanggal 26-27 September lalu dan Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang yang dilaksanakan tanggal 3-4 Oktober.

“UU Desa menjadikan desa seperti negara, mereka punya otonomi khusus untuk mengatur desanya sendiri. Maju atau tidaknya desa saat ini desa yang menentukan sendiri”, ujar Andi Komara, staf Divisi Kampanye dan Advokasi Yayasan RMI.

Andi menambahkan bahwa setiap desa memiliki potensi yang berbeda dan desa itu sendiri yang dapat mengidentifikasi potensinya dengan baik. Potensi tersebut yang diharapkan dapat dikembangkan oleh pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pelatihan yang melibatkan perangkat desa dan beberapa unsur masyarakat lainnya, peserta didorong untuk menggambarkan desa impian yang kemudian dianggarkan ke dalam APBDes dan RPJMDes.

Peserta sedang berdiskusi membuat gambaran desa impian. | Sumber Foto: Yayasan RMI
Peserta sedang berdiskusi membuat gambaran desa impian. | Sumber Foto: Yayasan RMI

Peserta dibimbing dalam menyusun anggaran yang berasal dari dana desa dengan memasukan item anggaran berdasarkan template yang sudah ada sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang dana desa. Sebagian besar peserta di kedua desa tersebut menitikberatkan anggaran pada fasilitas pendidikan, kesehatan, serta tersedianya pasar desa. Selain itu, peserta juga berharap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Menurut Apip Saipudin, Kabid. Pemberdayaan Desa BPMPD Kabupaten Lebak masih banyak pemerintah desa yang belum bisa membuat APBDes dan RPJMDes sehingga peningkatan kapasitas merupakan hal utama yang perlu dilakukan. Pihaknya pun akan berencana mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan desa secara khusus di Bulan November.

“Setiap desa saat ini perlu memiliki ahli keuangan desa, ahli hukum, ahli pemberdayaan masyarakat.”, tutur Apip.

Ditulis oleh: Indi Guli (Divisi Pengelolaan Pengetahuan RMI)
Sumber: Catatan Lapang Andi Komara (Divisi Kampanye dan Advokasi RMI)

Recent News

1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
4-4
Fina, Partisipan Perempuan Baru Forum KAWAL
1-2
Refleksi Destinasi Super Prioritas di Labuan Bajo dari Pelatihan Kepemimpinan 3 Kampung Katong
image-7
Pertemuan Kampung: Ngaji SK Penetapan Hutan Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug
image-1
Forum KAWAL Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lebak Untuk Mewujudkan Kebijakan Inklusif 
3-7
Sarmani: Proses dan Dampak Tujuh Tahun Berkegiatan dengan RMI
3
KAWAL: Upaya Generasi Muda Adat dalam Mengkaji Peralihan Desa ke Desa Adat 
Foto Artikel (10)
Menuju Generasi Muda Adat Berdaya melalui Forum KAWAL di Kabupaten Lebak, Banten
RMI Ok
Hutan Adat Sebagai Obat Trauma Bagi Masyarakat Kasepuhan Karang
1
Agensi Perempuan Kasepuhan Cirompang dalam Menciptakan Ketahanan Pangan Keluarga
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram