Search

Kabar Terbaru

“Pendekatan Berbasis Hak Anak dan Implementasinya”

Kuliah Singkat kali ini membahas tentang pendekatan berbasis hak anak dengan narasumber Bambang ‘Kirik’ Ertanto (TAF). Sekitar 25 orang mengikuti acara yang diselenggarakan di kantor RMI pada 10 November 2015. Mardha Tillah (RMI) sebagai moderator membuka dengan memperkenalkan narasumber yang telah memiliki pengalaman panjang dalam bekerja bersama anak dan mengorganisir komunitas anak. “Sebelum bergabung dengan TAF, Mas Kirik gabung dengan Save the Children, sebuah organisasi yang fokus untuk mengadvokasi hak anak. Jadi mari manfaatkan sesi ini untuk mengeksplorasi soal hak anak, karena isu anak ini tidak dapat dipisahkan ketika kita mengorganisir suatu komunitas termasuk komunitas adat”.

Mas Kirik membuka dengan memberikan kontradiktif dalam UU di Indonesia yang mengatur soal anak. Pada UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebut istilah anak untuk usia di bawah 18 tahun. Namun ketika bicara soal pendidikan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan dasar hingga usia 15 tahun dan pada UU 13/2003 tentang Ketenaga kerjaan bahwa anak dapat bekerja pada usia 15 tahun untuk pekerjaan ringan. Ketika bicara pada konteks hukum, pada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum (dapat disidangkan) sejak usia 12 tahun. Lalu soal pernikahan pada UU 1/1974 tentang Perkawinan bahwa batas minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. “Terlihat ketidakkonsistenan dalam melihat anak dalam UU kita”.

Menurut Mas Kirik bahwa istilah ‘keluarga inti’ dikenal dunia tahun 1700-an, sedangkan masa kanak-kanak sebagai masa penting dalam perkembangan manusia mulai dikenal tahun 1900-an. Sebelumnya anak dianggap sama dengan orang dewasa, disebut manusia dewasa mini. Pada tahun 1900-an mulai booming konsep pendidikan dalam makna ‘sekolah’.

UU23/2002 tentang Perlindungan Anak (yang kemudian ada perubahan beberapa pasalnya pada UU 35/2014) mengatur ada 5 hak dasar bagi anak yaitu (1) hak sipil politik, (2) hak pendidikan, (3) hak kesehatan, (4) hak perlindungan khusus dan (5) hak pengasuhan. Ada perbedaan pemahaman soal hak dasar ini; pada umumnya kelima hak dasar ini dipandang sejajar, sama pentingnya. Padahal menurut Mas Kirik, hak pengasuhan mestinya menjadi landasan bagi hak-hak lainnya, artinya peran orang dewasa dalam pengasuhan anak menjadi dasar terpenuhinya hak-hak lainnya. Pengasuhan berarti memberikan perhatian, kasih sayang, sesuai perkembangan anak. “Orang dewasa bukan hanya orang tua; ketika anak di sekolah berarti guru harus memberikan pengasuhan pada anak bukan sekedar memberi pengajaran. Ketika anak dirawat di rumah sakit berarti petugas medislah yang harus memberikan pengasuhan bagi anak bukan sekedar menyembuhkan anak dari sakit”.

Tahun 80-an muncul konsep pendidikan alternatif, termasuk munculnya banyak komunitas anak dan mulai muncul gerakan anak. Tahun 90-an LSM ‘dipaksa’ anak-anak untuk mendukung gerakan anak. Sayangnya sekitar tiga tahun ini, gerakan anak mulai menurun. Gerakan anak bisa dipandang dengan basis lanskap, misalnya komunitas, sekolah, dll. Namun perkembangan teknologi informasi kini, bisa pula muncul gerakan anak dengan basis media scape bahkan techno scape. Butuh lebih banyak perhatian, fokus dan kritis pada hal ini. “Kita harus kritis dalam melihat cara pikir/pandang orang lain, seperti pendekatan gramscian bahwa yang ada di pikiran anak-anak tidak sama dengan yang ‘punya kuasa’, jadi mesti cari hal lain bukan yang sifatnya seragam”.

Dalam diskusi banyak muncul pertanyaan seputar pendekatan efektif dengan kelompok anak. Mas Kirik menyatakan bahwa usia anak kurang dari 9 tahun lebih banyak belajar secara empirik dan usia lebih dari 9 tahun lebih banyak belajar abstrak. Pendekatan dengan basis desa cukup efektif, untuk dapat melihat hal-hal konkrit di desa dan hubungan para pihak di desa. “Ketika bersosialisasi dengan kelompok anak, ajaklah mereka untuk mengidentifikasi ruang, waktu, orang yang terlibat dan peristiwa yang terjadi agar kita bisa melihat secara jelas posisi anak, pihak-pihak mana saja yang membuat nyaman dan tidak nyaman bagi anak, kapan dan dimana anak merasa nyaman dan tidak nyaman. Hal ini penting untuk menentukan langkah intervensi yang tepat bagi anak. Dan hal yang paling penting harus ada rasa percaya anak pada kita selaku pendamping anak”.

Ditulis Oleh: Ratnasari

(Manajer Divisi Pengelolaan Pengetahuan RMI)

Recent News

2-1
Peran Krusial Perempuan dan Generasi Muda dalam Konferensi Tenurial 2023
Demokrasi dalam Kacamata Masyarakat Adat
IMG_20231209_120656
Konsolidasi 2024 Masyarakat Kasepuhan Bongkok Untuk Perjuangan Hak Pengakuan Hutan Adat
3
Sekelumit Cerita dari Teh Jarsih bersama Kelompok Lodong dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kasepuhan Cibarani
DSCF2674_15_11zon
Acara Puncak dan Penutupan Festival Pare Ketan 2023
DSCF2287_21_11zon
Batur Ngawangkong #2: Refleksi dan Rekomendasi dari Forum KAWAL
DSCF2060_1_11zon
Batur Ngawangkong #1: Peningkatan Kapasitas Forum KAWAL di Festival Pare Ketan 2023
Pembukaan Festival Pare Ketan 2023
4
Jalan Panjang Perjuangan Atas Hak Pengakuan Hutan Adat Kasepuhan Cibedug 
1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango