Kabar Terbaru

Hutan Adat Kasepuhan Karang Resmi Diakui Presiden

Masyarakat Kasepuhan Karang, Lebak, Banten, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, perjuangan selama tiga tahun untuk mendapatkan pengakuan hak hutan adat dari pemerintah dapat diwujudkan. Setelah melewati dua kali tahap verifikasi dan validasi sejak pengajuan penetapan hutan adat 5 Oktober 2015, hari ini (30/120), Presiden Jokowi menetapkan status hutan seluas 486 hektar yang dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat Kasepuhan Karang.

Luas hutan adat Kasepuhan Karang yang ditetapkan adalah 485,366 hektar yang terdiri dari 389,207 hektar hutan tutupan dan hutan titipan dan 96 hektar di wilayah Gunung Haruman  masyarakat adat Kasepuhan Karang. Luas tersebut dalam SK Penetapan Hutan Adat menjadi 486 hektar, dengan keterangan 462 hektar berada dalam wilayah TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) dan 24 hektar berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain).

“Alhamdulillah hutan adat kami sekarang sudah diakui pemerintah, ibu menteri sangat memahami apa yg dibutuhkan oleh masyarakat adat. Ini tentu menjadi penguat semangat kami untuk memperkuat pengelolaannya, termasuk keterlibatan anak muda adat,” ujar Kepala Desa Jagaraksa, Jaro Wahid, sebagai perwakilan Kasepuhan Karang.

IMG_8011

Secara administratif, Kasepuhan Karang berada di wilayah Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Desember 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan yang salah satunya adalah Kasepuhan Karang. Komitmen dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mengupayakan hak-hak masyarakat adat juga turut berperan penting dalam perjuangan masyarakat adat Kasepuhan Karang.

“Sesudah ini perlu penyusunan tahap lanjutan pasca penetapan hutan adat, terutama pemberdayaan yang sejalan dengan aturan adat yang telah ada selama ini,” tegas Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi.

Direktur Eksekutif RMI, Mardha Tillah, meyakini bahwa mengembalikan pengelolaan kepada masyarakat merupakan langkah yang baik dalam upaya pelestarian hutan dan sumber daya alam. Seperti masyarakat adat lainnya, masyarakat Kasepuhan Karang yang sudah sejak zaman kolonial Belanda menetap di wilayahnya dan mengelola hutan, juga memiliki aturan dan kearifan tradisional dalam menjaga hutannya.

“Hari ini 9 hutan adat yang akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Meskipun total luas hutan adat 13.100 hektar yang ditetapkan masih terbilang kecil dibandingkan luas hutan yang dikelola koorporasi, ini tetap langkah yang baik dan sejalan dengan program nawacita Jokowi,” tambah Mardha Tillah.

IMG_7840

***

Penulis: Indri Guli – Pengelolaan Pengetahuan RMI

Recent News

1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
4-4
Fina, Partisipan Perempuan Baru Forum KAWAL
1-2
Refleksi Destinasi Super Prioritas di Labuan Bajo dari Pelatihan Kepemimpinan 3 Kampung Katong
image-7
Pertemuan Kampung: Ngaji SK Penetapan Hutan Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug
image-1
Forum KAWAL Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lebak Untuk Mewujudkan Kebijakan Inklusif 
3-7
Sarmani: Proses dan Dampak Tujuh Tahun Berkegiatan dengan RMI
3
KAWAL: Upaya Generasi Muda Adat dalam Mengkaji Peralihan Desa ke Desa Adat 
Foto Artikel (10)
Menuju Generasi Muda Adat Berdaya melalui Forum KAWAL di Kabupaten Lebak, Banten
RMI Ok
Hutan Adat Sebagai Obat Trauma Bagi Masyarakat Kasepuhan Karang
1
Agensi Perempuan Kasepuhan Cirompang dalam Menciptakan Ketahanan Pangan Keluarga
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram