Kabar Terbaru

Pedokumentasian dan Perencanaan Area Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) di Kasepuhan Pasir Eurih

(Diskusi bersama tokoh adat terkait area konservasi, Dokumentasi: RMI 2017)
(Diskusi bersama tokoh adat terkait area konservasi, Dokumentasi: RMI 2017)

Penulis: Novytya Ariyanti (Staf knowledge management)

 

Lebak– Pendokumentasian dan perencanaan pengelolaan kasawan di Areal Konservasi Kelola Masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih dilakukan pada tanggal 05-07 Oktober 2017 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih melalui kerjasama antara RMI dan WGII, BRWA, JKPP, GEF-SGP. Demikian ditegaskan Didit Aldya Saputra (BRWA), Kamis (05/10).

“ Di sini kami akan membantu untuk memfasilitasi pendokumentasian AKKM (Area Konservasi Kelola Masyarakat).  Kemudian informasi ini akan didaftarkan  ke KLHK, supaya diakui bahwa wilayah kita ini dikelola dengan baik,  sebagaimana selama ini Kasepuhan Pasir Eurih mempunyai praktik-praktik perlindungan alam, kata Didit”

(Keterlibatan perempuan dalam kegiatan pendokumentasian dan perencanan AKKM, Dokuemntasi RMI: 2017)
(Keterlibatan perempuan dalam kegiatan pendokumentasian dan perencanan AKKM, Dokuemntasi RMI: 2017)

Lebih lanjut, Elsa Susanti (WGII) mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini ialah untuk pendokumentasian dan perencanaan pengeolaan kawasan.  Pendokumentasian di sini ialah untuk merekam,  mencatat dan mendokumentasikan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) baik sistem pengelolaannya, strukturnya dan juga pemanfaatannya. Sedangkan dalam diskusi perencanaan pengelolaan kawasan, diharapkan Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih mampu menyiapkan pengaturan dan pengelolaan wilayah adat dan AKKM dalam kerangka penyiapan penetapan wilayah adat, hutan adat dan pengakuan AKKM. Serta melalui musyawarah Masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih dapat menentukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam pengurusan tenurial wilayah adat, AKKM dan hutan adatnya.

“WGII dengan senang hati dapat membantu dan memfasilitasi Pengisian Form Pendolumentasian AKKM dalam melakukan Pendokumentasian dan memfasilitasi Perencanaan Pengelolaan AKKM, tegas Elsa.”

Sementara itu, Abah Aden (Ketua Adat) mengucapkan terimakasih sudah mendukung  kami dalam menjaga alam, semoga yang kita lakukan ini mendapatkan pengakuan yang sah dari negara.

(Suasana diskusi bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih, Dokumentasi RMI:2017)
(Musyawarah bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih, Dokumentasi RMI:2017)

Kepala Desa Sindanglaya, Jaro Jaku, menambahkan  bahwa masyarakat Kasepuhan Pasir merasa senang, karena  Kasepuhan Pasir Eurih dibantu untuk mendapatkan pengakuan area konservasi.  Karena area konservasi yang ada di Kasepuhan  benar-benar dijaga. Menurut ia, area konservasi atau yang sering dipandang sebagai gunung mempunyai makna yang sangat kuat yaitu sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.

“ Gunung tidak boleh diubah, karena merupakan titipan dari leluhur kita.  Yang harus dilestarikan untuk kehidupan generasi selanjutnya. Jangan meninggalkan air mata, harus meninggalkan mata air untuk anak cucu kita, pungkas Jaro Jaku.”

Recent News

1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
4-4
Fina, Partisipan Perempuan Baru Forum KAWAL
1-2
Refleksi Destinasi Super Prioritas di Labuan Bajo dari Pelatihan Kepemimpinan 3 Kampung Katong
image-7
Pertemuan Kampung: Ngaji SK Penetapan Hutan Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug
image-1
Forum KAWAL Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lebak Untuk Mewujudkan Kebijakan Inklusif 
3-7
Sarmani: Proses dan Dampak Tujuh Tahun Berkegiatan dengan RMI
3
KAWAL: Upaya Generasi Muda Adat dalam Mengkaji Peralihan Desa ke Desa Adat 
Foto Artikel (10)
Menuju Generasi Muda Adat Berdaya melalui Forum KAWAL di Kabupaten Lebak, Banten
RMI Ok
Hutan Adat Sebagai Obat Trauma Bagi Masyarakat Kasepuhan Karang
1
Agensi Perempuan Kasepuhan Cirompang dalam Menciptakan Ketahanan Pangan Keluarga
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram