Sumber: Kompas, 5 Desember 2017 (ISW)
JAKARTA, KOMPAS Bahasa konservasi di hulu, yaitu perangkat pemerintahan di tapak bawah, dan di hilir, yaitu masyarakat adat, selama ini berbeda. Akibatnya, di lapangan kerap muncul konflik yang berujung penangkapan warga oleh pihak balai taman nasional dan dipidanakan ke kepolisian.
Demikian salah satu hal yang mengemuka pada Diskusi Kelompok Terarah: “Paska Pengakuan: Mengurai Pengelolaan Hutan Adat”, yang diadakan Rimbawan Muda Indonesia, Senin (4/12), di Jakarta.
Sebagai pembicara dalam acara itu, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Bernardinus Steni dan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Irsan.
Sejumlah pembicara lain, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said, Jaro (setara kepala desa) Wahid dari Kasepuhan Karang, Lebak, Banten, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno, dan Mia Siscawati dari Kajian Jender Universitas Indonesia.
Beda persepsi
Pasca-pengakuan hutan adat, perlu penyamaan persepsi tentang konservasi. Persepsi pemerintah pusat dan masyarakat adat sudah hampir sama. “Namun, di tapak bawah berbeda. Maka, harus dipastikan, bahasa konservasi mereka sesuai bahasa masyarakat adat. Ini agar tak ada lagi miskomunikasi. Kami memisahkan mana yang dilindungi dan yang bisa dimanfaatkan, sedangkan bagi mereka itu tak bisa diapa-apakan,” kata Wahid.
Sekitar 60 persen wilayah Kasepuhan Karang berada di dalam Taman Nasional Halimun-Salak. Pengakuan hutan adat Kasepuhan Karang diberikan pemerintah, diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo akhir Desember 2016.
Irsan mengakui ketidakpahaman polisi yang bertugas di lapangan tentang update (pembaruan) hukum terkini. Keputusan MK mengeluarkan hutan adat dari hutan negara pada tahun 2012 belum dipahami.
Surat edaran (Kapolri) ke wilayah kemungkinan tak sampai ke para personel di lapangan. “Mungkin (juga) terkait pendidikan kepolisian terbatas. Selain itu, soal restorasi justice (keadilan) belum ada landasan formalnya,” ucapnya.
Akibat perbedaan persepsi dan ketidaktahuan polisi, muncul konflik dan penangkapan masyarakat. Hal itu seperti terjadi pada 12 warga Dusun Sungkup, Desa Belaban Ela, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang diungkapkan Dunasta Yonas dari Lembaga Bela Banua Talino.
Tata batas harus jelas
Sementara Wiratno menegaskan, tata batas antara kawasan hutan negara dan hutan adat harus diatur jelas dengan duduk bersama dan membaca sejarah bersama. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kapan warga mulai ada di situ, kapan penunjukan sebagai areal hutan, atau bagi pendatang kapan dia datang.
“Selama ini pilar sosial tak pernah dilibatkan. Kita harus tegakkan pilar sosial. Kita harus mendengar apa yang ada di masyarakat,” kata Wiratno. Posisi masyarakat harus ada dalam proses penjagaan hutan, pengelolaan, dan pemberdayaan.
Menurut Said, persoalan juga muncul karena belum ada peraturan yang mengatur batas antara kawasan hutan adat dengan kawasan non-hutan. Wiratno menambahkan, tata batas harus diterjemahkan bareng sehingga tidak ada lagi miskomunikasi.
Mia menekankan, setiap keputusan tentang hutan adat berdampak langsung terhadap perempuan. Oleh karena itu, perempuan harus dilibatkan pada semua proses sampai pengambilan keputusan.