Penulis: Novytya Ariyanti (Staff Knowledge Management RMI)
LEBAK-Kasepuhan Karang, Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Koalisi Hutan Adat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak akan menggelar Festival Hutan Adat yang akan berlangsung di Leuweung Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang pada 16-17 Desember 2017.
“Festival ini dilaksanakan untuk memperingati satu tahun penetapan hutan adat Kasepuhan Karang yang dulu dimiliki negara kini sudah dikembalikan kepada masyarakat adat di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat konferensi pers, di Pendopo Kantor Bupati Lebak, Selasa (12/12).
Karena itu Pemkab Lebak sangat mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakatadatdi Kabupatennyayang berjumlah 522 unit masyarakat Kasepuhan dan 1 masyarakat Baduy. Bahkan dukungan Pemkab Lebak kata Iti Octavia Jayabaya, sudah dilakukan sejak awal yaitu dengan dikeluarkannya Perda No. 8 Tahun 2015 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan.
“Ini bentuk komitmen kami demi kesejahteraan masyarakat Kasepuhan yang wilayahnya tumpang tindih klaim dengan pihak lain, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum Perhutani” kata Iti Octavia Jayabaya.
Festival ini juga diadakan untuk mengapresiasi kerja para pihak, serta terus guna menghidupkan semangat advokasi hutan adat, termasuk di wilayah konservasi negara. Sedangkan Kasepuhan Karang merupakan satu dari 8 komunitas masyarakat hukum adat yang menerima kembali hutan adatnya sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012. Putusan MK ini menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi hutan milik masyarakat hukum adat.
Hutan adat Kasepuhan Karang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan, yang menjadi dasar dikeluarkannya hutan adat Kasepuhan dari status hutan negara, sesuai UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Proses pengajuan penetapan ini berlangsung selama 3 tahun lewat dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Perkumpulan HuMa yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Surat Keputusan 6744/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 mengeluarkan 462 hektar hutan dari kawasan konservasi negara TNGHS dan menetapkannya menjadi hutan adat milik Kasepuhan Karang. Sementara, SK No. 6748/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 mencantumkan 24 hektar hutan yang tadinya berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan hutan yang telah dikeluarkan dari status hutan negara tersebut sebagai kawasan hutan. Dengan demikian total hutan adat Kasepuhan Karang adalah 486 hektar yang juga memiliki fungsi pokok konservasi yang aturan kelolanya mengikuti aturan kelola adat Kasepuhan Karang, yaitu Tatali Paranti Karuhun.
Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Mardha Tillah mengatakan, walaupun masyarakat adat sudah mendapatkan pengakuan hak secara legal oleh negara, namun pengakuan di lapangan masih terus disosialisasikan karena banyak pihak yang belum paham tentang penetapan hutan adat ini, dan akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat adat untuk mengelola hutannya.
“Masyarakat adat atau pihak lain harus mengetahui, karena akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengelola hutan adat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mardha Tillah.
Sementara itu, Kepala Desa Jagaraksa Wahid mengatakan, festival ini juga diadakan sebagai media berbagi cerita bagi masyarakat adat.
“Ini adalah festival hutan adat pertrama di Indonesia, dan kebetulan Kasepuhan Karang yang menjadi tuan rumahnya,” kata Kepala Desa Jaga Raksa, Jaro Wahid yang juga hadir dalam Konfrensi Perss tersebut.
Karena itulah kata dia, seluruh warga Jagaraksa sangat bersemangat untuk menata kembali pengelolaan hutan menurut adat tatali paranti karuhun yang merupakan pedoman hidup utama masyarakat kasepuhan.
Jaro Wahid juga menegaskan bahwa peran perempuan dalam pengelolaan hutan adat menjadi salah satu hal yang terus didorong pengakuannya. Dia menceritakan kini di Kasepuhannya telah terbentuk koperasi kasepuhan yang ketua dan seluruh pengurusnya adalah perempuan. Di sisi lain, generasi muda menjadi salah satu pihak yang terus didorong pelibatannya lebih intensif sebagai generasi penerus pengelolaan hutan adat.
Sementara itu Ketua Panitia Festival Hutan Adat, Wahyu Binantara mengatakan dalam rangkaian Festival tersebut pihaknya juga mengadakan, workshop, journalist trip, kirab budaya, penanaman 1000 pohon buah, pameran produk dan pangan lokal, seminar pasca pengakuan hutan adat, penampilan seni budaya kasepuhan, klinik keterampilan, open trip leuweung adat, dan peresmian ekowisata Pesona Maranti oleh Bupati Lebak.
Kontak Media:
Wahyu binatara — Divisi Kampanye RMI (081229944643)