Menurut Yosfi Aldi dari RMI “Untuk saat ini, IPHPS merupakan skema yang dianggap cocok mengingat belum ada skema lain yang bisa mengakomodir kebutuhan lahan. Misalnya, menggunakan Dana Desa (DD) untuk pengadaan tanah”. Menurut Peraturan Menteri LHK No. 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, “Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energy air, pemanfatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi”.
Sejalan dengan itu, RMI terus memperkuat dan mendampingi masyarakat Baduy dalam memenuhi syarat administrasi pengajuan IPHPS.
Penulis : Yosfi Aldi (ed; Reni A)