Search

Kabar Terbaru

RMI

Penetapan Hutan Adat Butuh Pembenahan Lebih Lanjut

RMI selenggarakan workshop tentang pembelajaran proses pra dan paska penetapan hutan adat di Indonesia. Narasumber dalam kegiatan ini (dari kiri ke kanan) Dahniar Andriani (Perkumpulan HuMa), Ageng Herianto (FAO), Muhammad Said (Direktur PKTHA-KLHK), Wiratno (Dirjen KSDAE-KLHK), Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB), dan Arimbi Heroepoetri (DWI).
RMI selenggarakan workshop tentang pembelajaran proses pra dan paska penetapan hutan adat di Indonesia, Jumat (30/11). Narasumber dalam kegiatan ini (dari kiri ke kanan) Dahniar Andriani (Perkumpulan HuMa), Ageng Herianto (FAO), Muhammad Said (Direktur PKTHA-KLHK), Wiratno (Dirjen KSDAE-KLHK), Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB), dan Arimbi Heroepoetri (DWI). Dok. RMI

Jakarta, RMI – Tercatat sudah 33 hutan adat yang ditetapkan oleh pemerintah pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012 dengan luas 17.243,61 ha yang tersebar di 7 provinsi. Dengan demikian, rata-rata 11 hutan adat yang ditetapkan setiap tahunnya. Sejumlah hambatan masih ditemukan dalam proses penetapan hutan adat baik sebelum maupun setelah penetapan. Hal itu dikemukakan oleh Nia Ramdhaniaty, Koordinator Tim Peneliti saat Workshop Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia: Menju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas di Century Park Hotel, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Capaian hutan adat di atas dianggap masih lamban jika dibandingkan dengan jumlah komunitas dan luasan hutan adat yang tersebar di Indonesia. Persoalan legalitas yang menjadi persyaratan penetapan hutan adat menjadi hal penting yang pelu diperhatikan. Dahniar Andriani, Direktur Eksekutif HuMa, mengatakan bahwa Perda tidak tepat menjadi persyaratan pengajuan hutan adat mengingat pengakuan subyek lebih tepat berada di bawah kewenangan Kemendagri dimana pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum cukup menggunakan SK Bupati/Walikota.

Lambannya penetapan hutan adat di Indonesia lebih disebabkan oleh faktor lain. Menurut Direktur Pengaduan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Said, belum adanya produk hukum menjadi kendala dalam penetapan hutan adat. Sehingga, dalam hal ini, peran pemda tidak bisa dikesampingkan dalam proses penetapan hutan adat.

Suasana workshop Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia: Menuju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas. Selain pemerintah dan FAO hadir juga perwakilan masyarakat adat dan sejumlah koalisi hutan adat, yakni YMP (Sulteng), AMAN Sulsel, LBBT (Kalbar), RMI Bogor, HuMa (Jakarta), dan Qbar (Sumbar). Dok. RMI
Suasana workshop Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia: Menuju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas. Selain pemerintah dan FAO hadir juga perwakilan masyarakat adat dan sejumlah koalisi hutan adat, yakni YMP (Sulteng), AMAN Sulsel, LBBT (Kalbar), RMI Bogor, HuMa (Jakarta), dan Qbar (Sumbar). Dok. RMI

Guru Besar Fakultas Kehutan, Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardo menilai, diskusi penatapan hutan adat cenderung melihat hal-hal administrasi ketimbang masalah substansinya. Dia mencontohkan, sekaligus mengusulkan, kalau izin perhutanan sosial lainnya yang menggunakan peta indikatif kenapa dalam proses penetapan hutan adat tidak menggunakan peta indikatif. Hal ini sangat berguna untuk melindungi masyarakat dan menolak ijin baru di wilayah adatnya. Ahli kebijakan kehutanan ini juga berpendapat, perlu perlindungan ekonomi bagi masyarakat hukum adat pascapenetapan hutan adat.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli bidang agraria Noer Fauzi Rachman yang mengatakan bahwa penetapan hutan adat masih berkutat seputar administrasi. “Percepatan hutan adat harus menggunakan “operasi” atau cara lain dalam menuntaskan penetapannya,” lanjutnya.

Penetapan hutan adat, yang mencakup sebelum dan sesudahnya, butuh pembenahan banyak hal baik dari segi legalitas maupun kualitasnya. Jika tidak, kita harus menunggu 196 tahun penetapan hutan adat untuk 2.332 masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia. (YA)

Recent News

WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
2
Partisipasi Aktif Kaum Perempuan dalam Pembangunan Desa Melalui Forum Perempuan Kasepuhan
5
Beraksi Bersama: Generasi Muda Mengambil Peran Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual.
image
Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia
DSCF4752
Masyarakat Baduy dan Tantangannya: Seba Bukan Hanya Sekadar Perayaan Rutin Tahunan.
1-1
Mendorong Peran Perempuan Melalui Pelatihan Koperasi: Menuju Kedaulatan Ekonomi Lokal
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram