Jakarta, RMI – Tercatat sudah 33 hutan adat yang ditetapkan oleh pemerintah pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012 dengan luas 17.243,61 ha yang tersebar di 7 provinsi. Dengan demikian, rata-rata 11 hutan adat yang ditetapkan setiap tahunnya. Sejumlah hambatan masih ditemukan dalam proses penetapan hutan adat baik sebelum maupun setelah penetapan. Hal itu dikemukakan oleh Nia Ramdhaniaty, Koordinator Tim Peneliti saat Workshop Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia: Menju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas di Century Park Hotel, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Capaian hutan adat di atas dianggap masih lamban jika dibandingkan dengan jumlah komunitas dan luasan hutan adat yang tersebar di Indonesia. Persoalan legalitas yang menjadi persyaratan penetapan hutan adat menjadi hal penting yang pelu diperhatikan. Dahniar Andriani, Direktur Eksekutif HuMa, mengatakan bahwa Perda tidak tepat menjadi persyaratan pengajuan hutan adat mengingat pengakuan subyek lebih tepat berada di bawah kewenangan Kemendagri dimana pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum cukup menggunakan SK Bupati/Walikota.
Lambannya penetapan hutan adat di Indonesia lebih disebabkan oleh faktor lain. Menurut Direktur Pengaduan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Said, belum adanya produk hukum menjadi kendala dalam penetapan hutan adat. Sehingga, dalam hal ini, peran pemda tidak bisa dikesampingkan dalam proses penetapan hutan adat.
Guru Besar Fakultas Kehutan, Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardo menilai, diskusi penatapan hutan adat cenderung melihat hal-hal administrasi ketimbang masalah substansinya. Dia mencontohkan, sekaligus mengusulkan, kalau izin perhutanan sosial lainnya yang menggunakan peta indikatif kenapa dalam proses penetapan hutan adat tidak menggunakan peta indikatif. Hal ini sangat berguna untuk melindungi masyarakat dan menolak ijin baru di wilayah adatnya. Ahli kebijakan kehutanan ini juga berpendapat, perlu perlindungan ekonomi bagi masyarakat hukum adat pascapenetapan hutan adat.
Hal senada juga disampaikan oleh ahli bidang agraria Noer Fauzi Rachman yang mengatakan bahwa penetapan hutan adat masih berkutat seputar administrasi. “Percepatan hutan adat harus menggunakan “operasi” atau cara lain dalam menuntaskan penetapannya,” lanjutnya.
Penetapan hutan adat, yang mencakup sebelum dan sesudahnya, butuh pembenahan banyak hal baik dari segi legalitas maupun kualitasnya. Jika tidak, kita harus menunggu 196 tahun penetapan hutan adat untuk 2.332 masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia. (YA)