Koperasi Kasepuhan Jagaraksa Mandiri, yang berada di Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kab. Lebak, Banten, mulai menunjukkan perannya sebagai lembaga keuangan mikro di tingkat desa. Di tengah masyarakat yang kesulitan mengakses keuangan, koperasi ini hadir menjembatani persoalan tersebut. Saat ini Koperasi Kasepuhan Jagaraksa Mandiri mengembangkan unit usaha simpan-pinjam.
Keberadaan koperasi mampu menyelamatkan hak tenurial Masyarakat Adat Kasepuhan Karang dari tangan pemilik modal. Hal itu terlihat pada tujuh orang anggota yang meminjam ke koperasi yang dananya digunakan untuk menebus sawah yang digadaikan ke pihak lain. Dengan ditebusnya sawah tersebut hak garap kembali kepada pemilik.
Keberadaan koperasi juga membantu masyarakat menghindari hilangnya hak garap dari pemilik modal. Dengan menyertakan Risalah Tanah, dan sejumlah syarat administrasi ringan lainnya, peminjam sudah bisa mengakses pinjaman tanpa harus menggadaikan lahan dan hak garapnya masih tetap dimiliki oleh pemilik lahan.
Disamping membantu mengamankan hak tenurial masyarakat di atas, keberadaan koperasi juga mampu meringankan beban masyarakat dalam mengembalikan pinjamannya. Sistem pembayaran pinjaman di koperasi ini bisa dalam bentuk hasil panen (gabah) yang dicicil setiap kali panen dengan waktu yang telah disepakati antara anggota dengan koperasi. Rencana ke depan komoditas lainnya seperti hasil kebun (durian, manggis, pisang dll) juga bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran cicilan pinjaman.
Menggadaikan sawah dan kebun jamak terjadi di masyarakat, termasuk Masyarakat Adat Kasepuhan Karang. Ketiadaan lembaga ekonomi lokal yang mampu membantu masyarakat menjadi salah satu faktor penyebabnya. Kehilangan hak garap adalah resiko terbesar yang dialami masyarakat ketika menggadaikan sawah dan kebunnya. Dengan adanya koperasi sebagai lembaga keuangan mikro, hak tenurial dan akses ke tanah bisa diselamatkan. (YA)