Search

Kabar Terbaru

Koperasi Selamatkan Hak Tenurial Masyarakat Adat

Diskusi dengan para pengurus dan peminjam dana (penerima manfaat unit usaha simpan-pinjam) Koperasi Kasepuhan Jagaraksa Mandiri dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) koperasi; 22-24 Januari 2019.

Koperasi Kasepuhan Jagaraksa Mandiri, yang berada di Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kab. Lebak, Banten, mulai menunjukkan perannya sebagai lembaga keuangan mikro di tingkat desa. Di tengah masyarakat yang kesulitan mengakses keuangan, koperasi ini hadir menjembatani persoalan tersebut. Saat ini Koperasi Kasepuhan Jagaraksa Mandiri mengembangkan unit usaha simpan-pinjam.

Keberadaan koperasi mampu menyelamatkan hak tenurial Masyarakat Adat Kasepuhan Karang dari tangan pemilik modal. Hal itu terlihat pada tujuh orang anggota yang meminjam ke koperasi yang dananya digunakan untuk menebus sawah yang digadaikan ke pihak lain. Dengan ditebusnya sawah tersebut hak garap kembali kepada pemilik.

Keberadaan koperasi juga membantu masyarakat menghindari hilangnya hak garap dari pemilik modal. Dengan menyertakan Risalah Tanah, dan sejumlah syarat administrasi ringan lainnya, peminjam sudah bisa mengakses pinjaman tanpa harus menggadaikan lahan dan hak garapnya masih tetap dimiliki oleh pemilik lahan.

Disamping membantu mengamankan hak tenurial masyarakat di atas, keberadaan koperasi juga mampu meringankan beban masyarakat dalam mengembalikan pinjamannya. Sistem pembayaran pinjaman di koperasi ini bisa dalam bentuk hasil panen (gabah) yang dicicil setiap kali panen dengan waktu yang telah disepakati antara anggota dengan koperasi. Rencana ke depan komoditas lainnya seperti hasil kebun (durian, manggis, pisang dll) juga bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran cicilan pinjaman.

Menggadaikan sawah dan kebun jamak terjadi di masyarakat, termasuk Masyarakat Adat Kasepuhan Karang. Ketiadaan lembaga ekonomi lokal yang mampu membantu masyarakat menjadi salah satu faktor penyebabnya. Kehilangan hak garap adalah resiko terbesar yang dialami masyarakat ketika menggadaikan sawah dan kebunnya. Dengan adanya koperasi sebagai lembaga keuangan mikro, hak tenurial dan akses ke tanah bisa diselamatkan. (YA)

Recent News

2-1
Peran Krusial Perempuan dan Generasi Muda dalam Konferensi Tenurial 2023
Demokrasi dalam Kacamata Masyarakat Adat
IMG_20231209_120656
Konsolidasi 2024 Masyarakat Kasepuhan Bongkok Untuk Perjuangan Hak Pengakuan Hutan Adat
3
Sekelumit Cerita dari Teh Jarsih bersama Kelompok Lodong dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kasepuhan Cibarani
DSCF2674_15_11zon
Acara Puncak dan Penutupan Festival Pare Ketan 2023
DSCF2287_21_11zon
Batur Ngawangkong #2: Refleksi dan Rekomendasi dari Forum KAWAL
DSCF2060_1_11zon
Batur Ngawangkong #1: Peningkatan Kapasitas Forum KAWAL di Festival Pare Ketan 2023
Pembukaan Festival Pare Ketan 2023
4
Jalan Panjang Perjuangan Atas Hak Pengakuan Hutan Adat Kasepuhan Cibedug 
1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango