Kuatnya budaya patriarki dan paham keagamaan arus utama menjadi tantangan tersendiri bagi RMI dalam proses-proses pendampingan. Perempuan kerapkali dianggap sebagai kelas dua dan kurang mendapatkan tempat. Peran-peran perempuan dalam hal-hal yang startegis tidak begitu kelihatan. Ketidakadilan gender pun dengan kasat mata ditemukan.
Sadar akan kondisi yang dihadapi, RMI menyelenggarakan diskusi internal yang mengangkat tema Islam dan Gender di Kantor RMI, Rabu (27/2/2019). Diskusi ini bertujuan, diantaranya, untuk membekali staf RMI akan pemahaman doktrin Islam dan isu-isu gender. Disamping itu, diskusi ini juga ingin meningkatkan daya kritis staf RMI akan ketidakadilan gender yang terjadi di masyarakat.
“Ada dua prinsip (ayat-ayat) dalam al-Quran, yaitu (ayat-ayat) yang bersifat general dan (ayat-ayat) yang bersifat parsial. Kalau (ayatnya) parsial (maka) tidak bisa digeneralisasi (berlaku umum),” jelas Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah dari Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia sekaligus menjadi narasumber dalam diskusi ini.
Iklilah mencontohkan bagaimana ayat-ayat yang bersifat parsial jika diberlakukan umum akan berdampak pada ketidakadilan gender. Misalnya, ayat-ayat yang berbicara tentang pembagian waris. Komposisi duapertiga bagi laki-laki dan dan sepertiga bagi perempuan sangatlah kontekstual, lokal dan berdasarkan kondisi historis saat itu.
Begitu juga dengan ayat-ayat tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan dan pembagian waris yang cenderung merugikan perempuan. Prinsip utama yang perlu dilihat, jelas aktivis Fatayat NU ini, adalah melihat alasan hukumnya.
Alasan hukum (`ilatul hukmi) tidak bersifat konstan dan abadi. Alasan hukum sangat bergantung pada perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Sehingga produk hukum (fikih) akan berubah seiring dengan perubahan tempat dan waktu. Dalam konteks ini, reinterpretasi teks-teks keagamaan utama (al-Quran dan Hadis) perlu dilakukan agar hukum yang dikeluarkan menjadi berkeadilan gender, sebagaimana prinsip agama Islam itu sendiri. Jika tidak, praktek keagamaan yang tidak berkeadilan gender terus akan terjadi.
Lulusan Doktoral Antropologi UI ini juga menjelaskan argumen kesetaraan gender dalam agama Islam. Pertama, kesamaan asal-usul dimana perempuan dan laki-laki diciptakan dari unsur yang sama. Dengan begitu tidak boleh ada pandangan bahwa laki-laki lebih baik dari perempuan.
Kedua, kesetaraan di hadapan Tuhan. Dalam agama (Islam) perbedaan gender bukan hal substansial di hadapan Tuhan. Tuhan hanya melihat sisi ketakwaannya saja.
Ketiga, kesetaraan dalam penghargaan dan prestasi. Tuhan tidak pernah membeda-bedakan perempuan dan laki-laki dalam memberikan apresiasi (pahala). Apresiasi akan diberikan kepada siapa saja yang berbuat baik.
Keempat, kesetaraan tugas sebagai hamba. Dalam Islam pengabdian kepada Tuhan adalah mandatori baik kepada perempuan maupun laki-laki.
Kelima, keadilan. Ada banyak kata-kata adil dan keadilan yang dimuat dalam al-Quran. Ajaran Islam sangat kuat mendorong terwujudkan keadilan dalam masyarakat. sementara itu, isu-isu gender juga menganalisa ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi dalam relasi sosial dalam masyarakat. Dengan demikian isu-isu gender sangat sejalan dengan ajaran Islam (YA).