Search

Kabar Terbaru

Riungan Gede SABAKI XI: Terus Mendorong Pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia

(Lebak, 1 Maret 2019) Hari ini (1/3) hingga Minggu (3/3), masyarakat adat Kasepuhan akan berkumpul di wewengkon (wilayah) adat Kasepuhan Citorek di Kabupaten Lebak, untuk mendorong pemenuhan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, juga jutaan orang masyarakat adat lain di Indonesia. Berkumpul dalam forum Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), sekitar 1500 orang akan hadir dalam pertemuan bernama Riungan Gede SABAKI ke-11. Pertemuan, atau riungan, ini merupakan pertemuan pertama masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul sesudah dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak no 8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Riungan Gede ini akan menjadi forum untuk mendiskusikan berbagai rencana implementasi Perda No. 8 tahun 2015 tersebut, misalnya mengenai identifikasi wilayah adat Kasepuhan yang dalam Perda tercantum berjumlah 522 komunitas. Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat adat di Indonesia, melalui forum SABAKI ini, masyarakat Kasepuhan juga mendorong untuk disahkannya UU Masyarakat Adat yang sejak pertengahan tahun 2000an sudah mulai digagas. Adanya UU ini akan menjamin pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Belajar dari pengalaman 13 tahun Kasepuhan berupaya mendapatkan pengakuan dalam bentuk Perda, ketiadaan UU Masyarakat Adat menjadi genting karena proses penyusunan Perda pengakuan masyarakat adat pada umumnya memakan waktu bertahun-tahun. Belum diakuinya keberadaan masyarakat adat di suatu daerah telah menjadi faktor utama yang memperlambat berbagai pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara Indonesia. Sebagai contoh, pengakuan hutan adat oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mensyaratkan pengakuan terhadap masyarakat adatnya sebagai subyek hukum sebelum mengakui hutan adat mereka sebagai obyek hukum, terhambat oleh ketiadaan pengakuan keberadaan masyarakat adat di tingkat daerah dalam bentuk Perda. Menurut studi RMI (2018), menggunakan penghitungan linear, dibutuhkan waktu 196 tahun untuk mengakui seluruh hutan adat masyarakat adat yang menjadi anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saja, yang berjumlah 2332 komunitas adat. RMI mencatat bahwa durasi tersebut merujuk pada kecepatan dan proses pengakuan hutan adat yang terjadi saat ini, yang terhambat akibat sebagian besar masyarakat adat belum diakui keberadaannya di tingkat daerah. Sementara, AMAN (2018) mencatat tidak lebih dari 15 Perda pengakuan masyarakat adat yang dilahirkan dalam kurun 2014-2018. Karenanya, dalam riungan SABAKI yang ke-11 ini, agenda mendorong diundangkannya UU Masyarakat Adat menjadi utama sehingga masyarakat adat tidak lagi perlu diakui di tiap-tiap daerah. Yang menarik, Riungan SABAKI ini adalah riungan pertama kali ini juga memberi ruang khusus bagi perempuan dan generasi muda adat Kasepuhan. Melalui dua forum khusus yang diadakan pada tanggal 2 Maret 2019 yang difasilitasi Rimbawan Muda Indonesia (RMI), aspirasi perempuan dan generasi muda Kasepuhan akan disuarakan untuk melengkapi perjuangan pemenuhan hak-hak masyarakat Kasepuhan. Hal ini juga sejalan dengan Perda no. 8 tahun 2015 yang telah memberikan ruang afirmasi bagi perempuan dan pemuda adat. Dalam upaya memperkukuh pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia, masyarakat Kasepuhan terus berupaya memberikan pengakuan bagi perempuan dan generasi mudanya yang memiliki peran, pandangan dan kebutuhan spesifik sebagai bagian dari masyarakat Kasepuhan. Keterlibatan perempuan dan generasi muda pada riungan ini merupakan langkah maju menuju pemerataan manfaat dari Perda No. 8 tahun 2015. Tidak kurang tiga sarasehan akan dilakukan secara paralel, yang bertema “Pemajuan Adat”, “Identifikasi wilayah adat dan hutan adat” dan “Implementasi Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan”, selain sarasehan untuk Perempuan adat berjudul “Suara Perempuan Kasepuhan untuk Kemajuan Penghidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak” dan sarasehan untuk generasi muda Kasepuhan berjudul “Regenerasi: Adat dan PSDA di Mata Generasi Muda Kasepuhan” Riungan SABAKI ini akan dihadiri oleh seluruh perwakilan Kasepuhan, perempuan dan laki-laki, termasuk generasi mudanya. Beberapa Kasepuhan tersebut antara lain, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Ciptagelar, Kasepuhan Ciptamulya, Kasepuhan Cibedug, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Cisungsang, Kasepuhan Cibarani, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Cicarucub, Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Karang. Acara riungan ini akan dihadiri oleh unsur Pemerintah Pusat dan Daerah, seperti Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Bupati Lebak, serta didukung oleh organisasi-organisasi yang selama ini mengadvokasi pemenuhan hak-hak masyarakat adat Kasepuhan seperti RMI, AMAN dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Narahubung: Cece Affandi (Ketua Panitia Riungan Gede SABAKI) 0857-7321-6202 Sukanta (Ketua SABAKI) 0877-7344-1199 Wahyubinatara Fernandez (Koordinator Advokasi RMI) 0812-29944643 Mardha Tillah (Direktur Eksekutif RMI) 081316367600 Catatan Editor:
  • SABAKI dibentuk pada periode 1970an. SABAKI merupakan forum silaturrahmi masyarakat Kasepuhan Banten Kidul yang mendiami wilayah administrative Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Keberadaan Kasepuhan diakui oleh Pemda Lebak pada bulan November 2015 sesudah diperjuangkan pertama kali sejak tahun 2003, saat terjadinya perluasan wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak dari luasan 40ribuan hektar menjadi 113ribuan hektar masa itu. Masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah Halimun secara turun temurun dan masih memegang teguh hukum adat mereka dalam kehidupannya, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Perluasan wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak membatasi akses masyarakat ke wilayah hutan adat mereka dan menimbulkan konflik panjang sebelum akhirnya keberadaan masyarakat Kasepuhan diakui melalui Perda.
  • Kabupaten Lebak merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Perda untuk pengakuan wilayah adat Baduy pada tahun 2001. Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Lebak mengakui keberadaan Kasepuhan di wilayah Lebak yang mencakup 522 Kasepuhan
  • RMI adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan tahun 1992 berdasar pada krisis yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan akibat berbagai klaim pihak lain. Informasi lebih lanjut lihat www.rmibogor.id

Recent News

Lowongan Kerja Staf KM
Lowongan Pekerjaan Staf Pengelolaan Pengetahuan
Staf Keuangan
Lowongan Staf Keuangan RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment
3
MEMPERKUAT KOMUNITAS MELALUI INDUSTRI ROTAN: STRATEGI INKLUSIF UNTUK KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN SOSIAL
Foto Artikel  (15)
Menguatkan Inisiatif: Langkah Lanjutan Mendorong Pendidikan Kritis Kontekstual pada Generasi Muda
WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
1
Forum Perempuan Seri Kedua: Keadilan dan Hak-Hak Perempuan Dalam Pembangunan di Kampung
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram