Kabar Terbaru

TNGHS Siap Bekerjasama Dengan Masyarakat Kasepuhan Mengelola Hutan Adat

Riungan Gede SABAKI XI

LEBAK-Sabtu (02/03/19), Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Hal tersebut disampaikan secara implisit oleh Kepala Sub Direktorat Hutan Adat, Prasetyo Nugroho.

“Berkas-berkas Masyarakat Pasir Eurih sudah ada di meja Jaro (Kepala Desa) Jaku, silakan menghubungi Pak Jaro Jaku, nanti ada sesuatu,“ kata  Prasetyo, dalam dalam kegiatan Sarasehan Identifikasi Sebaran Komunitas Adat Kasepuhan Banten Kidul Untuk Mempercepat Pengakuan Wilayah Adat Melalui Skema Hutan Adat di acara Riungan SABAKI XI, Kampung Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten. Dalam sarasehan ini, didiskusikan rencana pengajuan hutan adat oleh Kasepuhan, dengan narasumber Robert Chandra (Staf Ahli Wakil Bupati Lebak), Mardha Tillah (Direktur Eksekutif RMI), dan Wahid (Kepala Desa/Jaro Jagaraksa)

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prasetyo menjawab pertanyaan perwakilan masyarakat kasepuhan Pasir Eurih, saat ini ada di meja siapa draft SK penetapan hutan adat mereka yang diajukan ke KLHK pada Oktober 2017.

Seperti yang diketahui, bahwa wilayah adat Kasepuhan berada di dalam atau bersinggungan dengan wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Menanggapi hal tersebut pihak TNGHS mengaku gembira dengan hal tersebut.

“Kita akan sangat terbuka, karena kelestarian alam bukan hanya tanggung jawab Taman Nasional. Kan yang penting itu bukan luas (wilayah hutan) konservasi tetapi terjaganya lingkungan hidup dengan baik siapapun yang mengelolanya,” kata Siswoyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I pada Balai TNGHS  yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pihak TNGHS juga merasa terbantu dengan adanya penetapan hutan adat dan mengaku akan melakukan kerjasama dengan masyarakat menjaga wilayah konservasi berserta lingkungannya.

“Bentuk Kerjasama yang ingin dilakukan adalah salah satunya membuat  taman tanaman obat-obatan tradisional,” tambah Siswoyo.

Hal lain yang ingin dikerjamasakan adalah membuat ekowisata dengan kearifan lokal, dimana masyarakat menggunakan produk lokal untuk ikut mempromosikan hasil sumber daya alam di kampung mereka.“Contohnya Pasir Eurih, mereka harusnya menggunakan hasil gula aren mereka sendiri sebagai pengganti gula pasir.”

Siswoyo menilai, untuk melakukan kerjasama tersebut diperlukan juga bantuan dari RMI untuk mendampingi masyarakat pasca penetapan Hutan Adat.

“Untuk lebih detailnya nanti kita adakan pertemuan lagi dengan Masyarakat Pasir Eurih dan RMI,” tutupnya.

Penulis: Siti Marfu’ah

#MasyarakatAdat #EkonomiLokal

Recent News

DSCF2674_15_11zon
Acara Puncak dan Penutupan Festival Pare Ketan 2023
DSCF2287_21_11zon
Batur Ngawangkong #2: Refleksi dan Rekomendasi dari Forum KAWAL
DSCF2060_1_11zon
Batur Ngawangkong #1: Peningkatan Kapasitas Forum KAWAL di Festival Pare Ketan 2023
DSCF1848_16_11zon
Pembukaan Festival Pare Ketan 2023
4
Jalan Panjang Perjuangan Atas Hak Pengakuan Hutan Adat Kasepuhan Cibedug 
1
Mendorong Kemandirian Ekonomi dan Kelestarian Hutan: Perhutanan Sosial di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
4-4
Fina, Partisipan Perempuan Baru Forum KAWAL
1-2
Refleksi Destinasi Super Prioritas di Labuan Bajo dari Pelatihan Kepemimpinan 3 Kampung Katong
image-7
Pertemuan Kampung: Ngaji SK Penetapan Hutan Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug
image-1
Forum KAWAL Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lebak Untuk Mewujudkan Kebijakan Inklusif 
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram