LEBAK-Sabtu (02/03/19), Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Hal tersebut disampaikan secara implisit oleh Kepala Sub Direktorat Hutan Adat, Prasetyo Nugroho.
“Berkas-berkas Masyarakat Pasir Eurih sudah ada di meja Jaro (Kepala Desa) Jaku, silakan menghubungi Pak Jaro Jaku, nanti ada sesuatu,“ kata Prasetyo, dalam dalam kegiatan Sarasehan Identifikasi Sebaran Komunitas Adat Kasepuhan Banten Kidul Untuk Mempercepat Pengakuan Wilayah Adat Melalui Skema Hutan Adat di acara Riungan SABAKI XI, Kampung Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten. Dalam sarasehan ini, didiskusikan rencana pengajuan hutan adat oleh Kasepuhan, dengan narasumber Robert Chandra (Staf Ahli Wakil Bupati Lebak), Mardha Tillah (Direktur Eksekutif RMI), dan Wahid (Kepala Desa/Jaro Jagaraksa)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prasetyo menjawab pertanyaan perwakilan masyarakat kasepuhan Pasir Eurih, saat ini ada di meja siapa draft SK penetapan hutan adat mereka yang diajukan ke KLHK pada Oktober 2017.
Seperti yang diketahui, bahwa wilayah adat Kasepuhan berada di dalam atau bersinggungan dengan wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Menanggapi hal tersebut pihak TNGHS mengaku gembira dengan hal tersebut.
“Kita akan sangat terbuka, karena kelestarian alam bukan hanya tanggung jawab Taman Nasional. Kan yang penting itu bukan luas (wilayah hutan) konservasi tetapi terjaganya lingkungan hidup dengan baik siapapun yang mengelolanya,” kata Siswoyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I pada Balai TNGHS yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pihak TNGHS juga merasa terbantu dengan adanya penetapan hutan adat dan mengaku akan melakukan kerjasama dengan masyarakat menjaga wilayah konservasi berserta lingkungannya.
“Bentuk Kerjasama yang ingin dilakukan adalah salah satunya membuat taman tanaman obat-obatan tradisional,” tambah Siswoyo.
Hal lain yang ingin dikerjamasakan adalah membuat ekowisata dengan kearifan lokal, dimana masyarakat menggunakan produk lokal untuk ikut mempromosikan hasil sumber daya alam di kampung mereka.“Contohnya Pasir Eurih, mereka harusnya menggunakan hasil gula aren mereka sendiri sebagai pengganti gula pasir.”
Siswoyo menilai, untuk melakukan kerjasama tersebut diperlukan juga bantuan dari RMI untuk mendampingi masyarakat pasca penetapan Hutan Adat.
“Untuk lebih detailnya nanti kita adakan pertemuan lagi dengan Masyarakat Pasir Eurih dan RMI,” tutupnya.
Penulis: Siti Marfu’ah
#MasyarakatAdat #EkonomiLokal