KLHK Tetapkan Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1

Jakarta, 27 Mei 2019. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1 di Jakarta. Peta tersebut untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas ± 472.981 Ha. Terdiri dari Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha. Peta tersebut juga diserahkan ke Sekretaris Daerah yang mewakili Kabupaten/Kota dimana ada Hutan Adat atau ada Wilayah Indikasi Hutan Adat. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

“Tapi saya minta ke Pak Dirjen jangan sampai fase ke 1.000 karena targetnya jelas. Ini soal antara pekerjaan Birokrasi dan pekerjaan Society. Kenapa saya bilang sampai fase ke 1.000, nanti tidak dikerjain atau dikerjainnya sedikit-sedikit sehingga butuh waktu yang lama fase ke 1.000 dikeluarkannya tiap 3 bulan, butuh waktu berapa puluh tahun,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Sampai 27 Mei 2019, tercatat sudah 49 hutan adat yang ditetapkan oleh pemerintah pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012 dengan luas 22.193 Ha, sedangkan target hutan adat menurut Menteri LHK dalam pidato utamanya adalah 13 juta-an Ha, dimana 6 juta Ha lebih berada di wilayah Hutan Negara. Menurut riset RMI yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat bersama HuMA, YMP, Bantaya, AMAN Sulsel, Qbar dan LBBT tahun 2018 butuh 196 tahun untuk menetapkan hutan adat untuk 2.332 masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia.

Direktur Pengaduan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, KLHK Muhammad Said dalam Talk Show “Komitmen Pemerintah Dalam Hutan Adat” mengakui bahwa penghambat utama pengakuan hutan adat adalah syarat adanya  Perda pengakuan masyarakat adat oleh Pemda.  Hal ini juga jadi temuan utama riset tersebut.

Peta indikatif ini bisa terwujud berkat kerjasama intensive dan berkelanjutan antara Organisasi Masyarakat Sipil dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Siti Marfu’ah

Editor : Mardha Tillah