Masyarakat adat suku Sunda, atau lebih dikenal sebagai masyarakat adat Kasepuhan memiliki kearifan lokal dalam menjaga hutannya. Mereka masih menggantungkan sebagian besar penghidupannya pada hutan dan mengembangkan kebiasaan-kebiasaan untuk hidup harmonis dengan lingkungan sekitarnya. Hutan dan masyarakat adat Kasepuhan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Kasepuhan Cibedug merupakan salah satu Kasepuhan yang terletak di Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kasepuhan Cibedug terletak di wilayah ekosistem Gunung Halimun. Perjalanan menuju Kasepuhan Cibedug umumnya dilakukan menggunakan motor selama 30 menit, setelah jalan beraspal habis di Kampung Cibengkung, Citorek (3,5 jam dari Kota Bogor dengan kendaraan bermotor). Lokasi cukup terisolir dengan perjalanan naik turun bukit. Kabut seringkali turun saat udara mendingin di pagi atau menjelang sore hari.
Kasepuhan Cibedug merupakan salah satu kelompok Kasepuhan yang masih teguh dalam memelihara hubungan yang harmonis dengan alam, di masa dimana banyak kelompok masyarakat adat lainnya mengalami perubahan-perubahan drastis. Peran kelembagaan adat yang kuat, isolasi geografis serta modal sosial budaya merupakan salah satu dari faktor-faktor yang mendukung kekuatan itu.
Dalam hal filosofi budaya, terdapat beberapa pepatah yang dipercayai oleh masyarakat adat Kasepuhan Cibedug (dan juga kasepuhan-kasepuhan lainnya), yang berhubungan dengan kearifan lokal dalam menata atau mengatur wilayahnya.
‘Gunung teu meunang dilebur, leuweung teu meunang diruksak’, (gunung tidak boleh dihancurkan dan hutan tidak boleh dirusak. Pepatah ini menyiratkan sistem pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan kearifan lokal, yang mengandung arti bahwa manusia merupakan bagian dari sistem alam. Di mana jika sumber daya alam rusak, maka kehidupan manusia juga terganggu. Pepatah lainnya adalah ‘penyangga kahirupan supaya hurip’, (penyangga kehidupan supaya hidup). Di mana masyarakat adat Kasepuhan Cibedug percaya bahwa hutan dan air adalah penyangga kehidupan yang harus dijaga.
Dalam pengaturan wilayah hutan (leuweung), masyarakat adat Kasepuhan Cibedug membagi hutan menjadi beberapa bagian yaitu leuweung kolot, leuweung titipan, leuweung cadangan, dan leuweung garapan.
Masyarakat adat Kasepuhan Cibedug menerangkan bahwa leuweung kolot adalah kawasan hutan yang tidak boleh diganggu, karena di kawasan tersebut terdapat sumber mata air. Leuweung titipan adalah leuweung kolot yang didalamnya terdapat lokasi yang dianggap suci, ditandai misalnya dengan adanya bangunan-bangunan bersejarah (misalnya pada lokasi situs Cibedug yang berupa punden berundak, serta pada lokasi di mana ditemukan tugu-tugu penanda batas). Leuweung cadangan berupa lahan yang dicadangkan oleh masyarakat untuk masa depan, sedangkan leuweung garapan merupakan kawasan yang di dalamnya terdapat, sawah, kebun, serta perkampungan (lembur).
Masyarakat adat Kasepuhan Cibedug meyakini terdapat suatu kekuatan supranatural yang ikut menjaga leuweung mereka, oleh karena itu mereka percaya jika mereka merusak leuweung maka mereka dapat tertima kemalangan/bencana, atau sering diistilahkan sebagai kebendon. Penggundulan hutan di wilayah adat (wewengkon) misalnya, dipercaya akan menyebabkan alam marah dan menyebabkan hujan tidak akan turun. Kabendon bisa juga turun dalam bentuk lain seperti gagalnya panen karena serangan hama, kebakaran, sampai kecelakaan. Hal ini bisa menimpa orang perseorangan, atau dalam bentuk yang lebih besar (komunitas).
Masyarakat adat Kasepuhan Cibedug memandang hutan dan sekelilingnya sebagai pemberi kehidupan dan perlu dijaga. Hubungan manfaat yang terjadi perlu berlaku timbal balik di mana masyarakat tidak hanya mengambil manfaat dari hutan, tetapi juga menjaganya melalui pemanfaatan lahan pertanian secara bijak. Dalam bersawah dan berhuma contohnya, penanaman padi (pare gede/padi besar) dilakukan hanya satu kali dalam setahun guna memberikan waktu bagi tanah untuk beristirahat. Selama masa istirahat tersebut, jerami dimasukkan kembali ke dalam tanah (malik jarami) tanpa dibakar guna mengembalikan kesuburan tanah. Tanah (Ibu Bumi) dihormati di dalam budaya kasepuhan, seperti yang dapat dilihat pada ritual nibakeun, yang dilaksanakan sebelum tebar benih di sawah, masyarakat meminta izin dulu kepada Nu Bogana (Tuhan) untuk melakukan tebar benih di sawah .
Keberadaan dan peran masyarakat adat Kasepuhan Cibedug dalam menjaga alam bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menjaga budaya mereka. Seperti melaksanakan ritual Nibakeun, yaitu kumpulan adat untuk meminta izin mulai tebar benih di sawah.
Perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada tahun 2003 membuat hampir seluruh wewengkon Kasepuhan Cibedug masuk ke dalam wilayah inti taman nasional. Pihak taman nasional melakukan pelarangan-pelarangan terhadap aktivitas masyarakat adat Kasepuhan Cibedug yang mereka anggap merusak hutan. Kegiatan bertani di lahan kering (ngahuma) misalnya dilarang. Dari pelarangan ini, pada riset yang dilakukan oleh RMI pada tahun 2020, sekitar 10 varietas padi (pare gede) huma menghilang (tidak ditemukan ditanam oleh masyarakat).
Pada tahun 2019, masyarakat adat Kasepuhan Cibedug menuntut wewengkon yang diklaim oleh negara dikembalikan kepada kelompok masyarakat adat, melalui skema Hutan Adat.
Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 5 Juni tiap tahunnya, kita perlu melihat kembali, bahwa kontribusi masyarakat adat Kasepuhan Cibedug sangat besar dalam menjaga lingkungan hidup. Oleh sebab itu, sepatutnya negara mengembalikan hak kelola hutan kepada yang berhak, yaitu masyarakat adat Kasepuhan Cibedug, sehingga dapat dipastikan bahwa hutan dikelola secara adil, lestari, berkesinambungan, untuk kesejahteraan masyarakat adat Kasepuhan Cibedug.
Referensi:
Andri Santosa, L. N. (2007). Nyanghulu Ka Hukum, Nyanghunjar Ka Nagara – Sebuah Upaya Masyarakat Cibedug Memperoleh Pengakuan. Bogor: RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment.
Riset RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment. Profiling Indigenous Food Systems And Their Contribution To Debates On Sustainibility And Climate Resilience. Unpublished