Search

Kabar Terbaru

Belajar Mengelola Lingkungan Dari Masyarakat Adat

Masyarakat adat memiliki kearifan lokal tersendiri dalam menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alamnya. BRWA (2009) menyatakan bahwa hutan yang berada di wilayah masyarakat adat memiliki kualitas yang baik. Melihat hal tersebut, kearifan lokal ini patut dicontoh oleh masyarakat luas, khususnya anak muda dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pada 25 Juli 2020, Relawan for Life, gerakan anak muda dampingan RMI, melakukan diskusi daring (Disaring) melalui aplikasi zoom, yang berjudul “Belajar Mengelola Lingkungan dari Masyarakat Adat”. Disaring kali ini bertujuan untuk mengajak anak muda lain agar lebih mengenal kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Febrianti Valeria, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia, yang juga merupakan tim penggerak Relawan for Life. Disaring kali ini menghadirkan  dua orang narasumber yang merupakan masyarakat adat, yaitu Abah Maman Syahroni dari masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih, Banten dan Pengendum Tampung dari masyarakat adat Orang Rimba, Jambi.  Kegiatan yang diikuti oleh 24 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 12 orang perempuan ini membahas tentang bagaimana masyarakat adat hidup harmonis dengan alam?

 

Kasepuhan Pasir Eurih

Abah Maman mengatakan bahwa ada berbagai macam kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih, dan yang utama adalah rukun tujuh (7 rukun tani), karena kehidupan sehari-hari masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih adalah bertani . Rukun tujuh adalah proses ritual adat penanaman padi varietas lokal (pare gede) yang dilakukan oleh masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih, seperti asup leuweung (proses ritual adat membuka lahan pertanian secara bersama-sama); nibakeun (proses ritual adat meminta izin dan berdo’a untuk memulai menebar benih); ngubaran (proses ritual adat mengobati tanaman padi dari hama), mapag pare beukah (proses ritual adat memohon agar hasil pertanian bagus); beberes/,mipit (proses ritual adat meminta izin untuk memanen padi); ngadiukeun (proses ritual adat memasukan padi ke dalam lumbung padi/leuit); dan Serentaun (upacara adat meminta agar kesuburan dan kemakmuran untuk panen berikutnya).

Ketika menanam padi, masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih melakukannya secara bersama-sama, dan rukun tujuh yang akan mengawal dari setiap proses pertanian yang dilakukan masyarakat. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar masyarakat tidak saling mendahului ketika menanam padi,yang mengakibatkan tidak terputusnya siklus hama (hama berkembang biak sepanjang tahun karena ketersediaan makan secara terus menerus).

Kearifan lokal lainnya adalah ronda leuweung (jaga hutan). Menurut Abah Maman, salah satu tugas ronda leuweung adalah memastikan kondisi hutan agar tetap utuh, dan tidak ada penebangan liar. Abah Maman mengatakan orang yang bertugas untuk ronda leuweung biasanya dipilih oleh kepala adat.

Abah Maman menekankan, bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih tidak terlepas dari ketahanan pangan dan penguatan kelompok masyarakat, agar masyarakat tetap menjaga nilai-nilai dari karuhun (leluhur).

Secara hukum masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih sudah diakui oleh pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 08 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat kasepuhan.

Abah Maman menceritakan bahwa masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih bukan kelompok masyarakat adat yang tertutup sama sekali terhadap dunia luar. Contohnya adalah bahwa di Pasir Eurih, pendidikan formal diterima dengan baik oleh masyarakat. 

 Orang Rimba

Pengendum menceritakan bahwa masyarakat adat Orang Rimba adalah kelompok masyarakat adat yang tinggal di hutan Bukit Dua Belas Jambi. Kehidupan masyarakat adat Orang Rimba sehari-hari adalah berburu dan meramu hasil hutan. Meskipun begitu, masyarakat adat Orang Rimba mengambil hasil hutan secukupnya, jika untuk makan hari ini, maka orang rimba hanya mengambil hasil hutan untuk hari ini saja, karena masyarakat adat Orang Rimba khawatir jika sumber daya alam mereka diambil berlebihan makan akan habis.

Pengendum mengatakan bahwa masyarakat adat Orang Rimba memiliki sistem konservasi tradisional yang saat ini masih dipegang teguh. Seperti adanya lokasi-lokasi yang dianggap sakral, misalnya tanaperana’on (lokasi untuk melahirkan) yang dilindungi secara khusus, agar pohon-pohon yang di sekitar lokasi tidak ditebang, dan lokasi untuk melahirkan setiap anak akan berubah-ubah.

Selain lokasi untuk melahirkan, ada juga lokasi untuk pemakaman. Ketika ada yang meninggal, masyarakat adat Orang Rimba akan membangun satu rumah untuk menyimpan mayatnya, dan rumah tersebut dikelilingi pohon, di mana pohon-pohon tersebut tidak boleh ditebang. Hal ini bertujuan untuk, agar mayat orang yang meninggal terlindungi.

Pengendum juga menjelaskan bahwa masyarakat adat Orang Rimba juga diwajibkan untuk menjaga dua pohon, setiap melahirkan satu orang anak. Hal ini membuat banyak pohon yang tidak ditebang, dan dilindungi. Karena semakin banyak anak yang dilahirkan, maka semakin banyak pohon yang terjaga.

Selain hutan, masyarakat adat Orang Rimba juga menjaga sungai, seperti tidak boleh buang air dekat sungai, atau mandi dengan sabun. Narasumber mengatakan,  selain hal tersebut bisa merusak sungai, masyarakat adat Orang Rimba percaya bahwa sungai merupakan jalan yang dilalui oleh dewa. Jika sungai rusak, maka dewa akan marah.

Narasumber juga menjelaskan, bahwa jauh sebelum adanya pandemi, masyarakat adat Orang Rimba sudah mengenal physical distancing. Masyarakat adat Orang Rimba menyebutnya besesandingon, yaitu ketika ada yang orang sakit, maka orang tersebut harus mengisolasi diri dari keluarga dan masyarakat lainnya. Hal ini untuk mencegah tertularnya penyakit yang diderita.

Begitu banyak kearifan lokal masyarakat adat yang berkontribusi pada lingkungan. Mengutip komentar dari salah satu peserta Disaring, “masyarakat adat adalah jawaban dari berbagai permasalahan kita, kita harusnya juga belajar dari mereka”.

Silakan klik link berikut, untuk melihat Disaring 6.0 – Belajar Mengelola Lingkungan dari Masyarakat Adat.

Recent News

Foto Artikel  (15)
Menguatkan Inisiatif: Langkah Lanjutan Mendorong Pendidikan Kritis Kontekstual pada Generasi Muda
WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
1
Forum Perempuan Seri Kedua: Keadilan dan Hak-Hak Perempuan Dalam Pembangunan di Kampung
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
2
Partisipasi Aktif Kaum Perempuan dalam Pembangunan Desa Melalui Forum Perempuan Kasepuhan
5
Beraksi Bersama: Generasi Muda Mengambil Peran Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual.
image
Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram