Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia

Krisis iklim yang terjadi saat ini menimbulkan dampak buruk yang dirasakan di berbagai belahan wilayah di dunia, pun di Indonesia, dan telah menjadi perhatian banyak pihak.  Deforestasi dan degradasi hutan, penggunaan bahan bakar fosil dan aktivitas manusia lainnya yang merusak lingkungan dinilai memperburuk terjadinya krisis iklim ini. Permasalahan ini akan memberikan dampak buruk, terutama bagi kelangsungan hidup anak-anak dan kaum muda, baik saat ini maupun di masa depan. 

Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia turut berkomitmen untuk melindungi anak dari segala hal yang mempengaruhi kehidupan dan dan tumbuh kembangnya. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.” Akan tetapi, dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia dinilai lebih mengutamakan program-program ketahanan ekonomi daripada menyediakan perlindungan yang memadai bagi anak dan komunitasnya dari risiko-risiko dan ancaman yang sedang dan akan mereka hadapi seiring dengan krisis iklim yang semakin memburuk. Meskipun demikian, anak-anak serta kaum muda sudah mulai dan semakin peduli terhadap permasalahan lingkungan dan dampak dari perubahan iklim yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, akses pengetahuan mereka terkait isu ini masih terbatas.

Berangkat dari permasalahan di atas, RMI  bekerja sama dengan Nexus 3 Foundation di Indonesia dan Gitib, Inc. di Filipina menjalankan projek My Planet My Rights (MPMR) pada tahun 2021—sebuah kampanye global untuk meningkatkan kesadaran terhadap hak anak atas lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Kampanye yang dilakukan melalui projek ini berhasil untuk mendorong Komite di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mensahkan General Comment no 26 di tahun 2023, yang menekankan adanya kebutuhan mendesak untuk mengatasi dampak buruk degradasi lingkungan, dengan fokus khusus pada perubahan iklim, penikmatan hak-hak anak, dan memperjelas kewajiban negara untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Komite juga menjelaskan bagaimana hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak berlaku untuk perlindungan lingkungan hidup, dan menegaskan bahwa anak-anak mempunyai hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. 

Berdasarkan hasil yang didapatkan dalam projek sebelumnya, yakni MPMR, RMI kembali bekerja sama dengan Nexus3 Foundation dan Gitib, Inc. untuk menginisiasi projek dengan tema “Promoting Children’s Right to a Healthy Environment Through Children and Youth from the Philippines and Indonesia-Children and Youth Action for Environmental Children’s Rights (CYA-ECR)” (“Mempromosikan Hak Anak atas Lingkungan yang Sehat Melalui Anak dan Remaja dari Filipina dan Indonesia-Children and Youth Action for Environmental Children’s Rights (CYA-ECR)”). Projek ini akan dilaksanakan di dua negara, yakni Indonesia dan Filipina, dan berlangsung selama tiga tahun (Oktober 2023 hingga Desember 2026). Melalui projek ini, diharapkan bahwa anak-anak dan kaum muda bisa mendapatkan akses informasi tentang isu lingkungan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan mendukung mereka aktif berpartisipasi dalam memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi. Selain itu, orang dewasa dari berbagai kalangan diharapkan juga mendukung secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan kaum muda untuk menyuarakan pendapat mereka. Hal ketiga yang diharapkan dalam projek ini adalah diakuinya hak anak atas lingkungan yang sehat secara lebih luas dengan diintegrasikannya hak atas lingkungan yang sehat ke dalam program dan kebijakan pemerintah, baik di tingkat lokal, provinsi, nasional, maupun regional (ASEAN). Projek ini mendapat dukungan dari tdh-Germany dan BMZ (Bundesministerium für wirtschaftliche Zusammenarbeit und Entwicklung) atau Kementerian Federal Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Jerman. 

Dalam implementasinya, RMI akan melaksanakan projek ini di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Kabupaten Lebak (2024), Kabupaten Pandeglang (2025), serta Kabupaten Kuningan (2026). Selain berfokus pada isu lingkungan, RMI juga akan memperkuat peran kaum muda untuk aktif berpartisipasi dalam mengembangkan program-program pendidikan kontekstual di komunitasnya masing-masing. Dalam projek ini RMI akan mengadakan beberapa kegiatan, antara lain pelatihan fasilitator pendidikan lingkungan yang kemudian akan diimplementasikan di sekolah maupun di komunitas, seminar/peningkatan kapasitas untuk guru dan CSO, dan beberapa lokakarya serta aksi inisiatif, sebagai dukungan bagi kaum muda dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program pendidikan kontekstual di wilayahnya.

-Ajeng Lestari