Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara! Penetapan hutan adat secara legal merupakan bagian dari upaya pemerintah Republik Indonesia dalam mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya sebagai bagian dari hak kewarganegaraan. Didukung FAO, Rimbawan Muda Indonesia bersama Koalisi Hutan Adat melakukan riset berjudul “Belajar dari Proses Pra dan Paca Penetapan Hutan Adat di Indonesia”.
Klik foto di bawah ini untuk mengunduh file Ringkasan Eksekutif dari hasil riset tersebut.
Kerja Berjejaring: Mendorong Gerakan Hak Anak atas Lingkungan yang Sehat
Krisis iklim yang sedang berlangsung menempatkan berbagai kelompok rentan, termasuk anak-anak dan kaum muda, dalam...