[Jakarta, 19 Oktober 2015] Hari ini tiga kementerian hadir dalam pembahasan mengenai peluang dan tantangan penerapan UU No.23/2014 terhadap perwujudan perhutanan sosial di Indonesia yang dilakukan di Jakarta pada 19 Oktober 2015. Tiga kementerian ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Dalam Negeri yang memberi pandangan dan penjelasan kepada peserta yang mewakili unsur pemerintah, NGO maupun masyarakat. Seraya menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah propinsi dan kabupaten yang diwakili oleh Pemprov Banten, Pemkab Lebak, Pemprov Bengkulu, Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Lebong, terkait berlakunya UU No. 23/2014 sejak Oktober 2014 khususnya tentang perluasan hak kelola rakyat di wilayah kehutanan yang disebut juga sebagai perhutanan sosial. UU ini meletakkan seluruh pengurusan kehutanan, termasuk perhutanan sosial di tingkat propinsi sehingga akan menghilangkan kewenangan instansi dinas kehutanan di wilayah kabupaten/kota sama sekali.
Rimbawan Muda Indonesia (RMI) sebagai penyelenggara kegiatan yang saat ini sedang melakukan kajian, salah satunya tentang respon Pemda akibat diundangkannya UU tersebut, melihat bahwa UU ini memiliki sisi positif namun juga sisi negatif yang perlu diantisipasi agar UU ini tidak membuat tertahannya proses-proses perluasan wilayah kelola rakyat di kawasan hutan sebanyak 12,7 juta hektar, yang menjadi target dari pemerintah saat ini hingga 2019.
“Dari hasil kajian kami hingga saat ini, kami menemukan bahwa pemda, baik propinsi maupun kabupaten/kota belum siap menghadapi perubahan kewenangan pengurusan perhutanan sosial, misalnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUP-H) yang kewenangannya berada di Gubernur, padahal UU ini sudah berlaku sejak diundangkan pada Oktober 2014. Hal ini membuat pemda, baik di kabupaten maupun propinsi tidak yakin untuk mengambil keputusan yang berimplikasi pada tersendatnya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di sekitar hutan, seperti yang terjadi di propinsi Bengkulu,” ujar Nia Ramdhaniaty, Direktur Eksekutif RMI

Direktur Eksekutif RMI memaparkan tentang implikasi UU 23/2014 dalam perwujudan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Kurniasih, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan bahwa begitu UU No.23/2014 ini diundangkan, maka salah satu implikasinya adalah, dinas kehutanan tidak lagi punya wewenang pengurusan hutan, seperti yang tertulis pada lampiran UU No.23/2014. Namun begitu, segala pemindahan aset dan alokasi anggaran propinsi dapat dilakukan menyusul.
Imam Rusmahayadin, Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Kabupaten Lebak menanggapi berlakunya UU ini. “Kondisi teknis di lapangan tidak semudah itu. Di berbagai propinsi dan lapangan sama: bukan masalah anggaran, tapi politisasi anggaran itu yang lebih kental. Kita tidak menutup mata bahwa politik dari atas ke bawah itu lebih kental. Apabila gubernur tidak sehati dengan bupati, pasti berimplikasi pada besaran alokasi anggaran,” ujarnya
“Kami perlu panduan jelas dan pasti mengenai wewenang yang masih dapat dilakukan oleh bupati atau gubernur terkait urusan perhutanan sosial,” ungkap Suid Sofyan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menyampaikan keresahannya.
Perluasan hak kelola rakyat di wilayah hutan, atau perhutanan sosial, seluas 12,7 juta hektar yang telah ditetapkan dalam RPJMN Pemerintah 2014-2019 menjadi salah satu tanggungjawab dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) untuk perwujudannya. Perhutanan sosial yang telah ditetapkan sebagai pilar pembangunan kehutanan di Indonesia sejak 1980 dinilai sebagai salah satu cara untuk mengurangi konflik di wilayah kehutanan, dimana wilayah-wilayah ini umumnya telah didiami masyarakat lokal dan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu. Perhutanan sosial juga dinilai sebagai suatu konsep yang harapannya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan seraya menjaga kelestarian fungsi-fungsi konservasi hutan tersebut.
Oleh: Mardha Tillah, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan