Awan abu-abu mulai menyelimuti Hutan Adat, Desa Jagaraksa, Lebak, Banten. Dua orang laki-laki jalan kaki keluar dari hutan dan menghampiri kami di saung warung dekat jalan raya antar kecamatan Muncang dengan Sobang. Ada yang berteriak “itu dia orangnya”, orang yang pada tahun 2013 sempat ditangkap oleh Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) karena memanfaatkan ranting di kawasan konservasi.
Laki-laki yang berusia 45 tahun itu menghampiri kami yang sedang duduk di pinggir jalan tersebut, dengan membawa koneren (tas yang terbuat dari karung plastik), baju biru, dan menggunakan topi mengajukan tangan untuk salaman dengan kami. Kami bersalaman dengan menyebutkan nama masing-masing, Pak SL namanya.
Percakapan diawali dengan menanyakan kabar dan kesibukan sehari-hari. Saat ini Pak SL sibuk menanam kopi, merawat kebun, kerja di pembibitan kopi dan bersawah. Ia juga menceritakan bahwa saat ini kopi sedang berkembang pesat dan harganya lumayan, oleh sebab itu ia menanam kopi di kebunnya. Selain kopi, ia juga menanam duren, pete, jengkol, manggis, serta jengjeng.
Saat kami menanyakan tentang kejadian penangkapan oleh polisi hutan di tahun 2013, raut wajahnya berubah, ia diam lama, air mengambang di matanya, jari-jari di tangan kanannya memainkan tulang hidungnya seolah menahan air agar tidak jatuh dari matanya.
“(dulu ditangkap karena) arang, bikin arang dari ranting-ranting karet di dalam kawasan (Taman Nasional / TN), yang nyieun (bikin) Ibu HN.” katanya. Ibu HN merupakan salah satu warga/tetangga Pak SL.
Sambil memegang tulang hidungnya, ia bercerita bahwa saat itu dia baru pulang mengambil arang dari dalam hutan. Setelah keluar dari hutan, di pinggir jalan ada polisi hutan yang menegur Pak SL, “jangan taro di sini” kata polisi hutan. Kemudian arang tersebut diambil dan ia ditangkap oleh polisi hutan lalu dibawa ke kantor TNGHS Resort Cikawah. Meskipun tidak lama, tapi kejadian tersebut sangat membekas di dirinya. Ia menceritakan bahwa ada masyarakat lainnya juga yang ditangkap. “Kalau [membuat] arang mah diambil aja [arangnya]. [tapi] Kalau [memiliki] kebun diancam penjara 20 tahun dan uang 100 juta,” katanya dibarengi dengan air mata yang jatuh.
Selanjutnya di tahun 2014, Komnas HAM bersama beberapa organisasi masyarakat sipil melaksanakan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat. Pak SL juga hadir dalam pertemuan tersebut, tetapi ia takut bercerita sehingga kejadian tersebut diceritakan oleh Kepala Desa Jagaraksa, “tetapi yang ada kan hanya ada kepala-kepalanya (pimpinan TNGHS saat Inkuiri Nasional, bukan polisi hutan)”, kata Pak SL.
Sebelum berubah fungsi jadi Taman Nasional (TN) pada tahun 2003, wilayah adat Kasepuhan Karang merupakan bagian dari Perhutani. Di mana menurut Pak SL tidak ada bedanya saat wilayah adat dikuasai oleh Perhutani dengan saat dikuasai TN. “Pas (zaman penguasaan oleh) Perhutani (masyarakat) disuruh pulang, sama kaya (pada zaman penguasaan oleh] TN,” jelas Pak SL. Pak SL menambahkan di kedua era tersebut masyarakat sama-sama diminta upeti.
“Boro-boro ngebunharita mah, masuk wae geh sieun, punya Taman Nasional. (Boro-boro berkebun waktu itu, masuk aja takut karena punya Taman Nasional). Dulu tetep ke kebun tapi bukan di kawasan TN, tapi di kawasan yang ada SPPTnya,” jawab Pak SL, saat ditanya bedanya dulu dan sekarang.
Pembicaraan pun kembali ke masa kini, tahun 2022. Setelah kejadian tersebut, Pak SL dan Ibu HN tidak membuat arang lagi, karena takut, dan terlebih lagi saat ini jarang ada yang membeli. Pak SL menceritakan bahwa setelah Hutan Adat Kasepuhan Karang diakui oleh Negara sebagai milik masyarakat Kasepuhan Karang, ia mengaku merasa bungah (sangat senang). Perasaan tersebut tercermin dari raut wajahnya yang berubah. “Setelah hutan adat [diakui], bisa pepelakan (menanam pepohonan) lagi juga. Ada peningkatan pendapatan. Tetangkalan (pohon) nambah, baru nanam lagi,” katanya dengan senyum lebar. Meskipun kejadian tersebut telah berlalu, namun perasaan trauma masih menghantui Pak SL, ia mengakui bahwa hingga saat ini kalau bertemu dengan pihak Taman Nasional ia masih merasa sangat was-was.
Sementara, Ibu HN sibuk mengelola sawahnya yang jaraknya jauh, sehingga pulang sudah hampir maghrib, padahal warga lain biasanya pulang ke rumah lepas tengah hari. Sehingga membuat ia sulit untuk ditemui.
Baduy adalah salah satu masyarakat adat yang berada di Kabupaten Lebak provinsi Banten, tepatnya di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar. Masyarakatnya masih teguh memegang pikukuh karuhun (tradisi leluhur) sebagai tuntunan perilaku kehidupan sehari-hari. Salah satu dari pikukuh tersebut adalah kewajiban warganya untuk ngahuma (menanam padi di ladang). Oleh karenanya ngahuma bagi orang Baduy bukan semata-mata aktivitas yang bersifat ekonomistik namun merupakan bagian kegiatan spiritual pada rukun wiwitan.
Baduy sendiri mendiami wilayah ulayat seluas 5.101,8 Ha. Wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa bagian berdasarkan pikukuh yaitu hutan lindung atau yang mereka sebut sebagai leuweung tutupan (secara literal berarti hutan tutupan) seluas 3.000 Ha dan sisanya adalah pemukiman dan areal pertanian. Menurut BPS Kabupaten Lebak, populasi penduduk Baduy pada tahun 2020 mencapai 11.699 jiwa dan tersebar di 3 kampung Baduy dalam dan 64 kampung Baduy luar. Meskipun begitu, konon jumlah penduduk saat ini diperkirakan mencapai ± 15.000 jiwa.
Jumlah penduduk tersebut sangat tidak berimbang dengan luas lahan yang mereka miliki dan telah menjadi persoalan baru yang muncul di tengah-tengah kehidupan warga Baduy saat ini. Keterbatasan lahan pertanian di tanah ulayat memaksa mereka keluar dari tanah garapannya untuk mencari lahan yang bisa digarap untuk ngahuma.Berdasarkan data Desa Kanekes tahun 2018, kegiatan ngahuma warga Baduy telah tersebar di 11 kecamatan. Akses menggarap lahan mereka dapatkan melalui skema menyewa, menumpang, maro bahkan ada juga yang membeli dari orang lain.
Kegelisahan akan kekurangan lahan sudah beberapa kali disampaikan masyarakat Baduy secara langsung kepada pemerintah, salah satunya pada kegiatan seba yang setiap tahun mereka selenggarakan. Di hadapan Gubernur Banten dan Bupati Lebak, kondisi kekurangan lahan menjadi salah satu kebutuhan khusus yang disampaikan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pada tahun 2017 RMI melakukan kajian tentang lahan ngahuma Baduy yang mana hasil kajiannya menjadi dasar bagi RMI untuk melakukan proses pendampingan untuk mengatasi masalah kekurangan lahan bagi masyarakat Baduy. Pada tahun 2018 RMI mulai melakukan pendampingan dan proses tersebut berlangsung hampir 3 tahun lamanya. Salah satu yang menjadi kendala adalah lokasi yang dimohonkan sebagai area garapan Baduy berada di luar Desa Kanekes atau berada jauh dari tanah ulayat. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Salah satunya melalui pembangunan kesepahaman dengan masyarakat lokal yang berada di kawasan hutan yang diusulkan–yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Baduy dengan warga Pasir bitung. Untuk lahan yang diusulkan sendiri terletak di Desa Pasir Bitung Kecamatan Bojongmanik yang merupakan bagian dari area hutan produksi di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banten. Selanjutnya proses konsolidasi berlangsung melalui kerjasama antara Baduy dengan warga Pasir Bitung yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Bitung Raya dan Paguyuban Petani Baduy.
Pada September 2021, KLHK melalui Dirjen PSKL menetapkan SK Kulin KK Baduy dan Pasir Bitung sebagai kelompok masyarakat yang secara resmi diberikan izin mengakses lahan di wilayah yang diusulkan. Untuk luas lahannya sendiri berdasarkan SK Kulin KK Nomor SK. 5401/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 dan Nomor SK. 5400/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 masing-masing memiliki akses lahan garapan seluas 121,02 Ha untuk Baduy dan 202,35 Ha untuk KTH Bitung Raya.
Namun pasca keluarnya SK tersebut tidak serta merta membuat warga Baduy dapat mengakses lahan secara langsung, selain lahan yang eksisting. Persoalan teknis di lapangan sempat menjadi ganjalan bagi Baduy untuk menggunakan haknya dalam mengakses lahan. Kondisi tersebut disebabkan oleh lamanya proses konsolidasi di lapangan serta warga belum sepenuhnya menyadari haknya dalam skema KulinKK. Perlu sosialisasi berulang-ulang untuk meyakinkan masyarakat Baduy maupun Pasir Bitung bahwa mereka telah resmi dapat mengakses lahan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam NKK dan SK Kulin KK yang sudah diterima. Baru pada Maret 2022 warga Baduy dan Pasir Bitung bersepakat untuk mulai mengakses lahan dengan memperjelas batas lahan garapan kedua kelompok tersebut lalu menandai batas-batas tersebut sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
Baduy sendiri dalam mengelola dan mengakses lahan memiliki cara khusus dimana pengelolaan lahan didasarkan pada adat dan tradisi mereka, termasuk soal waktu pembukaan lahan. Terdapat zona-zona larangan yang ditetapkan diantaranya sumber mata air atau dalam istilah mereka disebut hulu-hulu cai.
Kolaborasi satu skema antara Masyarakat Adat Baduy dengan masyarakat lokal dalam satu hamparan merupakan sebuah pendekatan baru dalam pengelolaan lahan. Meskipun pada dasarnya masyarakat Baduy sudah terbiasa menggarap lahan di luar wilayah adatnya dan bercampur dengan masyarakat lokal; skema kulinKK ini semakin memperjelas status dan perlindungan hak-hak pengelolaan karena memiliki kekuatan hukum mengikat melalui SK yang diberikan.
Masyarakat Baduy sendiri terkenal dengan kepiawaiannya menggarap lahan. Ketekunan dan kerja kerasnya dalam bercocok tanam menjadi salah satu alasan yang memperlancar penerimaan Baduy oleh masyarakat lokal dalam kolaborasi ini. Masyarakat Pasir Bitung sendiri berharap jika mereka bergandengan dengan Baduy dalam mengelola lahan akan menjadi stimulus bagi mereka untuk mengolah lahan secara serius agar hasil yang didapatkan maksimal seperti yang diperoleh masyarakat Baduy. Masyarakat Baduy di mata warga Pasir Bitung telah menjadi cerminan bagaimana aktivitas mengolah lahan secara sungguh-sungguh dapat menopang kesejahteraan mereka sendiri.
Kini masyarakat Baduy dan Pasir Bitung tengah menyiapkan diri bersama untuk mengelola lahan diantaranya dengan melakukan identifikasi lahan untuk dilakukan distribusi kepada anggota serta identifikasi jenis tanaman yang cocok ditanam di lokasi/lahan tertentu, mulai dari sayuran sampai tanaman hortikultura. Tanaman-tanaman tersebut kemudian akan disesuaikan dengan tutupan lahan dan kondisi topografi tanah yang tersedia. Untuk Baduy sendiri, lahan tersebut akan digunakan untuk ngahuma yang nantinya pada masa bera (masa jeda dalam aktivitas bercocok tanam sebagai waktu bagi tanah untuk beristirahat dan mengembalikan kesuburannya) akan ditanami rempah-rempah dan hortikultura sebagai tanaman selingan yang turut menunjang pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Slot Deposit Dana – Diakhir tahun 2021, tepatnya tanggal 29 Desember 2021 lalu, KTH Ciwaluh, Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong dan KTH Cipeucang, Desa Pasir Buncir, Kec. Caringin, Kab. Bogor, mendapatkan undangan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) yang isinya berupa undangan pendandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Berita tersebut merupakan sebuah kabar yang dinanti-nanti setelah hampir empat tahun lamanya tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) dari dua kampung tersebut menunggu.
Permainan game online Pay4d datang dari kekasih, mereka pun menyambutnya dengan sukacita dengan mengumumkannya melalui pengeras suara di mesjid. Seorang pengurus KTH, yang juga sebagai Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), mengumumkan kabar tersebut sekaligus meminta kepada anggota KTH untuk berkumpul membahas undangan yang rencananya akan dibahas malam hari. Bagi masyarakat Ciwaluh, pengeras suara masjid tidak hanya digunakan untuk kepentingan ibadah seperti azan dan pengajian, tetapi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi sosial untuk menyampaikan berbagai informasi yang diterima oleh masyarakat setempat. Informasi yang disampaikan melalui pengeras suara masjid biasanya berisi informasi-informasi penting dan kondisi-kondisi darurat saja.
Tanggal 29 Desember 2021, menjadi hari keramat bagi para penggarap lahan di Ciwaluh dan Cipeucang, karena untuk kesekian kalinya mereka bisa duduk berhadapan dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Wiratno. Berbeda dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya, kali ini Wiratno bertemu penggarap Ciwaluh dan Cipeucang dalam rangkan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Konservasi yang dilakukan oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dengan masing-masing ketiga dari ketiga KTH, yaitu KTH Ciwaluh Hilir, KTH Ciwaluh Girang dan KTH Cipeucang.
Proses penandatanganan PKS tersebut berjalan dengan menarik, di mana Wiratno meminta perubahan durasi PKS yang awalnya direncanakan hanya tiga tahun menjadi lima tahun. Hal ini menunjukan bagaimana beliau berpihak kepada masyarakat yang memiliki hak untuk mengakses hutan sebagai ruang hidupnya selama ini.
Penandatangan PKS yang telah dilakukan ternyata belum cukup bagi KTH untuk dapat mengimpelementasikan isi perjanjian kerjasama tersebut, pasalnya mereka diwajibkan membuat dokumen Rencana Pelaksanaan Pogram (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama 5 tahun ke depan. RPP dan RKT merupakan amanat yang tertuang dalam PKS yang disusun bersama-sama antara KTH dan BBTNGGP dengan durasi penyusunan 3 bulan setelah PKS ditandatangani.
Penyusunan RPP dan RKT di Tiga KTH
Berdasarkan amanat PKS yang telah ditandatangani, di minggu pertama Januari 2022 ketiga KTH pun mulai melakukan penyusunan draft Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kemitraan Konservasi. Dokumen RPP dan RKT bagi KTH bukan hanya persoalan administrasi semata, namun jauh dari itu memiliki makna besar bagaimana mereka menyiapkan rencana implementasi secara kolektif berdasarkan hasil diskusi mereka sendiri. Agar penyusunan RPP dan RKK berjalan dengan efektif, maka teknis penyusunan dilakukan secara bergilir di tiga KTH yang dimulai dengan KTH Ciwalu hilir. Hal ini sengaja dilakukan dengan melihat jumlah anggota KTH yang cukup banyak, sehingga tidak mungkin disatukan dalam satu forum.
Ada suasana yang beda ketika pertemua di tiga KTH baik Ciwaluh hilir, Ciwaluh girang maupun Cipeucang, anggota yang datang lebih banyak dari biasanya. Kondisi ini menunjukan bahwa ada semangat baru pada diri masyarakat penggarap setelah PKS ditandatangani. Terlihat ada kepercayaan diri pada mereka yang sebelumnya cukup pesimis dengan proses usulan Kemitraan Konservasi. Demi memperlancar proses penyusunan RKP dan RKT, KTH menyiapkan proyektor yang dipinjam dari kelompok wisata. Difasilitasi oleh RMI, pertemuan ini diawali dengan menyampaikan tujuan dan maksud penyusunan dokumen tersebut sekaligus membahas ulang tiap point isi PKS.
Proses peyusunan RPP dan RKT mengacu pada ruang lingkup kerjasama yang tertuang dalam PKS meliputi: 1) Perlindungan dan pengamanan Kawasan; 2) Pembinaan Habitat; 3) Akses pemungutan HHBK; 4) Budidaya Tradisional dan Tanaman Obat, Multi Puprpose Tree Species (MTPS–sistem pengelolaan lahan dimana berbagai jenis kayu, daun-daunan, dan buah-buahan ditanam dan dikelola, yang dapat digunakan sebagai bahan makanan ataupun pakan ternak); 5) Monitoring dan Evaluasi. Proses penyusunan dilakukan dengan metode diskusi, dimana setiap anggota menyampaikan pendapatnya, baik lisan maupun tulisan. Tujuannya agar setiap anggota dapat menyampaikan pendapatnya sesuai perspektif masing-masing. Proses selanjutnya adalah penyusunan RPP dan RKT secara detil hingga terbentuk matrik durasi dan timeline-nya, yang akan dikerjakan oleh tim khusus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan satu orang anggota dari masing-masing KTH.
Ringkasan hasil diskusi dari pertempuan tersebut antara lain:
1.Perlindungan dan Pengamanan Kawasan;
Meliputi kegiatan pengamanan melalui sebaran infomasi tentang aturan pengelolaan, sosialisasi dan patroli rutin secara mandiri maupun berkolaborasi dengan petugas BBTNGGP.
2. Pembinaan Habitat;
Kegiatan ini disepakati berupa inventarisasi lahan kritis dan rawan longsor, penyemaian dan penanaman pohon hutan endemik.
3.Akses Pemungutan HHBK;
Kegiatan ini meliputi aktivitas harian masyarakat dalam memanfaatkan lahan, berupa kebun dan sawah yang secara produktif mereka kelola selama ini, termasuk pemanfaatan getah pinus. Selain itu juga soal penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas, serta pembentukan lembaga ekonomi seperti koperasi.
4.Budidaya Tradisional dan Tanaman Obat, MPTS;
Kegiatan ini meliputi pemanfaatan buah-buahan seperti jengkol, pete, nangka hingga sengon. Sengon merupakan jenis tanaman yang secara khusus pemanfaatannya diatur berdasarkan skema yang telah disiapkan KTH berupa sistem tanam tebang.
5.Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan ini meliputi pencatatan, pelaporan secara berkala, evaluasi tahunan dan lima tahunan.
Kembalinya Kepercayaan Diri dan Semangat Baru Para Penggarap
Ditandanganinya PKS Kemitraan Konservasi pada 29 Desember 2021 lalu membawa angin segar bagi para penggarap di kampung Ciwaluh dan Cipeucang. Ada kepercayaan diri yang perlahan tumbuh dibenak mereka bahwa keberadaannya kini telah mendapat pengakuan meskipun berupa kerjasama.
Di tengah proses diskusi Ketua KTH Ciwaluh Hilir, Adom bercerita bahwa sekarang ini para penggarap mulai berdatangan kepadanya dan memberikan secara sukarela sumbangan dalam bentuk uang, beras, kapolaga dan juga kopi untuk mendukung dan membiayai berbagai kegiatan yang akan dilakukan KTH kedepannya. Pasalnya mereka sekarang percaya bahwa perjuangan yang dilalui telah mendatangkan hasil, maka sudah sepatutnya anggota juga turut serta memberikan suport melalui iuran sukarela yang akan dikumpulkan oleh pengurus sebagai kas kelompok yang nantinya akan digunakan untuk membiayai kegatan-kegiatan KTH. Diwaktu yang sama, Adom juga membacakan satu persatu iuran sukarela yang masuk beserta pengeluaran apa saja yang telah dikeluarkan. Para anggota menyaksikan dengan seksama. Beberapa orang menanggapi bahwa anggota kini percaya dan siap untuk bekerjasama kedepannya karena pada dasarnya semuanya memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, yakni memperbaiki taraf hidup dan memperkuat solidaritas dan persatuan di internal kampung.
Meski belum besar nilainya, namun hal ini merupakan inisiatif baik dari para penggarap yang sebelumnya relatif tak acuh kini mulai acuh degan kegiatan-kegiatan KTH, termasuk membangun inisiatif dan rencana. Hal ini tidak hanya terjadi di Ciwaluh, di Cipeucang sendiri dalam diskusi perumusan RPP dan RKK, ketua RT menyampaikan bahwa dirinya beberapa waktu lalu telah mengusulkan di forum Musrembangdes Desa Pasir buncir agar memasukan KTH Cipeucang sebagai sasaran kelompok yang perlu didukung pengembangannya oleh pemerintah desa melalui Dana Desa. Menurutnya respon Kepala Desa cukup baik dengan menyetujui usulan yang disampaikan oleh Pak RT. Dalam waktu dekat, beliau akan mengajak ketua KTH Cipeucang untuk bertemu dengan Kepala Desa tujuannya mempertegas apa yang sudah diusulkan dalam Musrembang tersebut.
Ditandatanganinya PKS juga berdampak pada kepercayaan diri penggarap dalam menjalankan aktivitas keseharian mengolah tanah, mereka lebih merasa tenang dan nyaman, berbeda dengan kondisi sebelumnya. Sejak ada PKS Kemitraan Konservasi, masyarakat menganggap ada batasan dan aturan baku yang diterapkan, sehingga membuat mereka semakin yakin dalam mengelola lahannya. Di kesehariannya, KTH pun mulai berani menjalin komunikasi secara langsung dengan TNGGP, baik bertanya maupun melakukan klarifikasi terkait isu-isu tertentu yang berkaitan dengan aktivitas dan kondisi pengelolaan lahan garapan.
Mimpi 5 Tahun Ke Depan
Lahan garapan berupa sawah dan kebun sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat Ciwaluh dan Cipeucang yang mayoritas sebagai petani. Sejarah panjang telah menjadi perjalanan dan saksi nyata bagaimana masyarakat memiliki hak untuk menguasai, memiliki dan memanfaatkan kekayaan alam di sekitar mereka dengan tenang dan aman.
Sebelumnya, konflik dengan TNGGP telah membawa masyarakat Ciwaluh dan Cipeucang semakin termarginalkan keberadaannya karena pembatasan akses yang bertolak belakang dengan aktivitas mereka selama ini. Kondisi ini secara otomatis membawa dampak buruk bagi ksejahteraan masyarakat setempat yang memiliki sumber kehidupan di kawasan hutan yang dikuasai negara.
Melalui skema Kemitraan Konservasi secercah harapan kembali hadir, ditengah rasa pesimis bahkan frustasi karena lamanya perjuangan yang ditempuh. Kini mereka telah resmi diakui aksesnya sebagai bagian dari pengelolaan kawasan hutan. 5 tahun yang diatur dalam PKS merupakan bungkusan mimpi penggarap untuk bekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari secara legal tanpa dibayang-bayangi rasa takut akan pelanggaran hukum oleh petugas TNGGP.
Awal Januari 2022 masyarakat mulai menata apa yang akan dilakukan selama 5 tahun kedepan. Berbagai rencana dan harapan muncul dari mulut penggarap, salah satunya adalah memulai pertanian organik untuk kehidupan mendatang. Di tengah semakin sulit dan mahalnya biaya bertani, terutama sawah bagi petani kecil, maka pertanian organik akan menjadi solusi bagaimana meminimalisir biaya pertanian yang juga sangat bermanfaat untuk mewujudkan masyarakat Ciwaluh-Cipeucang lebih sehat. Dalam aspek usaha, para penggarap berharap selama 5 tahun ke depan KTH memiliki badan usaha sendiri atau lembaga keuangan sendiri seperti koperasi, yang dapat menjadi motor gerakan kemandirian petani dalam meningkatan produtivitas dan pendapatan.
Pada tanggal 27 Januari 2022, telah berlangsung seminar dengan tema Pengelolaan Hutan Adat Pasca Penetapan Hak yang dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring, sebagai salah satu bagian dari rangkaian Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Seminar yang diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti ini dihadiri oleh berbagai pembicara diantaranya Anitasria dan Hadi Brata yang merupakan perwakilan Masyarakat Adat Puyangsure Aek Bigha dari Kabupaten Muara Enim, Nadya Demadevina dari Perkumpulan HuMa, Agus Zainudin selaku kepala Bappeda Kabupaten Merangin, serta Muhammad Said yang merupakan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK.
Permainan merupakan salah satu program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah guna membuka akses kelola hutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keberlanjutan hutan serta keanekaragaman hayati di dalamnya. Melalui skema Perhutanan Sosial yang sudah diluncurkan sejak tahun 2014, negara telah berkomitmen untuk membagikan total 12,7 juta hektar lahan di kawasan hutan melalui 5 skema, salah satunya Hutan Adat. Tercatat bahwa sampai dengan tahun 2021, progres perluasan Hutan Adat sudah mencapai 76.156 ha, yang tersebar di 15 provinsi, 32 kabupaten, dengan 89 SK, dan sebanyak 44.768 masyarakat penerima manfaat. Namun pasca UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK) disahkan, ada beberapa poin yang harus dipahami bersama berkaitan dengan arah pengelolaan Hutan Adat pasca penetapan yang juga masuk ke dalam skema Perhutanan Sosial. Isu inilah yang juga menjadi fokus bahasan utama dalam kegiatan seminar ini.
Poin pertama yakni ketentuan yang menyebutkan bahwa skema food estate dapat diberikan di atas hutan yang sudah dibebani skema Perhutanan Sosial. Dengan begitu, penetapan skema Hutan Adat tidak serta merta menjamin keberlangsungan pengelolaan ruang yang sebelumnya telah diberikan kepada Masyarakat Adat. Poin selanjutnya mengenai hak pemangku Hutan Adat, di mana pada masa pra UU CK, pemanfaatan hutan dapat dilakukan asalkan sesuai dengan fungsi hutan. Hal ini berbeda pasca UU CK disahkan, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan hanya bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa pemanfaatan hutan di luar kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan, namun perlu adanya perlindungan hukum terkait hal tersebut. Poin ketiga berkaitan dengan subjek pemangku Perhutanan Sosial. Pada UU CK, Masyarakat Adat tidak dimasukkan ke dalam subjek pemangku Perhutanan Sosial. Subjek yang disebutkan di dalamnya antara lain, perseorangan (individu), Kelompok Tani Hutan (KTH), dan juga koperasi.
Agus Zainudin (Bappeda Merangin) berpendapat bahwa Masyarakat Adat merupakan salah satu kelompok yang terdiskriminasi oleh negara. Salah satunya Masyarakat Adat Serampas yang wilayah adatnya sepenuhnya ditetapkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat. Negara lupa bahwa di sana terdapat wilayah adat yang sudah ada secara turun temurun. Dengan peraturan yang mengatur tentang persoalan Masyarakat Adat, sudah sepatutnya negara mengakui secara legal keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan peraturan perundangan.
Pemda Merangin sangat mendukung ditetapkannya Hutan adat karena mereka menilai bahwa hutan lebih efektif dirawat oleh Masyarakat Adat dibandingkan dijaga oleh polisi hutan. Adanya putusan MK 45 dan MK 35 mendasari serta mendorong Pemda Merangin untuk memperjuangkan penyusunan Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Bappeda Merangin juga mendorong DPRD untuk menggunakan hak inisiatif mereka, termasuk untuk berdiskusi dengan KLHK dalam menyepakati adanya perda tersebut. Selain itu karena pemda tidak memiliki wewenang untuk mengatur kawasan kehutanan, pemda menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Afirmasi APBD melalui dana desa untuk pengelolaan hutan adat. Di tahun 2022, masing-masing desa adat di Merangin mendapatkan dana sebesar 200 juta rupiah.
Muhammad Said (PKTHA) menyampaikan tanggapan terkait dengan Masyarakat Adat di dalam UU CK. Ia membenarkan bahwa di dalam UU tersebut Masyarakat Adat memang tidak disebutkan secara jelas. Akan tetapi aturan terkait dengan Masyarakat Adat dijelaskan dalam peraturan turunannya. Ia menjelaskan pula bahwa melalui UU CK, Hutan Adat memiliki skemanya tersendiri. Di mana status hutan beserta fungsinya berubah menjadi hutan hak (komunal) dan bukan menjadi bagian dari hutan negara, berbeda dengan skema hutan lainnya. Oleh karena itu, Masyarakat Adat bisa mendapatkan haknya untuk mengelola Hutan Adat.
Sejalan dengan hal tersebut, Nadya Demadevina atau Dema (Perkumpulan HuMa) memaparkan bahwa keberadaan Hutan Adat memiliki dampak yang sangat besar terhadap pemenuhan hak serta kesejahteraan Masyarakat Adat. Sebagai contoh yang terjadi pada Masyarakat Adat Marena yang berada di Sulawesi. Sebelum menerima SK Hutan Adat, Masyarakat Adat tersebut tidak dapat mengakses Hutan Adatnya sama sekali karena berada di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mata Allo. Selain itu di dalamnya terdapat konsesi PT Adimitra, perusahaan penyadapan getah pinus. Adapun setelah pemberian SK Hutan Adat di tahun 2018, Masyarakat Adat Marena bernegosiasi dengan PT Adi Mitra dan diperbolehkan untuk menggarap Hutan Adat dengan menanam kopi varietas lokal (kopi dalai)dan palawija di bawah tegakkan pohon.
Selain itu, Dema juga menegaskan bahwa UU CK didalamnya mengatur terkait pasca penetapan hutan adat. Dia menyoroti bahwa ketentuan diberikannya food estate di kawasan yang sudah dijadikan kawasan Perhutanan Sosial nyatanya tidak memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan Perhutanan Sosial, termasuk didalamnya Masyarakat Adat. Dalam UU CK perlu ada perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat, salah satunya untuk memberi akses bagi mereka dalam memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Selain Masyarakat Adat Marena, dampak yang dirasakan melalui pemanfaatan Hutan Adat pun sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat Puyangsure Aek Bigha, khususnya bagi kelompok perempuan adat. Melalui tuturan Anitasria, yang mewakili kelompok perempuan adat Puyangsure Aek Bigha, diketahui bahwa perempuan dan hutan tidak dapat dipisahkan sehingga penting bagi perempuan adat Puyangsure Aek Bigha untuk menjaga Hutan Adatnya. Mereka beranggapan bahwa semua yang berada di dalam Hutan Adat dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal ini dijelaskan bahwa di dalam areal Hutan Adat mereka, terdapat beberapa jenis tumbuhan yang biasa digunakan untuk pembuatan anyaman yakni bambu, batang uwih, serta resam yang bisa dibuat menjadi gelang, cincin, serta kerajinan lokal yang biasa disebut dengan kudu. Pemanfaatan hasil Hutan Adat juga tidak hanya digunakan untuk pembuatan anyaman saja, tanaman-tanaman liar kerap kali dimanfaatkan sebagai obat tradisional oleh Masyarakat Adat Puyangsure Aek Bigha. Salah satu contohnya yakni pemanfaatan tanaman akar kekait yang dapat dijadikan sebagai obat batuk dan tanaman pacing yang juga dapat dimanfaatkan sebagai obat penurun panas. Menyambung pemaparan Anitasria, Hadi Brata pun menambahkan bahwa Hutan Peramuan sangat penting bagi Masyarakat Adat Aek Bigha dan dengan ditetapkannya Hutan Adat maka semakin memperkuat posisi Hutan Peramunan tersebut.
Melalui persoalan-persoalan yang telah dihadapi, dapat dilihat bahwa pendekatan Masyarakat Adat yang tidak bersifat formalistik membuat perlindungan Hutan Adat lebih proaktif dan bersifat fleksibel. Mendiskusikan tantangan dan pengalaman dalam pengelolaan Hutan dat penting sebagai pembelajaran untuk membangun strategi percepatan Hutan Adat melalui inovasi dan kolaborasi para pihak. Perlu juga digarisbawahi bahwa upaya yang dilakukan tidak hanya terhenti ketika status Hutan Adat telah didapatkan. Masih sangat dibutuhkan kolaborasi multipihak dalam hal penguatan regulasi, anggaran, dan komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam pengelolaan Hutan Adat pasca penetapan hak guna memastikan terjaminnya keamanan ruang hidup Masyarakat Adat.
Keterlibatan generasi muda dan perempuan adat dalam Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) merupakan hal yang harus diapresiasi dan dikawal. Pasalnya, selama ini pemuda adat jarang dilibatkan dalam kegiatan adat, pengelolaan hutan, dan proses pengambilan keputusan lainnya. Mengingat pentingnya peran generasi muda sebagai generasi berikutnya yang melestarikan adat budaya Kasepuhan, sudah sepatutnya mereka dilibatkan. Terlebih lagi banyaknya ancaman yang hadir kemudian menyebabkan hilangnya wawasan adat budaya kasepuhan pada generasi muda.
MPMK sendiri adalah wadah komunikasi yang dibentuk oleh Masyarakat Kasepuhan dan terdiri dari unsur kokolot (tetua), unsur perempuan adat, unsur pemuda adat, dan unsur lainnya, seperti yang diamanatkan pada Bab 1 Ketentuan Umum Peraturan Daerah (Perda) Lebak No.8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan. MPMK dibentuk pada 20 Desember 2020 melalui musyawarah adat di Kasepuhan Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Pembentukan MPMK dinilai mendesak, mengingat saat ini sudah lima kasepuhan yang dikembalikan Hutan Adatnya.
Pada Selasa, 19 Januari 2021, bertempat di kantor DPRD Kabupaten Lebak, Banten, pengurus MPMK mensosialisasikan hasil musyawarah adat tersebut. Pertemuan sosialisasi MPMK melibatkan beberapa pihak, seperti unsur perempuan dan pemuda kasepuhan, Satuan Adat Banten Kidul (SABAKI). Dari organisasi masyarakat sipil hadir RMI, JKPP, dan HuMA yang telah lama bekerja sama dengan masyarakat Kasepuhan, untuk mendorong pemenuhan hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat adat.
Junaedi Ibnu Jarta, atau yang akrab disapa Jun, selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa MPMK merupakan organisasi yang memiliki visi “Menjadi Organisasi Terdepan yang PEDULI dan TURUT BERTANGGUNG JAWAB dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan Masyarakat Adat Kasepuhan” dengan tiga jenis keanggotaan, pertama Anggota biasa yaitu merupakan masyarakat keturunan masyarakat adat Kasepuhan. Kedua anggota luar biasa, adalah organisasi yang masyarakat adat kasepuhan dari masing-masing kasepuhan. Terakhir anggota luar biasa, yaitu masyarakat non adat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat adat kasepuhan.
Dalam kesempatan itu Jun juga menyampaikan bahwa MPMK memiliki sembilan ketua, yaitu Ketua Umum; Ketua Hukum dan HAM; Ketua Bidang Sosial dan Ekonomi; Ketua Bidang Penelitian, Pendidikan; Ketua Bidang Keagamaan dan Kebudayaan; Ketua Bidang Pemuda dan Infrastruktur Masyarakat Kasepuhan ; Ketua Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan Adat dan Perlindungan Anak; Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanian; dan Ketua Bidang Organisasi, kaderisasi, dan Keanggotaan. Selain itu, dalam kepengurusan MPMK juga terdapat Direktur Eksekutif yang membawahi administrasi dan keuangan. MPMK juga memiliki Pelindung, Pembina dan Penasehat yang berada di struktur organisasinya.
Jun menyatakan bahwa pemuda perlu terlibat dalam kepengurusan MPMK, sehingga kemudian dipilih pemuda untuk berposisi di bagian keuangan dan di bidang pemuda MPMK. Dengan keterlibatan tersebut, Jun berharap ke depannya partisipasi pemuda akan semakin meningkat.
Adapun menurut pengamatan RMI, selama ini generasi muda adat Kasepuhan adalah kelompok yang suaranya kurang didengarkan. Padahal pemuda dan perempuan adat kasepuhan dinilai memberikan beragam perspektif baru yang mengisi ruang-ruang kosong dalam perjuangan masyarakat adat kasepuhan.
Dalam riungan SABAKI “Regenerasi: Adat dan Pengembangan Sumber Daya Alam di Mata Generasi Muda”, pada tahun 2019 di Kasepuhan Citorek, para pemuda yang mengikuti pelatihan menyatakan bahwa mereka belum banyak dilibatkan di organisasi tersebut. Namun demikian, keinginan mereka untuk berpartisipasi di organisasi dan kegiatan budaya sebenarnya sangat besar. Kendalanya adalah seringnya perasaan segan kepada orang-orang yang dituakan (baris kolot atau juru basa, misalnya) muncul, dan menahan mereka untuk berpartisipasi secara aktif.
Sebagai salah satu organisasi yang mengadvokasi pengakuan masyarakat adat Kasepuhan sejak 2003, RMI menilai Keterlibatan generasi muda dalam kepengurusan MPMK merupakan tahap dari jalan panjang yang harus ditempuh untuk mencapai kesejahteraan. Terlebih lagi setelah penyerahan Surat Keputusan Hutan Adat Kasepuhan Cibarani, Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Citorek, dan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, pada 7 Januari 2021.
Selain memastikan keterlibatan generasi muda dalam pengurus MPMK, RMI bersama JKPP dan HuMA juga menyampaikan bahwa MPMK idealnya menjadi forum strategis dan independen yang menelurkan rekomendasi, gagasan untuk mendistribusikan kesejahteraan masyarakat kasepuhan dan pengamanan adat dan budaya kasepuhan agar tidak tergerus globalisasi, serta mengawasi kebijakan daerah atau organisasi lainnya yang terkait dengan masyarakat kasepuhan.
Agenda pembangunan hari ini dibangun atas asumsi bahwa ekonomi merupakan indikator utama wellbeing. Produk Domestik Bruto (PDB) masih banyak digunakan untuk mengukur pertumbuhan dan menunjukkan status/tingkat ekonomi. Hal tersebut menyebabkan pendekatan yang saat ini populer dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah ekonomi terbuka/liberalisasi di sektor sumber daya alam, di mana investasi merupakan penggerak utamanya. Inilah kunci ide di balik pembahasan dan pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja dan beberapa RUU bermasalah dalam kurun waktu setahun terakhir.
Meskipun pendekatan ini dapat menciptakan banyak lapangan kerja formal, namun di saat bersamaan juga menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat di pedesaan, di mana mata pencaharian mereka ada di sektor pertanian dan pekerjaan tradisional lainnya yang sangat bergantung pada sumber daya alam dan lahan. Padahal, krisis ekonomi global tahun 2008 telah menunjukan bahwa ekonomi berbasis masyarakatlah yang menstabilisasi ekonomi nasional. Saat krisis ekonomi terjadi pada tahun tersebut, sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang diandalkan untuk penciptaan lapangan pekerjaan.[1]
Pendekatan yang sama juga cenderung mengabaikan krisis iklim yang sedang berlangsung akibat eksploitasi alam. Bahkan, undang-undang dan peraturan saat ini lebih mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan untuk memastikan keran investasi terbuka lebar. Oleh karena itu, ketidakadilan dalam berbagai dimensi dipastikan akan memburuk di masa mendatang.
RMI bersama Koalisi Tenure[2] melaksanakan serial diskusi terarah Pengembangan Konsep dan Instrumen Wellbeing. Kegiatan ini bertujuan untuk merancang, mencobakan, dan mempromosikan cara memahami wellbeing secara menyeluruh dan menekankan pada seluruh aspek berbeda yang saling ketergantungan; termasuk di fase awal ini adalah merepresentasikan dan mendefinisikan wellbeing itu sendiri dalam bahasa Indonesia dengan berbagai indikatornya.
Diskusi ini sudah dilakukan dua kali. Diskusi pertama diikuti oleh 19 orang, pada Selasa, 3 November dan diskusi kedua, diikuti 20 orang, pada Rabu, 11 November 2020. Kegiatan diskusi terarah ini dimoderatori oleh Wahyubinatara Fernandez (RMI), dan dengan dua narasumber ahli, yaitu Faisal Basri dan Melani Abdulkadir Sunito, dan satu peneliti pengembangan wellbeing yaitu Ruth I. Raha
Diskusi kedua bertujuan untuk menghimpun masukan dari narasumber (seluruh peserta diskusi), baik yang bersumber dari data, maupun yang memiliki pengalaman kondisi aktual dan kontekstual di masyarakat. Selain itu juga untuk menyepakati empat lokasi awal pengambilan data terkait pengukuran wellbeing di tingkat komunitas, di mana alat ukurnya saat ini sedang disusun. Empat lokasi ini diharapkan dapat mewakilkan ragam komunitas masyarakat di Indonesia.
Hasil Diskusi Pertama
Pada diskusi kedua dibuka dengan pemaparan hasil diskusi pertama oleh Ruth I. Rahayu. Pada pemaparannya ia menjelaskan hasil diskusi pertama yang membahas tentang pendefinisian wellbeing. Wellbeing adalah kesejahteraan, tetapi tidak hanya diukur dari segi ekonomi, melainkan juga pemenuhan fisik, psikologis, sosial, kerohanian, kebertubuhan (seksualitas), makmur (kecukupan ekonomi), selamat dan bahagia (hidup senang dan nyaman). Wellbeing juga dapat diartikan kondisi manusia dan alam yang dapat hidup secara baik, nyaman, dan betah.
Kemudian dilanjutkan dengan dimensi wellbeing. Ruth menjelaskan bahwa Melani Abdulkadir S. menawarkan enam dimensi wellbeing, yaitu Kesehatan Fisik dan Mental; Ekonomi dan Sumber Daya (termasuk akses terhadap pekerjaan atau sumber nafkah); Sosial dan Pembangunan Komunitas (termasuk juga cara masyarakat memperoleh pelayanan dan fasilitas sosial untuk menunjang hidupnya); Partisipasi, Demokrasi, dan Pemerintah yang Baik (bukan hanya saat pemilihan umum tetapi juga untuk membenahi pemerintah di tingkat lokal); Nilai, Budaya, Makna (termasuk cara masyarakat mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai maupun produk dimiliki); dan Lingkungan dan Keberlanjutan (cara masyarakat merawat lingkungan untuk menunjang keberlangsungan hidupnya sendiri).
Tanggapan Narasumber Ahli
Terkait pendefinisian wellbeing, Melani menyampaikan, bahwa menurut Wiseman dan Brasher, tahun 2008, wellbeing komunitas adalah kombinasi dari kondisi-kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, budaya, dan politik yang diidentifikasi oleh individu-individu dan komunitasnya sebagai hal-hal yang esensial bagi mereka untuk berkembang dan mewujudkan potensinya.
Melani juga mengingatkan bahwa banyak definisi, lembaga, dan penelitian-penelitian mengenai wellbeing. Di mana pengukuran wellbeing ini dapat digunakan dalam tingkat negara, komunitas, atau individu. Ia pun menyarankan untuk mengukur wellbeing di tingkat komunitas, karena nantinya bisa melihat hubungan komunitas dengan negara, dan hubungan komunitas dengan individu-individu di dalamnya. Selain itu komunitas juga bisa berelasi dengan komunitas yang lainnya.
Diskusi dilanjutkan dengan tanggapan dari Faisal Basri. Pertama Faisal menyarankan untuk membuat semacam indeks pada pengukuran wellbeing ini, di mana di dalamnya memuat metodologi pembobotan, hal-hal yang penting dimasukkan dalam perhitungan indeks, dan sebagainya.
Kedua, terkait lokasi untuk pengambilan data, Faisal menyarankan mengambil data di komunitas yang memiliki konflik dengan pertambangan, perkebunan (khususnya sawit), pembangunan pariwisata, wilayah perkotaan (selain Jakarta), dan komunitas yang tidak memiliki konflik.
Ketiga, ia juga mengingatkan untuk memperhatikan data-data yang sudah tersedia beserta indikatornya, seperti data Survei Sosial Ekonomi yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Karena dalam data survei tersebut bisa dilihat kekhawatiran atau ketidakpastian yang dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya ketika masyarakat merasakan kekhawatiran maka kondisi wellbeing belum tercapai.
Diskusi Peserta
Diskusi yang berlangsung pada sesi terakhir sangat menarik, semakin banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penentuan lokasi untuk pengukuran wellbeing. Perwakilan organisasi masyarakat sipil juga memberikan pendapatnya masing-masing. Seperti Arifin Saleh dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mengusulkan untuk ada perbandingan sampel wilayah, antara wilayah yang negaranya hadir dengan wilayah yang negaranya hanya berfungsi administratif.
Wahyubinatara Fernandez (RMI) sebagai moderator juga mengingatkan bahwa kehadiran negara di suatu wilayah perlu diperhatikan, bahwa ada negara yang hadir untuk merusak wilayah tersebut atas nama “pembangunan”, dengan negara yang hadir benar-benar membangun masyarakatnya.
Selain itu Even Sembiring (WALHI) juga menanggapi terkait penentuan wilayah untuk pengambilan data pengukuran wellbeing di tingkat komunitas. Menurutnya, jika risetnya ingin memunculkan wacana baru atau narasi tandingan harus melihat komunitas yang mampu bertahan dari ancaman konflik dan bisa mencegah aktivitas korporasi. Selain itu, perlu juga wilayah yang masyarakatnya juga bisa membuktikan bahwa ekonomi ekologisnya berhasil membawa mereka pada lingkungan yang lebih baik, yang dapat menyelamatkan tanah, air, dan spesies nya, dan itu mereka anggap penting.
Semua peserta berharap penentuan lokasi atau wilayah awal pengambilan data terkait pengukuran wellbeing di tingkat komunitas ini dapat mewakili wilayah agraris, pesisir, dan perkotaan. Baik yang mengalami konflik maupun tidak, ini akan didiskusikan lebih lanjut dan diperdalam oleh tim peneliti.
Diskusi ini bisa menjadi suatu langkah besar untuk penggunaan alat ukur wellbeing. Di mana pengukurannya bisa memotret keadaan masyarakat secara lebih adil dan beradab, berprinsip demokrasi, dan bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.