Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual

Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan “Environmental Child’s Rights Training Program” menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk dapat mendorong kaum muda berpikir kritis tentang kondisi lingkungan mereka dan peran yang dapat mereka ambil dalam komunitas. Pelatihan ini dilakukan dalam dua seri kegiatan dengan peserta yang berasal dari kaum muda adat Kasepuhan dan kaum muda lokal di sekitar kasepuhan. Sebelumnya, pelatihan pertama telah berlangsung pada tanggal 22–25 Juni 2024 di The Garden-BIM Hotel, Rangkasbitung dan Pelatihan kedua berlangsung pada tanggal 22–25 Agustus 2024 di Kasepuhan Pasir Eurih. Berikut rangkaian dua seri kegiatan Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan yang sudah diselenggarakan:

Seri Pertama: Pelatihan pertama telah berlangsung pada tanggal 22–25 Juni 2024 di The Garden-BIM Hotel, Rangkasbitung, dengan fokus pada pembekalan mengenai pendidikan kontekstual dan dasar-dasar fasilitasi. Sebagai tindak lanjut, peserta melaksanakan proyek mini sebagai implementasi dari pelatihan, dan juga sebagai ajang bagi para peserta untuk mencoba menjadi fasilitator di komunitas masing-masing. Misalnya, Mela dan Fikri menerapkan pelatihan ini kepada siswa kelas, sementara Siti Sopariah memainkan permainan “Tupai Pohon” dan “Angka Setan” di komunitas KOMPAK (Komunitas Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih). Dalam permainan “Tupai Pohon dan Angka Setan”. Untuk permainan tupai pohon berjalan lancar, tetapi untuk permainan angka setan agak kesulitan, karena banyak para peserta yang kebingungan,” cerita Siti Sopariah ketika mencoba menjadi fasilitator dalam kegiatan komunitasnya. “Harus lebih sabar dalam memfasilitasi,” dilanjutkan Mela ketika ditanya kesulitan dalam memfasilitasi siswa kelas 1 SD. Sementara itu, Arsani memimpin permainan dalam kegiatan Paskibra, dan Hanifah menguji media pembelajaran baru dengan mahasiswa. Pada sesi ini menunjukkan bahwa RMI telah mendorong partisipasi bermakna melalui proyek dan aktivitas yang dilakukan.

Seri Kedua: Pelatihan kedua berlangsung pada tanggal 22–25 Agustus 2024 di Kasepuhan Pasir Eurih. Terdapat 20 peserta yang mengikuti pelatihan, yang terdiri dari enam perempuan dan 14 orang laki-laki, yang berasal dari Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Cibarani, Kasepuhan Jamrut, dan masyarakat lokal di sekitar Kasepuhan. 13 peserta diantaranya merupakan peserta yang telah mengikuti pelatihan dari seri pertama. 

Pelatihan kedua berfokus terhadap berbagai macam isu yang relevan dengan kondisi yang ada di kampung, beberapa di antaranya berkaitan dengan perubahan iklim, gender dan seksualitas, ketidakadilan gender, ekologi politik, serta kemiskinan struktural. Melalui pengenalan terhadap berbagai isu ini, diharapkan para peserta dapat melihat keterhubungan masalah yang ada dalam lingkungan mereka. Pada seri kali ini, alumni pelatihan seri pertama juga diberikan kesempatan untuk dapat memfasilitasi sesi ice breaking atau energizer, salah satunya dilakukan oleh Arsani yang memandu permainan “Pindah Rumah”. 

Pada hari pertama, dilakukan pengenalan lebih dekat antar-peserta melalui kartu “Kenalan Yuk!” yang dapat menjadi inspirasi bagi peserta untuk membuat alat pembelajaran serupa dengan pertanyaan yang lebih kontekstual. Kegiatan selanjutnya, para peserta melakukan tes kecerdasan majemuk untuk mengetahui kecerdasan yang dimiliki oleh peserta berdasarkan kategori linguistik, logika-matematika, spasial, kinestetik, musikal, interpersonal, intrapersonal, dan naturalis. Pengenalan kecerdasan ini diharapkan dapat membuat peserta mengenali potensi diri dan timnya. Setelah itu, para peserta mengidentifikasi permasalahan yang ada di kampungnya menggunakan metode matriks ranking, dengan menilai seberapa besar isu-isu tersebut berdampak pada lingkungan mereka. Beberapa masalah yang teridentifikasi antara lain sampah, perburuan satwa liar, peracunan ikan di sungai, dan pembukaan lahan. Sesi ini menjadi pemantik bagi peserta untuk melihat apakah setiap isu terjadi secara berkaitan atau tidak.

Pada hari kedua, peserta menerapkan metode People-First Impact Method (P-FIM) dengan wawancara tokoh masyarakat untuk mengumpulkan informasi berdasarkan tema yang telah ditentukan. Hasil wawancara ditampilkan dalam bentuk seni pertunjukan seperti drama, tablo, monolog, dan puisi yang menggambarkan berbagai isu yaitu hutan, kebudayaan, pendidikan, serta ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Salah satu peserta, Cecep Sanusi, mengungkapkan perasaannya setelah melakukan wawancara ke tokoh masyarakat. Dari metode ini kita dapat “menggali informasi dari berbagai sisi, sehingga banyak yang didapatkan, dan informasi yang dikumpulkan lebih komprehensif,” ujarnya. Berbeda dengan Cecep, Jamal yang berasal dari Kasepuhan Jamrut membandingkan kondisi yang ada di Kasepuhan Pasir Eurih dengan kampungnya, “Hasil wawancara berbeda dengan kondisi di Jamrut, terutama terkait pendidikan. Di Jamrut, sekolah [Madrasah] Aliyah tidak punya gedung sekolah, baru tahun 2024 dibuat gedung permanen.”  Hal ini menunjukan bahwa metode yang digunakan mendorong peserta untuk mengidentifikasi dan meningkatkan sensitivitas peserta terhadap isu yang ada di lingkungan atau komunitasnya.

Setelah mendapatkan gambaran tentang kondisi di lingkungan, hari ketiga difokuskan pada penyampaian isu-isu yang relevan melalui diskusi. Pertama, isu hutan dan perubahan iklim. Diskusi dimulai dengan mini drama yang menggambarkan dampak perubahan iklim di kampung, diikuti penjelasan tentang proses dan dampaknya pada kehidupan, terutama bagi Masyarakat Adat. Diskusi ini membantu peserta, khususnya kaum muda, memahami peran mereka dalam mengatasi perubahan iklim dengan perspektif berdasarkan pengetahuan lokal.

Isu kedua berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang gender dan seks. Hal ini menjadi krusial karena berdampak pada adanya pembagian peran yang tidak seimbang dan terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah domestik maupun publik. Pada sesi ini para peserta diminta untuk menyebutkan sosok pasangan ideal sekaligus menuliskan deskripsi sosok ideal pada kertas yang telah disediakan. Melalui aktivitas ini, para peserta diajak untuk menyadari dan membedakan antara konsep seks sebagai kategori biologis dan gender sebagai konstruksi sosial yang erat dengan peran-peran tertentu.

Diskusi ini menjadi relevan ketika membahas peran-peran yang melekat pada perempuan dan laki-laki di masyarakat Kasepuhan. Peserta diajak berpikir kritis untuk menghubungkan seks dan gender dengan isu ketidakadilan gender yang marak terjadi di lingkungannya. Bentuk-bentuk ketidakadilan tersebut meliputi beban ganda, kekerasan berbasis gender, subordinasi, marjinalisasi, stereotipe, dan diskriminasi. Dalam diskusi ini salah satu peserta mengungkapkan pendapatnya, “Sangat relevan di sekitar kita, pekerjaan lebih banyak ada di perempuan. Beberapa hal yang terjadi: pekerjaan domestik dilakukan oleh perempuan, sedangkan laki-laki berleha-leha padahal mengetahui pekerjaan perempuan yang belum selesai,” cerita Manil ketika mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lingkungannya.

Hari terakhir, isu yang diangkat berkaitan dengan kemiskinan struktural dan ekologi politik. Materi ekologi politik disampaikan oleh Wahyubinatara Fernandez (Direktur RMI) dengan dipandu oleh Dinah dari RMI dan Irsyadudin dari perwakilan anak muda kasepuhan. Sesi berlangsung secara hybrid yang disajikan dalam bentuk talkshow. Peserta diajak untuk melihat kebijakan-kebijakan terkait hak atas tanah dari waktu ke waktu. Ini menegaskan bahwa krisis ekologi yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan politik, tidak hanya terjadi di tingkat negara, namun dapat juga terjadi di kampung. 

Selanjutnya, isu yang diangkat berkaitan dengan kemiskinan struktural. Peserta diajak bermain permainan yang mencerminkan kondisi saat ini, yakni adanya jurang yang sangat besar antara orang kaya dan orang miskin. Peserta didorong untuk memahami bahwa kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan faktor individu atau kultural, akan tetapi terjadi karena sistem yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan gerakan sosial untuk menciptakan keadilan, terutama bagi golongan miskin. 

Tentang Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan “Environmental Child’s Rights Training Program”

RMI-the Indonesian Institute for Forest and Environment sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu Hak Asasi Manusia dan lingkungan, khususnya dalam memperkuat model pengelolaan kekayaan alam berbasis masyarakat, berkomitmen untuk melakukan pembelajaran bersama masyarakat dengan menggunakan prinsip pendidikan kritis, kontekstual, dan secara partisipatif. Melalui penyampaian berbagai isu dalam pelatihan fasilitator pendidikan lingkungan, peserta diharapkan dapat melihat adanya keterhubungan antar-isu yang terjadi di lingkungan atau komunitasnya masing-masing, bahwa setiap isu tersebut memiliki benang merah yang menunjukkan adanya sebab akibat. 

Inisiatif yang dilakukan oleh RMI dalam mengembangkan pendidikan kontekstual ini juga didukung oleh program “Promoting Children’s Right to a Healthy Environment Through Children and Youth from the Philippines and Indonesia-Children and Youth Action for Environmental Children’s Rights (CYA-ECR)” atau “Mempromosikan Hak Anak atas Lingkungan yang Sehat Melalui Anak dan Remaja dari Filipina dan Indonesia dan Aksi Pemuda untuk Hak Anak Atas Lingkungan”. Pemahaman terhadap isu ini dituangkan dalam Rancangan Tindak Lanjut (RTL) sebagai bentuk implementasi Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan yang diselenggarakan dalam 2 Seri kegiatan. Beberapa di antaranya ada yang melanjutkan project sebelumnya dan ada yang mendorong project baru. Dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam memahami beragam isu, peserta dapat mendorong gerakan sosial yang kontekstual.

Penulis: Hanifah Nur Hidayah, Siti Marfu’ah, Ajeng Lestari Midi Setyoputri

Editor: Renal Rinoza

Langkah Kolaboratif Pendokumentasian dan Pelestarian Keragaman Pangan Lokal Nusantara

Bincang-bincang Seputar Permasalahan Pangan Lokal, Tantangannya dan Kenapa Harus Didokumentasikan

Pada pekan keempat bulan Maret 2024, bertempat di sebuah restoran yang menyajikan pangan lokal khas NTT di bilangan Kemang, Jakarta Selatan diselenggarakan acara kegiatan peluncuran situs web Nusantarafoodbiodiversity.org.

Ide pembuatan situs web pendokumentasian pangan lokal ini diinisiasi oleh teman-teman KRKP, KEHATI, CIFOR-ICRAF, EKO NTT, dan Ahmad Arif, seorang wartawan Harian Kompas yang banyak menulis tentang isu pangan lokal di Nusantara. Inisiatif pendokumentasian keragaman pangan lokal ini muncul karena adanya keresahan bersama diantara sesama pegiat yang memang sudah lama berkecimpung di isu-isu pangan lokal dan  disamping itu mereka juga melihat adanya potensi yang luar biasa dari masa depan pangan lokal Indonesia.  

Gambar 1. Salah satu hasil pengidentifikasian tanaman di kebun dan hutan di kegiatan Pelatihan Pangan Lokal

Kegiatan peluncuran dashboard pangan lokal ini diawali dengan rangkaian sesi diskusi yang dipandu oleh Widya Hasian Situmeang dari KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan). Pada sesi diskusi ini menghadirkan empat orang pembicara, diantaranya adalah Said Abdullah dari KRKP, Mulia Nurhasan dari CIFOR-ICRAF, Imroatul Mukhlishoh dari KEHATI, dan Ahmad Arif dari Harian Kompas. Sesi diskusi ini juga mengundang perwakilan dari Pemerintah yaitu Rina Syawal, Direktur Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) sebagai penanggap diskusi. Sedangkan RMI sendiri hadir sebagai undangan dari kegiatan peluncuran situs web Nusantarafoodbiodiversity.org ini.

Kegiatan diskusi ini mengambil tema “Mulai dari lokal untuk berdaulat pangan”. Harapannya dari tema diskusi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk setidaknya bisa menjawab kompleksitas tantangan krisis pangan dengan mengkampanyekan konsumsi pangan lokal. Pada hematnya, konsumsi pangan lokal cenderung lebih tahan terhadap guncangan iklim, dapat mengurangi emisi karbon, dan menjadi relevan mengingat Indonesia begitu kaya dengan sumber pangan yang beranekaragam baik dari segi jenis maupun keberlimpahannya. Dengan begitu, maka, pemanfaatan pangan lokal berbasis sumberdaya setempat sudah barang tentu berimplikasi pada tercapainya kedaulatan pangan di masing-masing komunitas masyarakat di Indonesia.

Gambar 2. Ahmad Arif (kiri) sedang memaparkan permasalahan pangan lokal di Tanah Air. Foto oleh: Tim dokumentasi KRKP.

Pembicara pertama yang berbagi pandangan dan pengalamannya adalah Ahmad Arif. Arif memulai dengan menceritakan kondisi yang ironis dari permasalahan keberagaman pangan lokal. Di satu sisi, cerita tentang keberagaman pangan yang luar biasa melimpah banyak dia temui di seantero wilayah Indonesia. Kedudukan pangan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal pedesaan selalu identik dan menjadi bagian yang paling penting dalam ritual-ritual karena memang begitulah pola hidup mereka yang notabene dibentuk oleh ketersediaan layanan alam termasuk sumber pangan yang mereka produksi dan konsumsi. Namun, di sisi yang lain, rupanya telah terjadi pergeseran pola konsumsi yang sangat tajam di masyarakat kampung dan ketidaktahuan terhadap pemanfaatan konsumsi pangan lokal.

Tentunya pergeseran dan ketidaktahuan ini membawa pada konsekuensi mulai pudarnya bahkan sampai hilangnya pengetahuan tentang cerita asal usul produksi dan konsumsi pangan lokal. Dalam kasus ini, Arif mencontohkan seperti yang terjadi di Flores, NTT. Di sana, cerita mengenai keberagaman pangan telah menjadi cerita masa lalu terutama bagi anak-anak muda saat ini. Banyak dari anak-anak muda di Flores tidak mau lagi mengkonsumsi jagung bosse sebagai sumber karbohidrat. Eksistensi jagung bosse telah digantikan dengan masifnya konsumsi nasi putih yang notabene berasal dari beras.

Sialnya, beras yang beredar di pasaran sebagian besar didatangkan dari luar pulau dan tentu saja masyarakat membeli beras itu di warung sembako. Parahnya lagi, tingkat ketergantungan terhadap beras yang sangat tinggi membuat masyarakat Flores seakan-akan mengalami ketiadaan pilihan-pilihan konsumsi pangan lain. Ditambah belakangan ini, harga beras mencapai rekor tertinggi dan risiko gagal panen padi di Pulau Flores akibat dampak El Nino semakin menyulitkan masyarakat memperoleh pasokan beras di sana. Akibatnya, situasi tersebut memunculkan permasalahan krisis pangan yang tidak boleh dianggap remeh.

Terkait permasalahan krisis iklim yang disinggung Arif ini, Imroatul Mukhlishoh, Asisten Program Agroekosistem Pertanian KEHATI, menandaskan bahwa varietas tanaman pangan lokal justru lebih tangguh terhadap dampak guncangan iklim. Selain tangguh, mulai dari proses produksi, rantai distribusi hingga konsumsinya pangan lokal lebih rendah emisi karbon. Potensi rendah emisi karbon inilah yang terbukti relevan untuk menjawab tantangan krisis perubahan iklim dewasa ini. Melihat dari potensi luar biasa pangan lokal dalam kompleksitas permasalahan krisis iklim ini, Mukhlishoh menekankan tentang pentingnya mendorong pemanfaatan dan pelestarian pangan lokal secara berkelanjutan.

Dalam hal ini, Arif menambahkan bahwa masyarakat Indonesia di masing-masing daerah memiliki kemampuan beradaptasi dengan budaya dan lingkungan spesifik. Di situlah letak pengetahuan dan teknologi mereka yang sebenarnya. Leluhur orang Indonesia sebenarnya sudah mewariskan segenap pengetahuannya kepada generasi penerus dalam mengolah sumber pangan. Pengalaman Arif berkeliling Indonesia membuktikan bahwa di masyarakat adat dan komunitas lokal adalah bagaimana cara mereka mulai dari mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan makanan telah menjadi pengetahuan yang paling berharga apalagi dihadapkan pada krisis perubahan iklim.

Selain kemampuannya yang tahan terhadap krisis perubahan iklim, pangan lokal dengan kekayaan biodiversitasnya mengandung keragaman komposisi gizi yang masing-masing memiliki keunikannya tersendiri. Mulia Nurhasan, Peneliti Pangan dan Gizi dari CIFOR-ICRAF, menjelaskan kepada para peserta diskusi bahwa permasalahan gizi di berbagai wilayah Indonesia itu bermacam-macam dan sangat lokal sehingga dibutuhkan penanganan yang juga lokal dan spesifik. Oleh karena itu, kekhasan pangan lokal di masing-masing tempat sebenarnya sudah mampu menangani permasalahan dan kebutuhan gizi masyarakat setempat.

Dalam pengamatan Nurhasan, selama ini permasalahan gizi seringkali hanya ditangani dengan pendekatan medis (medicalize approach) padahal itu bukanlah cara penanganan yang berkelanjutan. Baik pemerintah maupun masyarakat masih melihat permasalahan gizi mirip seperti penyakit yang segera dicarikan obatnya dan berharap dengan begitu masalah gizinya akan selesai. Misalnya dalam kasus tekes (stunting) yang melulu ditangani dengan pendekatan medis. Dalam kasus ini, Nurhasan mengajak agar kedepannya kita tidak bisa ketergantungan kepada solusi-solusi yang medicalize approach semata melainkan sudah seharusnya kita memberi karpet merah untuk solusi-solusi yang berkelanjutan—yang sumbernya berasal dari kekayaan pangan lokal Indonesia. Namun, tantangannya kini varietas pangan lokal kita sendiri sudah banyak yang hilang dan banyak pula dari kita semua sudah tidak mengkonsumsinya.

Berangkat dari keresahan atas permasalahan eksistensi pangan lokal tersebut, prakarsa pendokumentasian melalui sebuah dashboard di situs web menjadi langkah untuk menjaga dan melestarikan jenis-jenis dan pengetahuan tentang pangan lokal agar tidak punah. Harapannya dengan hadirnya dashboard ini, data yang terinput nantinya bisa dipakai menjadi basis argumentasi untuk mengadvokasi kebijakan. Dengan dua kata kunci: biodiversity dan locality diharapkan data di dashboard situs web ini akan menjadi pangkalan data (database) yang lengkap dan beragam untuk penyusunan kebijakan pangan yang lebih presisi dan sesuai dengan konteks lokalitasnya, tegas Said Abdullah dari KRKP dengan mantab.

Abdullah juga mengingatkan bahwa masalah intervensi kebijakan pangan lokal menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua dan bagaimana kebijakan dapat memperkuat itu dan tugas teman-teman di NGO memberi masukan dan bekerja secara kolaboratif dengan pemerintah. Apa yang Abdullah serukan, disambut oleh Rina Syawal, Direktur Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, BAPANAS (Badan Pangan Nasional), dengan menekankan bahwa berbagai inisiatif dari masyarakat yang muncul diharapkan dapat berkolaborasi dengan Pemerintah dalam merealisasikan mandat UU Pangan yang terkait dengan penganekaragaman pangan berbasis potensi pangan lokal.

Disamping itu, Arif menambahkan, dengan hadirnya dashboard ini dapat memetakan keberagaman pangan lokal di Indonesia dan mencatat mana saja yang masih eksis atau sudah lenyap. Dalam proses input data di dashboard ini, dikerjakan dengan pendekatan citizen science dan crowdsourcing yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan keanekaragaman pangan lokal di sekitar mereka dan cerita-cerita tentang pangan lokal bahkan yang keberadaannya sudah hilang sekalipun. Namun demikian, semangatnya adalah mengajak kita semua untuk berkontribusi bersama sehingga situs web ini bisa menjadi alat bersama yang bisa dipakai oleh siapa saja dan membangun kembali kebanggaan terhadap keberagaman pangan lokal yang ada di sekitar kita dan menjadi bagian budaya kita kembali, sergah Arif.

RMI dan Kerja-kerja Advokasi Pangan lokal

Mengingat betapa pentingnya eksistensi pangan lokal di kalangan masyarakat adat dan komunitas lokal di pedesaan, sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi masyarakat adat di sekitar hutan, sejauh ini RMI sudah berkecimpung di dalam kerja-kerja menjaga dan melestarikan pangan lokal. Memang harus diakui bahwa saat ini telah terjadi pergeseran pola konsumsi yang masif di kalangan masyarakat adat. Ahmad Arif menyampaikan bukti-bukti yang menujukkan telah terjadinya pergeseran itu. Misalnya apa yang terjadi di masyarakat Baduy di Banten atau di Sumba, NTT.

Namun demikian, dalam amatan Arif ternyata masih ada peluang untuk bisa dimunculkan kembali. Senada dengan apa yang Arif katakan barusan, berdasarkan pengalaman RMI belakangan ini, kegairahan untuk melakukan kerja-kerja pendokumentasian pangan lokal juga semarak dilakukan oleh komunitas-komunitas mitra RMI. Misalnya kerja-kerja pendokumentasian dan penghidupan kembali marwah pangan lokal yang dilakukan oleh teman-teman Lakoat.Kujawas di Mollo, NTT; SimpaSio Institute di Larantuka, Flores; dan masyarakat kasepuhan di Lebak – Banten. Bahkan tidak hanya berhenti dalam menghidupkan pangan lokal tetapi juga meluas ke kegiatan pencarian berbagai jenis tumbuhan dari hutan adat yang bisa diolah menjadi jamu dan obat-obatan.

Kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh RMI yang berkolaborasi dengan Komunitas Pemuda Adat Cirompang (Kisancang) misalnya di Festival Pare Ketan yang diselenggarakan di bulan Oktober 2023 di Kasepuhan Cirompang – Lebak, di mana masyarakat kasepuhan Cirompang terutama kaum perempuan menjadi garda terdepan dalam menampilkan hasil olahan pangan lokal menjadi hidangan dan aneka panganan kue. Dampak positif dari festival tersebut adalah munculnya kesadaran dan rasa percaya diri terhadap pangan lokal mereka sendiri.

Disamping itu, keterlibatan RMI dalam advokasi pangan lokal secara serius dilakukan di Kasepuhan Cibedug melalui proyek penelitian Sistem Pangan Lokal yang bekerjasama dengan FAO di tahun 2019. Dalam proyek penelitian ini, RMI berfokus pada pendeskripsian aspek-aspek keberlanjutan dan resiliensi dari sistem pangan masyarakat Kasepuhan Cibedug dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim, masuknya input-input pertanian modern dan pengaruhnya terhadap sistem pangan tradisional, penurunan regenerasi petani, dan perubahan besar sejak wilayah kasepuhan masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di tahun 1992.

Dari hasil temuan penelitian ini didapat bahwa sistem pangan masyarakat Kasepuhan Cibedug ternyata masih menunjukkan adanya tanda-tanda resiliensi, terutama kemampuannya dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini dibuktikan ketika terjadinya kekeringan di tahun 2019, di mana dampaknya tidak mempengaruhi ketersediaan pangan mereka lantaran disebabkan oleh masih kuatnya basis kemandirian pangan mereka dan masih minimnya ketergantungan pada pasokan pangan dari luar.

Pasokan pangan mereka diperoleh sebesar 50-60 persen dari hasil produksi pangan di lahan pertanian, 20 persen dari hutan, dan sisanya sekitar 20-30 persen dari pasar. Belum lagi dengan kebiasaan masyarakat Cibedug yang menyimpan padi di leuit (lumbung), pengumpulan pangan liar dari hutan, dan praktik mengawetkan pangan secara alami juga turut berkontribusi besar dalam menjaga ketahanan pangan dari terpaan guncangan iklim sehingga menjaga ketersediaan pangan mereka.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Cibedug adalah masuknya input-input pertanian modern seperti pupuk kimia, pestisida, dan mesin traktor yang didatangkan dari luar. Input-input pertanian modern ini berdampak pada penurunan kualitas kesuburan tanah. Penurunan kualitas kesuburan tanah ini mulai dikeluhkan oleh para petani. Untungnya, belakangan ini masyarakat Cibedug mulai memahami bahwa keputusan mereka menggunakan pupuk kimia dan mesin traktor mungkin merupakan keputusan yang keliru dan berakibat pada kualitas kesuburan tanah dalam jangka panjang.

Atas permasalahan tersebut, masyarakat Cibedug mulai gencar menghidupkan kembali penggunaan pupuk organik. Terlepas dari permasalahan tersebut, mereka masih mempunyai keinginan yang kuat dalam melestarikan adat dan tradisinya termasuk mempertahankan sistem pertanian tradisional mereka. Bagaimanapun, sistem pertanan tradisional ini sangat mendukung bagi keberlanjutan sistem pangan mereka.

Gambar 3. Seorang Petani di Kasepuhan Cibedug menangkap ikan dan organisme air tawar lainnya di sawah. Foto oleh: Dokumentasi Riset Sistem Pangan RMI di Cibedug.

Persoalan lain yang tak kalah gentingnya adalah masa depan regenerasi petani di Cibedug yang dirasa cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, banyak generasi muda di Cibedug enggan bertani dan lebih memilih bekerja di luar kampungnya. Selain itu, pengetahuan generasi muda terhadap tradisi dan kearifan lokal semakin menurun. Untuk mengatasi problem regenerasi petani ini, para tetua adat memandang perlu untuk melakukan penyegaran kembali pembelajaran adat dan tradisi bagi generasi muda. Meskipun demikian, tumpuan pendidikan dalam bertani di masing-masing keluarga di Kasepuhan Cibedug masih tetap dijalankan.

Di penelitian ini ditemukan bahwa anak-anak di Cibedug “sejak kecil dibawa ke sawah dan kebun lalu mengamati aktivitas pertanian orang tuanya. Kegiatan yang biasa mereka lakukan bersama keluarga antara lain memancing di sawah, memanen, menanam padi, memasang perangkap, dan terkadang berburu babi hutan. Anak-anak Kasepuhan Cibedug juga mempelajari kearifan lokal lokal melalui sosialisasi dengan teman sebaya: bertukar cerita dan pengalaman, bermain di sawah, memancing di sungai, memetik buah-buahan liar, dan lain sebagainya.”1

Dari kondisi faktual tersebut, krisis regenerasi petani di Cibedug ternyata sudah mereka antisipasi dengan melakukan mitigasi melalui penguatan kembali pembelajaran tradisi dan adat serta pendidikan dalam bertani di keluarga masing-masing. Dalam hal permasalahan dengan pihak TNGHS, dengan dukungan RMI kini status wilayah dan hutan adat masyarakat Kasepuhan Cibedug sudah diakui keberadaannya.

Tentunya, pengakuan dari negara ini berkonsekuensi terhadap masa depan keberlanjutan sistem pangan lokal masyarakat Cibedug karena mengingat sebagian besar lahan pertanian, kebun, dan aktivitas meramban pangan liar di hutan terdapat di kawasan TNGHS. Atas pengakuan ini, membuat masyarakat Cibedug bisa lebih bebas mengakses dan mengelola sistem pangan sesuai dengan kearifan dan pengetahuan lokal mereka sendiri.

Selain itu, dalam hal pengetahuan tentang sistem pangan lokal di masyarakat kasepuhan bertolak dari pengalaman RMI sejauh ini. Faktanya, di lapangan ditemukan bahwa masyarakat kasepuhan lainnya masih menjalankan praktik dari sistem pengetahuan pangan mereka. Salah satu praktik yang hingga kini masih dijalankan adalah tradisi ngalasan, yaitu, berupa aktivitas meramban pangan liar di dalam hutan sebagai aktivitas rutin masyarakat kasepuhan dalam pemenuhan kebutuhan gizi harian mereka.

Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun, biasanya dilakukan jelang petang hari setelah mereka selesai beraktivitas bertani di sawah atau kebun. Apa yang mereka dapat selama ngalasan, itulah yang akan mereka bawa untuk dimasak sebagai menu makan malam atau sore hari. Beberapa jenis pangan liar yang didapat peramban selama melakukan aktivitas ngalasan biasanya berbagai jenis jamur, sayur-sayuran, lalap-lalapan, sarang lebah hutan, tanaman obat untuk jamu-jamuan dan minuman herbal, buah-buahan yang tumbuh di hutan seperti durian, umbut rotan (kambium di dalam rotan yang masih muda biasanya untuk disayur), dan tanaman di dalam hutan lainnya yang layak dikonsumsi.

Sementara itu, pangan lokal lainnya juga dapat mereka olah menjadi produk yang bisa dipasarkan untuk meningkatkan taraf penghidupan masyarakat sebagai pendapatan keluarga atau kelompok seperti singkong, pisang, durian, dukuh, langsat, gula aren, kulang-kaleng, dan buah manggis yang tumbuh di sekitar kebun dan di dalam hutan yang dikelola masyarakat kasepuhan.

Gambar 4. Hasil meramban pangan liar yang dikenal dengan tradisi ngalasan di masyarakat kasepuhan di
Lebak – Banten. Foto oleh: Fauzan Adima (Staf Pengorganisasian Masyarakat RMI).

Melihat dari pengalaman RMI inilah, menurut Ahmad Arif sebenarnya masyarakat kasepuhan bisa berpeluang untuk berkolaborasi dalam mendukung pendokumentasian pangan lokal di pangkalan data Nusantarafoodbiodiversity.org. Bahkan Said Abdullah menyambut RMI dan teman-teman lainnya untuk sama-sama membesarkan situs web ini dengan memfasilitasi masyarakat kasepuhan dan komunitas adat Baduy di wilayah kerja RMI terutama bagi generasi mudanya sebagai kontributor. Dengan demikian, hadirnya pangkalan data pangan lokal ini dapat menjadi alat advokasi bersama bagi para pihak yang sama-sama memiliki perhatian dan kepedulian terhadap keberlanjutan khazanah keanekaragaman pangan lokal di Nusantara.

1 RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment. “Food System Profile of Kasepuhan Cibedug
Indigenous Peoples in Cibeber, Lebak, Indonesia and Elements of Sustainability and Climate Resilience”
dalam Profiling Indigenous Food Systems And Their Contribution To Debates On Sustainibility And Climate Resilience. Unpublished

Penulis: Renal Rinoza (Staf Knowledge Management, RMI)

Demokrasi dalam Kacamata Masyarakat Adat

Perjuangan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 telah menjadi tonggak sejarah yang menandai perjuangan tokoh bangsa dalam mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam tatanan negara Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” menunjukan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi. Kedaulatan rakyat ini memperlihatkan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang diimplementasikan salah satunya melalui mekanisme pemilihan umum di Indonesia. Prinsip utama yang dipegang erat dalam proses demokrasi tersebut antara lain persamaan hak, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (Redaksi Ilmiah, 2024) 

Keberagaman budaya di Indonesia mempengaruhi cara masyarakat dari berbagai daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan partisipasi politik. Pada konteks Masyarakat Adat, terdapat nilai-nilai yang telah diturunkan dari generasi ke generasi yang akhirnya mempengaruhi aspek sosial, budaya, dan politik mereka. Negara pun perlu untuk mengakui secara politik dan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisionalnya (Zazili, 2012).

Demokrasi deliberatif menjadi pola yang lebih dikenal dalam konteks masyarakat adat, di mana proses pengambilan keputusan didasarkan pada diskursus publik dan musyawarah. Proses yang dilakukan melibatkan berbagai macam pihak terpilih dengan mengedepankan kepentingan kolektif (Lubbi, 2021). Musyawarah untuk mufakat dan aklamasi akhirnya lebih sering digunakan dibandingkan menggunakan mekanisme voting. Meskipun secara mekanisme demokrasi pada umumnya berbeda, namun nilai-nilai partisipasi dan proses musyawarah yang didasarkan pada kepentingan bersama menunjukan bahwa nilai-nilai demokrasi tetap mengakar pada masyarakat adat.

Pengakuan politik dan hukum bagi Masyarakat Adat oleh negara, salah satunya diberikan kepada masyarakat adat di Papua Pegunungan. Negara melalui  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/200 memberikan pengakuan atas sistem pemilu noken yang didasarkan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Mekanisme yang dilakukan yaitu dengan cara musyawarah mufakat atau berdasarkan keputusan kepala suku dalam memilih calon tertentu. Hal ini merupakan bentuk kedaulatan rakyat menurut masyarakat di Papua Pegunungan yang dilakukan dengan sistem kesepakatan warga atau aklamasi (Lubbi, 2021). 

Pengakuan terhadap sistem pemilu noken di Papua Pegunungan oleh Mahkamah Konstitusi adalah upaya untuk mencegah timbulnya konflik diantara kelompok-kelompok masyarakat setempat yang dapat mengancam harmoni di masyarakat. Meskipun mendapat kritik bahwa setiap orang seharusnya memiliki hak dipilih dan memilih secara langsung, pengakuan ini mencerminkan upaya negara untuk memahami dan menghormati nilai-nilai kultural yang hidup di masyarakat.

Di tingkat pemerintah daerah, Bali memiliki peraturan sendiri mengenai mekanisme Desa Adat yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Melalui peraturan ini masyarakat memiliki kekuasaan dalam membentuk serta menetapkan peraturan berlandaskan hukum adat yaitu lainya disebut dengan Awig-Awig serta Pararem yang pembentukanya dilakukan dengan cara musyawarah mufakat atau di Bali sering disebut dengan Paruman (Winjaya dan Windia, 2023). Hal ini memungkinkan nilai-nilai demokrasi untuk diintegrasikan dengan kearifan lokal dan tradisi adat sehingga dapat mewujudkan  sistem demokrasi dengan tetap berpijak pada keunggulan kebudayaan daerah (Suacana, 2015).

Pada tingkat komunitas lokal, proses pengambilan keputusan juga seringkali dilakukan berdasarkan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat. Salah satunya  dilakukan oleh suku Uma Hun di Desa Doka Nikisi’e, Nusa Tenggara Timur, yang tetap mempertahankan nilai-nilai adat dalam berkehidupan bernegara. Mane Maksain (tetua adat) memiliki kewenangan dalam memimpin musyawarah bersama ketika ada permasalahan yang terjadi (Seran dan Widihastuti, 2022). Mekanisme Restorative Justice dilakukan dalam proses peradilan yang mengundang pihak-pihak berwenang untuk menentukan tindakan yang diberikan dengan mengutamakan keadilan bersama. Mekanisme ini juga banyak dilakukan di masyarakat adat yang lain sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal yang dipegang oleh masyarakat bersangkutan.

Namun, tantangan masih muncul dalam proses demokrasi lokal. Misalnya, dalam pemilihan Bendesa Adat (pemimpin tertinggi di desa adat) di Bali, partisipasi seluruh masyarakat desa belum terjamin, dan masih terdapat ketidaksetaraan gender dalam pengambilan keputusan (Suacana, 2015). Di sisi lain, di beberapa wilayah seperti Desa Doka Nikisi’e, peran perempuan dalam pengambilan keputusan masih terbatas, bahkan dalam konteks masyarakat matrilineal sekalipun (Seran dan Widihastuti, 2022). 

Kritik juga muncul terhadap beberapa aspek demokrasi lokal, seperti noken di Papua Pegunungan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (Ramadhan, 2022). Namun tidak bisa dipungkiri bahwa nilai-nilai yang masyarakat adat pegang diwariskan secara tidak tertulis. Maka dari itu pengakuan terhadap masyarakat yang memiliki struktur dan hukum yang berbeda perlu dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat bukan hanya konstitusi tertulis. Konstitusi harus bisa mengakomodasi unsur-unsur hukum tertulis dan tidak tertulis sehingga dapat mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia. (Zazili, 2012).

Referensi:

Lubbi, Muhammad Malikul. (2021). Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken di Provinsi Papua dalam Prinsip Demokrasi dan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Dharmasisya.  Vol 1, No.2. 

Ramadhan, Muhammad Nur. (2022). Pengakuan dan Implementasi Hak Pilih Masyarakat Adat dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Vol 4, No.2. 

Redaksi Ilmiah. (2024). Dimana Titik Temu Antara Konsep Musyawarah Dan Konsep Demokrasi. Diakses 23 03, 2024, dari ilmiah.id:

https://ilmiah.id/dimana-titik-temu-antara-konsep-musyawarah-dan-konsep-demokrasi/

Suacana, I Wayan Gede. (2015). Nilai-Nilai dan Parameter Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Bali. Jurnal Kajian Bali. Vol 5, No.1.

Seran, JK; & Widihastuti, S. (2012). Studi tentang Pengambilan Keputusan Adat dalam Musyawarah Suku Uma Hun. Jurnal Kajian Mahasiswa PPKn. Vol 11, No 2. 

Wijaya, IPS; & Windia, IW. (2023). Implementasi Sistem Musyawarah Mufakat dalam Pemilihan Bendesa Adat di Desa Adat Pecatu.  Jurnal Kertha Semaya. Vol 11, No.4.

Zazili, Ahmad. (2012). Pengakuan Negara Terhadap Hak-Hak Politik (Right to Vote) Masyarakat Adat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi. Vol. 9, No. 1. 

Penulis: Hanifah Nur Hidayah

Editor: Siti Marfu’ah

Acara Puncak dan Penutupan Festival Pare Ketan 2023

Hari kedua adalah puncak acara kegiatan Festival Pare Ketan yang pembukaannya dimulai dengan ritual menumbuk lesung oleh ibu-ibu kasepuhan, menyindenkan jaipongan, tarian rengkong dan alunan gendang pencak dan angklung, iring-iringan rombongan masing-masing dari tiga kasepuhan di Cirompang, dan tarian salah seorang ibu-ibu yang menggendong padi di bakul dan penampilan kesenian tradisional kasepuhan. Acara puncak Festival ini juga diisi dengan perlombaan tumpeng dari masing-masing RT, lomba saung pameran dari bazar produk pangan lokal dan cinderamata, lomba fashion show anak remaja, lomba cerdas cermat, dan lomba azan. Acara pembukaan di hari kedua ini berlangsung sangat meriah dan bangku yang disediakan panitia terisi penuh bahkan sampai meluber keluar. Banyak warga lainnya menyaksikan dari atas tempat acara.

Gb 1. Kemeriahan Pembukaan Acara Puncak Festival Pare Ketan. Foto: Erik Suhana

Di hari kedua penyelenggaraan Festival Pare Ketan ini dimulai dengan acara sarasehan yang dipandu oleh Fauzan Adima dari RMI. Sarasehan berisi pemaparan dari masing-masing perwakilan OPD Pemda Lebak (Bapak Diki Darmawan selaku Staf Dinas PMD Kabupaten Lebak), Bapak Camat Cirompang, perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (mas Sani dari Kemitraan dan Abdul Waris dari RMI) dan perwakilan masyarakat Cirompang yang diwakili oleh Kang Mursid untuk berbagi cerita dan pengalaman tentang perjalanan Hutan Adat Cirompang. Penanggap dari sesi sarasehan ini adalah Kang Heri Yogaswara dari BRIN. Sesi siang harinya diisi ceramah dari Bapak Sukanta dari SABAKI (Kesatuan Adat Banten Kidul), Bapak Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebak, dan Tokoh Masyarakat dari Kasepuhan Pasir Eurih. Pada sesi sarasehan juga secara simbolis diserahkan hasil rekomendasi Forum KAWAL yang diwakili oleh Damidi, anak muda Baduy kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebak. Butir-butir hasil rekomendasi tersebut kemudian dibacakan oleh Damidi dan dilangsungkannya prosesi penyerahan hasil rekomendasi Forum KAWAL kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Gb 2. Warga Kasepuhan Cirompang Antusias Menonton Hari Puncak Festival Pare Ketan. Foto: Erik Suhana

Dalam kata sambutan pembukaan sesi sarasehan ini Fauzan memperkenalkan kios-kios pameran dari produk pangan lokal dan cinderamata sebagai promosi kekayaan pangan bagaimana sumber kehidupan masyarakat Kasepuhan Cirompang ditampilkan, terus yang kedua ada diskusi peningkatan kapasitas Forum KAWAL, dalam Forum KAWAL ini RMI selaku pendamping mencoba membangun konsolidasi antar generasi muda kasepuhan untuk sama-sama saling berproses dan saling memberikan inspirasi bagi bagaimana mewujudkan soal kedaulatan pangan dan rangkaian perjuangan masyarakat kasepuhan yang telah didahului oleh para leluhur masyarakat kasepuhan.

Sarasehan ini menjadi bagian penting bagaimana mempertemukan masyarakat, pemuda, perempuan, tokoh masyarakat dengan Pemerintah Daerah, dengan para mitra yang di kesempatan ini sudah hadir untuk masa depan pangan di kasepuhan menjadi bagian penting prioritas pembangunan baik di desa maupun di nasional.  

Gb 3. Para Baris Olot dan Tamu Undangan Duduk Mengitari Panggung di Hari Puncak Festival Pare Ketan. Foto: Erik Suhana

Dalam sambutannya mas Sani, perwakilan dari Kemitraan, mengajak hadirin untuk kilas balik ke tahun 2015 ketika Festival Pare Gede diselenggarakan. Pada saat itu banyak jenis varietas padi lokal ditampilkan. Kasepuhan khususnya di Cirompang sejak 2015 sudah mulai verietas padi yang selama ini tidak dilirik secara nasional menjadi bahan rujukan apalagi saat ini katanya negara ini mengalami krisis pangan dan sebaliknya khususnya di Cirompang dan kasepuhan lain di Lebak urusan ini tidak menjadi kendala. Kemudian mas Sani berharap kepada baris olot (tetua adat) bagaimana perempuan, anak-anak, kaum disabiitas mendapat tempat di kasepuhan apalagi 20 tahun kedepan adik-adik yang masih muda nantinya akan menggantikan posisi baris olot dan itu yang mungkin menjadi perhatian kita bersama terkait apa sih yang dimaksud dengan inklusi sosial. Yang ketiga, Kemitraan yang bekerjasama dengan RMI yang sudah lama di kasepuhan khususnya di Kasepuhan Cirompang, Cibarani, Cibedug, dsb., berharap banyak kepada masyarakat Cirompang agar hutan adat menjadi penopang kehidupan masyarakat kasepuhan. Ini menjadi penting untuk pemangku kepentingan dan kebijakan karena banyak hal baik dari pengeolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat kasepuhan yang perlu didengar di level nasional. Dan juga terkait fungsi leuit (lumbung) yang menjadi fondasi penting bagi kedaulatan pangan masyarakat adat kasepuhan. Dan oleh karena itulah ini penting menjadi perhatian Kemitraan bahwa berbicara soal pangan penting artinya bagi kasepuhan dan ini yang Kemitraan sampaikan ke tempat-tempat lain di Indonesia. Eksistensi leuit penting untuk mempertahankan kedaulatan pangan dan menjadi penangkal dari serangan krisis pangan.

Gb 4. Tarian Rengkong di Acara Pembukaan Hari Puncak Festival Pare Ketan. Foto: Erik Suhana

Sambutan kedua disampaikan Bapak Camat Sobang. Ia mengapresiasi pameran-pameran di kios-kios pangan lokal dan cenderamata serta lomba tumpeng dengan panganan lokal. Pak Camat mencontohkan dengan memakan makanan lokal para tetua dan orangtua di kasepuhan kondisinya sehat  karena memakan makanan yang lokal dan tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan yang lain cukup sayur oge, uyah, bawang, sereh, salam. Cukup enak, sergah Bapak Camat. Dalam kata sambutannya Pak Camat juga membandingkan generasi muda sekarang yang terpapar dengan makanan instan. Oleh karena itulah, pangan lokal harus dipertahankan oleh generasi mendatang.

Selanjutnya, pada bagian sesi sarasehan ini pemandu acara meminta Kang Mursid membagi pengalamannya bersama masyarakat Kasepuhan Cirompang lainnya dalam memperjuangkan pengakuan Hak Hutan Adat, pemaparan singkat dari perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang diwakili oleh Abdul Waris dari RMI, pemaparan dari perwakilan OPD Pemda Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Bapak Diki Darmawan, dan tanggapan atas pemaparan yang akan ditanggapi oleh Kang Heri Yogaswara, Peneliti Senior BRIN yang sudah malang-melintang dalam studi masyarakat kasepuhan dan juga terlibat dalam proses penyusunan naskah akademik Raperda Kasepuhan Adat Banten Kidul.

Di pemaparannya ini Kang Mursid selaku anggota Kisancang berbagi kisah perjuangan masyarakat kasepuhan Cirompang dalam mendapatkan pengakuan hak hutan adat di tahun 2019 dan tantangannya kedepan pasca pengakuan. Ada pertanyaan sejak kapan masyarakat Cirompang memperjuangkan hutan adat? Sebenarnya perjuangan untuk mendapat pengakuan hak hutan adat bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh masyarakat Cirompang. Dulu ketika tahun 2008, masyarakat Cirompang sudah mulai melakukan diskusi-diskusi skala kecil hingga skala besar ke seluruh incu pitu Kasepuhan Cirompang dan sejak itulah perwakilan dari masyarakat Cirompang mengirim surat ke RMI agar membantu memfasilitasi perjuangan masyarakat Kasepuhan Cirompang.

Gb 5. Kang Mursid Berbagi Pengalamannya Bersama Masyarakat Cirompang dalam Memperjuangkan Pengakuan Hak Hutan Adat. Foto: Erik Suhana

Dengan mengajak RMI untuk terlibat bagi kang Mursid hal tersebut didasarkan pada kondisi di masyarakat Cirompang yang masih mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak luar terutama dengan Pemda dan Pemerintah Provinsi apalagi dengan Pemerintah Pusat. Oleh karena itulah, kami meminjam tangan dan mulut NGO untuk membantu perjuangan kami, aku kang Mursid. Jadi di tahun 2008 masyarakat Cirompang sudah mulai berdiskusi tentang ketahanan pangan, memetakan dulu pangan apa saja yang sudah tidak ada, mana saja yang masih ada dan apakah masih ada kawung (pohon aren) karena kecamatan Sobang terkenal dengan wilayah penghasil gula aren, kemudian masyarakat diajarkan penguatan kapasitas. Di tahun 2009, kang Mursid mengikuti pelatihan pemetaan partisipatif. Kang Mursid mengaku tugas yang ia emban adalah sebagai suku-sambung (perantara) antara lembaga adat kasepuhan dengan pihak luar (NGO, Pemerintah, dll) dalam memperjuangkan pengakuan Hak Hutan Adat. Dari pengalaman itulah kang Mursid terkejut bahwa Pemda Lebak ternyata baru mengetahui jika di Cirompang telah eksis berdiri sebuah kasepuhan. Pikir kang Mursid, bagaimana yang di Jakarta, di tingkat kabupaten saja tidak tahu tentang keberadaan masyarakat adat kasepuhan di Cirompang.

Dengan demikian, upaya yang intens terus dilakukan oleh masyarakat Cirompang agar segera mendapat Perda Pengakuan Masyarakat Kasepuhan. Diantaranya masyarakat menyusun sejarah keberadaan kasepuhan Cirompang, menetapkan kelembagaan adat secara formal dan tertulis, mencatat warga kasepuhan, memetakan wilayah adat kasepuhan, dan merapikan peta wilayah adat yang dibantu oleh rekan-rekan JKPP melalui kegiatan pemetaan partisipatif. Sebagai tambahan, masyarakat Cirompang juga melengkapi syarat administrasi berikutnya seperti mencatat pranata adat dan aturan adat kasepuhan. Dalam hal ini masyarakat mulai mencatat pranata adat tentang tata cara dan aturan dalam menanam padi, dan aturan mengenai hutan titipan, dsb. Ternyata persyaratan tentang pranata adat ini saja belum cukup. Akhirnya dengan kerja keras dan dukungan dari teman-teman aktivis lokal dan tokoh-tokoh dari wilayah kasepuhan Banten Kidul terbitlah SK Bupati Lebak tentang Kasepuhan Adat Banten Kidul termasuk pengakuan Kasepuhan Cirompang di dalamnya.

Masyarakat kasepuhan pada awalnya belum mengetahui jika hutan mereka dulu dikuasai oleh Perhutani kemudian di tahun 1992 telah dialihfungsikan menjadi Taman Nasional. Dan melalui perjuangan panjang kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul yang mengajukan gugatan (judicial review) UU Kehutanan tahun 1999. Kemudian terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan yang berada di wilayah adat bukan lagi menjadi hutan negara melainkan hutan hak komunal masyarakat adat. Dengan putusan MK ini, menjadi berita gembira untuk masyarakat kasepuhan namun perjuangan tersebut belum selesai sampai di situ. Harus ada lagi syarat yang dipenuhi yaitu produk peraturan hukum daerah berupa Perda atau Pergub. Dari situ mulailah masyarakat kasepuhan memperjuangkan Perda Kasepuhan.

Kang Mursid membagi pengalamannya di tahun 2013 ketika ia mengikuti workshop pengakuan masyarakat adat di Indonesia  yang diselenggarakan di Malinau Kalimantan Utara. Kebetulan saat itu Malinau sudah memiliki Perda pengakuan adat. Singkat cerita masyarakat adat kasepuhan mendapat kabar nanti di tahun 2016 akan dibuatkan Perda SK Kasepuhan oleh Pemda Lebak. Kemudian kabar ini disambut dan didukung NGO seperti RMI dan HuMa dan tidak sampai di tahun 2016, tepatnya di akhir tahun 2015 Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan terbit. Kang Mursid merasa sangat lega, akhirnya janjinya bisa terpenuhi. Namun sekali masih terdapat batu sandungan. Itu saja belum cukup karena harus ada SK dari Presiden, yang didelegasikan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam SK Penetapan tersebut disyaratkan harus ada peta tata batas, harus ada persetujuan tata batas dengan kasepuhan lainnya yang berbatasan langsung seperti Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Sukamaju, Kasepuhan Citorek dan persetujuan kasepuhan lainnya.

Singkat cerita tim Kasepuhan Cirompang berangkat mengambil titik koordinat batas wilayah adat kasepuhan dan kemudian tim KLHK datang ke Cirompang untuk melakukan verifikasi teknis (vertek). Di momen reriungan kasepuhan adat Banten Kidul ke-10 di Citorek, Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa Kasepuhan Cirompang adalah satu dari delapan kasepuhan lain di Banten Kidul yang memperoleh SK Penetapan Hutan Adat. Kasepuhan Cirompang menerima SK Penetapan Hutan Adat seluas kurang lebih 322 hektar. Pasca penetapan Hutan Adat ini maka berbagai usaha terus dilakukan oleh masyarakat Kasepuhan Cirompang mulai dari kegiatan patroli hutan, penanaman pohon incuk, dan penanaman pohon alpukat dan manggis. Di akhir berbagi pengalamannya di sarasehan ini Kang Mursid menceritakan lika-liku perjuangan mendapatkan pengakuan hak Hutan Adat yang sejatinya ditujukan bagi kesejahteraan lahir-batin masyarakat Kasepuhan Cirompang dan generasi mendatang.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Diki Darmawan, selaku staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Menurutnya, hanya di wilayah Banten saja terdapat leuit sebagai simbol ketahanan pangan. Untuk itu ia mengaja kepada mantri tani desa yang hadir di acara Festival ini untuk tidak segan berdiskusi dan belajar dengan bapak-bapak kasepuhan. Pemerintah Kabupaten menitipkan para mantri tani desa menjadi rekan diskusi dan bukan sebaliknya mengajari bapak-bapak di kasepuhan dalam bertani. Secara keilmuan moal mahi mengalahkan bapak-bapak. Nah, keilmuan kan dinamis mungkin ada kelilmuan yang tidak dimiliki bapak-bapak tapi ada dimiliki para mantri tani desa makanya keberadaan para mantri tani desa jadi batur pakumaha. Bukan untuk menggurui bapak-bapak tapi mereka menjadi teman diskusi, tekannya. Misalnya dalam penghadapi musim halodoh (kemarau) ini sekiranya para mantri tani desa bisa memberikan masukan jenis tanaman apa yang mesti ditanam di saat musim kemarau. Pak Diki juga menyinggung pendirian BumDes yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa khususnya warga kasepuhan di Cirompang. Pak Diki menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sudah mengadakan advokasi dengan menggandeng kampus STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) dan beberapa perguruan tinggi lainnya untuk meningkatkan peran BumDes sebagai sumber pendapatan desa dan untuk ketahanan pangan desa.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang diwakili Abdul Waris dari RMI. Dalam pemaparannya Waris menyitir dari penjelasan kang Mursid tentang proses perjuangan nan panjang untuk mendapat pengakuan SK Hutan Adat.  Dalam hal ini, RMI cukup lama memfasilitasi masyarakat kasepuhan di Kabupaten Lebak. Fasilitasi itu apa? Fasilitasi untuk melakukan advokasi-advokasi salah satunya terkait pengakuan adat masyarakat kasepuhan yang ada di kabupaten Lebak. Fasilitasi ini kita lakukan dalam rangka kita berpihak. Kepada siapa kita berpihak? Kepada golongan lemah. Nah, kalau konteks hutan adat kalau kita tanya kepada penerima pengakuan tersebut biasanya yang selalu muncul adalah jawabannya kiwari mah kami ntos nyaman dan aman. Artina euweuh gangguan kitu. Alhamdulillah kiwari mah ntos euweuh gangguan. Kita ambil contoh di Kasepuhan Karang, setelah pengakuan ada hal yang mengejutkan bagi RMI yaitu mulai banyak anak-anak yang sebelumnya putus sekolah menjadi lebih banyak yang bersekolah dan bahkan sampai ada yang kuliah. Dari apa? Dari hasil pertanian. Karena apa? Karena buah yang mereka tanam di kebunnya dan ada hak seluruhnya dari si pemilik kebun tersebut sehingga tidak ada rasa takut dan rasa khawatir lagi menjual hasil bumi mereka. Artinya jeung ngabiayaan hirup jeuang ngabiayaan sakolah anak, sudah dapat terpenuhi, tekan Waris.

Sampai saat ini di Kabupaten Lebak sudah ada 8 kasepuhan yang memperoleh pengakuan dari negara. Diantaranya Kasepuhan Cirompang, Pasir Eurih, Karang, Cibarani, Citorek, Cibedug, Cisitu dan Cisungsang. Nah apakah sampai di sini perjuangan kita? Tentu tidak! karena ini bukan tujuan akhir. Ini baru gerbang. Tujuan akhir seharusnya bagaimana setelah memperoleh hutan adat, masyarakat di seluruh kasepuhan memiliki rasa nyaman dan aman lebih yaitu apa? Sejahtera lahir dan batin, pungkas Waris kepada para hadirin. Inilah yang menjadi tantangan dan pertanyaan bagi kita semua untuk bagaimana kita mendapatkannya. Untuk RMI lakukan saat ini adalah mencoba lakukan konsolidasi yaitu ngerembug bersama teman-teman pemuda karena teman-teman pemuda adalah generasi yang bakal jadi olot di lemburnya (kampungnya) masing-masing. Melalui pemudalah RMI mencoba fasilitasi dan belajar bareng-bareng bagaimana memperoleh keamanan dan kenyamanan yang lebih baik lagi dari hari ini.

Permasalahan yang kedua adalah, menyangkut persoalan hutan adat. RMI menjadikan persoalan sebagai catatan yang cukup penting karena seperti yang diceritakan kang Mursid barusan ada proses yang cukup panjang. Hal lainnya yang ketiga adalah soal bagaimana keberagaman pangan. Jadi ketika RMI belajar kasepuhan memang pertama yang kami pelajari adalah varietas padi lokal. Namun, ada juga makanan-makanan yang lain yang dimakan oleh masyarakat di Cirompang. Artinya di kasepuhan ini sudah ada keberagaman pangan. Kalau kita lihat di kios (stand) pameran pangan lokal dijual labu, pisang, ubi, dsb. Yang juga memiliki kandungan yang sama dengan padi. Sumber karbohidrat iya, sumber nutrisi iya, dan juga bahkan menjadi obat. Nah, hal-hal seperti itulah yang seharusnya terus dijaga sampai generasi-generasi berikutnya. Generasi yang melanjutkan tradisi dan nilai-nilai yang ada di kasepuhan.

Untuk yang terakhir soal guncangan perubahan iklim dan ketahanan pangan. Betul seperti yang disampaikan Pak Camat bahwa kita tidak hanya bergantung pada beras karena beras ini suatu saat bisa jadi punya tantangannya sendiri. Kalau kita lihat musim kemarau ini sawah sudah mengalami kekeringan dan itu artinya sulit untuk bisa ditanami padi. Lantas, karena kita punya ubi, labu itu masih menjadi sumber pangan kita. Di situlah pentingnya untuk selalu diingat dan diupayakan bahwa paling tidak di kebun kita ada sumber pangan cadangan. Di pemaparan terakhir yang Waris sampaikan. Ia mengajak para hadirin untuk mencermati 3 hal yang harus diupayakan untuk diamankan yang menjadi sumber penghidupan di saat kemarau yang durasi cukup panjang ini. Yaitu, pertama, air; kedua, pangan; dan ketiga adalah energi. Energi itu apa? Waris memberi contoh kecil yaitu api yang kita nyalakan untuk memasak adalah energi itu sendiri. Dengan demikian, ketiga elemen ini menjadi penting untuk diupayakan dan dijaga bersama-sama.

Gb 6. Para Juri (Ummi dari RMI dan Tracy dari Kemitraan) Melakukan Penilaian Lomba Tumpeng. Foto: Erik Suhana

Setelah ketiga perwakilan memberi pemaparannya, kini tiba waktunya bagi Kang Herry Yogaswara yang diminta pemandu acara untuk memberikan tanggapannya atas pemaparan dari ketiga perwakilan elemen yang hadir di Festival Pare Ketan. Kang Herry menceritakan pengalaman pertamanya bersama masyarakat kasepuhan yang dimulai di tahun 1987 di Kasepuhan Cipta Rasa yang saat ini menjadi Kasepuhan Cipta Gelar. Pertama-tama kang Herry memberi tanggapan atas pemaparan dari pengalaman kang Mursid dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat. Kang Herry mengaku pernah ambil bagian di penyusunan Raperda Kasepuhan baik yang berada di Kabupaten Lebak maupun Kabupaten Sukabumi.

Gb 7. Kang Herry Yogaswara Memberikan Tanggapan Atas Pemaparan dari Perwakilan Kasepuhan, CSO, dan Pemerintah. Foto: Erik Suhana

Dulu ada tim yang membuat Perda Kasepuhan di Kabupaten Sukabumi dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak. Dua-duanya ditahap pertama gagal. Jangan lupa itu kegagalannya! Kenapa gagal? Karena pada saat itu wilayah Kabupaten Sukabumi masuk di wilayah Banten tetapi incu putu Cipta Rasa sudah mendiami wilayah itu sebelum berdirinya Kabupaten Sukabumi maupun Kabupaten Lebak. Di dalam peta ada wilayah Lebak jadi tidak bisa Perda kabupaten itu ada di kabupaten lain. Jeung deui aya Perda Sukabumi. Sukabumi masuk Jawa Barat. Aya Lebak provinsi mana? Banten. Moal meunang. Nah yang Lebak juga gagal karena juga ada penolakan di DPRD. Kan Perda kudu kesepakatan Bupati jeung DPRD, sambungnya.

Di tahun 2015 masyarakat kasepuhan berhasil mendapatkan Perda Kasepuhan dari Bupati Lebak. Kalau kita membicarakan masyarakat adat di seluruh dunia maka ada 2 hal prinsip nya harus dipenuhi. Pertama, Pengakuan sendiri tentang keberadaan kasepuhan adat dengan catatan harus ada pihak lain yang mengakui. Siapa saja pihak luar tersebut? Di Indonesia pihak luar yaitu Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah. Di pemaparan kang Mursid di atas sudah menyinggung vertek, verifikasi teknis. Hal tersebut dilakukan agar batas-batas kasepuhan menjadi jelas. Kang Herry berbagi pengalamannya pernah tergabung sebagai tim verifikasi teknis hutan adat di 5 kasepuhan diantaranya Kasepuhan Cibarani, Cibedug, Cisungsang dan Kasepuhan Cisitu. Dari pengalaman tersebut, ternyata ditemukan di lapangan pengajuan hutan adat dari 2000 ha menjadi 2500 ha. Kenapa luasan hutan adatnya bertambah? Menurut kang Herry hal tersebut disebabkan oleh adanya pengakuan dari pihak lain dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengakuan hutan adat dari negara harus ada produk hukum dar daerahnya mulai dari Perda, SK Bupati ataupun Perbup. Namun untuk pengakuan hutan adat, mengacu pada Pasal 67 UU No. 41 tentang Kehutanan Tahun 1999 dikatakan bahwa produk hukum yang diakui adalah Perda. Jika belum ada Perda-nya maka akan dijadikan statusnya Pencadangan Hutan Adat. Begitu prosedurnya. Berdasarkan pengalaman kang Herry sebagai tim verifikasi teknis hutan adat, pada hematnya didasarkan pada dua hal. Pertama, harus ada subyeknya yakni manusia yang mendiami daerah sekitar hutan adat. Dan kedua, harus Ada Obyeknya yakni keberadaan hutannya sendiri. Proses selanjutnya memang mesti bersabar karena pemohon hutan adat harus memetakan batas-batas hutan adatnya dan dilakukan dengan pemetaan partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di masyarakat kasepuhan.

Gb 8. Damidi Mewakili Teman-Teman Forum KAWAL Menyerahkan Hasil Rekomendasi Kepada Perwakilan Pemkab. Lebak. Foto: Erik Suhana

Acara sarasehan ditutup dengan pembacaan hasil rekomendasi Forum KAWAL yang diwakili oleh Damidi, pemuda adat Baduy kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak dan hadirin di Festival Pare Ketan. Damidi kemudian dengan mantab membacakan butir-butir rekomendasi tersebut. Pembacaan butir-butir rekomendasi ditutup dengan penyerahan hasil rekomendasi Forum KAWAL dan foto bersama antara Damini dengan Bapak Diki Darmawan selaku perwakilan Pemda Lebak. Acara sarasehan kemudian ditutup oleh pemandu acara, Fauzan Adima. Dalam kata penutupnya Fauzan menandaskan bahwa apa-apa saja yang sudah disampaikan di sarasehan ini kiranya dapat menjadi bagian penting untuk kita semua dan mengingatkan kembali bahwa ketahanan pangan ini menjadi catatan penting yang pada prakteknya sudah menajdi tradisi masyarakat adat yang perlu dilanjutkan oleh generasi muda kasepuhan.

Ditulis oleh : Renal Rinoza (Divisi Knownledge Management RMI)

Batur Ngawangkong #2: Refleksi dan Rekomendasi dari Forum KAWAL

Di forum ini peserta diminta untuk merefleksikan perjalanan Forum KAWAL selama satu tahun ini (terhitung sejak Oktober 2022) sebagai catatan yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya dan tantangan apa saja yang akan dihadapi. Selain itu, di sesi ini juga menghadirkan butir-butir rekomendasi yang akan disampaikan Forum KAWAL kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang akan hadir di keesokan harinya, termasuk persiapan untuk acara Kenferensi Tenur. Para peserta dibagi ke dalam masing-masing kelompok untuk menuliskan refleksinya atas Forum KAWAL. Fasilitator menyodorkan lima pertanyaan kunci untuk didiskusikan dan disampaikan secara bersama-sama di forum refleksi ini. Lima pertanyaan kunci tersebut adalah: (I) Apa yang paling diingat dari pertemuan Forum KAWAL sebelumnya?; (II) Apa yang Anda ketahui tentang pemetaan partisipatif?; (III) Pengetahuan apa saja yang ingin lebih didalami dari Forum KAWAL ini?; (IV) Apa yang Anda ketahui tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)?; dan (V) Apa yang Anda ketahui tentang Inklusi Sosial?

Gb 1. Tracy Pasaribu – Kemitraan, Mengawal Sesi Refleksi Forum KAWAL. Foto: Erik Suhana

Para peserta yang telah dibagi ke tiap-tiap kelompok kemudian mengelaborasi dari lima pertanyaan kunci yang diajukan fasilitator. Mereka kemudian mendiskusikan dan mencatatnya ke kertas metaplan untuk ditempelkan dan dipresentasikan lalu ditanggapi oleh fasilitator dan peserta lainnya. Adapun masing-masing kelompok mencatat hasil diskusi refleksi mereka. Berikut urutan masing-masing kelompok yang mencatat lima pertanyaan kunci yang dimulai dari pertanyaan I sampai pertanyaan V:

Pertanyaan I: Apa yang paling diingat dari pertemuan Forum KAWAL sebelumnya?

Kelompok 1

  • Publikasi tentang Pengakuan Hutan Adat kepada publik
  • Pengetahuan untuk masyarakat adat kasepuhan
  • Persaudaraan antar kasepuhan
  • Pengembangan SDM/SDA
  • Follow-up atau Rencana Tindak Lanjut (RTL) Forum KAWAL berikutnya

Kelompok 2

  • Kesetaraan Gender
  • Perubahan Lingkungan
  • Belajar hukum yang berlaku di masyarakat adat
  • Belajar pemetaan partisipatif

Kelompok 3

  • Memotret pendokumentasian pengetahuan masyarakat adat
  • Anggota Forum KAWAL sulit untuk mengimplementasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan kegiatan pendokumentasian pengetahuan masyarakat adat kasepuhan
  • Membangun ghiroh (semangat) anak muda kasepuhan dalam kegiatan Forum KAWAL. Misalnya menjaga tradisi dan budaya masyarakat kasepuhan
  • Terselenggaranya kegiatan Kelas Pengetahuan tentang masyarakat adat kasepuhan di kalangan anak muda khususnya kaum milenial di Kasepuhan Pasir Eurih
  • Pentingnya menggali pengetahuan adat yang diwariskan oleh para leluhur. Misalnya apa yang harus generasi muda jaga dan rawat dan apa saja larangan-larangan adat agar pengetahuan tersebut tidak punah

Kelompok 4

  • Berbagi ilmu pengetahuan antar komunitas kasepuhan aga bisa lebih meluas
  • Konsolidasi antar komunitas di Forum KAWAL
  • Jangkauan pengetahuan antar komunitas mungkin saja ada yang berbeda antara kasepuhan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka diperlukan tukar-menukar pengetahuan dan pengalaman bahkan untuk rekan-rekan komunitas adat di Nusantara lainnya. Pengalaman sebelumnya sudah dilakukan anak muda kasepuhan dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman bersama teman-teman muda dari komunitas adat yang berasal dari Provinsi NTT

Kelompok V

  • Saling berkomunikasi diantara anak-anak muda kasepuhan tentang apa yang terjadi didaerahnya masing-masing

Pertanyaan II: Apa yang Anda ketahui tentang pemetaan partisipatif?

Pada bagian pertanyaan ini disampaikan oleh beberapa peserta. Salah satu peserta berharap agar wilayah yang akan dipetakan masyarakat tahu tata batas antar wilayah kasepuhan, tata ruang wilayah adat yang dipetakan misalnya peruntukan lahan garapan masyarakat, dll. Sementara Kang Mursid dari perwakilan Pemuda Kasepuhan Cirompang menandaskan bahwa pemetaan (partisipatif) dilakukan secara bersama-sama dengan mendatangi satu per satu masyarakat. Kang Khori sebagai perwakilan Kasepuhan Cibarani mengingatkan bahwa dalam pemetaan partisipatif penting untuk memastikan peta tata batas lahan garapan masyarakat tidak terjadi pergeseran antar lahan garapan masyarakat. Untuk di Cibarani sendiri, Kang Khori berbagi pengalamannya dalam mengerjakan pemetaan partisipatif seperti ada yang bertugas menulis dan mencatat, ada yang pengoperasian alat GPS, dan lain-lainnya.

Di pertanyaan ketiga: Pengetahuan apa saja yang ingin lebih didalami dari Forum KAWAL? Para peserta berbagi keinginannya agar dapat diakomodir oleh rencana tindak lanjut Forum KAWAL selanjutnya. Diantaranya para peserta ingin menggali hukum adat, pendokumentasian dan inventarisasi hukum adat dari lembaga kasepuhan tentang pengetahuan adat, bagaimana mempelajari metode pendokumentasian dan pencatatan pengetahuan adat, kegiatan pendokumentasian saat ini belum selesai dan perlu dilanjutkan misalnya pendokumentasian hukum adat, pengetahuan adat, dan segala pengetahuan adat lainnya yang hidup di kasepuhan.

Gb 2. Panitia Menempel Metaplan Kolom Yang Diisi Peserta. Foto: Erik Suhana

Di pertanyaan keempat: Apa yang Anda ketahui tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)? Para peserta mengajukan poin-poin penting dari pertanyaan ini. Diantaranya adalah MHA yang hidup secara turun-temurun, yang secara de-facto sudah ada eksistensinya di masing-masing kasepuhan, belum ada peraturan dari pemerintah terkait hukum adat di kasepuhan, MHA dapat diartikan berupa ketaatan terhadap hukum adat dan aturannya seperti kepatuhan warga MHA harus menyelenggarakan ritual adat sebelum memasuki leuweung (hutan) dan mentaati titah (perintah) olot (tetua) adat untuk memulai kegiatan cocok tanam, dan khususnya untuk di masyarakat wilayah ulayat Baduy anggota komunitas adatnya diwajibkan bertani.

Pada pertanyaan terakhir, di pertanyaan kelima: Apa yang Anda ketahui tentang Inklusi Sosial? Para peserta berbagi pendapatnya bahwa dalam inklusi sosial perlu adanya perhatian yang lebih kepada kaum minoritas yang terpinggirkan misalnya kepada kaum difabel. Disamping itu, negara juga perlu memberikan pengakuan hak dan mengedepankan prinsip-prinsip inklusi sosial dalam kebijakannya, dan perlu adanya restrorative justice oleh negara untuk mengatur hukum adat dan sanksi adat di internal kasepuhan. Artinya negara memberikan kewenangan sepenuhnya bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur dan menetapkan hukumnya sendiri bagi anggota komunitasnya sendiri. Ini dapat diartikan negara mengakui adanya pluralisme hukum di luar ketentuan hukum positif yang mengatur MHA dalam menegakkan hukum adatnya.

Kegiatan forum ngawangkong di sesi refleksi ini kemudian dilanjutkan di sesi rekomendasi di malam harinya setelah pemaparan dari dua pemateri (HuMa dan JKPP) selesai. Dalam kesempatan sesi rekomendasi ini fasilitator yang diawaki oleh Tracy Pasaribu meminta para peserta untuk mengungkapkan rasa kekhawatiran mereka dan kemudian Tracy membungkus (wrapping up) dari aspirasi kekhawatiran tersebut ke poin-poin penting yang akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Forum KAWAL selanjutnya. Setelah mencurahkan rasa kekhawatirannya, kemudian para peserta mencatatnya menjadi poin-poin kekhawatiran di masing-masing perwakilan kasepuhan, komunitas adat Baduy dan perwakilan dari KATA Indonesia. Kelompok Kasepuhan Cibarani menyuarakan kekhawatiran mereka tentang persoalan lingkungan seperti sampah yang dibuang ke sungai, dan kekhawatiran tentang tata ruang yang tumpang tindih dalam hal status hutan adat dengan klaim Taman Nasional misalnya. Damidi sebagai anak muda dari komunitas adat Baduy mengungkapkan kekhawatirannya tentang generasi muda Baduy yang terbawa arus zaman dan terjadinya alih fungsi hutan. Untuk Kasepuhan Cirompang, kekhawatirannya adalah sedang memikirkan Cirompang 20 tahun kedepan. Bagi generasi muda Cirompang dikhawatirkan beda kepentingan akan beda pula kebijakannya yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut maka pemuda Cirompang sudah menyiapkan berbagai upaya diantaranya penguatan kapasitas anak muda Cirompang, regenerasi perjuangan masyarakat kasepuhan, dan memperbanyak peningkatan kognisi dengan berdiskusi dan kepekaan (awareness) yang dimulai dari hal-hal kecil hingga ke hal-hal yang besar.

Gb 3. Kesibukan Peserta Dalam Mengisi Kolom Kekhawatiran. Foto: Erik Suhana

Ungkapan kekhawatiran tentang tata ruang juga disampaikan oleh perwakilan dari Kasepuhan Jamrut yang mencari jalan keluar pemecahan agar masyarakat di Jamrut terbebas dari klaim tata ruang Taman Nasional Gung Halimun Salak (TNGHS), ketakutan terhadap penyerobotan lahan garapan dan ulayat masyarakat adat oleh pihak-pihak luar, konflik lahan yang berpotensi akan meledak, dan pengelolaan hutan adat yang tidak maksimal karena pembatasan akses masyarakat ke wilayah ulayatnya. Tambahan kekhawatiran lain dari perwakilan masyarakat Kasepuhan Jamrut tentang inklusi sosial ialah kurangnya perhatian terhadap kaum disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Sementara itu, kekhawatiran dari perwakilan Kasepuhan Bongkok sama dengan apa yang disuarakan oleh pemuda Kasepuhan Cirompang yaitu kekhawatiran takut terkena imbas dari kebijakan penguasa setelah pergantian rezim yang tidak menutup kemungkinan akan berganti kebijakan dan tidak memihak kepada masyarakat adat, dan harapan-harapan masyarakat adat yang tidak terakomodir dengan baik oleh pemerintah daerah. Perwakilan Kasepuhan Bongkok di kesempatan forum ini juga mengapresiasi kegiatan fasilitasi dan forum refleksi dan rekomendasi Forum KAWAL ini yang akan dijadikan bahan yang akan mereka bawa pulang ke masyarakat Kasepuhan Bongkok lainnya. Dan terakhir catatan kekhawatiran yang disampaikan oleh perwakilan dari KATA Indonesia. Salah satu perwakilannya menggarisbawahi bahwa dikhawatirkan nilai-nilai adat akan hilang di masa depan, hutan yang semakin menyusut, pemanasan suhu dan perubahan iklim yang berdampak bagi masyarakat adat, suara-suara masyarakat adat yang tidak didengar dan sumber penghidupan tidak layak bagi kaum muda.

Setelah masing-masing perwakilan dari kasepuhan, wilayah ulayat Baduy dan KATA Indonesia menyampaikan rasa kekhawatirannya yang dipadatkan ke dalam beberapa poin maka selanjutnya fasilitator, Tracy Pasaribu, memerasnya ke daftar belanja masalah dan dari permasalahan tersebut untuk langkah selanjutnya menjadi pengingat dan usaha yang akan dilakukan oleh Forum KAWAL setelah ini. Diantara poin-poin yang ditandai oleh Tracy adalah persoalan: (1) Lingkungan; (2) Tata (Kelola) Ruang Hidup; (3) Generasi Muda yang menjaga adat; (4) Konflik Lahan (baik internal sesama masyarakat dan antar kasepuhan maupun berkonflik dengan pihak luar); (5) Kaum Terpinggirkan (misal. Kaum Disabilitas dan kelompok rentan lainnya); dan (6) Pergantian rezim kekuasaan (kekhawatiran aspirasi masyarakat adat tidak terpenuhi). Dari keenam poin yang dipetakan ini maka yang menjadi tonggak perubahan adalah peran aktif generasi muda sebagai generasi penerus (Tracy menyebutnya Generus) yang akan meneruskan perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya dan wilayah ulayatnya. Di sinilah posisi strategis Forum KAWAL yang terus mengawal perjuangan dari masyarakat adat dan partisipasinya dalam politik kewargaan semakin diperhitungkan. Misalnya mendorong partisipasi pemuda, perempuan dan kelompok rentan lainnya untuk terlibat di forum-forum di berbagai level, baik di tingkat kelembagaan adat maupun tingkat pemerintahan daerah bahkan di forum-forum nasional. Keterlibatannya mereka juga dapat memainkan peran yang signifikan dalam proses penentuan dan pengambilan keputusan baik di tingkat lokal maupun nasional. 

Ditulis Oleh : Renal Rinoza (Divisi Knownledge Management RMI)

Batur Ngawangkong #1: Peningkatan Kapasitas Forum KAWAL di Festival Pare Ketan 2023

Di sesi kedua di hari pertama penyelenggaraan Festival Pare Ketan diisi dengan refleksi dan peningkatan kapasitas anggota Forum KAWAL. Para peserta mendengarkan penjelasan dari fasilitator dan pemateri tentang topik-topik yang relevan dengan agenda perjuangan masyarakat adat kasepuhan dan wilayah ulayat Baduy. Sesi ini dipandu oleh Fauzan Adima dari RMI. Materi pertama penguatan kapasitas mengambil topik Inklusi Sosial yang difasilitasi oleh Tracy Pasaribu dari Kemitraan. Setelah itu dilanjutkan materi kedua dan ketiga namun berhubung fasilitator kedua materi lainnya baru sampai ke lokasi maka akan disampaikan di malam hari. Materi peningkatan kapasitas lainnya adalah Kebijakan Nasional tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang difasilitasi Wahidul Halim dari HuMa dan materi Tantangan dan Peluang atas Ruang bagi Masyarakat Hukum Adat oleh Sulaiman Ahmad dari JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif). 

Gb 1. Pembukaan Sesi Penguatan Kapasitas Forum KAWAL. Foto: Erik Suhana

Dalam pemaparannya, Tracy mengajak peserta untuk membicarakan kenapa inklusi sosial penting untuk disuarakan dan digaungkan di kalangan masyarakat adat. Didalam inklusi sosial terdapat tiga prinsip utama yaitu (1) Akses terhadap layanan dan SDA; (2) Partisipasi Politik; dan (3) Manfaat dari inklusi sosial. Dengan demikian, inklusi sosial penting untuk diangkat ke permukaan karena selama ini ada beberapa kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari proses-proses pengambilan keputusan dan keterlibatan dalam pembangunan. Salah satu kelompok-kelompok yang terpinggirkan itu adalah masyarakat adat bahkan secara umum ada tiga kelompok yang terpinggirkan diantaranya perempuan, anak-anak (termasuk anak muda), dan kaum disabilitas. Oleh karena itu, dengan adanya penerapan inklusi sosial akan memastikan semua orang mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama. Dalam beberapa kasus, Tracy mencontohkan bahkan di setiap pertemuan kelompok adat jarang sekali yang melibatkan perempuan dan anak muda. Demikian halnya dengan pola pembangunan di Indonesia yang masih meminggirkan peran-peran perempuan dan anak muda.

Gb 2. Diskusi dan Tukar-Pendapat Anggota Kelompok. Foto: Erik Suhana

Dalam pemaparannya, Tracy juga menyinggung fenomena bonus demografi yang dialami Indonesia hingga tahun 2040. Itu artinya komposisi anak muda Indonesia sekitar 70% dari total populasi. Momentum ini tentu tidak boleh kita lewatkan begitu saja karena peran anak muda lah yang menentukan arah kemajuan Indonesia mendatang. Apa yang anak muda bicarakan saat ini dan apa yang mereka lakukan khususnya di Forum KAWAL ini adalah awal mula perubahan. Berbicara dengan gerakan perubahan di kalangan anak muda dan terkait dengan pengarusutamaan inklusi sosial adalah memastikan ketiga prinsip dalam inklusi sosial dapat terpenuhi. Berbicara tentang akses ialah berbicara tentang bagaimana masyarakat adat terutama kaum perempuan dan anak mudanya mendapatkan akses terhadap layanan dan sumderdaya alam yang setara. Di kesempatan ini Tracy mengingatkan pentingnya membawa kepekaan (awareness) kita terlebih bagi masyarakat adat yang wilayahnya berada di daerah terpencil. Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat terutama kaum perempuan dan anak muda adalah menyangkut akses terhadap sumberdaya alam. Tracy mencontohkan apa yang terjadi di masyarakat adat Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemerintah daerah di sana ternyata tidak sensitif dan tidak menghitung peran dan akses perempuan terhadap sumberdaya alam. Padahal perempuan memainkan peran yang sangat penting dalam merawat dan memelihara pengetahuan tradisional misalnya dalam pengklasifikasian jenis-jenis tanaman obat dan kegunaannya.

Gb 3. Peserta Mendiskusikan Materi. Foto: Erik Suhana

Prinsip kedua di inklusi sosial adalah partisipasi. Tracy menekankan kenapa dalam inklusi sosial penting untuk melibatkan partisipasi perempuan dan kaum difabel dari setiap agenda pembangunan yang dijalankan. Dengan menempatkan partisipasi, kita memperluas peran dan kesempatan yang setara bagi kaum perempuan dan difabel untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pembangunan. Prinsip iklusi sosial yang ketiga adalah Manfaat. Tracy mengajukan pertanyaan kepada para peserta, “Kalau sudah ada pembangunan apakah semua mendapat manfaat yang sama? Perempuan dan laki-laki. Apakah anak-anak muda diajak terlibat dan berpartisipasi? Maka untuk itulah kita membutuhkan inisiatif untuk bergerak dan memainkan peranannya dalam pengambilan keputusan. Disamping itu, tentunya kita berusaha meningkatkan partisipasi dengan cara mempertajam kepekaan kita. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa kita adalah gerakan akar rumput yang setidaknya sudah mengetahui apa-apa saja permasalahan di tingkatan tapak. Dalam hal ini, Tracy memberi contoh. Misalnya dalam membuat bak mandi. Walau ini terlihat sepele namun posisi amat penting dalam meningkatkan partisipasi dan kepekaan kita. Apakah pembuatan bak mandi tersebut sudah sensitif jender dan peka terhadap kebutuhan perempuan? Jangan-jangan dalam pembuatan bak mandi tidak mengindahkan kebutuhan kaum perempuan. Ada satu contoh menarik yang Tracy singgung di kasus pembuatan bak mandi ini. Desain bak mandi yang ukurannya lebih tinggi membuat ibu-ibu susah untuk mengambil air yang biasanya digunakan untuk mencuci dan membersihkan sayur-sayuran.

Dari hal yang sepele ini Tracy mengajak kita untuk peka dan sensitif terhadap kebutuhan kelompok-kelompok lain yang terabaikan dalam kebijakan dan implementasi pembangunan dan bagaimana pentingnya memperluas kesempatan yang setara bagi kaum perempuan, anak muda, kaum difabel dan orang-orang yang terpinggirkan lainnya untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan. Ilustrasi pembuatan bak mandi yang Tracy contohkan adalah gambaran dimana betapa minimnya peran perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam proses pengambilan keputusan di ranah kebijakan publik. Dengan demikian, melalui pemahaman kita terhadap inklusi sosial ini maka kita berjuang di arah hulu semisal akses terhadap sekolah dan produksi pengetahuan. Penting untuk mengajak dan melibatkan partisipasi perempuan ke berbagai kegiatan forum yang nantinya akan mempengaruhi pengambilan keputusan dan dari sinilah dimulainya pengkaderan bagi perempuan untuk memainkan perannya di sektor partisipasi politik kewarganegaraan dan kebijakan pembangunan.

Di akhir pemaparannya, Tracy menyinggung sebuah kebiasan dari adat-istiadat kita yang menempatkan urusan perempuan hanya sekadar di wilayah dapur saja. Lalu Tracy menantang peserta dengan melontarkan sebuah pertanyaan tajam tentang masalah ini, “bagaimana mengubah paradigma seperti itu?.” Atas masalah ini, Tracy menunjukkan bahwa persoalan tradisi atau budaya yang tidak pernah ditulis. Padahal kalau digali lebih dalam lagi justru pengetahuan lama dari masyarakat adat malah banyak melibatkan peran perempuan dan penghormatan terhadap posisi perempuan sebagai pengambil keputusan dan sumber-sumber pengetahuan adat. Hal ini telah dibuktikan dari beberapa studi diantaranya penelitian yang dilakukan oleh PEREMPUAN AMAN, tekan Tracy. 

Gb 4. Wahidul Halim – HuMa, Menyampaikan Pemaparan Materinya tentang Advokasi Kebijakan Nasional MHA. Foto: Erik Suhana

Sesi peningkatan kapasitas berikutnya disampaikan oleh Wahidul Halim dari HuMa yang memaparkan materi Advokasi Kebijakan Nasional tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dalam penyampaiannya, Halim menjelaskan tentang kedudukan Masyarakat Hukum Adat (selanjutnya ditulis MHA) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan eksistensi MHA sebenarnya sudah tertera di konstitusi kita misalnya di Pasal 18B UUD 1945 dan di Pasal 128 UU Pokok Agraria Tahun 1960. Adapun eksistensi MHA dapat dikenali selama MHA memiliki sejarah, tanah ulayat, hutan adat, masyarakatnya, pengetahuannya, kelembagaan adatnya dan eksistensinya diakui oleh masyarakat adat lainnya. Namun demikian, dalam catatan HuMa negara belum melindungi sepenuhnya eksistensi MHA. Misalnya apakah MHA dilibatkan dalam pembuatan UU? Dari indikator ini saja pemerintah belum mengakomodir tuntutan dan kebutuhan MHA.

Berdasarkan pengalaman HuMa ketika pengajuan tuntutan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas UU No. 5 tentang Kehutanan Tahun 1999 terhadap persoalan hutan adat. Dalam UU Kehutanan tahun 1999 negara tidak mengakui keberadaan hutan adat dan hutan yang dimiliki oleh MHA diklaim sebagai hutan negara. Oleh karena itu, HuMa bersama MHA dan elemen masyarakat sipil lainnya kemudian memperjuangkan pengadvokasian hutan adat dengan pengajuan tuntutan Judicial Review yang pada akhirnya tuntutan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan menghapus nomenklatur Hutan Negara di hutan adat milik MHA. Dari keberhasilan tuntutan itu maka tugas selanjutnya bagi MHA adalah kemudian bagaimana cara mengadvokasi hak komunal atau hak ulayat agar bisa didaftarkan dan tercatat. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengadvokasi Peraturan Menteri (Permen) Kearifan Lokal. Di upaya advokasi ini bagaimana MHA dapat memiliki pemaknaan terhadap hak ulayat mereka seperti mata air, pohon-pohon, tumbuhan, hutan, dan pengetahuan adat terhadap nilai ekologi di wilayah ulayat MHA.

Gb 5. Para Peserta Menyimak Pemaparan dari Pemateri. Foto: Erik Suhana

Disamping itu, dalam hal eksistensi MHA di bidang hak ulayat, HuMa pernah bekerjasama dengan PEREMPUAN AMAN untuk melakukan penelitian tentang hak kolektif perempuan adat di Sulawesi. Dalam hak ulayat adat terdapat hak kolektif perempuan yang proporsinya sangat signifikan terutama pengetahuan MHA terhadap sumber-sumber pangan, tanaman obat dan hutan. Dari kekayaan pengetahuan itulah perlu upaya untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan pengetahuan masyarakat adat sebagai hak kolektif mereka—yang selanjutnya didaftarkan sebagai hak kolektif MHA ke Bupati. Sebagai bagian dari eksistensi MHA, hutan adat menempati posisi yang sangat penting bagi pengakuan eksistensi MHA. Namun demikian, menurut Halim tantangannya adalah ketika pasca penetapan hutan adat. Tantangan yang kerapkali ditemui di lapangan adalah pemerintah tidak tahu dimana letak wilayah ulayat MHA berada. Selain itu, tantangan terbesar yang dihadapi MHA adalah berupa tantangan pengakuan bersyarat dari negara. Dalam norma hukumnya seharusnya negara yang mengikuti MHA tetapi yang terjadi menunjukkan sebaliknya—MHA yang mengikuti logika peraturan negara tentang penetapan wilayah ulayat adat. Di sinilah tantangan yang dihadapi oleh MHA meski sudah mendapat pengakuan tetapi logika pengakuannya mengikuti ketentuan negara. Di bagian ini, Abdul Waris selaku perwakilan RMI menambahkan bahwa dalam prosesnya negara yang seharusnya mengembalikan hak pengakuan tersebut ke masyarakat adat bukan malah yang memberi hak pengakuan ke masyarakat adat karena eksistensi MHA sudah lebih dulu ada dan kita kembalikan lagi ke konstitusi negara kita bahwa kedaulatan rakyat (termasuk di dalamnya MHA) sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara dan syarat utama berdirinya sebuah negara.

Di bagian akhir pemaparannya, Halim meluruskan pemahaman tentang perbedaan antara masyarakat adat dan masyarakat hukum adat (MHA). Baginya kedua terminologi ini sebenarnya sama saja dan yang membedakannya adalah terminologi MHA dipakai di dalam UU. Sementara itu, salah satu peserta yang berasal dari Kasepuhan Pasir Eurih mengajukan satu pertanyaan apakah MHA kedudukannya diakui di konstitusi kita? Halim menjawab jika RUU Masyarakat Adat dan RUU MHA itu tergantung dengan siapa yang membacanya. Di konstitusi negara kita sudah jelas tercantum di Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 3 UU Pokok Agraria tahun 1960. Masalahnya hingga saat ini belum disahkannya RUU Masyarakat Adat. Jika RUU tersebut disahkan maka akan mudah bagi kita untuk mengidentifikasikan subyek Masyarakat Hukum Adat. Lamanya proses ketuk palu pengesahan RUU Masyarakat Adat ini disinyalir karena adanya permainan di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di DPR RI. Salah satu Parpol besar yang menguasai kursi di DPR menolak disahkannya RUU ini karena akan menghambat masuknya investasi.

Sesi yang disampaikan oleh Wahidul Halim ini ditutup dengan memberikan masukan kepada peserta dari Kasepuhan Bongkok yang sedang memperjuangkan pengakuan hak hutan adat mereka. Diantara langkah-langkah yang harus dipersiapkan adalah dengan mempersiapkan data-data tentang sejarah, peta wilayah adat, kelembagaan adat, dan profil menyeluruh tentang Kasepuhan Bongkok; membuat legal opinion (pendapat hukum) yang akan dibantu rekan-rekan CSO seperti HuMa; berdiskusi soal kondisi Kasepuhan Bongkok; usaha melobi kepentingan kasepuhan dengan memuat berita acara dan surat resmi ke Pemkab Lebak; bergerak bersama kasepuhan lain dan rekan-rekan CSO; dan terakhir membaca konteks politik kedepan seperti Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Dengan adanya usaha persiapan ini diharapkan akan memudahkan bagi Kasepuhan Bongkok dalam memperoleh pengakuan hak hutan adat dan diakui sebagai subyek MHA secara legal dan politik.

Sesi terakhir penguatan kapasitas disampaikan oleh Sulaiman Ahmad dari JKPP. Sulaiman memberikan pemaparannya tentang Tantangan dan Peluang terhadap Akses Ruang. Bagi Sulaiman penting untuk masyarakat adat kasepuhan membuat pemetaan agar supaya mengetahui ruang hidupnya sendiri. Dalam pengamatan Sulaiman sendiri, permasalahan penataan ruang di Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Data yang tersedia masih banyak yang bersifat indikatif (misalnya ditetapkan berdasarkan wilayah kawasan hutan, desa, dll).
  2. Proses penataan ruang yang masih bersifat top-down. Penentuan penataan ruang berdasarkan ketetapan pemerintah dan bukan berasal dari masyarakat yang dilibatkan.
  3. Penentuan ruang masih menganut “azas kepentingan” yang lebih mengedepankan kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat.
  4. Keterlibatan masyarakat dalam penentuan penataan ruang masih sangat minim.
  5. Belum terintegrasinya data-data peta yang dibuat masyarakat adat (peta partisipatif).
  6. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Namun data dan informasi pemetaan tidak dilakukan secara partisipatif baik dalam prosesnya maupun hasilnya.

Dari rincian permasalahan penataan ruang ini Sulaiman menunjukkan bahwa data yang membuat pemetaan yang dilakukan pemerintah seringkali tidak tepat dan celakanya dalam kasus-kasus yang terjadi di tingkatan tapak ternyata produk pemetaan yang dibuat negara ini, sesal Sulaiman, “mohon maaf malah jadi acuan kepala desa”, dan maka dari itu di sinilah letak persoalan dari penataan ruang di Indonesia khususnya yang terjadi di wilayah pedesaan—yang notabene banyak ditempati oleh komunitas masyarakat adat sehingga terjadi tumpang tindih lahan dan klaim negara terhadap wilayah ulayat adat masyarakat adat.

Gb 6. Sulaiman Ahmad – JKPP, Menyampaikan Materi tentang Ruang dan Pemetaan Partisipatif. Foto: Erik Suhana

Dari penyampaian materi tentang Tantangan dan Peluang Atas Ruang ini direspon oleh beberapa peserta diantaranya Kang Mursid yang berbagi pengalamannya. Kang Mursid menyatakan bahwa sebelumnya aparat Pemda Lebak tidak mengetahui di Cirompang sudah eksis sebuah kasepuhan yang keberadaannya bahkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Di kesempatan ini Kang Mursid juga menyinggung tentang bagaimana masyarakat Kasepuhan Cirompang berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Salah satu usaha yang dilakukan masyarakat adalah melakukan pemetaan partisipatif yang sudah dimulai di tahun 2009. Namun perjuangan tersebut butuh waktu 10 tahun lama sampai masyarakat mendapat Pengakuan Hutan Adat di tahun 2019. Kemudian Kang Mursid mengingatkan kepada kita semua bahwa betapa pentingnya pengetahuan tentang “ruang” dan kenapa itu penting? Hemat kang Mursid karena ada ruang-ruang yang memang sudah dipetakan namun dalam prosesnya ternyata dilakukan tidak partisipatif atau diketahui oleh masyarakat sejauhmana status ruang kita ini, tutup kang Mursid. Sementara untuk kasus Kasepuhan Bongkok, salah satu perwakilan Kasepuhan Bongkok menceritakan bahwa Kasepuhan Bongkok tidak tercatat dalam lampiran Perda No.8/2015 Kabupaten Lebak tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat adat kasepuhan dan jika demikian maka apa yang harus kami lakukan?, gugatnya.  

Gb 7. Pemandu Acara, Fauzan Adima, Menutup Rangkaian Materi Penguatan Kapasitas. Foto: Erik Suhana

Sesi peningkatan kapasitas ini ditutup oleh pemandu acara yang merangkum seluruh materi yang selama seharian penuh telah disampaikan oleh pemateri. Mulai dari materi inklusi sosial, advokasi Masyarakat Hukum Adat dan Peluang dan Tantangan tentang Ruang. Pemandu acara mengajak kepada peserta untuk merumuskan materi-materi yang sudah disampaikan. Materi-materi ini setidaknya dapat menjadi bekal bagi peserta untuk ditindaklanjuti di masing-masing kasepuhan. Disamping itu, pemandu juga meminta para peserta menuliskan kolom kekhawatiran yang dirasakan tentang kondisi masing-masing peserta dan menjadi bahan pembelajaran bersama. 

Ditulis Oleh : Renal Rinoza (Divisi Knownledge Management RMI)