MEMPERKUAT KOMUNITAS MELALUI INDUSTRI ROTAN: STRATEGI INKLUSIF UNTUK KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN SOSIAL

60% persen wilayah Kabupaten Katingan merupakan kawasan hutan, yang merupakan ekosistem yang sangat ideal bagi pertumbuhan berbagai jenis rotan.  Kabupaten ini sudah lama dikenal sebagai salah satu penghasil rotan terbesar di Indonesia. Ladang rotan di Katingan mencakup area seluas lebih dari 325.000 hektar dan mampu menghasilkan 600-800 ton rotan basah per bulan, atau 7.000 – 9.000 ton rotan per bulan. Bahkan, 10 dari 13 kecamatan di Kabupaten Katingan merupakan penghasil rotan kualitas unggul.

Menurut laporan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, rotan merupakan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang paling potensial dari 17 jenis yang tercatat di Kabupaten Katingan, dengan pendapatan rata-rata Rp 27.500.000,- per tahun dari 16 desa yang menjadi lokasi penelitian dengan pendapatan tertinggi mencapai Rp 71.320.000,- per tahun di desa dengan akses pasar terbaik. Laporan yang sama menyebutkan bahwa 49% rotan yang digunakan oleh masyarakat diperoleh dari rotan yang tumbuh secara alami di hutan, sedangkan sisanya berasal dari hasil budidaya masyarakat baik di dalam maupun di luar hutan. 

Dalam model bisnis rotan mentah yang saat ini mendominasi di Katingan, masyarakat terlibat dalam rantai pasok dengan jejak karbon yang tinggi, terutama dalam hal pengangkutan bahan dan produk di berbagai tahap produksi. Potensi masalah lain dari model bisnis ini adalah eksploitasi rotan itu sendiri dalam jangka panjang. Karena produksi di tingkat masyarakat hanya sampai pada tahap pengambilan bahan mentah atau ekstraksi, maka rasa kepemilikan terhadap rotan sebagai sumber daya bersama menjadi rendah karena permintaan rotan berasal dari tempat lain; rotan terlepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Di sisi lain, budaya rotan memiliki aspek gender yang kuat. Di Katingan, secara tradisional, laki-laki lebih banyak berperan di ladang atau di hutan sebagai petani dan pengumpul rotan, sedangkan perempuan lebih banyak terlibat dalam proses pembersihan, karena dianggap lebih teliti dalam pengolahannya. Keduanya terlibat dalam penyiapan bahan rotan (perendaman dan pengasapan). 

Pada tahap menganyam rotan menjadi produk di tingkat masyarakat, keterlibatan perempuan lebih banyak, terutama yang sudah tua. Para penenun biasanya menghabiskan waktu dari pagi hingga sore dalam waktu 2-3 hari untuk menghasilkan satu produk tergantung pada ukuran dan kerumitannya. Produk kemudian dijual langsung di lingkungan sekitar atau melalui pameran lokal yang diadakan oleh pemerintah. Karena pasar untuk produk anyaman rotan tidak dapat diakses secara teratur, menganyam tidak menguntungkan seperti mengumpulkan dan mengolah rotan mentah, sehingga perdagangan rotan mentah dan tradisi menenun di Katingan berkurang meskipun melimpahnya rotan dan larangan ekspornya.

Dalam situasi ini, diasumsikan bahwa proses pengambilan keputusan didominasi oleh petani dan produsen laki-laki; dengan demikian, peran perempuan semakin berkurang, dan arena mereka semakin menyempit dalam budaya rotan lokal. Dalam konteks yang lebih luas, alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tengah marak terjadi di Kabupaten Katingan. Fenomena ini diikuti dengan pengalihan mata pencaharian masyarakat ke sektor kelapa sawit. Selain kelapa sawit, pertambangan emas juga menjadi industri nonformal dan ilegal lainnya yang marak di Katingan.

Inisiatif Pemberdayaan Komunitas melalui Integrated Rattan Supply Chain (IRSC) 

Merefleksikan hal tersebut, RMI yang memiliki pengalaman kerja di isu gender dalam pengelolaan kekayaan dan pemberdayaan komunitas– bekerjasama dengan PT. Harmoni Usaha Indonesia (HUI), yang telah menjadi pelopor dalam industri anyaman dan telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 penganyam rumahan di Jawa Tengah, dalam pemberdayaan komunitas melalui Integrasi Rantai Pasok Rotan. 

Pemberdayaan komunitas ini akan menjangkau masyarakat Katingan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Malan, Tasik Payawan, Tewang Sangalang Garing, dan Katingan Hilir, dengan hasil yang diharapkan akan ada 500 pengrajin rumahan, di mana 80% nya adalah Perempuan, akan terorganisir dan berbadan hukum, sehingga memiliki perlindungan sosial-lingkungan, memiliki kapasitas dalam produksi yang responsif dan berkelanjutan, serta secara aktif berproduksi untuk dan memperoleh manfaat dari IRSC.

Pada skema bisnis HUI, pengrajin rotan rumahan akan diintegrasikan sebagai mata rantai ketiga dari rantai pasokan rotan, di mana tahap satunya ada di petani rotan, dalam hal ini adalah Perkumpulan Petani Rotan Katingan (P2RK), tahap dua adalah proses pengolahan bahan baku, yang dilakukan di Hampangen, dan tahap ketiga adalah pengrajin rotan, bagian ini yang akan dikerjakan dalam inisiatif IRSC, dan yang terakhir adalah tahap empat, yaitu finishing dan ekspor. 

Dengan demikian, tahap tiga ini membutuhkan konsentrasi modal sosial yang tinggi, sehingga diperlukan perlindungan. Inisiatif ini akan berkontribusi pada pembangunan organisasi dan integrasi perlindungan yang menyasar pengrajin tenun rumahan yang terintegrasi dan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat dan kekayaan alam. Lebih jauh lagi, RMI sebagai organisasi yang memiliki misi “Memperkuat identitas, kepemimpinan, dan solidaritas perempuan rural untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan alam dan budaya”, berharap inisiatif ini akan meningkatkan posisi tawar masyarakat di tengah industri rotan di Katingan. 

Untuk memperkuat kerja-kerja di lapangan, RMI juga bekerjasama dengan Tropical Land and Forest Conservation (TFLC), organisasi lokal yang selama ini bekerja di Kalimantan Tengah, sebagai penanggung jawab atas semua aspek teknis dan terkait lapangan dari inisiatif ini. 

Kick-off Meeting

Pada September 2024, inisiatif Pemberdayaan Komunitas melalui IRSC mengadakan pertemuan pertama kalinya secara luring di Katingan dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ini adalah kegiatan paling pertama yang menandakan dimulainya inisiatif Pemberdayaan Komunitas melalui IRSC, sekaligus peluang untuk mensosialisasikan informasi dan menetapkan kesepakatan bersama yang berlaku selama berlangsungnya inisiatif. Pertemuan awal ini juga menjadi sarana untuk melihat tahap satu dan tahap dua dalam industri rotan terpadu yang sudah berjalan di Katingan dan Hampangen,  mendiskusikan strategi-strategi yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan inisiatif seperti mendorong partisipasi bermakna perempuan dan anak muda dalam inisiatif lokal dan memetakan potensi resiko apa saja yang akan dihadapi selama inisiatif ini berjalan. 

Inisiatif Pemberdayaan Komunitas melalui IRSC merupakan rangkaian kerja jangka panjang, yang berdasarkan Kick-off Meeting, akan diimplementasikan sejak Agustus 2024 – April 2026 dengan dukungan dari United Nations Environmental Programme (UNEP) melalui skema Tropical Landscapes Grant Fund (TLGF). Fokus pemberdayaan komunitas dengan metode live-in; penguatan identitas komunitas, khususnya Perempuan; serangkaian pelatihan kepemimpinan dan pelatihan kesehatan pada pekerja perempuan; dan sertifikasi Forest Stewardship Council – Chain of Custody (FSC-CoC), yaitu sertifikasi yang memastikan bahwa bahan atau produk berbasis hutan berasal dari sumber yang bertanggung jawab secara lingkungan, sosial, dan ekonomi, akan diorganisasi oleh RMI bersama HUI dan TFLC. 

Penulis: Siti Marfu’ah

Sumber:

Sumardjani L. 2011. Studi Rotan di Katingan Kalimantan Tengah. Yayasan Rotan Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Indonesiarich dan TribunNews

Jemi, R., & Patimaleh, I. B. Report on the Study of Forest Management in the Katingan Landscape in the Managed Area of Unit XVII Production Forest Management Unit, Central Kalimantan Province. KPHP Katingan Hulu, 2020

Forum Perempuan Seri Kedua: Keadilan dan Hak-Hak Perempuan Dalam Pembangunan di Kampung

Banyak Perempuan Indonesia di pedesaan yang masih belum sepenuhnya mengetahui dan memahami hak-hak mereka sebagai perempuan. Hal ini dikarenakan, kurangnya akses pendidikan dan informasi, budaya dan nilai tradisional yang cenderung membatasi Perempuan, minimnya peran pemerintah, keterbatasan ekonomi, dan ketidaksetaraan dalam hukum dan kebijakan.

Alhasil, banyak Perempuan Indonesia di pedesaan rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi, mengalami ketidak setaraan ekonomi, tidak berpartisipasi dalam pengambilan Keputusan, hak-hak tidak dipenuhi, sulit keluar dari lingkar kemiskinan, hingga terjadi penurunan kualitas hidup keluarga.

Oleh karena itu, RMI yang bekerjasama dengan Kemitraan Partnership dalam program Estungkara, berupaya untuk melakukan peningkatan kesadaran terhadap hak-hak perempuan di Kasepuhan, melalui pertemuan ke-dua Forum Perempuan di Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya dan di Kasepuhan Cirompang, Desa Cirompang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.

Forum Perempuan Kasepuhan

Jika pertemuan Forum Perempuan Kasepuhan yang pertama, yang dilakukan pada bulan Juni lalu, lebih banyak menggali aspirasi perempuan tentang pembangunan desa, pada pertemuan ke-dua Forum Perempuan Kasepuhan, yang dilakukan pada sekitar akhir Agustus dan awal September 2024, para perempuan diajak untuk memahami tentang keadilan gender.

Dalam sesi kali ini RMI memaparkan materi mengenai Gender dengan maksud agar para perempuan di Desa Sindanglaya dan Desa Cirompang bisa memahami terlebih dahulu makna tentang Gender dan juga beberapa hal terkait hak- hak dasar Perempuan, terutama dalam Pembangunan desa.

Selama ini kondisi masyarakat di Komunitas Adat Kasepuhan masih sangat minim informasi terkait isu tentang keadilan gender dan mereka biasanya mengaggap isu ini cenderung tabu untuk dibahas secara luas, padahal sebenarnya isu tentang keadilan gender ini merupakan informasi dasar yang bisa menjadi modal utama kaum perempuan untuk bisa ikut berparpartisipasi aktif dalam proses pembangunan masyarakat dan desa. Keadilan gender cenderung dianggap tabu karena banyak factor, diantaranya adalah karena budaya patriarki yang selama ini mengakar kuat di Kasepuhan, minimnya sumber informasi yang bisa diakses dan juga rasa keingintahuan dari masyarakat sendiri yang belum memiliki kesadaran dan kemauan untuk memahami isu- isu semacam ini karena dianggap tidak terlalu berpengaruh dalam keseharian mereka. Selain informasi dan pemahaman yang sama terkait keadilan gender, forum dilanjutkan dengan membahas materi tentang Ketidakadilan Gender. Dalam forum ini peserta yang hadir juga diajak untuk sharing pengalaman atau bercerita tentang kondisi yang pernah dialami oleh masing- masing peserta.

Di forum ini para peserta mendapatkan pengalaman baru membahas mengenai topik gender dan juga memahami hal- hal apa saja terkait ketidakadilan gender yang sebenarnya terjadi sekitar lingkungan mereka. Dengan saling bertukar informasi seperti ini diharapkan kedepannya para perempuan lebih peduli dan peka dengan kondisi kesejahteraan kaum perempuan di lingkungannya.

Partisipasi Perempuan di Pembangunan Desa

Setelah materi-materi di sampaikan, para perempuan juga diajak untuk memahami tentang hak perempuan dalam pembangunan desa. Para perempuan yang hadir meyampaikan bahwa selama ini belum terlalu memahami hak- hak mereka dalam pembangunan desa mereka sendiri, karena tidak pernah merasa dilibatkan dalam kegiatan pertemuan musyawarah pengambilan keputusan ataupun penyusunan anggaran desa.

Kemudian para Perempuan diajak juga untuk memahami beberapa tahapan dalam proses musyawarah pembangunan desa. Tujuannya agar mereka juga memahami bahwa dalam penentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pemerintah desa juga memiliki tahapan- tahapan yang cukup sistematis dalam pengambilan keputusan bukan bisa secara otomatis memutuskan usulan mana yang akan dianggarkan dalam RPJMDes.

RMI berharap dengan adanya pembelajaran bersama kali ini perempuan menjadi lebih teredukasi dengan hak- hak mereka untuk nantinya berperan aktif terlibat dalam pembangunan desa.

Penulis: Siti Marfu’ah dan Ummi Nadrah

Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual

Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan “Environmental Child’s Rights Training Program” menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk dapat mendorong kaum muda berpikir kritis tentang kondisi lingkungan mereka dan peran yang dapat mereka ambil dalam komunitas. Pelatihan ini dilakukan dalam dua seri kegiatan dengan peserta yang berasal dari kaum muda adat Kasepuhan dan kaum muda lokal di sekitar kasepuhan. Sebelumnya, pelatihan pertama telah berlangsung pada tanggal 22–25 Juni 2024 di The Garden-BIM Hotel, Rangkasbitung dan Pelatihan kedua berlangsung pada tanggal 22–25 Agustus 2024 di Kasepuhan Pasir Eurih. Berikut rangkaian dua seri kegiatan Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan yang sudah diselenggarakan:

Seri Pertama: Pelatihan pertama telah berlangsung pada tanggal 22–25 Juni 2024 di The Garden-BIM Hotel, Rangkasbitung, dengan fokus pada pembekalan mengenai pendidikan kontekstual dan dasar-dasar fasilitasi. Sebagai tindak lanjut, peserta melaksanakan proyek mini sebagai implementasi dari pelatihan, dan juga sebagai ajang bagi para peserta untuk mencoba menjadi fasilitator di komunitas masing-masing. Misalnya, Mela dan Fikri menerapkan pelatihan ini kepada siswa kelas, sementara Siti Sopariah memainkan permainan “Tupai Pohon” dan “Angka Setan” di komunitas KOMPAK (Komunitas Pemuda Adat Kasepuhan Pasir Eurih). Dalam permainan “Tupai Pohon dan Angka Setan”. Untuk permainan tupai pohon berjalan lancar, tetapi untuk permainan angka setan agak kesulitan, karena banyak para peserta yang kebingungan,” cerita Siti Sopariah ketika mencoba menjadi fasilitator dalam kegiatan komunitasnya. “Harus lebih sabar dalam memfasilitasi,” dilanjutkan Mela ketika ditanya kesulitan dalam memfasilitasi siswa kelas 1 SD. Sementara itu, Arsani memimpin permainan dalam kegiatan Paskibra, dan Hanifah menguji media pembelajaran baru dengan mahasiswa. Pada sesi ini menunjukkan bahwa RMI telah mendorong partisipasi bermakna melalui proyek dan aktivitas yang dilakukan.

Seri Kedua: Pelatihan kedua berlangsung pada tanggal 22–25 Agustus 2024 di Kasepuhan Pasir Eurih. Terdapat 20 peserta yang mengikuti pelatihan, yang terdiri dari enam perempuan dan 14 orang laki-laki, yang berasal dari Kasepuhan Cirompang, Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Cibarani, Kasepuhan Jamrut, dan masyarakat lokal di sekitar Kasepuhan. 13 peserta diantaranya merupakan peserta yang telah mengikuti pelatihan dari seri pertama. 

Pelatihan kedua berfokus terhadap berbagai macam isu yang relevan dengan kondisi yang ada di kampung, beberapa di antaranya berkaitan dengan perubahan iklim, gender dan seksualitas, ketidakadilan gender, ekologi politik, serta kemiskinan struktural. Melalui pengenalan terhadap berbagai isu ini, diharapkan para peserta dapat melihat keterhubungan masalah yang ada dalam lingkungan mereka. Pada seri kali ini, alumni pelatihan seri pertama juga diberikan kesempatan untuk dapat memfasilitasi sesi ice breaking atau energizer, salah satunya dilakukan oleh Arsani yang memandu permainan “Pindah Rumah”. 

Pada hari pertama, dilakukan pengenalan lebih dekat antar-peserta melalui kartu “Kenalan Yuk!” yang dapat menjadi inspirasi bagi peserta untuk membuat alat pembelajaran serupa dengan pertanyaan yang lebih kontekstual. Kegiatan selanjutnya, para peserta melakukan tes kecerdasan majemuk untuk mengetahui kecerdasan yang dimiliki oleh peserta berdasarkan kategori linguistik, logika-matematika, spasial, kinestetik, musikal, interpersonal, intrapersonal, dan naturalis. Pengenalan kecerdasan ini diharapkan dapat membuat peserta mengenali potensi diri dan timnya. Setelah itu, para peserta mengidentifikasi permasalahan yang ada di kampungnya menggunakan metode matriks ranking, dengan menilai seberapa besar isu-isu tersebut berdampak pada lingkungan mereka. Beberapa masalah yang teridentifikasi antara lain sampah, perburuan satwa liar, peracunan ikan di sungai, dan pembukaan lahan. Sesi ini menjadi pemantik bagi peserta untuk melihat apakah setiap isu terjadi secara berkaitan atau tidak.

Pada hari kedua, peserta menerapkan metode People-First Impact Method (P-FIM) dengan wawancara tokoh masyarakat untuk mengumpulkan informasi berdasarkan tema yang telah ditentukan. Hasil wawancara ditampilkan dalam bentuk seni pertunjukan seperti drama, tablo, monolog, dan puisi yang menggambarkan berbagai isu yaitu hutan, kebudayaan, pendidikan, serta ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Salah satu peserta, Cecep Sanusi, mengungkapkan perasaannya setelah melakukan wawancara ke tokoh masyarakat. Dari metode ini kita dapat “menggali informasi dari berbagai sisi, sehingga banyak yang didapatkan, dan informasi yang dikumpulkan lebih komprehensif,” ujarnya. Berbeda dengan Cecep, Jamal yang berasal dari Kasepuhan Jamrut membandingkan kondisi yang ada di Kasepuhan Pasir Eurih dengan kampungnya, “Hasil wawancara berbeda dengan kondisi di Jamrut, terutama terkait pendidikan. Di Jamrut, sekolah [Madrasah] Aliyah tidak punya gedung sekolah, baru tahun 2024 dibuat gedung permanen.”  Hal ini menunjukan bahwa metode yang digunakan mendorong peserta untuk mengidentifikasi dan meningkatkan sensitivitas peserta terhadap isu yang ada di lingkungan atau komunitasnya.

Setelah mendapatkan gambaran tentang kondisi di lingkungan, hari ketiga difokuskan pada penyampaian isu-isu yang relevan melalui diskusi. Pertama, isu hutan dan perubahan iklim. Diskusi dimulai dengan mini drama yang menggambarkan dampak perubahan iklim di kampung, diikuti penjelasan tentang proses dan dampaknya pada kehidupan, terutama bagi Masyarakat Adat. Diskusi ini membantu peserta, khususnya kaum muda, memahami peran mereka dalam mengatasi perubahan iklim dengan perspektif berdasarkan pengetahuan lokal.

Isu kedua berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang gender dan seks. Hal ini menjadi krusial karena berdampak pada adanya pembagian peran yang tidak seimbang dan terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah domestik maupun publik. Pada sesi ini para peserta diminta untuk menyebutkan sosok pasangan ideal sekaligus menuliskan deskripsi sosok ideal pada kertas yang telah disediakan. Melalui aktivitas ini, para peserta diajak untuk menyadari dan membedakan antara konsep seks sebagai kategori biologis dan gender sebagai konstruksi sosial yang erat dengan peran-peran tertentu.

Diskusi ini menjadi relevan ketika membahas peran-peran yang melekat pada perempuan dan laki-laki di masyarakat Kasepuhan. Peserta diajak berpikir kritis untuk menghubungkan seks dan gender dengan isu ketidakadilan gender yang marak terjadi di lingkungannya. Bentuk-bentuk ketidakadilan tersebut meliputi beban ganda, kekerasan berbasis gender, subordinasi, marjinalisasi, stereotipe, dan diskriminasi. Dalam diskusi ini salah satu peserta mengungkapkan pendapatnya, “Sangat relevan di sekitar kita, pekerjaan lebih banyak ada di perempuan. Beberapa hal yang terjadi: pekerjaan domestik dilakukan oleh perempuan, sedangkan laki-laki berleha-leha padahal mengetahui pekerjaan perempuan yang belum selesai,” cerita Manil ketika mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lingkungannya.

Hari terakhir, isu yang diangkat berkaitan dengan kemiskinan struktural dan ekologi politik. Materi ekologi politik disampaikan oleh Wahyubinatara Fernandez (Direktur RMI) dengan dipandu oleh Dinah dari RMI dan Irsyadudin dari perwakilan anak muda kasepuhan. Sesi berlangsung secara hybrid yang disajikan dalam bentuk talkshow. Peserta diajak untuk melihat kebijakan-kebijakan terkait hak atas tanah dari waktu ke waktu. Ini menegaskan bahwa krisis ekologi yang terjadi dipengaruhi oleh kepentingan politik, tidak hanya terjadi di tingkat negara, namun dapat juga terjadi di kampung. 

Selanjutnya, isu yang diangkat berkaitan dengan kemiskinan struktural. Peserta diajak bermain permainan yang mencerminkan kondisi saat ini, yakni adanya jurang yang sangat besar antara orang kaya dan orang miskin. Peserta didorong untuk memahami bahwa kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan faktor individu atau kultural, akan tetapi terjadi karena sistem yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan gerakan sosial untuk menciptakan keadilan, terutama bagi golongan miskin. 

Tentang Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan “Environmental Child’s Rights Training Program”

RMI-the Indonesian Institute for Forest and Environment sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu Hak Asasi Manusia dan lingkungan, khususnya dalam memperkuat model pengelolaan kekayaan alam berbasis masyarakat, berkomitmen untuk melakukan pembelajaran bersama masyarakat dengan menggunakan prinsip pendidikan kritis, kontekstual, dan secara partisipatif. Melalui penyampaian berbagai isu dalam pelatihan fasilitator pendidikan lingkungan, peserta diharapkan dapat melihat adanya keterhubungan antar-isu yang terjadi di lingkungan atau komunitasnya masing-masing, bahwa setiap isu tersebut memiliki benang merah yang menunjukkan adanya sebab akibat. 

Inisiatif yang dilakukan oleh RMI dalam mengembangkan pendidikan kontekstual ini juga didukung oleh program “Promoting Children’s Right to a Healthy Environment Through Children and Youth from the Philippines and Indonesia-Children and Youth Action for Environmental Children’s Rights (CYA-ECR)” atau “Mempromosikan Hak Anak atas Lingkungan yang Sehat Melalui Anak dan Remaja dari Filipina dan Indonesia dan Aksi Pemuda untuk Hak Anak Atas Lingkungan”. Pemahaman terhadap isu ini dituangkan dalam Rancangan Tindak Lanjut (RTL) sebagai bentuk implementasi Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan yang diselenggarakan dalam 2 Seri kegiatan. Beberapa di antaranya ada yang melanjutkan project sebelumnya dan ada yang mendorong project baru. Dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam memahami beragam isu, peserta dapat mendorong gerakan sosial yang kontekstual.

Penulis: Hanifah Nur Hidayah, Siti Marfu’ah, Ajeng Lestari Midi Setyoputri

Editor: Renal Rinoza

Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang

Program Jelajah Kasepuhan Cirompang pada tanggal 25–29 Juli 2024 lalu di Kasepuhan Cirompang, Kecamatan Sobang, Lebak, Banten baru saja selesai dilaksanakan. 26 pemuda dari berbagai latar belakang organisasi mengikuti kegiatan tersebut, baik sebagai peserta maupun sebagai fasilitator. Dari jumlah tersebut, 10 (4 perempuan dan 6 laki-laki) merupakan alumni dari Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan RMI “Environmental Child’s Rights Training Program”

Sekitar satu bulan sebelumnya, selama 4 hari, para alumni memang sudah mendapatkan pembekalan untuk melakukan fasilitasi di komunitas. Pengetahuan dan keterampilan yang mereka dapatkan digunakan pada acara Jelajah Kasepuhan, misalnya dengan memfasilitasi perkenalan peserta, ice breaking dan energizer, serta permainan-permainan pemantik diskusi kelompok. Sepuluh fasilitator tersebut juga banyak memandu dan menginformasikan pengetahuan-pengetahuan lokal tentang Kasepuhan kepada para peserta.

Pengetahuan lokal yang disampaikan kepada para peserta banyak menimbulkan kekaguman akan budaya Kasepuhan. Pengetahuan lokal yang disampaikan mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari praktik pertanian, pengelolaan ruang, penggunaan tanaman obat, bahasa, seni, budaya, hingga sistem nafkah. 

“Seru sekali. Saya baru tahu tentang babay, sebuah benda yang terdiri dari bermacam-macam bagian tumbuhan hutan, yang sering dipakai sebagai penolak bala di Kasepuhan “ kata Jihan, salah seorang peserta dari Sumedang.

Metode fasilitasi yang digunakan oleh para fasilitator pada acara Jelajah Kasepuhan Cirompang ini juga menjadi salah satu keunggulan kegiatan. Aza, salah seorang peserta dari Jakarta, misalnya berpendapat bahwa metode yang digunakan para fasilitator asyik dan menyenangkan.

“Tidak terasa kita belajar karena menyenangkan, dan ini full pengetahuan banget kegiatannya.” cerita Aza saat berjalan pulang dari Hutan Adat Kasepuhan Cirompang.

Dalam kegiatan ini memang para alumni pelatihan menggunakan variasi-variasi metode. Hanifah memfasilitasi sesi energizer dan perkenalan lewat permainan “Tugu Pancoran” dan “Angka Setan”. Nina memfasilitasi lewat permainan “Pindah Rumah”, Rosi memancing diskusi tema lingkungan dan sosial lewat permainan “Injak Kertas”, dan Cecep sebagai fasilitator lokal berbagi pengetahuannya tentang Kasepuhan saat memandu para peserta berkeliling wilayah adat. Kesempatan ini memberikan ruang bagi alumni untuk bisa berkembang dan mengasah kemampuan fasilitasi mereka. 

“Pelatihan menjadi fasilitator bulan Juni lalu memberikan banyak sekali pengetahuan baru untukku, banyak metode-metode baru yang aku dapatkan. Aku juga sempat mencoba salah satu metode tersebut, kemarin pada acara Jelajah Kasepuhan di Cirompang, aku sempat mengajak teman-teman peserta disana untuk bermain game, seru, mereka antusias dan game-nya berjalan dengan menyenangkan sekali. Menjadi fasilitator pada salah satu sesi pelatihan merupakan pengalaman baru yang menyenangkan untukku.” kesan Nisa, salah satu alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan, yang berkesempatan memfasilitasi peserta Jelajah Kasepuhan Cirompang.

Kombinasi teori dan praktik yang didapatkan selama kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang, menjadi modal bagi alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan untuk dapat menunjukan relevansi pengetahuan lokal dengan model pendidikan yang semestinya bersifat kritis dan kontekstual di Kasepuhan, sesuatu yang menjadi permasalahan selama ini.

Pendidikan kontekstual melihat pengetahuan lokal sebagai pondasi dalam menciptakan pendidikan yang relevan dan efektif sesuai dengan budaya yang berkembang pada komunitas. Mengintegrasikan pendidikan kontekstual dan pengetahuan lokal berarti mendorong komunitas untuk memahami dan menyelesaikan permasalah yang ada di lingkungannya sendiri dengan kesadaran kritis. 

Seperti yang terjadi secara umum di desa dan/atau secara lebih spesifik di daerah masyarakat adat, pendidikan jauh dari kata kritis-kontekstual. Pendidikan yang diajarkan oleh sekolah formal adalah “ilmu pergi” yang mendorong anak-anak muda pergi meninggalkan desa/wilayah adat, mencari pekerjaan di kota sebagai buruh. Pendidikan tidak mampu mengenali potensi yang ada di wilayah desa/adat, dan saat para pemuda selesai menyelesaikan sekolahnya, ilmu yang mereka dapatkan pun tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa mereka. 

Masalah hama dan kekeringan tidak dapat dipecahkan karena pelajar tidak belajar mencangkul di sekolah. Potensi pengobatan tidak dapat terlihat karena pelajar asing dengan rumput yang terlihat liar di hutan dan adat terkucilkan karena dipandang berseberangan dengan logika kapitalis.

Program Jelajah Kampung yang difasilitasi oleh para pemuda Kasepuhan adalah bagian dari “ilmu pulang”, dan model bagi kolaborasi pemecahan masalah antara anak muda yang tinggal di desa dan di kota. Di dalam diskusi-diskusi yang terjadi selama dan di sela-sela acara, banyak alternatif-alternatif pemecahan masalah yang baru dan membawa angin segar, bahwa anak muda tidak apatis dan bergerak dengan caranya masing-masing untuk melakukan perubahan sosial di lingkungan masing-masing.

Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia

Krisis iklim yang terjadi saat ini menimbulkan dampak buruk yang dirasakan di berbagai belahan wilayah di dunia, pun di Indonesia, dan telah menjadi perhatian banyak pihak.  Deforestasi dan degradasi hutan, penggunaan bahan bakar fosil dan aktivitas manusia lainnya yang merusak lingkungan dinilai memperburuk terjadinya krisis iklim ini. Permasalahan ini akan memberikan dampak buruk, terutama bagi kelangsungan hidup anak-anak dan kaum muda, baik saat ini maupun di masa depan. 

Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia turut berkomitmen untuk melindungi anak dari segala hal yang mempengaruhi kehidupan dan dan tumbuh kembangnya. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.” Akan tetapi, dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia dinilai lebih mengutamakan program-program ketahanan ekonomi daripada menyediakan perlindungan yang memadai bagi anak dan komunitasnya dari risiko-risiko dan ancaman yang sedang dan akan mereka hadapi seiring dengan krisis iklim yang semakin memburuk. Meskipun demikian, anak-anak serta kaum muda sudah mulai dan semakin peduli terhadap permasalahan lingkungan dan dampak dari perubahan iklim yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, akses pengetahuan mereka terkait isu ini masih terbatas.

Berangkat dari permasalahan di atas, RMI  bekerja sama dengan Nexus 3 Foundation di Indonesia dan Gitib, Inc. di Filipina menjalankan projek My Planet My Rights (MPMR) pada tahun 2021—sebuah kampanye global untuk meningkatkan kesadaran terhadap hak anak atas lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Kampanye yang dilakukan melalui projek ini berhasil untuk mendorong Komite di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mensahkan General Comment no 26 di tahun 2023, yang menekankan adanya kebutuhan mendesak untuk mengatasi dampak buruk degradasi lingkungan, dengan fokus khusus pada perubahan iklim, penikmatan hak-hak anak, dan memperjelas kewajiban negara untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Komite juga menjelaskan bagaimana hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak berlaku untuk perlindungan lingkungan hidup, dan menegaskan bahwa anak-anak mempunyai hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. 

Berdasarkan hasil yang didapatkan dalam projek sebelumnya, yakni MPMR, RMI kembali bekerja sama dengan Nexus3 Foundation dan Gitib, Inc. untuk menginisiasi projek dengan tema “Promoting Children’s Right to a Healthy Environment Through Children and Youth from the Philippines and Indonesia-Children and Youth Action for Environmental Children’s Rights (CYA-ECR)” (“Mempromosikan Hak Anak atas Lingkungan yang Sehat Melalui Anak dan Remaja dari Filipina dan Indonesia-Children and Youth Action for Environmental Children’s Rights (CYA-ECR)”). Projek ini akan dilaksanakan di dua negara, yakni Indonesia dan Filipina, dan berlangsung selama tiga tahun (Oktober 2023 hingga Desember 2026). Melalui projek ini, diharapkan bahwa anak-anak dan kaum muda bisa mendapatkan akses informasi tentang isu lingkungan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan mendukung mereka aktif berpartisipasi dalam memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi. Selain itu, orang dewasa dari berbagai kalangan diharapkan juga mendukung secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan kaum muda untuk menyuarakan pendapat mereka. Hal ketiga yang diharapkan dalam projek ini adalah diakuinya hak anak atas lingkungan yang sehat secara lebih luas dengan diintegrasikannya hak atas lingkungan yang sehat ke dalam program dan kebijakan pemerintah, baik di tingkat lokal, provinsi, nasional, maupun regional (ASEAN). Projek ini mendapat dukungan dari tdh-Germany dan BMZ (Bundesministerium für wirtschaftliche Zusammenarbeit und Entwicklung) atau Kementerian Federal Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Jerman. 

Dalam implementasinya, RMI akan melaksanakan projek ini di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Kabupaten Lebak (2024), Kabupaten Pandeglang (2025), serta Kabupaten Kuningan (2026). Selain berfokus pada isu lingkungan, RMI juga akan memperkuat peran kaum muda untuk aktif berpartisipasi dalam mengembangkan program-program pendidikan kontekstual di komunitasnya masing-masing. Dalam projek ini RMI akan mengadakan beberapa kegiatan, antara lain pelatihan fasilitator pendidikan lingkungan yang kemudian akan diimplementasikan di sekolah maupun di komunitas, seminar/peningkatan kapasitas untuk guru dan CSO, dan beberapa lokakarya serta aksi inisiatif, sebagai dukungan bagi kaum muda dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program pendidikan kontekstual di wilayahnya.

-Ajeng Lestari

Masyarakat Baduy dan Tantangannya: Seba Bukan Hanya Sekadar Perayaan Rutin Tahunan.

Seba adalah proses ritual Masyarakat Adat Baduy untuk menyampaikan amanat puun (Ketua Adat) kepada pemerintah Kabupaten dan Provinsi sesuai dengan filosofi mereka “Ngasuh Ratu Ngayak Menak” yang artinya mengasuh dan membimbing pemimpin sebagai bagian dari tugas Baduy. Masyarakat Baduy juga membawa hasil bumi sebagai oleh-oleh/buah tangan pada saat Seba. Ritual ini telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Baduy selama ratusan tahun, karena dengan ritual ini Masyarakat Adat Baduy, atau yang menyebut diri mereka dengan Urang Kanekes, membuktikan bahwa mereka patuh dan menghormati hukum negara, sesuai dengan prinsip hidup mereka yaitu nyanghulu ka hukum nyanghunjar ka nagara. Selain itu, Seba juga sebagai momen untuk menunjukan eksistensi sekaligus silaturahmi dengan pemerintah setempat. 

Ritual Seba Baduy 2024 dilaksanakan pada Jum’at, 17 Mei 2024 di Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak. Beberapa hari sebelum ritual, Masyarakat Adat Baduy akan mengumpulkan hasil bumi yang telah mereka panen dalam setahun terakhir, kemudian dikumpulkan di halaman rumah Jaro (Kepala Desa) di Baduy Luar. Pada hari pelaksanaannya waktu pagi hari rombongan Masyarakat Adat Baduy Dalam berjalan kaki menuju kantor Pemda Lebak. Di siang harinya masyarakat berbondong-bondong membawa hasil bumi yang sudah terkumpul ke truk yang sudah disiapkan. Lalu dilanjutkan dengan rombongan Masyarakat Adat Baduy Luar yang menggunakan transportasi (elf/mobil) menuju ke pemerintah setempat. Menurut Jaro ada 1.500an Masyarakat Baduy yang ikut dalam rombongan Seba tahun ini. 

Ada hal yang berbeda Seba tahun 2024 dengan Seba tahun-tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya Masyarakat Adat Baduy akan berdialog dengan pemda Lebak untuk menyampaikan laporan kondisi warga, hasil panen, dan keamanan wilayah. Seba tahun ini, Masyarakat Adat Baduy hanya babacakan (makan bersama) dengan Pemda Lebak. 

Pada Sabtu, 18 Mei 2024, rombongan Masyarakat Adat Baduy melanjutkan perjalanan ke Pemprov Banten. Saat berdialog dengan Pemprov Banten, mengutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menitipkan anak-anak di Baduy jangan sampai terkena stunting. Apabila memerlukan dukungan, Pemprov Banten siap hadir.

Hak Masyarakat Adat Baduy Yang Belum Terpenuhi 

Masyarakat Adat Baduy adalah kelompok minoritas yang memiliki berbagai tantangan dalam kehidupan bernegara. Meskipun Seba dilakukan tiap tahun, dan setiap tahun juga Masyarakat Adat Baduy juga bertemu dengan pemerintah setempat yang membuat kebijakan dan mempengaruhi kehidupan mereka, semua ini bukan berarti hak mereka telah dipenuhi. 

Ada dua hak  Masyarakat Adat Baduy yang belum dipenuhi, salah satunya adalah hak-hak administrasi kependudukan, dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 58 ayat (2) huruf H yang mengatur perihal data dan dokumen kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan salah satunya adalah “agama/kepercayaan”. 

Ketika awal tahun 2019 pemerintah mengeluarkan KTP-el baru bagi penganut kepercayaan. Di kolom agama KTP-el tersebut penganut kepercayaan akan ditulis ‘Kepercayaan’. Padahal, Masyarakat Adat Baduy adalah kelompok minoritas yang memiliki agama sendiri yaitu Sunda Wiwitan. Pengakuan agama Sunda Wiwitan ini tidak hanya memenuhi hak dasar Masyarakat Baduy sebagai warga negara namun juga mendorong inklusivitas sosial bagi mereka.

Terlebih, tidak semua warga Baduy sepakat dengan isian format kolom agama ‘Kepercayaan’ tersebut. Muncul pendapat yang tegas dari berbagai kalangan Masyarakat Baduy supaya tetap agama Sunda Wiwitan yang dicantumkan dalam KTP-el karena agama tersebut sudah diwariskan turun temurun (“Kolom Agama KTP Warga Baduy Diisi Penganut Kepercayaan”, 2019). Dapat diduga bahwa munculnya keberatan tersebut adalah karena pada hakikatnya Sunda Wiwitan bukan sekedar aspek kepercayaan yang berdiri sendiri. Sunda Wiwitan bagi warga Baduy adalah identitas kultural (cultural identity) yang seiring pengakuannya juga berarti mengukuhkan hak-hak kultural (cultural rights) Masyarakat Adat Baduy itu sendiri (Dinamika Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Baduy dan Preferensi Dicantumkannya ‘Sunda Wiwitan’ Dalam Kolom Agama Ktp Elektronik (Ktp-El), 2019).  

Hak yang belum dipenuhi lainnya adalah lahan untuk ngahuma (berladang) warga Baduy. Seiring pertumbuhan populasi warga Baduy dan pembatasan wilayah adat sejak 2001, lahan yang dikelola oleh warga Baduy semakin menyempit. Karena konon jumlah penduduk Baduy saat ini ini diperkirakan mencapai ± 26.000 jiwa, tetapi Baduy masih mendiami wilayah ulayat seluas 5.101,8 Ha. Wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa bagian berdasarkan pikukuh yaitu hutan lindung atau yang mereka sebut sebagai leuweung tutupan (secara literal berarti hutan tutupan) seluas 3.000 Ha dan sisanya adalah pemukiman dan areal pertanian. 

Seperti kita ketahui, Masyarakat Adat Baduy sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar, dan mereka memiliki tata penguasaan lahan yang berbeda. Pada kelompok Baduy Dalam, penguasaan lahan (khususnya lahan garapan) dikendalikan oleh pemimpin adat dan didistribusikan kepada keluarga-keluarga dalam kelompok. Begitu pula untuk lahan pemukiman, penambahan bangunan di Baduy Dalam harus melalui persetujuan pemimpin adat. Sedangkan, pada kelompok Baduy Luar, penguasaan lahan (termasuk lahan pemukiman) telah berada di tangan keluarga dan konsep pewarisan telah dikenal dan dipraktikkan (RMI, 2018). 

Dapat dibayangkan bagaimana dengan sistem pewarisan ini setiap waktunya kepemilikan lahan tiap kepala keluarga kelompok Baduy Luar akan semakin kecil karena populasi yang terus bertambah. Sementara itu, menurut adat, masyarakat Baduy Dalam hanya boleh mengelola lahan di wilayah Baduy Dalam. 

Titipan Pemerintah dan Hak Masyarakat Adat Baduy

Pemerintah Provinsi Banten saat Seba Baduy menitipkan ke warga Baduy agar tidak ada lagi anak yang mengalami stunting di kelompoknya, mengingat banyaknya penderita stunting di wilayahnya. 

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya yang berada di bawah standar.  Menurut data Laporan Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun 2023 terjadi penurunan angka jumlah stunting, yang sebelumnya 4.618 orang menjadi 3.682 orang yang menderita stunting. Sedangkan berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2023, angka stunting nasional mencapai 21,6%, sedangkan angka stunting Kabupaten Lebak berdasarkan data (SSGI) sebesar 26,2%. Tidak ada angka pasti berapa yang menderita stunting di Baduy, baik Baduy dalam maupun Baduy Luar. Sulitnya akses untuk ke seluruh kampung menjadi salah satu tantangannya. 

Meskipun begitu, stunting di Baduy juga memiliki beberapa faktor penyebab. Seperti kurangnya akses lahan yang bisa dikelola, pembangunan pariwisata yang masif, dan akses pasar yang sangat dekat, serta tidak diiringi dengan peningkatan pengetahuan tentang konsumsi makanan beragam untuk memenuhi gizi seimbang. Sehingga menyebabkan warga Baduy lebih sering mengkonsumsi makanan dari luar, yang melalui ultra proses, lebih banyak mengandung gula dan bahan sintetis. 

Selain itu, masih banyak anggota masyarakat Baduy belum memiliki KTP-el sehingga tidak mendapatkan pelayanan/bantuan dasar dari pemerintah. Kemudian, permasalahan laju pertumbuhan penduduk, perkawinan usia dini dan serta perkawinan saudara, dalam masyarakat Baduy juga harus diatasi untuk menjawab tantangan. 

Pendampingan intensif di lapangan melalui pendidikan alternatif yang memperkuat kearifan dan pengetahuan lokal dapat dilakukan untuk ini. Pengetahuan yang telah ada dalam masyarakat Baduy sendiri, termasuk pengetahuan lokal mereka terkait kontrol populasi, disandingkan dengan berbagai fenomena yang mereka temui dalam interaksi mereka dengan pihak-pihak di luar masyarakat Baduy. 

Sehingga Seba bukan hanya jadi rutinitas tiap tahun untuk bersilaturahmi dengan pemerintah, tetapi menjadi moment untuk menunjukan eksistensi Masyarakat Adat Baduy sesungguhnya secara keseluruhan.

Penulis: Siti Marfu’ah