Learning to Manage the Environment from Indigenous Peoples

Indigenous people have their own local wisdom in protecting the environment and managing their natural resources. BRWA (2009) states that forests located in indigenous peoples’ territories are of good quality. Seeing this, the local wisdom should be an example for wider community, especially young people in protecting the environment.

On July 25, 2020, Relawan4Life, a youth movement assisted by RMI, conducted an online discussion called Disaring through Zoom, entitled “Learning to Manage the Environment from Indigenous Peoples “. The purpose of this online discussion was to invite other young people to get to know the local wisdom possessed by indigenous peoples.

This discussion was led by Febrianti Valeria, a student of Political Science at the Christian University of Indonesia (UKI), who is also a member of Relawan4Life. This time, it presented two speakers who were indigenous people, Abah Maman Syahroni from the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous Community, Banten and Pengendum Tampung from the Indigenous People of Orang Rimba, Jambi. The online discussion was attended by 24 people, consisting of 12 men and 12 women and discussed on how indigenous peoples live in harmony with nature.

Kasepuhan Pasir Eurih

Abah Maman said that there are various kinds of local wisdom that are owned by the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People, and the main local wisdom is the rukun tujuh, because the life of the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People centered around farming. Rukun Tujuh is a process of traditional rituals of planting local varieties of rice (pare gede) carried out by the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People, such as asup leuweung (the traditional ritual process of clearing agricultural land collectively); nibakeun (customary ritual process of asking permission and praying to start sowing seeds); ngubaran (traditional ritual process of treating rice plants from pests), mapag pare beukah (the process of traditional rituals asking for good agricultural products); beberes/mipit (traditional ritual process of requesting permission to harvest rice); ngadiukeun (traditional ritual process of bringing rice into the traditional rice barn/leuit); and Serentaun (traditional ceremonies asking for fertility and prosperity for the next harvest).

When planting rice, the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People do it together, and the rukun tujuh will be the guidance to oversee every agricultural process carried out by the community. This was done so that the community did not overtake each other when planting rice, which resulted in a continuous pest cycle (pests reproduce throughout the year due to continuous availability of food).

Another local wisdom is ronda leuweung (guarding the forest). According to Abah Maman, one of the duties of the ronda leuweung is to ensure that the forest is kept intact and that there is no illegal logging. Abah Maman said the person in charge of the ronda leuweung is usually chosen by the customary head.

Abah Maman emphasized that what the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People were doing was to maintain food security and strengthening community groups, so that people would preserve the values ​​of the karuhun (ancestors).

Legally, the Kasepuhan Pasir Eurih customary community has been recognized by the local government with the Lebak District Regulation No. 08 of 2015 concerning Recognition, Protection and Empowerment of Kasepuhan Indigenous Communities.

Abah Maman said that the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People are not a group of indigenous peoples who are completely closed to the outside world. An example is that in Pasir Eurih, formal education is well received by the community. 

Orang Rimba

Pengendum said that the Orang Rimba are a group of indigenous people who live in the forests of Bukit Dua Belas Jambi. The daily life of Orang Rimba is to hunt and gather forest products. Even so, the Indigenous People of Orang Rimba take forest products responsibly, if they want to eat today, they only take the forest products for today, because the Indigenous People of Orang Rimba are worried that if their natural resources are taken excessively, their food will run out.

Pengendum said that the Indigenous People of Orang Rimba have a traditional conservation system which is still upheld today. For example, there are locations that are considered sacred, such as tanaperana’on (a location for childbirth) which is specially protected, so that the trees around the location are not cut down. The location for giving birth to each child will also keep changing.

Apart from the location for giving birth, there is also a location for a funeral. When someone dies, the Indigenous People of Orang Rimba will build a house to store their corpses, and the house is surrounded by trees, where these trees cannot be cut down. This aims to protect the bodies of those who died.

Pengendum also explained that the Orang Rimba Indigenous People are also required to guard two trees for each giving birth to one child. This leaves many trees that are not cut down, and are protected. Because the more children are born, the more trees are maintained.

Apart from the forest, the indigenous people of the Orang Rimba also preserve the river, such as not defecating near the river, or bathing with soap. The Speaker said that apart from damaging the river, the indigenous people of the Orang Rimba believed that the river is a path traversed by gods. If the river is damaged, the gods will be angry.

The speaker also explained that long before the pandemic, the Indigenous People of Orang Rimba were already familiar with physical distancing. The Indigenous People of Orang Rimba call it besesandingon, that is, when someone is sick, that person must isolate himself from family and other communities. This is to prevent transmission of the illness.

So much local wisdom of indigenous people that contributes to the environment. Quoting a comment from one of the participants from Disaring, “indigenous peoples are the answer to our various problems, we should also learn from them”.

Please click the following link, to view Disaring 6.0 – Learning to Manage the Environment from Indigenous Peoples. https://youtu.be/PbbTH5OZ9rM

Author: Siti Marfu’ah

Translated by : Alfina

Kasepuhan Cibedug Indigenous People in Protecting the Environment

The Sundanese indigenous people, or better known as the Kasepuhan indigenous people, have local wisdom in protecting their forests. They still depend a large part of their livelihood on the forest and develop habits to live in harmony with their surroundings. Forests and the Kasepuhan customary community are two things that cannot be separated. 

Kasepuhan Cibedug is one of the Kasepuhan located in West Citorek Village, Cibeber District, Lebak Regency, Banten Province. Kasepuhan Cibedug is located in the Halimun Mountain ecosystem. The trip to Kasepuhan Cibedug is generally done by motorbike for 30 minutes, after the paved road runs out in Cibengkung Village, Citorek (3.5 hours from Bogor City by motorized vehicle). The location is quite isolated because to reach there we need to travel up and down hills. Fog often falls when the air cools down in the morning or early evening.

Kasepuhan Cibedug is one of the Kasepuhan groups that is still persistent in maintaining a harmonious relationship with nature, while many other indigenous groups have experienced drastic changes. The role of strong customary institutions, geographical isolation and socio-cultural capital is some factors that support this strength. 

In terms of cultural philosophy, there are several proverbs that are believed by the Kasepuhan Cibedug indigenous people (as well as other Kasepuhan), which relate to local wisdom in managing or regulating their territory. 

“Gunung teu meunang melebur, leuweung teu meunang diruksak”, (mountains must not be destroyed and forests must not be destroyed. This proverb implies a natural resource management system in accordance with local wisdom, which implies that humans are part of the natural system. If natural resources are damaged, human life will also be disturbed. Another saying is ‘penyangga kahirupan supaya hurip’, (life support to live), meaning that Kasepuhan Cibedug indigenous people believe that forests and water are life support that must be preserved.

In regulating forest areas (leuweung), the Kasepuhan Cibedug indigenous people divides the forest into several parts, namely leuweung kolot, leuweung titipan, leuweung cadangan, and leuweung garapan.

The Kasepuhan Cibedug indigenous people explained that leuweung kolot is a forest area that should not be disturbed, because there are springs in the area. Leuweung titipan is a leuweung kolot in which inside it there are locations that are considered sacred, marked for example by the presence of historical buildings (for example at the location of the Cibedug site in the form of punden berundak, as well as at locations where boundary markers are found). Leuweung cadangan is a form of land reserved by the community for the future, while leuweung arable is an area where there are fields, gardens, and lembur (villages).

The Kasepuhan Cibedug indigenous people believe that there is a supernatural power that helps guard their leuweung, therefore they believe that if they destroy the leuweung they can receive misfortune / disaster, or often termed kebendon. Deforestation in customary areas (wewengkon), for example, is believed to cause nature to be angry and prevent rain from falling. Kabendon can also come down in other forms such as crop failure due to pest attack, fires, and accidents. This can happen to individuals, or in a larger form (community).

The Kasepuhan Cibedug Indigenous People view the forest and its surroundings as a life-giving and need to be protected. The relationship between the community and nature needs to be reciprocal so the community does not only benefit from the forest, but also maintains it through the wise use of agricultural land. In rice fields for example, rice cultivation (pare gede or large rice) is carried out only once a year to give the land time to rest. During this period of rest, the hay is put back into the soil (malik jarami) without being burned to restore soil fertility. The land (Mother Earth) is respected in the kasepuhan culture, as can be seen in the nibakeun ritual which was carried out before sowing the seeds in the fields, the community asked Nu Bogana (God) for permission to spread the seeds in the fields.  

The existence and role of the Kasepuhan Cibedug Indigenous People in protecting nature is not only protecting the environment, but also protecting their culture. Like carrying out the nibakeun ritual, which is a custom for the group to ask permission to start sowing seeds in the fields. 

The expansion of the Mount Halimun Salak National Park (TNGHS) in 2003 made almost all of the wewengkon in Kasepuhan Cibedug fall into the core area of ​​the national park. The national park has prohibited the activities of the Kasepuhan Cibedug Indigenous People because the national park think that they are destroying the forest. For example, farming activities on dry land (ngahuma) are prohibited. From this ban, in research conducted by RMI in 2020, around 10 rice varieties (pare gede) have disappeared (not found to be planted by the community).

In 2019, the Kasepuhan Cibedug Indigenous People demanded that the wewengkon claimed by the country to be returned to indigenous groups, through the Customary Forest scheme.

On World Environment Day, which is celebrated every 5 June each year, we need to take a step back and see that the contribution of the Kasepuhan Cibedug Indigenous People is very large in protecting the environment. Therefore, the country should return the forest management rights to those entitled, the Kasepuhan Cibedug Indigenous People, so that it can be ensured that the forest is managed fairly and sustainably, for the welfare of the Kasepuhan Cibedug Indigenous People.  

Author: Siti Marfu’ah

Translator: Alfina Khairunnisa

Policy Brief RUU Masyarakat Adat

Jika mendengar istilah ‘Masyarakat Adat’, masyarakat umum akan merujuk kepada sekelompok orang yang tinggal di perkampungan mengenakan baju adat, dan kerajinan tangan “etnik” yang menjadi cindera mata saat berkunjung ke daerahnya. Seromantis dan sesederhana itukah?

Terkait dengan definisinya dalam pandangan  semantik, normatif, dan politis, ada perdebatan panjang tentang apa dan siapa itu Masyarakat Adat.

Namun secara konseptual, sulit dipungkiri bahwa Masyarakat Adat dikenal oleh khalayak umum (terutama mereka yang lahir, besar, dan tinggal di wilayah urban) sebagai kelompok masyarakat yang terbelakang, terkungkung, dan minim akses layanan publik, namun sekaligus sebagai simbol pariwisata, hidup bahagia sentosa tanpa konflik yang berarti.

Bukan pula fakta yang asing bahwa masyarakat kebanyakan tidak menganggap keberadaan masyarakat adat memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan keanekaragaman hayati ibu bumi. Tidak ada yang betul-betul menyadari peran dari Masyarakat Adat sehingga mereka sering kali terpinggirkan dalam berbagai rencana pembangunan bernuansa neo-liberalisme yang dilakoni pemerintah saat ini.

Padahal pada kenyataannya, praktik pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Masyarakat Adat, selain berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan hidup, juga dapat memberikan kontribusi ekonomi. Riset yang dilakukan AMAN (2018) menunjukan bahwa nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di enam wilayah adat menghasilkan Rp 159,21 miliar per tahun, dan nilai jasa lingkungan mencapai Rp 170,77 miliar per tahun, dan hal ini berpotensi mendorong perekonomian di daerahnya.

Bahkan Konvensi ILO No.169 tahun 1986 sudah mengakui bahwa:
Mereka (Masyarakat Adat) bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.

Meskipun keberadaaan Masyarakat Adat Sudah diakui oleh negara melalui berbagai perangkat hukum, namun pengabaian hak terhadap Masyarakat Adat masih kerap terjadi, yang kemudian menyebabkan timbulnya kekerasan dan pengucilan di dalam banyak ruang hidup.

Policy Brief RUU Masyarakat Aday berikut disusun oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang menganalisa bahwa setidaknya ada enam hak Masyarakat Adat yang terus-menerus terlanggar, di mana hak-hak tersebut satu sama lain tidaklah dapat terpisahkan (indivisibility) dan melekat (inheren). Dokumen ini juga merekomendasikan mengenai hal-hal yang harus diakomodasi dalam Undang-undang Masyarakat Adat yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020, demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

Klik di sini untuk mengakses Policy Brief RUU Masyarakat Adat.

Mengadvokasi Kearifan Lokal Masyarakat Adat Sebagai Upaya Membangun Ketahanan Iklim

Pada Kamis, 4 September 2019, RMI berpartisipasi dalam Asia-Pacific Climate Week (APCW) yang diselenggrakan pada 2-6 September 2019 di Bangkok. Melalui presentasi yang berjudul “Indonesia’s Customary Forests: Indigenous People’s Fundamental Role to Build Climate Resilient and a Long Struggle over Cultural Identity”, RMI menyampaikan bahwa traditional ecological knowledge (pengetahuan ekologis tradisional) atau kearifan lokal masyarakat adat sebenarnya menjadi kunci bagi perlindungan lahan, hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya. Masyarakat adat berkontribusi dalam pelestarian hutan dan lahan-lahan yang paling dilindungi serta menahan lepasnya emisi karbon ke atmosfer. Penetapan hutan adat selain menyumbang capaian target NDC (Nationally Determined Contribution) nasional juga berarti memberikan akses bagi masyarakat adat di Indonesia untuk secara legal mengelola hutannya secara berkelanjutan dan mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut beserta seluruh identitas kulturalnya yang lekat dengan alam.

Dalam kesempatan ini disampaikan juga bahwa penetapan hutan adat bukanlah satu-satunya tujuan akhir, sebab masyarakat adat harus mampu mengelola hutan adatnya secara berkelanjutan. Berdasarkan hasil riset pra dan paska penetapan hutan adat yang dilakukan oleh RMI atas dukungan FAO, diketahui bahwa kelompok perempuan dan pemuda adat masih minim keterlibatannya dalam pengelolaan hutan adat tersebut. Selain kurangnya kesempatan dan minimnya ruang partisipasi yang diberikan, kapasitas perempuan dan generasi muda adat untuk mengelola hutan adatnya ini pun masih terbatas. Atas dasar itulah RMI memfasilitasi berbagai pelatihan yang partisipatif dan inklusif–melibatkan perempuan dan pemuda–bagi masyarakat adat supaya meningkat kapasitasnya dalam hal manajemen komunitas maupun hutan adatnya. Secara spesifik RMI juga membuka peluang bagi pemuda untuk membangun konektivitas dengan sesama pemuda adat maupun pemuda desa dan kota. Jejaring antarpemuda ini dapat terbentuk salah satunya karena adanya kerja sama RMI dengan OROL (Our River Our Live)–kampanye biodiversitas sungai dan kesehatan lingkungan se-Asia Tenggara.

Selain diskusi panel serta dialog tematik; APCW juga menyelenggarakan kegiatan Knowledge Corner, Action Hub, dan Side Event yang memberikan kesempatan bagi para stakeholder untuk menyampaikan aksi/inisiatif iklim yang dilakukan di negaranya masing-masing. Secara umum keseluruhan kegiatan APCW ini membahas transisi energi, transisi industri, solusi berbasis alam, aksi lokal dan perkotaan, serta resiliensi dan adaptasi sebagai sektor-sektor utama penerapan inovasi berbasis iklim.

APCW dapat menjadi wadah untuk mengembangkan aksi iklim multi-stakeholder yang sesuai dengan semangat Dialog Talanoa pada tahun 2018 lalu. Dialog tersebut menggagas kerja sama dan diskusi yang bersifat partisipatif, inklusif, dan transparan. Oleh karena itu APCW menyediakan ruang bagi para stakeholder (perwakilan pemerintah, sektor privat/swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan institusi internasional) untuk berkumpul dan bersama-sama merumuskan rekomendasi demi pencapaian target netralitas iklim di tahun 2050.

Acara ini diorganisir oleh UN ESCAP (United Nations Economic and Social Commission for Asia Pacific) bersama organisasi internasional lainnya seperti UNCC (United Nations Climate Change), IGES (Institute for Global Environmental Strategies).

 

Penulis: Supriadi

Editor : Mardha Tillah dan Dinda Tungga Dewi

Upaya Mendapatkan Akses Legal Lahan Garapan Di Wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Cianjur, Selasa 30 Mei 2019. Perwakilan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) kampung Cipeucang dan kampung Ciwaluh didampingi oleh RMI melakukan pertemuan dengan pihak Kepala Bidang Wilayah III Bogor Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dalam rangka menindaklanjuti usulan Kemitraan Konservasi (KK) yang diajukan oleh KTH Cipeucang dan KTH Ciwaluh pada Desember 2018 lalu.

Pertemuan ini adalah pertemuan pertama yang dilakukan oleh KTH Ciwaluh dan KTH Cipeucang dengan pihak TNGGP setelah pengajuan KK. Sebelumnya, pihak TNGGP juga telah menunjukkan upayanya untuk menindaklanjuti pengajuan KK oleh KTH Ciwaluh dan KTH Cipeucang dengan berkunjung ke RMI untuk memulai diskusi lebih dulu dengan RMI sebagai pendamping sebelum pertemuan tanggal 30 April 2019.

Pada kesempatan ini, diskusi dilakukan dalam rangka mengeksplorasi beberapa pilihan bentuk kerjasama. Dibutuhkannya beberapa pilihan ini karena perbedaan aturan yang ada dalam Perdirjen No. 6 tahun 2018 tentang Kemitraan Konservasi dengan aktivitas dan penghidupan masyarakat yang selama ini telah terjadi di tingkat tapak. Berbagai aktivitas yang diajukan oleh kedua KTH dalam proposal Kemitraan Konservasi mereka, yang sebagian merupakan kegiatan yang mereka telah jalani selama puluhan tahun, hanya dapat dilakukan apabila wilayah yang diajukan tersebut adalah Zona Tradisional dalam wilayah kelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Sementara, menurut pengelolaan TNGGP dalam bentuk zonasi yang ditetapkan tahun 2016, aktivitas penghidupan masyarakat Kampung Ciwaluh dan Kampung Cipeucang berada di Zona Rehabilitasi taman nasional tersebut. Menurut Perdirjen No.6 tahun 2018 tentang KK, Skema KK yang dapat dilakukan di Zona Tradisional taman nasional disebut dengan Skema Pemberdayaan Masyarakat, sementara skema KK yang dapat dilakukan di Zona Rehabilitasi adalah Skema Pemulihan Ekosistem. Keduanya berbeda, terutama dalam hal tujuan legalisasi akses masyarakat ke kawasan taman nasional dan jenis aktivitas yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Pendek kata, jika kedua KTH mengambil opsi Skema Pemulihan Ekosistem, maka secara de jure mereka tidak lagi dapat melakukan berbagai aktivitas pengelolaan kebun hutan dan sawah yang telah mereka jalani berpuluh-puluh tahun. Jika skema kemitraan yang akan dilakukan adalah Skema Pemberdayaan Masyarakat agar masyarakat masih dapat terus melaksanakan berbagai aktivitas penghidupan yang selama ini menjadi kehidupan mereka, maka perlu dilakukan perubahan zonasi dari Zona Rehabilitasi menjadi Zona Tradisional.

Lebih lanjut, diskusi menemui kebuntuan saat membicarakan perihal keberadaan sawah yang telah ada sejak tahun 1940an. Dalam KK, baik Skema Pemulihan Ekosistem maupun Skema Pemberdayaan Masyarakat, sawah bukan merupakan aktivitas masyarakat yang cocok dalam definisi hutan yang dianut oleh sektor kehutanan di Indonesia.

Lahan garapan masyarakat kampung Ciwaluh dan kampung Cipeucang saat ini sebagian besar berada di kawasan zona rehabilitasi. Di mana zona tersebut bertujuan untuk memulihkan ekosistem yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.

“Kami tidak bisa kasih keputusan apa-apa karena menyangkut semua orang, yang pasti buat kami sawah harus dipertahankan,” kata Irpan, salah satu anggota KTH Ciwaluh.

Masyarakat sudah menetap di kampung tersebut sejak tahun 1930-an, dan untuk memenuhi kebutuhannya adalah dengan bersawah. Namun, sejak tahun 2003 ketika wilayah Perum Perhutani yang telah digarap secara tumpang sari oleh masyarakat kedua kampung tersebut dilebur ke dalam wilayah konservasi TNGGP, masyarakat kesulitan dalam menuai hasil hutan.

Kenyataan seperti ini tidak hanya ditemukan di kampung Ciwaluh dan kampung Cipeucang saja, tetapi juga di lokasi lain yang di mana lahan garapan masyarakat masuk di dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu, maka konteks kawasan hutan harus ditempatkan dalam pola pikir tata ruang dan interaksi antar unsur. Serta, perkembangan paradigma pengelolaan hutan juga harus ditempatkan dalam pola antropologis dan tidak hanya selalu praktik pengelolaan teknis kehutanannya.

Adapun hasil dari pertemuan antara KTH Ciwaluh dan KTH Cipeucang dengan pihak TNGGP saat ini masih mencari titik temu, dan rencananya kedua KTH dengan difasilitasi oleh RMI akan menempuh upaya konsultatif kepada Dirjen KSDAE untuk mengupayakan proses legalisasi lahan pertanian terutama sawah dalam kawasan TNGGP.

Penulis: Siti Marfu’ah

Editor : Mardha Tillah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KLHK Tetapkan Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1

Jakarta, 27 Mei 2019. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1 di Jakarta. Peta tersebut untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

Melalui SK nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I seluas ± 472.981 Ha. Terdiri dari Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha. Peta tersebut juga diserahkan ke Sekretaris Daerah yang mewakili Kabupaten/Kota dimana ada Hutan Adat atau ada Wilayah Indikasi Hutan Adat. Melalui keputusan ini pula, nantinya penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.

“Tapi saya minta ke Pak Dirjen jangan sampai fase ke 1.000 karena targetnya jelas. Ini soal antara pekerjaan Birokrasi dan pekerjaan Society. Kenapa saya bilang sampai fase ke 1.000, nanti tidak dikerjain atau dikerjainnya sedikit-sedikit sehingga butuh waktu yang lama fase ke 1.000 dikeluarkannya tiap 3 bulan, butuh waktu berapa puluh tahun,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Sampai 27 Mei 2019, tercatat sudah 49 hutan adat yang ditetapkan oleh pemerintah pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012 dengan luas 22.193 Ha, sedangkan target hutan adat menurut Menteri LHK dalam pidato utamanya adalah 13 juta-an Ha, dimana 6 juta Ha lebih berada di wilayah Hutan Negara. Menurut riset RMI yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat bersama HuMA, YMP, Bantaya, AMAN Sulsel, Qbar dan LBBT tahun 2018 butuh 196 tahun untuk menetapkan hutan adat untuk 2.332 masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia.

Direktur Pengaduan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, KLHK Muhammad Said dalam Talk Show “Komitmen Pemerintah Dalam Hutan Adat” mengakui bahwa penghambat utama pengakuan hutan adat adalah syarat adanya  Perda pengakuan masyarakat adat oleh Pemda.  Hal ini juga jadi temuan utama riset tersebut.

Peta indikatif ini bisa terwujud berkat kerjasama intensive dan berkelanjutan antara Organisasi Masyarakat Sipil dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Siti Marfu’ah

Editor : Mardha Tillah