Wangunjaya, Rabu 25 September 2024 – Dalam rangka memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat, semiloka bertajuk “Hutan Adat untuk Kesejahteraan lahir Batin Masyarkat Adat” acara ini diinisiasi oleh masyarkat adat Kasepuhan Jamrut dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementrian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Melalui Dit.KMA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan Perkumpulan HuMa.
Semiloka ini menjadi momentum penting dalam Upaya pengakuan hutan adat sebagai wilayah Kelola Masyarakat adat yang berkelanjutan. Kasepuhan Jamrut, sebagai salah satu masyarkat adat di Kabupaten Lebak, telah lama menjaga kelestarian hutan sebagai bagian integral dari kahidupan mereka. Melalui Semiloka ini, berbagai pihak berkumpul untuk membahas Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar wilayah hutan adat dapat di akui secara resmi oleh pemerintah.
Dalam Sambutan Sekdes Wangunjaya (Pemdes) – Beberapa bulan terakhir kami warga Kasepuhan Jamrut sudah melakukan proses pemetaan lapangan didampingi oleh teman- teman dari RMI, JKPP dan Forum KAWAL
Status lahan di Desa Wangunjaya ini ada 3 status:
- Tanah Milik Taman Nasional (kami harap dengan adanya proses pemetaan ini mudah- mudahan menjadi awal mula dari kepemilikan masyarakat adat.
- Milik Perum PERHUTANI, dengan adanya kegiatan ini mudah- mudahan harapan kami hak milik dapat berubah
- HPL (PT. Pertiwi Lestari) kami juga sebagian menduduki hak milik tersebut
Mudah- mudahan kedepannya kami bisa lebih sejahtera dengan memiliki legalitas hak atas tanah masyarakat adat kami sendiri yang sudah sejak lama kami tempati untuk hidup sehari- hari secara turun temurun.
Pihak Dit.Kepercayaan Masyarakat Adat (Kemendikbutristek RI)
Data dari KLHK ada 137 Hutan Adat yang sudah mendapatkan SK, karena yang memiliki kewenangan menerbitkan SK Hutan adat adalah KLHK sementara Kemedikbud memberikan dukungan untuk memajukan objek dari Hutan Adat
KMA bisa membantu proses verifikasi dalam proses penetapan Hutan Adat (Masukan untuk melakukan verifikasi secara bersam- sama)
Dari KMA turut berpartisipasi dalam upaya mendorong pengakuan hutan adat
Berkaitan dengan kegiatan ini mudah- mudahan bisa menjadi awal untuk melakukan diskusi menuju kearah pengajuan SK Hutan Adat. Harapannya dari kegiatan ini bapak ibu semua memperoleh informasi terkait hutan adat dan bisa mendorong untuk mempercepat SK Hutan Adat, selain itu Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lebak menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama untuk mempersecepat proses adminitrasi pengakuan hutan adat diwilayah kasepuhan jamrut.
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) juga berperan penting dalam memfasilitasi pemetaan wilayah adat secera partisipatif, sebagai salah satu langkah awal menuju pengakuan resmi. Sementara itu, Perkumpulan Huma – Definisi Politik Hukum dalam buku Ilmu Hukum by Satjipto Rahardjo Ketidakadilan Agraria sudah terjadi prakteknya selama ini di Indonesia.
Proses pengajuan Hutan Adat adalah proses yang panjang dan tidak instant, oleh karena itu masyarakat adat harus memiliki konsistensi dan juga keterikatan yang solid antar satu sama lain dalam memperjuangkan wilayah adat mereka. Masyarakat sudah mulai sadar bahwa selama ini pemerintah belum menganggap masyarakat hidup dan berkegiatan didalam wilayah hutan yang merupakan bagian dari kehidupan mereka.
Ada 3 jenis Hutan yang ditetapkan oleh Undang- undang, yaitu: Hutan Negara, Hutan Hak dan Hutan Adat. Setiap kasepuhan yang sudah diakui oleh Perda berhak mendapatkan hak mereka terhadap wilayah adat mereka masing- masing berdasarkan Perda Lebak tentang kasepuhan.
Dengan berakhirnya Semiloka ini, diharapkan Langkah-langkah konkret segera dilakukan oleh semua pihak terkait, guna mempercepat pengakuan hutan adat yang akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan Masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak- hak Masyarakat Adat di Indonesia.
Penulis :
Deki Maulana (Forum Kawal)