Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih Sudah Ditetapkan

oleh | Mar 4, 2019 | Kebijakan Pengelolaan SDA yang Inklusif

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ibu Siti Nurbaya Bakar menyampaikan sambutan di acara Riungan Gede SABAKI XI

LEBAK-Minggu (03/03/18) Tujuh Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat sudah ditandatangani Diretur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya ke acara Riungan Gede Satuan Adat Banten Kidul (SABAKI) XI di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Lebak-Banten.

“Tahun 2019, kita sudah menetapkan tujuh hutan adat yaitu ada Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Kutai Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten bengkayang, Hutan Adat Tenganan di Pegringsingan di Kabupetan Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya. Selanjutnya akan ada 6 Hutan adat lagi yang akan ditetapkan di sepanjang tahun 2019,” kata Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya Bakar. SK penetapan Hutan Adat tersebut akan diberikan langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.

Masyarakat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih mengajukan penetapan hutan adatnya pada bulan Oktober 2017. Proses menuju pengajuannya dilakukan sejak awal tahun 2017 didampingi oleh RMI.

RMI sendiri tergabung dalam jaringan advokasi hutan adat “Koalisi Hutan Adat” yang terdiri  Perkumpulan HuMa Indonesia, RMI, JKMA AcehKKI WarsiAkar FoundationAMAN Sulawesi SelatanPerkumpulan QbarLBBTPerkumpulan PADI, Perkumpulan Bantaya, YMP PaluPerkumpulan Wallacea.

Sampai saat ini, masih ada empat kasepuhan yang sudah melakukan proses pengajuan hutan adat, yaitu Kasepuhan Cibarani, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Cisitu, dan Kasepuhan Cisungsang.

Penulis: Siti Marfu’ah

#MasyarakatAdat