Pembelajaran Pra dan Pasca Penetapan Hutan Adat: Studi Kasus dari Proses Penetapan Hutan Adat Tujuh Masyarakat Adat di Indonesia 2016-2019

Judul Buku:

Pembelajaran Pra dan Pasca Penetapan Hutan Adat: Studi Kasus dari Proses Penetapan Hutan Adat Tujuh Masyarakat Adat di Indonesia 2016-2019

Penulis:

Mardha Tillah, Nia Ramdhaniaty, Ratnasari, Wahyubinatara Fernandez, Eko Cahyono

Kontributor:

Zaiful, M. Nutfah, Ismail, Eko Cahyono, dan Satori (Profil Masyarakat Adat Wana Posangke, Sulawesi Tengah); Martje Leninda dan Ari Wibowo (Profil Masyarakat Adat Kulawi, Marena – Sulawesi Tengah); Sardi Razak, Jasmadi Akbar dan Ahmad Hamdani (Profil Masyarakat Adat Kajang, Sulawesi Selatan); Agustinus Mualang, Dunasta dan Ratnasari (Profil Masyarakat Adat Dayak De’sa, Kalimantan Barat); Yosfi Aldi dan Eko Cahyono (Profil Masyarakat Adat Kasepuhan Karang); Nur Faadhilah dan Slamet Widodo (Profil Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih); Mora Dingin dan Reni Andriani (Profil Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai)

Identitas buku:

v + 280 hlm. : 17,5 x 25, 4 cm

Tahun Terbit:

Desember 2023

ISBN:

Penerbit:

RMI – The Indonesian Institute for Forest and Environment

Sinopsis:

Buku ini disusun dalam upaya untuk melihat perjalanan kebijakan Hutan Adat dan implementasinya, khususnya sejak periode 2013 hingga awal 2019. Periode tersebut merupakan tujuh tahun pertama sejak diputuskannya kebijakan korektif Negara, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi MK 5/2012 yang menetapkan bahwa hutan adat bukan lagu Hutan Negara. Namun begitu, di buku ini juga melihat jauh ke belakang, menyusuri aspek historis tat kuasa dan tata Kelola hutan sejak era pemerintahan kolonial. Dalam kajian isi buku ini terbagi atas penjabaran latar belakang sejarah singkat terkait perjuangan masyarakat adat dalam konteks kebijakan di Indonesia yang terjadi sejak pemerintahan kolonial Belanda hingga kajian ini dilakukan. Pada bagian ini dijelaskan juga rezim pengelolaan hutan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, bagian tentang profil subyek penelitian, yaitu tujuh masyarakat adat yang telah dan sedang berproses untuk mendapatkan penetapan Hutan Adat. Terdapat tujuh komunitas masyarakat adat yang ditulis di buku ini dalam perjuangannya untuk mendapatkan pengakuan hutan adat mereka. Diantara ketujuh komunitas masyarakat adat tersebut adalah Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak -Banten, Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak – Banten, Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai, Kabupaten Tanah Datar – Sumatera Barat, Masyarakat Adat Dayak De’Sa di Tapang Sambas-Tapang Kemayau, Kabupaten Sekadau – Kalimantan Barat, Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba – Sulawesi Selatan, Masyarakat Adat Marna, Kulawi, Kabupaten Sigi – Sulawesi Tengah, dan Masyarakat Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara – Sulawesi Tengah.