Kolaborasi Pengelolaan Lahan Antara Masyarakat Adat Baduy Dengan Masyarakat Lokal Di Kawasan Hutan

Baduy adalah salah satu masyarakat adat yang berada di Kabupaten Lebak provinsi Banten, tepatnya di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar. Masyarakatnya masih teguh memegang pikukuh karuhun (tradisi leluhur) sebagai tuntunan perilaku kehidupan sehari-hari. Salah satu dari pikukuh tersebut adalah kewajiban warganya untuk ngahuma (menanam padi di ladang). Oleh karenanya ngahuma bagi orang Baduy bukan semata-mata aktivitas yang bersifat ekonomistik namun merupakan bagian kegiatan spiritual pada rukun wiwitan

Baduy sendiri mendiami wilayah ulayat seluas 5.101,8 Ha. Wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa bagian berdasarkan pikukuh yaitu hutan lindung atau yang mereka sebut sebagai leuweung tutupan (secara literal berarti hutan tutupan) seluas 3.000 Ha dan sisanya adalah pemukiman dan areal pertanian. Menurut BPS Kabupaten Lebak, populasi penduduk Baduy pada tahun 2020 mencapai 11.699 jiwa dan tersebar di 3 kampung Baduy dalam dan 64 kampung Baduy luar. Meskipun begitu, konon jumlah penduduk saat ini diperkirakan mencapai ± 15.000 jiwa.

Jumlah penduduk tersebut sangat tidak berimbang dengan luas lahan yang mereka miliki dan telah menjadi persoalan baru yang muncul di tengah-tengah kehidupan warga Baduy saat ini. Keterbatasan lahan pertanian di tanah ulayat memaksa mereka keluar dari tanah garapannya untuk mencari lahan yang bisa digarap untuk ngahuma. Berdasarkan data Desa Kanekes tahun 2018, kegiatan ngahuma warga Baduy telah tersebar di 11 kecamatan. Akses menggarap lahan mereka dapatkan melalui skema menyewa, menumpang, maro bahkan ada juga yang membeli dari orang lain.

Kegelisahan akan kekurangan lahan sudah beberapa kali disampaikan masyarakat Baduy secara langsung kepada pemerintah, salah satunya pada kegiatan seba yang setiap tahun mereka selenggarakan. Di hadapan Gubernur Banten dan Bupati Lebak, kondisi kekurangan lahan menjadi salah satu kebutuhan khusus yang disampaikan

Berdasarkan kondisi tersebut, pada tahun 2017 RMI melakukan kajian tentang lahan ngahuma Baduy yang mana hasil kajiannya menjadi dasar bagi RMI untuk melakukan proses pendampingan untuk mengatasi masalah kekurangan lahan bagi masyarakat Baduy. Pada tahun 2018 RMI mulai melakukan pendampingan dan proses tersebut berlangsung hampir 3 tahun lamanya. Salah satu yang menjadi kendala adalah lokasi yang dimohonkan sebagai area garapan Baduy berada di luar Desa Kanekes atau berada jauh dari tanah ulayat. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Salah satunya melalui pembangunan kesepahaman dengan masyarakat lokal yang berada di kawasan hutan yang diusulkan–yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Baduy dengan warga Pasir bitung. Untuk lahan yang diusulkan sendiri terletak di Desa Pasir Bitung Kecamatan Bojongmanik yang merupakan bagian dari area hutan produksi di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banten. Selanjutnya proses konsolidasi berlangsung melalui kerjasama antara Baduy dengan warga Pasir Bitung yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Bitung Raya dan Paguyuban Petani Baduy. 

Pada September 2021, KLHK melalui Dirjen PSKL menetapkan SK Kulin KK Baduy dan Pasir Bitung sebagai kelompok masyarakat yang secara resmi diberikan izin mengakses lahan di wilayah yang diusulkan. Untuk luas lahannya sendiri berdasarkan SK Kulin KK Nomor SK. 5401/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 dan Nomor SK. 5400/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 masing-masing memiliki akses lahan garapan seluas 121,02 Ha untuk Baduy dan 202,35 Ha untuk KTH Bitung Raya.

Namun pasca keluarnya SK tersebut tidak serta merta membuat warga Baduy dapat mengakses lahan secara langsung, selain lahan yang eksisting. Persoalan teknis di lapangan sempat menjadi ganjalan bagi Baduy untuk menggunakan haknya dalam mengakses lahan. Kondisi tersebut disebabkan oleh lamanya proses konsolidasi di lapangan serta warga belum sepenuhnya menyadari haknya dalam skema KulinKK. Perlu sosialisasi berulang-ulang untuk meyakinkan masyarakat Baduy maupun Pasir Bitung bahwa mereka telah resmi dapat mengakses lahan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam NKK dan SK Kulin KK yang sudah diterima. Baru pada Maret 2022 warga Baduy dan Pasir Bitung bersepakat untuk mulai mengakses lahan dengan memperjelas batas lahan garapan kedua kelompok tersebut lalu menandai batas-batas tersebut sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak. 

Baduy sendiri dalam mengelola dan mengakses lahan memiliki cara khusus dimana pengelolaan lahan didasarkan pada adat dan tradisi mereka, termasuk soal waktu pembukaan lahan. Terdapat zona-zona larangan yang ditetapkan diantaranya sumber mata air atau dalam istilah mereka disebut hulu-hulu cai. 

Kolaborasi satu skema antara Masyarakat Adat Baduy dengan masyarakat lokal dalam satu hamparan merupakan sebuah pendekatan baru dalam pengelolaan lahan. Meskipun pada dasarnya masyarakat Baduy sudah terbiasa menggarap lahan di luar wilayah adatnya dan bercampur dengan masyarakat lokal; skema kulinKK ini semakin memperjelas status dan perlindungan hak-hak pengelolaan karena memiliki kekuatan hukum mengikat melalui SK yang diberikan. 

Masyarakat Baduy sendiri terkenal dengan kepiawaiannya menggarap lahan. Ketekunan dan kerja kerasnya dalam bercocok tanam menjadi salah satu alasan yang memperlancar penerimaan Baduy oleh masyarakat lokal dalam kolaborasi ini. Masyarakat Pasir Bitung sendiri berharap jika mereka bergandengan dengan Baduy dalam mengelola lahan akan menjadi stimulus bagi mereka untuk mengolah lahan secara serius agar hasil yang didapatkan maksimal seperti yang diperoleh masyarakat Baduy. Masyarakat Baduy di mata warga Pasir Bitung telah menjadi cerminan bagaimana aktivitas mengolah lahan secara sungguh-sungguh dapat menopang kesejahteraan mereka sendiri.  

Kini masyarakat Baduy dan Pasir Bitung tengah menyiapkan diri bersama untuk mengelola lahan diantaranya dengan melakukan identifikasi lahan untuk dilakukan distribusi kepada anggota serta identifikasi jenis tanaman yang cocok ditanam di lokasi/lahan tertentu, mulai dari sayuran sampai tanaman hortikultura. Tanaman-tanaman tersebut kemudian akan disesuaikan dengan tutupan lahan dan kondisi topografi tanah yang tersedia. Untuk Baduy sendiri, lahan tersebut akan digunakan untuk ngahuma yang nantinya pada masa bera (masa jeda dalam aktivitas bercocok tanam sebagai waktu bagi tanah untuk beristirahat dan mengembalikan kesuburannya) akan ditanami rempah-rempah dan hortikultura sebagai tanaman selingan yang turut menunjang pemenuhan kebutuhan hidup mereka.

Penulis: Fauzan Adima

Editor : Supriadi

‘Negara Hadir’, Respon atas Perusakan Gunung Liman di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani

Foto 1: Papan informasi pelarangan kegiatan perusakan hutan dan/atau penambangan di dalam kawasan hutan/Hutan Adat Kasepuhan Cibarani (Foto: RMI/Abdul Waris)

Pada hari Kamis, 27 Mei 2021 ada pemandangan yang berbeda di Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Lebak-Banten. Pagi itu kampung yang biasanya sepi cukup ramai dipenuhi orang-orang yang akan melaksanakan proses pemulihan ekosistem di Gunung Liman. Kegiatan ini adalah respon dari viralnya aktivitas tambang ilegal di media sosial, di lokasi yang termasuk wilayah adat  Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani yang telah berstatus Hutan Adat sejak Desember 2019 silam.

Pada video yang sempat viral di media sosial pada pertengahan bulan Mei 2021 tersebut tampak Masyarakat Adat Baduy menangis dan memohon penghentian perusakan lingkungan oleh tambang ilegal di Gunung Liman kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Wilayah Gunung Liman sendiri telah disepakati sebagai wilayah yang harus dijaga kelestariannya secara adat, terutama oleh Masyarakat Baduy dan Kasepuhan Cibarani.

Mewakili Negara -demikian masyarakat biasa menyebut pemerintah secara umum, hadir Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan yang berkolaborasi dengan para pihak termasuk penegak hukum di Kabupaten Lebak-Banten. Kasepuhan Cibarani sendiri bertindak sebagai tuan rumah kegiatan ini.

Foto 2. Kegiatan pemulihan ekosistem Gunung Halimun (Foto: RMI/Abdul Waris)

Seusai pertemuan pagi di lapangan Cibarani, para peserta bersama-sama berangkat ke lokasi tambang ilegal di Gunung Liman. Titik pertama yang didatangi berada di mata air Cibaso, lokasi di mana video masyarakat Baduy yang viral diambil. Para peserta dengan sigap, sesuai dengan pembagian tugas, menutup bekas galian menggunakan alat seadanya, cangkul, linggis, bahkan kayu yang sudah diruncingkan ujungnya. Kurang lebih sepuluh lubang galian ditimbun kembali, tiga diantaranya telah cukup dalam digali.

Setelah rata dengan tanah, bekas galian ditanami dengan bibit pohon buah seperti durian, manggis, jengkol, dan pete. Selain sebagai penahan erosi, pilihan pohon buah menjadi simbol tanaman yang memberi manfaat lebih kepada makhluk hidup. Papan informasi berisi larangan melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem Gunung Liman di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani pun tak lupa ditancapkan. Di lokasi kedua di Gunung Tasuk -masih dalam area Gunung Liman, kurang lebih lima lubang mendapat perlakuan sama.

Foto 3: Ditanaminya lubang bekas galian dengan bibit pohon buah (Foto: RMI/Abdul Waris)

Sayangnya, Masyarakat Baduy tidak hadir dalam kegiatan yang merespon kecemasan mereka. Seharusnya seluruh komunitas penjaga Gunung Liman dapat dilibatkan. Jauh sebelum kejadian luar biasa ini, Masyarakat Kasepuhan Cibarani bersama dengan Masyarakat Baduy dan beberapa komunitas Masyarakat Adat lain di sekitar Gunung Liman telah menyepakati komitmen bersama untuk penjagaan Gunung Liman dalam kegiatan “Ngariung Ngaraksa Gunung Liman” pada bulan Februari 2020 silam. Kegiatan ini merespon bencana banjir dan longsor yang menimpa Kabupaten Lebak di awal tahun 2020. Komunitas Masyarakat yang terlibat adalah mereka yang sama-sama menganggap Gunung Liman sebagai titipan dari leluhur mereka untuk tidak diganggu kelestariannya. Dengan kata lain, riwayat leluhur mengamanahkan untuk “menjaga dan meraksa alam, alam caina, alam duniana, alam rasana”. 

Landasannya berpegang teguh pada siloka berikut “Lamun geus aya ketuk tujuh kali ti Gunung Bongkok, Gunung Liman jeung sirah Ciujung, eta urang tanda-tanda kiamat”. Tafsir kiamat oleh komunitas dibaca berupa bencana banjir, kebakaran, penyakit serta musibah lainnya. 

Komitmen kolektif yang muncul dari inisiatif lokal ini harus terus diperkuat, salah satunya melalui pelibatan para pihak dalam berbagai kegiatan pemerintah, seperti pada pemulihan Gunung Liman ini. Dengan begitu, usaha pelestarian alam yang sejatinya telah ada dalam praktik adat setempat -seperti ronda leuweung atau patroli hutan- dapat dilakukan secara kolektif melalui pendekatan lanskap, bukan sekedar di level komunitas yang tersegregasi batas-batas wilayah adat. 

Aksi kolektif ini menjadi penting karena praktik perusakan lingkungan sebenarnya sangat banyak terjadi di wilayah Banten, baik itu pembalakan dan penambangan, maupun perburuan dan kegiatan eksploitatif lainnya. Umumnya, para pelaku perusakan lingkungan menjalankan aktivitasnya di luar teritorial atau wilayah adatnya. Di samping dampak negatifnya, gejala ini menunjukkan masih adanya kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan (sehingga tidak mau merusak lingkungannya sendiri). Di sisi lain, pemerintah sebagai otoritas di Kawasan Hutan -yang mendominasi lanskap Kabupaten Lebak-Banten, tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk benar-benar menjaga kelestarian hutan. Karenanya pengakuan wilayah adat secara masif dengan pendekatan lanskap, dan lebih penting lagi: pelibatan masyarakat, adalah strategi yang patut dipertimbangkan. Jika di dalam dan sekitar satu lanskap -seperti contohnya Gunung Liman, wilayah-wilayah adatnya telah diakui, masyarakatnya dapat secara kolektif memperkuat penjagaan pelestarian lanskap tersebut. Bagaimanapun juga, kehidupan dan penghidupan mereka sangat bergantung pada kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

 

Penulis: Abdul Waris

Editor: Indra N Hatasura, Wahyubinatara Fernandez

Foto: Abdul Waris

Hari Bumi: Saatnya Mengingat Kearifan Lokal dalam Menjaga Keseimbangan Alam

Peringatan Hari Bumi Sedunia terkait erat dengan perubahan iklim yang terjadi. Perubahan iklim menjadi salah satu isu terpenting dalam kehidupan manusia saat ini. Sejak terjadinya revolusi industri sekitar abad ke-18, telah terjadi peningkatan produksi dan berkurangnya luas tutupan hutan di seluruh dunia. Menurut harian The Guardian (www.guardian.com) pada 12 September 2019, setiap tahunnya dunia kehilangan hutan 26 juta hektar atau seluas wilayah Inggris, dengan sebagian besarnya adalah wilayah hutan hujan tropis termasuk di wilayah Indonesia. Di Indonesia sendiri Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan pada kurun waktu 2013-2017 seluas 1,47 juta hektar hutan hilang per tahunnya. Kerusakan ini terhitung sangat cepat, masif dan berdampak terhadap masyarakat, hidupan liar dan iklim.

Menurut Laporan KOMNAS HAM “Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” (Cahyono, dkk (ed) 2016: ix), lebih dari 70 juta atau 20% dari total penduduk Indonesia adalah masyarakat adat, dan setengah darinya bergantung terhadap hutan di sekitar mereka. Pengrusakan hutan menyebabkan perikehidupan masyarakat adat terancam.

Perusakan hutan bertentangan dengan masyarakat adat yang dalam praktik-praktik kehidupannya masih memperhatikan keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan, misalnya Masyarakat Adat Kasepuhan, dan Masyarakat Adat Baduy di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

Adat di Kasepuhan dan Baduy masih sangat ketat mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakatnya, misalnya dalam pengaturan pengelolaan sumber daya alam. Adat masyarakat Kasepuhan dan Baduy yang sarat akan perspektif penjagaan keseimbangan alam tersebut kemudian menghadirkan kearifan-kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti siloka-siloka (petuah-petuah)  di bawah ini:

Bakti ka Indung anu Ngandung, ka Bapa’ anu Ngaguya- Seperti dikutip dari Santosa, dkk (2007) Bumi adalah Ibu dan Langit adalah Bapak. Masyarakat Adat Kasepuhan percaya bahwa bumi adalah simbol “ibu” dan langit adalah simbol “bapak.” Tak elok jika Ibu “melahirkan” lebih dari satu kali dalam setahun, jika dipaksakan maka bumi akan rusak.  Oleh sebab itu untuk menjaga kelestarian ibu bumi Masyarakat Adat Kasepuhan mematuhi filosofi ini dengan hanya menanam padi satu kali dalam setahun. Dilihat dari sisi ekologis penanaman dan pemanenan padi satu kali setahun secara serentak memutus siklus hama dan memberikan waktu bagi tanah untuk memulihkan kesuburannya.

Gunung kayuan, lamping awian, lebak sawahan, legok balongan, jeung datar imahan. Seperti dikutip dari Santosa, dkk (2007) bahwa Masyarakat Adat Kasepuhan percaya bahwa daerah pegunungan harus ditanami oleh pohon berjenis kayu-kayuan. Daerah yang memiliki kemiringan cukup tinggi harus ditanami dengan bambu (mewakili tanaman multifungsi dan menjadikan daerah tersebut sebagai zona penyangga bagi daerah yang lebih rendah). Daerah yang rendah dengan ketersediaan air yang cukup cocok sebagai areal persawahan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Daerah yang cekung dan memiliki akses sumber air berlimpah hendaknya dijadikan kolam untuk menampung air atau sumber mata pencaharian di bidang perikanan. Terakhir, daerah yang datar sebaiknya dijadikan areal perkampungan tempat tinggal masyarakat.

Gunung teu menang dilebur, lebak teu menang diruksak – seperti dikutip dari Santosa, dkk (2007), yang artinya gunung tidak boleh dilebur, hutan tidak boleh dirusak. Gunung dan hutan tidak hanya dimaknai sebagai bagian dari bentang alam, namun Masyarakat Adat Kasepuhan memahami adanya fungsi-fungsi ekologis dari gunung dan hutan yang harus dipertahankan untuk menjaga keseimbangan ekosistem bumi secara keseluruhan. 

Gunung aya maungan, lebak aya badakan, lembur aya kokolotan, leuwi aya buayaan- seperti diceritakan oleh masyarakat adat Baduy bahwa di gunung ada macan, di tempat yang lebih rendah ada badak, di kampung ada orang tua, di sungai ada buaya. Masyarakat adat Baduy percaya bahwa setiap tempat ada yg menjaganya, maka tidak boleh gegabah (tidak hati-hati) untuk merusak dan mengganggu alam.

Hareup teuing bisi tijongklok, tukang teuing bisi tijengkang, siger  tengah. Dahar tamba lapar, nginum tamba hanaang – seperti dikutip dari tulisan Kusnaka (1992), yang artinya adalah terlalu depan bisa tersungkur, terlalu belakang bisa tertelentang, lebih baik di tengah-tengah. Makan sekedar menghilangkan rasa lapar, minum sekedar menghilangkan rasa haus.  Masyarakat Kasepuhan sebagai bagian dari masyarakat sunda percaya bahwa segala hal yang berlebihan itu kurang baik, lebih baik dikontrol agar tidak berlebihan, wajar, dan seimbang. Filosofi ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan eksploitasi berlebihan terhadap alam.  

Masih banyak lagi petuah-petuah yang mengatur pengelolaan sumber daya alam di masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan. Berbagai prinsip tersebut telah mencegah pemanfaatan sumber daya alam secara eksploitatif dan membantu mengurangi dampak dan memperlambat perubahan iklim, minimal di wilayah-wilayah kelola masyarakat adat.

Sayangnya, bahkan sebelum ada produk perundang-undangan yang dapat mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat di Indonesia, ancaman legislasi lain sudah menghantui. Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Masyarakat adat adalah kelompok yang paling rentan dan terancam perampasan tanah yang akan dilegalkan melalui RUU Cipta Kerja. Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga meniadakan perangkat-perangkat penjamin lingkungan dalam proses perizinan dan investasi, Amdal misalnya. Akibatnya, pemanfaat sumber daya alam secara eksploitatif akan semakin memburuk dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat adat yang masih sangat dekat dan bergantung penghidupannya pada sumber daya alamnya. 

 

Penulis: Siti Marfu’ah

Editor: Indra N. Hatasura dan Wahyubinatara Fernandez

 

Referensi

Adimihardja, Kusnaka.(1992).Kasepuhan yang tumbuh di atas yang luruh : Pengelolaan lingkungan secara tradisional di kawasan Gunung Halimun. Jawa Barat. Bandung : Tarsito.

Andri Santosa, A. A, dkk. (2007). Nyanghulu Ka Hukum, Nyanghunjar Ka Nagara: Sebuah Upaya Masyarakat Adat Cibedug Memperoleh Pengakuan. Bogor: RMI-The Indonesian Institute For Forest And Environment.

Cahyono, Eko, dkk (ed). 2016.Inkuiri Nasional Komnas HAM, Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan,  Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Sumatra-Jawa-Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Bali-Nusa Tenggara-Papua. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Harvey, Fiona. 2019. World Losing Area of Forest the Size of UK Each Year Report Finds. https://www.theguardian.com/environment/2019/sep/12/deforestation-world-losing-area-forest-size-of-uk-each-year-report-finds diakses pada 22 April 2020

Tim FWI. 2019. Angka Deforestasi sebagai “Alarm” Memburuknya Hutan Indonesia. http://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/FS_Deforestasi_FWI_small.pdf diakses pada 22 April 2020

DINAMIKA PEMENUHAN HAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BADUY DAN PREFERENSI DICANTUMKANNYA ‘SUNDA WIWITAN’ DALAM KOLOM AGAMA KTP ELEKTORNIK (KTP-EL)

Klik gambar di atas untuk mengakses versi lengkap dari laporan.

Masyarakat Bojongmanik Serahkan Usulan IPHPS kepada Dirjen PSKL

Lebak, RMI – Difasilitasi oleh Rimbawan Muda Indonesia (RMI) perwakilan Kelompok Tani Hutan Ongkol Beulah (Desa Harjawana) dan perwakilan Kelompok Tani Hutan Bitung Raya (Desa Pasir Bitung) menyerahkan usulan Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial atau IPHPS kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto di lokasi Perhutani, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten, Jumat (21/12/2018). Luas IPHPS yang diusulkan …

MA Baduy dalam Proses Pengajuan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial)

Jakarta – Rimbawan Muda Indonesia (RMI) mendampingi tujuh orang perwakilan masyarakat adat Baduy untuk bertemu dengan sejumlah petinggi di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Kantor Staf Presiden (KSP) pada hari Kamis, 16 Agustus lalu. Difasilitasi oleh Staf Komunikasi Setneg Marisa Hamid dan Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Chalid Muhammad, masyarakat adat Baduy menyampaikan tujuannya terkait kebutuhan lahan …