Seberapa Mendesaknya RUU Masyarakat Adat bagi Generasi Muda Adat?

Foto 1: Anak-anak Kasepuhan Karang bermain di tempat ekowisata di dalam kawasan Hutan Adat Kasepuhan Karang, Lebak, Banten yang ditetapkan akhir tahun 2016 (sumber foto: RMI)

Sekitar 370 juta orang—atau setara dengan 5 persen penduduk dunia—adalah Masyarakat Adat (Interfaith Rainforest Initiative, 2019) yang kemudian diperkirakan bahwa 70 juta orang diantaranya hidup tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di sisi lain narasi dan hasil studi kerap menyatakan bahwa meskipun mereka “hanya” menyumbang 5 persen dari total populasi dunia, namun Masyarakat Adat mengelola lebih dari 80 persen keanekaragaman hayati global. Menilik pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga keberagaman biodiversitas—apalagi di tengah laju krisis iklim yang kian mengkhawatirkan—sudah sepatutnya hak dan keberlanjutan penghidupan mereka dilindungi oleh tiap negara di mana Masyarakat Adat tinggal. Dalam konteks Indonesia sendiri, pemerintah Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi PBB mengenai Hak Masyarakat Adat (United Nations Declarations on the Rights of Indigenous PeoplesUNDRIP) di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007. 14 tahun telah berlalu sejak UNDRIP disahkan, namun Indonesia tak kunjung memiliki payung hukum yang memastikan terjaminnya hak-hak Masyarakat Adat.

Masyarakat Adat di Indonesia memiliki latar belakang sosial budaya beserta pola penghidupan yang relatif berbeda antara satu dan yang lainnya. Namun diantara perbedaan tersebut, terdapat kesamaan cara hidup dan sistem kepercayaan yang mengikat mereka menjadi satu kesatuan Masyarakat Adat yaitu penghormatan terhadap alam dan roh leluhur. Perampasan ruang hidup dengan dimasukannya wilayah adat ke dalam hutan negara maupun eksploitasi wilayah kelola Masyarakat Adat oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan selama puluhan tahun, di sisi lain, telah menunjukkan dampak merugikan bagi kelestarian alam dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Situasi konflik dengan perusahaan dan negara seringkali memicu disintegrasi diantara anggota Masyarakat Adatnya sendiri, selain juga makin membatasi ruang tumbuh perempuan dan generasi muda adat yang masih diposisikan sebagai kelompok masyarakat kelas dua.

Persoalan Masyarakat Adat Mentawai dan perspektif anak muda

Hidup selaras dengan alam selama ratusan tahun lamanya, Masyarakat Adat Mentawai bertahan hidup dengan mengandalkan sumber daya hutan dan laut Kepulauan Mentawai dari generasi ke generasi. Meskipun demikian, laju deforestasi dan perusakan ekosistem akibat eksploitasi hutan oleh beberapa perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sejak tahun 1970-an kian membuat orang Mentawai khawatir akan masa depannya. “Perusahaan saat ini akan hadir di wilayah adat kami. Kalau itu [wilayah adat] rusak, kami akan kehabisan sumber daya dan mata pencaharian. Tanpa wilayah adat kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Gayus Sihan, salah seorang generasi muda adat Mentawai.

Bertahun-tahun para pemodal mengincar wilayah adat Mentawai untuk dieksploitasi, bertahun-tahun pula Masyarakat Adat Mentawai berjuang menolak mereka masuk. Gayus menambahkan bahwa perjuangan tersebut sangatlah berat, terutama karena masyarakat sendiri terpecah menjadi golongan yang pro dan kontra terhadap rencana masuknya investor tersebut. Pemilik wilayah atau lembaga adat memang menolak secara secara tegas masuknya perusahaan karena mereka menilai alam dan tradisi adatnya secara otomatis akan hancur. Sedangkan mereka yang mendukung berargumen bahwa peluang pekerjaan akan terbuka apabila ada perusahaan yang beroperasi di sekitar mereka dan mereka tidak perlu lagi bertani: cukup bekerja dan menerima upah setiap hari.

Pemikiran kelompok yang menerima pendirian perusahaan tersebut utamanya bersumber dari kalangan anak-anak muda Mentawai saat ini. Pemikiran itu didasari oleh persoalan sumber penghidupan di kampung yang diperkeruh juga oleh adanya persepsi bahwa bekerja di perusahaan akan jauh lebih menghasilkan dibanding berlelah-lelah menggarap lahan pertanian—apalagi hasil dari bertani dianggap tidak seimbang dengan penghasilan yang didapat. “Jadi kesannya mereka lebih senang menjadi kuli disbanding mengelola wilayah adatnya sendiri,” ujar Gayus.

Generasi muda adat Mentawai yang kontra dengan keberadaan perusahaan lebih jauh berpandangan bahwa daripada mereka harus pergi ke luar kampung untuk mencari nafkah dan menjadi kuli seumur hidup, lebih baik mengelola wilayah adatnya yang terbentang luas di depan mata karena otomatis hasil jerih payahnya tersebut akan dinikmati oleh dirinya serta dapat diwariskan ke anak cucu. Ketika mendengar rencana masuknya investasi ke wilayah kampungnya, Gayus mengaku sempat berdebat dengan golongan tua yang menyambut kehadiran perusahaan dengan tangan terbuka. “Bagi saya wilayah adat itu adalah ibu yang menyusui saya karena di wilayah adat ini ada sumber penghidupan yang tidak akan habis. Di sini saya bisa menata masa depan yang lebih cerah dibanding menjadi guru atau menjadi kuli di perusahaan. Jangan jadikan kami kuli di Tanah kami sendiri,” pungkasnya.

Di kampungnya, anak muda Mentawai aktif berkegiatan termasuk mengenal tradisi adatnya sendiri. Mereka telah mencoba menelusuri sejarah leluhur, menginisiasi diskusi dan pelatihan terkait kedaulatan pangan, belajar memetakan wilayah adat, dan mengikuti diskursus seputar Masyarakat Adat yang salah satunya adalah terkait mandeknya pengesahan UU Masyarakat Adat yang sudah dibahas di DPR sejak tahun 2009 namun hingga hari ini tak kunjung disahkan. Mereka berusaha mencari aturan-aturan yang berlaku di negara kita kalau seandainya wilayah adat dikelola oleh perusahaan. Menurutnya penting untuk mendesak pejabat negara agar segera mengesahkan UU Masyarakat Adat supaya kami dapat terus menjaga wilayah adat dan nilai-nilai yang menyertainya.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat terseok-seok

Posisi Masyarakat Adat sangatlah istimewa karena keberadaan mereka sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Namun persoalannya kedudukan mereka tidak dilindungi atau diatur dalam sistem hukum di Negara Indonesia. RUU Masyarakat Adat adalah suatu rancangan UU yang dasar pembentukannya  diamanatkan oleh oleh konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 2. Namun sudah 76 tahun Indonesia merdeka, UU Masyarakat Adat belum juga disahkan. Padahal harusnya ia hadir sebagai payung hukum yang memastikan pemulihan, perlindungan, pengakuan hak, dan pemberdayaan Masyarakat Adat. Misalnya Masyarakat Adat Mentawai yang telah memiliki kepercayaan asli bernama arat sabulungan, mereka harusnya itu diakui dan dihormati oleh siapapun termasuk negara. Namun yang terjadi malah agama leluhur ini tersingkir karena tidak diakui.

Selain terkait kepercayaan, permasalahan terbesar Masyarakat Adat di Indonesia adalah perampasan paksa wilayah adat yang mereka kelola. Tidak terhitung banyaknya izin konsesi yang tidak melalui proses adat, tidak ada pemberitahuan, apalagi minta izin kepada Lembaga adat. Masyarakat adat mengalami pemiskinan, setelah itu perusahaan pergi ke tempat lain dan melakukan kerusakan ekologi di wilayah lainnya. Kondisi yang merugikan Masyarakat Adat ini seharusnya dapat dihindari jika UU Masyarakat Adat telah lama terbentuk sebab ia mampu mendasari pembentukan program-program yang memprioritaskan kesejahteraan Masyarakat Adat di Indonesia.

Foto 2: Kegiatan Skol Tomolok yang diinisasi oleh Masyarakat Adat Mollo di Timor Tengah Selatan, NTT (sumber foto: Lakoat.Kujawas)

UU Masyarakat Adat tidak disahkan sampai saat ini, menurut Abdon Nababan, karena belum adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari negara. Kendati sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo RUU Masyarakat Adat masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tiap tahunnya, RUU ini tidak kunjung rampung dibahas dan disahkan. “Memang masih ada yang merasa bahwa kalau wilayah adat dikembalikan ke masyarakat adat, nanti mereka tidak bisa lagi mengeksploitasinya. Sedangkan izin konsesi telah disebarkan ke berbagai wilayah masyarakat adat, terutama pada masa Orde Baru. Jadi ada kekuatan kekuatan politik ekonomi yang secara terus-menerus berusaha agar RUU ini tidak disahkan,” terang Abdon.

Pembahasan mengenai RUU Masyarakat Adat dimulai sejak tahun 2006 ketika peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional di Taman Mini Indonesia Indah. Saat itu Presiden SBY menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat ini sangat penting dan berdasarkan itu kemudian terjadi proses dialog-dialog dengan pemerintah. RUU ini kemudian masuk prolegnas sejak tahun 2012, bahkan di tahun 2014 sudah dibentuk panitia khusus yang dipimpin oleh Himmatul Aliyah Shintyawati—meskipun semua proses yang telah dilalui menguap begitu saja. Kelompok LSM sendiri mencurigai bahwa ada kepentingan-kepentigan pejabat pemerintah yang menghalangi rampungnya pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan pada saat itu, terkesan mengulur-ulur waktu dan mengutus orang yang tidak punya kapabilitas untuk membahas RUU ini. Karena di tahun 2014 gagal disahkan, memasuki periode kepemimpinan Joko Widodo, RUU ini kemudian harus disusun lagi dari nol—meskipun secara substansi sudah cukup dan tinggal disahkan saja pada tahun 2014 lalu. Meskipun masuk prolegnas setiap tahun, nyatanya Joko Widodo nampak tidak memprioritaskan perlindungan dan pemajuan Masyarakat Adat sebagaimana dijanjikan olehnya ketika masa pemilihan presiden 2014 lalu dan tertuang dalam Nawacita.

Secara keseluruhan memang nampak terlihat adanya upaya untuk menyingkirkan RUU Masyarakat Adat dari agenda politik nasional. Misalnya pernyataan fraksi Golkar pada 14 Januari 2021 lalu yang secara terang-terangan menolak pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021. “Seberapapun kuatnya kepentingan politik ekonomi yang berusaha meminggirkan RUU Masyarakat Adat, kita harus terus perjuangkan karena ini bukan hanya untuk Masyarakat Adat tapi untuk kita semua, untuk bangsa dan negara Indonesia. Ini adalah perjuangan menyelamatkan 57 juta hektar kawasan hutan yang kita miliki saat ini yang sebenarnya wilayah adat dan 40 juta hektar diantaranya adalah hutan hutan hutan terbaik negeri ini,” tambah Abdon.

Penting dan mendesak, segera sahkan RUU Masyarakat Adat!

Selain menjalankan perintah konstitusi UUD 1945, hadirnya UU Masyarakat Adat dapat menjamin kepastian hukum bagi keberadaan Masyarakat Adat seluruh Indonesia. Selama ini kriminalisasi dan perampasan paksa ruang hidup Masyarakat Adat ditengarai terjadi salah satunya karena belum adanya satu UU yang menjamin perlindungan dan pemastian hak-hak Masyarakat Adat. Keberadaan UU Masyarakat Adat mampu menginisiasi peraturan turunan yang dapat mengembalikan wilayah adat kepada pengelola asalnya yang telah menjaganya selama ratusan tahun yaitu Masyarakat Adat itu sendiri. Mana daerah-daerah yang tidak dapat dan dapat dieksploitasi akan tergambar jika RUU Masyarakat Adat telah disahkan.

“Mengingat besar dan terhubungnya dampak dari disahkannya RUU ini, maka RUU Masyarakat Adat harus kita perjuangkan bersama—bukan hanya oleh golongan Masyarakat Adat dan LSM saja. Kalau ini tidak kita perjuangkan, maka bukan hanya Masyarakat Adat saja yang mengalami kerugian; namun seluruh bangsa ini akan mengalami kerusakan-kerusakan ekologis yang besar. [Perjuangan] Ini menjadi tanggung juga semua orang, bukan hanya oleh masyarakat adat yang di kampung-kampung tapi juga warga Indonesia juga anak muda yang ada di kota-kota,” papar Abdon. Keberadaan UU Masyarakat Adat, beserta kepastian perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat yang menyertainya, diproyeksikan mampu menyediakan sumber penghidupan bagi generasi muda adat di kampung sehingga mereka tidak harus meninggalkan kampung untuk bekerja di kota.

Jika anak muda adat dibekali dengan pengetahuan adat, pengetahuan tentang bagaimana mengurus dan mengelola wilayah adatnya; tentu mereka akan bisa menjadi bagian dari pemajuan kesejahteraan Masyarakat Adatnya itu. Anak-anak muda adat yang kemudian masuk ke sekolah-sekolah formal hanya untuk mempelajari “ilmu pergi”—belajar untuk mendapatkan gelar atau level pendidikan tertentu untuk bekal keluar dari wilayah adatnya—juga diharapkan dapat berkurang apabila peluang penghidupan di wilayahnya sendiri sudah memadai sehingga dapat berkontribusi membangun komunitas adatnya sendiri. Akan lebih banyak potensi kerusakan bagi Masyarakat Adat, penghidupan, dan lingkungan mereka yang dapat dihindari jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan saat ini juga.

Keinginan agar segera disahkannya RUU Masyarakat Adat juga disampaikan oleh Gayus, mewakili harapan dan suara generasi muda adat Mentawai yang ruang hidupnya terancam oleh kehadiran investasi. “Saya sempat baca draft RUU Masyarakat Adat itu, saya lihat negara dapat melindungi, mengakui, dan melakukan pemberdayaan seperti menyediakan anggaran untuk Masyarakat Adat. Artinya kalau RUU ini disahkan otomatis kami sebagai Masyarakat Adat yang tinggal di komunitas akan memperoleh akses untuk bebas mengelola sumber daya yang ada di wilayah adat kami sesuai dengan kearifan lokal,” tutup Gayus.

Penulis: Supriadi