Di forum ini peserta diminta untuk merefleksikan perjalanan Forum KAWAL selama satu tahun ini (terhitung sejak Oktober 2022) sebagai catatan yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya dan tantangan apa saja yang akan dihadapi. Selain itu, di sesi ini juga menghadirkan butir-butir rekomendasi yang akan disampaikan Forum KAWAL kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang akan hadir di keesokan harinya, termasuk persiapan untuk acara Kenferensi Tenur. Para peserta dibagi ke dalam masing-masing kelompok untuk menuliskan refleksinya atas Forum KAWAL. Fasilitator menyodorkan lima pertanyaan kunci untuk didiskusikan dan disampaikan secara bersama-sama di forum refleksi ini. Lima pertanyaan kunci tersebut adalah: (I) Apa yang paling diingat dari pertemuan Forum KAWAL sebelumnya?; (II) Apa yang Anda ketahui tentang pemetaan partisipatif?; (III) Pengetahuan apa saja yang ingin lebih didalami dari Forum KAWAL ini?; (IV) Apa yang Anda ketahui tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)?; dan (V) Apa yang Anda ketahui tentang Inklusi Sosial?
Para peserta yang telah dibagi ke tiap-tiap kelompok kemudian mengelaborasi dari lima pertanyaan kunci yang diajukan fasilitator. Mereka kemudian mendiskusikan dan mencatatnya ke kertas metaplan untuk ditempelkan dan dipresentasikan lalu ditanggapi oleh fasilitator dan peserta lainnya. Adapun masing-masing kelompok mencatat hasil diskusi refleksi mereka. Berikut urutan masing-masing kelompok yang mencatat lima pertanyaan kunci yang dimulai dari pertanyaan I sampai pertanyaan V:
Pertanyaan I: Apa yang paling diingat dari pertemuan Forum KAWAL sebelumnya?
Kelompok 1
- Publikasi tentang Pengakuan Hutan Adat kepada publik
- Pengetahuan untuk masyarakat adat kasepuhan
- Persaudaraan antar kasepuhan
- Pengembangan SDM/SDA
- Follow-up atau Rencana Tindak Lanjut (RTL) Forum KAWAL berikutnya
Kelompok 2
- Kesetaraan Gender
- Perubahan Lingkungan
- Belajar hukum yang berlaku di masyarakat adat
- Belajar pemetaan partisipatif
Kelompok 3
- Memotret pendokumentasian pengetahuan masyarakat adat
- Anggota Forum KAWAL sulit untuk mengimplementasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan kegiatan pendokumentasian pengetahuan masyarakat adat kasepuhan
- Membangun ghiroh (semangat) anak muda kasepuhan dalam kegiatan Forum KAWAL. Misalnya menjaga tradisi dan budaya masyarakat kasepuhan
- Terselenggaranya kegiatan Kelas Pengetahuan tentang masyarakat adat kasepuhan di kalangan anak muda khususnya kaum milenial di Kasepuhan Pasir Eurih
- Pentingnya menggali pengetahuan adat yang diwariskan oleh para leluhur. Misalnya apa yang harus generasi muda jaga dan rawat dan apa saja larangan-larangan adat agar pengetahuan tersebut tidak punah
Kelompok 4
- Berbagi ilmu pengetahuan antar komunitas kasepuhan aga bisa lebih meluas
- Konsolidasi antar komunitas di Forum KAWAL
- Jangkauan pengetahuan antar komunitas mungkin saja ada yang berbeda antara kasepuhan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka diperlukan tukar-menukar pengetahuan dan pengalaman bahkan untuk rekan-rekan komunitas adat di Nusantara lainnya. Pengalaman sebelumnya sudah dilakukan anak muda kasepuhan dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman bersama teman-teman muda dari komunitas adat yang berasal dari Provinsi NTT
Kelompok V
- Saling berkomunikasi diantara anak-anak muda kasepuhan tentang apa yang terjadi didaerahnya masing-masing
Pertanyaan II: Apa yang Anda ketahui tentang pemetaan partisipatif?
Pada bagian pertanyaan ini disampaikan oleh beberapa peserta. Salah satu peserta berharap agar wilayah yang akan dipetakan masyarakat tahu tata batas antar wilayah kasepuhan, tata ruang wilayah adat yang dipetakan misalnya peruntukan lahan garapan masyarakat, dll. Sementara Kang Mursid dari perwakilan Pemuda Kasepuhan Cirompang menandaskan bahwa pemetaan (partisipatif) dilakukan secara bersama-sama dengan mendatangi satu per satu masyarakat. Kang Khori sebagai perwakilan Kasepuhan Cibarani mengingatkan bahwa dalam pemetaan partisipatif penting untuk memastikan peta tata batas lahan garapan masyarakat tidak terjadi pergeseran antar lahan garapan masyarakat. Untuk di Cibarani sendiri, Kang Khori berbagi pengalamannya dalam mengerjakan pemetaan partisipatif seperti ada yang bertugas menulis dan mencatat, ada yang pengoperasian alat GPS, dan lain-lainnya.
Di pertanyaan ketiga: Pengetahuan apa saja yang ingin lebih didalami dari Forum KAWAL? Para peserta berbagi keinginannya agar dapat diakomodir oleh rencana tindak lanjut Forum KAWAL selanjutnya. Diantaranya para peserta ingin menggali hukum adat, pendokumentasian dan inventarisasi hukum adat dari lembaga kasepuhan tentang pengetahuan adat, bagaimana mempelajari metode pendokumentasian dan pencatatan pengetahuan adat, kegiatan pendokumentasian saat ini belum selesai dan perlu dilanjutkan misalnya pendokumentasian hukum adat, pengetahuan adat, dan segala pengetahuan adat lainnya yang hidup di kasepuhan.
Di pertanyaan keempat: Apa yang Anda ketahui tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)? Para peserta mengajukan poin-poin penting dari pertanyaan ini. Diantaranya adalah MHA yang hidup secara turun-temurun, yang secara de-facto sudah ada eksistensinya di masing-masing kasepuhan, belum ada peraturan dari pemerintah terkait hukum adat di kasepuhan, MHA dapat diartikan berupa ketaatan terhadap hukum adat dan aturannya seperti kepatuhan warga MHA harus menyelenggarakan ritual adat sebelum memasuki leuweung (hutan) dan mentaati titah (perintah) olot (tetua) adat untuk memulai kegiatan cocok tanam, dan khususnya untuk di masyarakat wilayah ulayat Baduy anggota komunitas adatnya diwajibkan bertani.
Pada pertanyaan terakhir, di pertanyaan kelima: Apa yang Anda ketahui tentang Inklusi Sosial? Para peserta berbagi pendapatnya bahwa dalam inklusi sosial perlu adanya perhatian yang lebih kepada kaum minoritas yang terpinggirkan misalnya kepada kaum difabel. Disamping itu, negara juga perlu memberikan pengakuan hak dan mengedepankan prinsip-prinsip inklusi sosial dalam kebijakannya, dan perlu adanya restrorative justice oleh negara untuk mengatur hukum adat dan sanksi adat di internal kasepuhan. Artinya negara memberikan kewenangan sepenuhnya bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mengatur dan menetapkan hukumnya sendiri bagi anggota komunitasnya sendiri. Ini dapat diartikan negara mengakui adanya pluralisme hukum di luar ketentuan hukum positif yang mengatur MHA dalam menegakkan hukum adatnya.
Kegiatan forum ngawangkong di sesi refleksi ini kemudian dilanjutkan di sesi rekomendasi di malam harinya setelah pemaparan dari dua pemateri (HuMa dan JKPP) selesai. Dalam kesempatan sesi rekomendasi ini fasilitator yang diawaki oleh Tracy Pasaribu meminta para peserta untuk mengungkapkan rasa kekhawatiran mereka dan kemudian Tracy membungkus (wrapping up) dari aspirasi kekhawatiran tersebut ke poin-poin penting yang akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Forum KAWAL selanjutnya. Setelah mencurahkan rasa kekhawatirannya, kemudian para peserta mencatatnya menjadi poin-poin kekhawatiran di masing-masing perwakilan kasepuhan, komunitas adat Baduy dan perwakilan dari KATA Indonesia. Kelompok Kasepuhan Cibarani menyuarakan kekhawatiran mereka tentang persoalan lingkungan seperti sampah yang dibuang ke sungai, dan kekhawatiran tentang tata ruang yang tumpang tindih dalam hal status hutan adat dengan klaim Taman Nasional misalnya. Damidi sebagai anak muda dari komunitas adat Baduy mengungkapkan kekhawatirannya tentang generasi muda Baduy yang terbawa arus zaman dan terjadinya alih fungsi hutan. Untuk Kasepuhan Cirompang, kekhawatirannya adalah sedang memikirkan Cirompang 20 tahun kedepan. Bagi generasi muda Cirompang dikhawatirkan beda kepentingan akan beda pula kebijakannya yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut maka pemuda Cirompang sudah menyiapkan berbagai upaya diantaranya penguatan kapasitas anak muda Cirompang, regenerasi perjuangan masyarakat kasepuhan, dan memperbanyak peningkatan kognisi dengan berdiskusi dan kepekaan (awareness) yang dimulai dari hal-hal kecil hingga ke hal-hal yang besar.
Ungkapan kekhawatiran tentang tata ruang juga disampaikan oleh perwakilan dari Kasepuhan Jamrut yang mencari jalan keluar pemecahan agar masyarakat di Jamrut terbebas dari klaim tata ruang Taman Nasional Gung Halimun Salak (TNGHS), ketakutan terhadap penyerobotan lahan garapan dan ulayat masyarakat adat oleh pihak-pihak luar, konflik lahan yang berpotensi akan meledak, dan pengelolaan hutan adat yang tidak maksimal karena pembatasan akses masyarakat ke wilayah ulayatnya. Tambahan kekhawatiran lain dari perwakilan masyarakat Kasepuhan Jamrut tentang inklusi sosial ialah kurangnya perhatian terhadap kaum disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Sementara itu, kekhawatiran dari perwakilan Kasepuhan Bongkok sama dengan apa yang disuarakan oleh pemuda Kasepuhan Cirompang yaitu kekhawatiran takut terkena imbas dari kebijakan penguasa setelah pergantian rezim yang tidak menutup kemungkinan akan berganti kebijakan dan tidak memihak kepada masyarakat adat, dan harapan-harapan masyarakat adat yang tidak terakomodir dengan baik oleh pemerintah daerah. Perwakilan Kasepuhan Bongkok di kesempatan forum ini juga mengapresiasi kegiatan fasilitasi dan forum refleksi dan rekomendasi Forum KAWAL ini yang akan dijadikan bahan yang akan mereka bawa pulang ke masyarakat Kasepuhan Bongkok lainnya. Dan terakhir catatan kekhawatiran yang disampaikan oleh perwakilan dari KATA Indonesia. Salah satu perwakilannya menggarisbawahi bahwa dikhawatirkan nilai-nilai adat akan hilang di masa depan, hutan yang semakin menyusut, pemanasan suhu dan perubahan iklim yang berdampak bagi masyarakat adat, suara-suara masyarakat adat yang tidak didengar dan sumber penghidupan tidak layak bagi kaum muda.
Setelah masing-masing perwakilan dari kasepuhan, wilayah ulayat Baduy dan KATA Indonesia menyampaikan rasa kekhawatirannya yang dipadatkan ke dalam beberapa poin maka selanjutnya fasilitator, Tracy Pasaribu, memerasnya ke daftar belanja masalah dan dari permasalahan tersebut untuk langkah selanjutnya menjadi pengingat dan usaha yang akan dilakukan oleh Forum KAWAL setelah ini. Diantara poin-poin yang ditandai oleh Tracy adalah persoalan: (1) Lingkungan; (2) Tata (Kelola) Ruang Hidup; (3) Generasi Muda yang menjaga adat; (4) Konflik Lahan (baik internal sesama masyarakat dan antar kasepuhan maupun berkonflik dengan pihak luar); (5) Kaum Terpinggirkan (misal. Kaum Disabilitas dan kelompok rentan lainnya); dan (6) Pergantian rezim kekuasaan (kekhawatiran aspirasi masyarakat adat tidak terpenuhi). Dari keenam poin yang dipetakan ini maka yang menjadi tonggak perubahan adalah peran aktif generasi muda sebagai generasi penerus (Tracy menyebutnya Generus) yang akan meneruskan perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya dan wilayah ulayatnya. Di sinilah posisi strategis Forum KAWAL yang terus mengawal perjuangan dari masyarakat adat dan partisipasinya dalam politik kewargaan semakin diperhitungkan. Misalnya mendorong partisipasi pemuda, perempuan dan kelompok rentan lainnya untuk terlibat di forum-forum di berbagai level, baik di tingkat kelembagaan adat maupun tingkat pemerintahan daerah bahkan di forum-forum nasional. Keterlibatannya mereka juga dapat memainkan peran yang signifikan dalam proses penentuan dan pengambilan keputusan baik di tingkat lokal maupun nasional.
Ditulis Oleh : Renal Rinoza (Divisi Knownledge Management RMI)