Konsolidasi 2024 Masyarakat Kasepuhan Bongkok Untuk Perjuangan Hak Pengakuan Hutan Adat

Kasepuhan Bongkok adalah komunitas masyarakat adat Banten Kidul yang sedang memperjuangkan hak pengakuan hutan adat mereka kepada negara. Secara administratif, kasepuhan ini berada di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak – Provinsi Banten. Berbeda dengan rekan mereka di kasepuhan lain yang sudah mendapatkan hak pengakuan hutan adat, Kasepuhan Bongkok sedang bergulat di internal mereka sendiri untuk mengatasi kesalahpahaman di masyarakatnya terkait legal standing1 hutan adat, kemudian didesak dengan situasi yang menghimpit lantaran rencana Taman Nasional Gunung Halimun Salak (selanjutnya ditulis TNGHS) yang akan menerapkan kebijakan rehabilitasi lahan atau penghutanan kembali (reforestasi) dan dalam hal ini yang menjadi sumber konflik adalah lahan garapan masyarakat yang berada di kawasan hutan, dan atas keterdesakan tersebut akhirnya membuat pihak kasepuhan berencana untuk melakukan konsolidasi internal. Konsolidasi ini sebagai tahap awal untuk menghasilkan resolusi yang nantinya menjadi titik berangkat dalam memperjuangkan hak pengakuan hutan adat masyarakat Kasepuhan Bongkok. Ide konsolidasi internal ini muncul di sela-sela acara Seren Tahun yang jatuh di hari Sabtu, 9 Desember 2023.

Pentas Angklung memeriahkan acara Seren Taun Kasepuhan Bongkok

Setelah beramah tamah dengan Aki (pimpinan kasepuhan) dan baris olot (tetua adat yang menjabat sebagai jajaran kasepuhan) kami berkesempatan berbincang-bincang bersama Pak Suarta, Pak Jaro Desa Sukaresmi, dan dua orang baris olot di kediaman Pak Jaro. Dalam perbincangan tersebut menggelinding sebuah resolusi awal tentang langkah-langkah yang akan diperjuangkan masyarakat Bongkok untuk mendapatkan Hak Pengakuan atas hutan adat mereka dari negara. Dari perbincangan yang hangat ini ditekankan pentingnya mengambil langkah yang diperlukan dan mendesak seperti penguatan internal di masyarakat melalui musyawarah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait duduk perkara hutan adat. Menurut Pak Suarta, selaku Juru Bicara (Jubir) masyarakat Kasepuhan Bongkok menyatakan bahwa hutan adat yang ada di Bongkok bukanlah milik kasepuhan tetapi milik masyarakat yang pengaturannya sudah dibagi secara turun-temurun dari nenek moyang mereka dahulu. Selama ini muncul anggapan bahwa jika hutan adat mereka sudah mendapatkan SK Pengakuan maka otomatis akan menjadi milik kasepuhan. Inilah anggapan yang keliru sehingga perlu diluruskan. Melalui forum musyawarah warga yang akan digelar nanti segala kekeliruan dan kesalahpengertian itu akan diluruskan, terang Pak Suarta

Bersilaturahmi dan berbincang-berbincang bersama Pak Jaro Desa Sukaresmi dan beberapa Baris Olot Kasepuhan Bongkok

Konsolidasi warga ini penting artinya mengingat hutan adat yang dimiliki masyarakat kasepuhan perlu memiliki legal standing sebagai ketetapan hukum untuk melindungi wilayah tenurial masyarakat adat secara formal oleh negara. Hal yang paling mengkhawatirkan dan menakutkan bagi masyarakat ialah bisa saja sewaktu-waktu pihak taman nasional mengambilnya dan membatasi bahkan melarang masyarakat memasuki dan memanfaatkan hasil hutan. Kekhawatiran itu menurut Pak Suarta sangat beralasan, karena sebelumnya pihak taman nasional sering mengadakan patroli hutan dan memanggil masyarakat yang menebang pohon di dalam kawasan hutan. Namun, sejak isu hutan adat muncul ke permukaan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, yang menggema keras di tahun 2018, sejak itu pula pengawasan ketat dari Taman Nasional berkurang dan mereda hingga kini. Meskipun demikian, beredar kabar tentang revisi lahan di TNGHS. Kabar tersebut membuat masyarakat kembali khawatir dan was-was. Celakanya, revisi tersebut memasukkan sawah dan kebun masyarakat masuk ke dalam zona rehabilitasi.

Pak Suarta mengistilahkannya dengan sebutan dihutankan kembali lahan-lahan yang digarap masyarakat di dalam kawasan taman nasional. Kebijakan penghutanan kembali (reforestasi) oleh TNGHS ini menjadi ancaman serius bagi sumber penghidupan masyarakat yang sangat bergantung dari hutan. Di dalam kawasan hutan, masyarakat tidak hanya mengambil hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu melainkan juga beberapa sawah dan kebun mereka berada di dalam kawasan hutan. Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa pengaturan kehutanan masyarakat adat kasepuhan hutan dibagi menjadi tiga zona peruntukan, yaitu: hutan tutupan, hutan titipan, dan hutan sampalan atau garapan. Di zona tutupan, hutan berfungsi sebagai zona lindung seperti menjaga sumber mata air dan keanekaragaman hayati; di zona titipan, hutan berfungsi sebagai zona penyangga untuk menjaga ekosistem hutan yang tidak boleh dirusak. Sementara zona garapan, hutan berfungsi sebagai zona pemanfaatan untuk dimanfaatkan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Di hutan garapan ini terdapat sawah dan kebun.

Pak Suarta (di tengah berbaju putih) sedang menguraikan persoalan hutan adat Kasepuhan Bongkok

Disamping itu, terdapat pula hutan cawisan—yang fungsinya sebagai hutan cadangan. Peruntukan hutan cawisan ini dipergunakan untuk kepentingan umum masyarakat seperti tanah wakaf dan pemakaman. Pembagian kawasan hutan ini sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan incu pitu (keturunan) masyarakat adat kasepuhan yang diwariskan dari leluhur mereka. Untuk menguatkan aturan yang sudah berlaku turun-temurun ini, terutama pada pemanfaatan di kawasan hutan titipan, di masyarakat Bongkok tergambar dalam sebuah ungkapan peribahasa yaitu “bisik potong jodog reuntas tihang” yang dapat diartikan apabila ada kerusakan atau perbaikan yang dibutuhkan pada sebuah rumah apakah itu bagian tiang, atap, dinding, dlsb maka si pemilik rumah diperbolehkan untuk mengambil kayu di hutan. Dengan syarat si pemilik rumah hanya diperbolehkan mengambil seperlunya saja sesuai dengan kebutuhannya dan dia juga dilarang untuk memperjual-belikan berdasarkan aturan adat yang berlaku di kasepuhan. Menurut Pak Suarta, aturan adat tersebut bertujuan untuk mendistribusikan hasil kekayaan dari hutan secara sepadan dan bijaksana kepada seluruh masyarakat Bongkok—sebagai pemegang hak atas hutan adat mereka.

Di lain pihak, kita ketahui pihak taman nasional juga meminjam istilah masyarakat adat dalam pembagian kawasan hutan. Masalahnya di sini ialah pengertian pembagian zonasi tersebut dalam penerapannya berbeda dengan apa yang diberlakukan oleh masyarakat adat kasepuhan. Pihak TNGHS menafsirkannya sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat. Hal inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat Bongkok. Bahkan untuk memasuki dan mengakses hutan garapan pun masyarakat sempat dilarang. Alhasil, antara petugas Balai Taman Nasional dan Polisi Hutan malah bermain kucing-kucingan dengan masyarakat. Sering dijumpai masyarakat menebang pohon-pohon yang dikategorikan masuk ke dalam daftar pohon lindung. Bahkan taman nasional melarang masyarakat menebang pohon jengjeng (sengon) padahal masyarakat sendiri yang menanamnya. Namun demikian, seperti yang sudah disinggung di atas, sejak gembar-gembor SK Penetapan Hutan Adat tingkat intensitas penindakan yang dilakukan oleh taman nasional kepada masyarakat tidak seketat sebelum berita ini santer terdengar. Pada momen tersebut, Pak Suarta mengisahkannya, “memang (di tahun) 2018 sudah mulai dengar-dengar (wacana SK Penetapan Hutan Adat di Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Sindanglaya). Tapi setelah Cirompang dan Sindanglaya mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat, ya kayaknya taman nasional agak ngerem. Agak kendor gitu. Bolehlah (pohon) jengjeng mah. Bolehlah (memanfaatkan hasil hutan) di garapan masyarakat.” Sementara itu, pada kasus yang lain, taman nasional menggandeng masyarakat desa hutan dalam program Kemitraan Konservasi yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi. Namun rupanya, program tersebut tidak terdengar di masyarakat Bongkok. Justru sebaliknya, yang sampai ke telinga mereka malah wacana kebijakan rehabilitasi hutan. Sontak, kabar tersebut membuat masyarakat menjadi khawatir karena sumber penghidupan mereka sangat bergantung dari hutan yang akan direhabilitasi tersebut.

Persoalan lain yang tak kalah gentingnya yang juga menyangkut hutan adat mereka adalah lampiran Perda Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan yang tidak memasukkan Kasepuhan Bongkok di dalam lampiran. Hal inilah yang menyisakan sebuah pertanyaan bagi masyarakat Bongkok. Nyatanya, menurut Pak Suarta eksistensi masyarakat adat kasepuhan Bongkok sudah ada sejak lama. Sama halnya dengan kasepuhan-kasepuhan lain yang masuk ke dalam lampiran Perda. Apabila ditilik dari syarat-syarat masyarakat adat kasepuhan, Bongkok sudah memenuhi syarat tersebut. Pertama, eksistensinya sudah ada sejak dahulu. Eksistensi ini dikisahkan melalui cerita asal-muasal Kasepuhan Bongkok yang bersumber dari sebuah siloka2 leluhur mereka dahulu kala. Salah satu baris olot menyebut siloka tersebut, toponimi Bongkok berasal dari istilah “bongkarkeun ngodokkeun kemana ngodokna ya ka atas ka pusat”. Secara ilustratif siloka ini dapat digambarkan bahwa apabila kita ingin mengambil ikan di balik batu sungai maka kita akan menyodokkan tangan kita bahkan ketika kita menggunakan jala, kita tetap akan menyodokkan dengan tangan ke sela-sela batu tersebut. Tentunya posisi badan kita membungkuk dan di situlah asal-muasal nama Bongkok. Riwayat lainnya mengisahkan penamaan Bongkok dinisbatkan sebagai perlambang orang tua yang dituakan yang posisi tubuhnya membungkuk karena semakin tua. Perlambang ini sesuai dengan arti siloka yang dimaksud baris olot tersebut dimana seseorang yang sedang mencari ikan hingga pencariannya sampai ke bagian hulu sungai. Wilayah hulu sungai ditafsirkan sebagai pusat atau awal mula. Kedua, pengakuan dari masyarakat adat kasepuhan lain. Ini dibuktikan Kasepuhan Bongkok berjejaring dengan masyarakat adat Banten Kidul lainnya yang tergabung di Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI). Bahkan sebelum terbentuk organisasi SABAKI, Kasepuhan Bongkok sudah sering ikut-serta di acara-acara perkumpulan kasepuhan lainnya. Selain itu, hubungan kekerabatan dengan Kasepuhan Cipta Gelar (kini berganti nama dengan nama Kasepuhan Gelar Alam) terjalin sangat erat. Hubungan tersebut ditandai ketika Kasepuhan Cipta Gelar akan melangsungkan hajat (seperti perayaan Seren Taun) maka mereka akan berziarah ke Kasepuhan Bongkok. Pun jika adanya suksesi kepemimpinan adat di Kasepuhan Bongkok maka pemimpin adat Kasepuhan Gelar Alam yang akan menunjuk seseorang untuk menjadi pimpinan adat Kasepuhan Bongkok. Sekilas posisinya terlihat membingungkan. Di amatan awam kita seharusnya Kasepuhan Bongkok lah yang menunjuk seorang pemimpin adat di Cipta Gelar bukan sebaliknya karena di saat Kasepuhan Cipta Gelar akan melangsung hajat mereka berziarah ke Bongkok. Prosesi ziarah yang dilakukan ini sebagai bentuk penghormatan kepada yang lebih dituakan. Bagi Pak Suarta, tentunya aturan adat ini membingungkan kita semua namun kembali lagi bahwa segala sesuatu yang menjadi ranah urusan karuhun3 tak bisa ditawar-tawar.

Ditambahkan juga, batas-batas wilayah hutan adat Kasepuhan Bongkok telah diakui oleh kasepuhan lainnya. Bahkan luasannya berada di luar wilayah Desa Sukaresmi. Diperkirakan luas wilayah hutan adat Kasepuhan Bongkok sekitar 1200 hektar—luasnya hampir sama dengan luas wilayah hutan adat Kasepuhan Cibedug dengan potensi alam dan pertaniannya yang luar biasa.4 Batas wilayah hutan adat Bongkok ini bahkan dipakai oleh Perum Perhutani sebagai batas blok.5 Merujuk Blok Bongkok, batas-batas hutan adat Bongkok membentang dari wahangan6 Ciparasi yang secara administrasi masuk ke wilayah Desa Ciparasi, dari batas Desa Hariang ke Leuwi Kantor, dari Cikawa ke Cirengit, dari Jagaraksa sampai wilayah Cepak Maghrib, dari wahangan Citujah dan Cikiruh yang berbatasan dengan Kasepuhan Sindanglaya, dari sungai-sungai kecil lalu menanjak ke perbukitan di Pasir Pinang hingga sampai di sebuah situ yang bernama Situ Cileusang, dan batas hutan adat Bongkok sampai ke kawasan yang dinamakan Gunung Henyot. Dinamakan gunung henyot karena sudah memasuki zona hutan rimba yang lebat dan basah sehingga ketika kaki kita menginjaknya maka akan terasa kenyal dan berpegas. Hal ini lantaran tanahnya sudah ditutupi oleh tumpukan dedaunan dan ranting-ranting pohon yang kian menebal dalam jangka waktu yang lama. Dengan syarat-syarat yang tergambar di atas, tentunya sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengakui eksistensi masyarakat adat Kasepuhan Bongkok.

Oleh karena itu, dengan prasyarat-prasyarat yang sudah terpenuhi tersebut dan identifikasi permasalahan yang sudah ditemukan akar masalahnya akan menjadi modal bagi masyarakat Bongkok untuk berjuang mendapatkan hak mereka atas hutan adat. Langkah-langkah strategis dan taktis semakin mendesak untuk segera dilakukan. Semuanya ini bergantung pada kesiapan masyarakat Bongkok untuk memperjuangkan hak mereka. Tahun 2024 menjadi tahun krusial bagi masyarakat Bongkok untuk melakukan konsolidasi internal dan penyusunan syarat-syarat legal standing SK Pengakuan Hutan Adat. Konsolidasi internal ditempuh dengan cara: 1) membangun komunikasi dengan kampung-kampung lain ataupun rendangan-rendangan7 di wilayah Kasepuhan Bongkok tentang perjuangan SK Pengakuan Hutan Adat dan sikap bersama masyarakat terhadap ancaman dari taman nasional yang akan merehabilitasi lahan untuk dihutankan kembali; 2) mengadakan musyawarah warga dan didukung oleh aparat pemerintahan desa baik Kepala Desa dan jajarannya, BPD hingga Ketua RT. Agenda pertama musyawarah setidaknya memastikan informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat mengenai hutan adat dan proses perjuangannya untuk mendapatkan legal standing. Pasalnya, selama ini telah terjadi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai hutan adat seakan-akan jika sudah mendapat SK Pengakuan, otomatis hutan adat milik lembaga adat. Sebenarnya tidak demikian halnya seperti selama ini yang sudah terlanjur dipahami masyarakat.

Aneka panganan di acara Seren Taun Kasepuhan Bongkok. Masyarakat Bongkok menyebutnya ameungan

Dengan demikian, musyawarah yang rencananya akan dilangsungkan di awal tahun 2024 akan menuntaskan kesalahpahaman tersebut. Disamping itu, di forum musyawarah yang akan digelar nanti rencananya akan membahas potensi ancaman dan risiko-risiko apa saja yang akan didapat jika pihak taman nasional benar-benar menerapkan kebijakan zona rehabilitasi kawasan hutan. Ini artinya akan menutup akses masyarakat terhadap hutan. Menutup akses masyarakat terhadap hutan sama artinya menutup mata pencaharian masyarakat yang notabene 80% lebih menggantungkan hidupnya dari hutan. Di kawasan hutanlah lahan garapan masyarakat berada baik dalam bentuk sawah maupun kebun. Potensi ancaman lainnya adalah keberadaan satu kampung yang lokasinya berada di zona enclave taman nasional. Muncul sinyalemen bahwa kampung tersebut akan direlokasi jika pihak taman nasional akan merehabilitasi lahan di sana. Tentunya relokasi kampung tersebut memantik reaksi keras dari masyarakat. Bagi masyarakat Bongkok, kampung yang lokasinya berada di dalam hutan tersebut telah eksis dan memiliki sejarah yang panjang—jauh sebelum masuknya Perum Perhutani apalagi TNGHS yang kawasannya baru diperluas di tahun 2003; dan 3) setelah terbangunnya komunikasi dan musyawarah yang menghasilkan resolusi bersama maka tahap selanjutnya melakukan penyusunan syarat-syarat untuk mendapatkan legal standing. Dalam proses penyusunan legal standing ini masyarakat Bongkok dapat meminta dukungan kepada masyarakat kasepuhan lain maupun organisasi masyarakat sipil. Salah satu tahap dari penyusunan legal standing itu adalah mengerjakan pemetaan partisipatif. Pemetaan ini menjadi bagian elementer dan titik tolak dari basis argumen yang akan dipertarungkan kepada para pihak dan menjadi landasan formal penguasaan tenurial hutan adat masyarakat. Proses pemetaan partisipatif ini akan melibatkan masyarakat Bongkok, wilayah tetangga kasepuhan, aparat desa dan organisasi masyarakat sipil yang sama-sama membantu kelancaran proses tersebut.

Demikianlah bincang-bincang kami bersama Pak Suarta, Pak Jaro dan baris olot di sela-sela kegiatan Seren Taun Kasepuhan Bongkok. Bincang-bincang ini setidaknya dapat menjadi bahan untuk disampaikan di musyawarah warga dan menggalang dukungan kepada pihak lain agar perjuangan masyarakat Bongkok mendapatkan legal standing semakin mengeras dan terealisasi. Tentunya tahun 2024 bagi masyarakat Bongkok dijadikan sebagai tahun konsolidasi perjuangan mereka atas hutan adat. Adapun langkah-langkah yang akan mereka tempuh dengan cara penguatan internal, penyusunan legal standing, dan penggalangan dukungan kepada para pihak. Perjuangan untuk mendapat legal standing ini bukanlah perkara yang mudah tetapi dengan strategi yang terencana dan kesiapan penuh dari masyarakat maka perjuangan itu setidaknya sudah bisa melewati fase genting dan tahun 2024 adalah tahun yang paling menentukan bagi masyarakat Bongkok bagi perjuangan selanjutnya sampai mereka benar-benar mendapatkan Hak Pengakuan Hutan Adat dari Negara. Maka, tahun 2024 bisa dikatakan sebagai tahun konsolidasi yang tujuannya untuk benar-benar menghasilkan resolusi yang konkret bagi perjuangan masyarakat Bongkok. Bersamaan dengan itu, situasi di Kasepuhan Jamrut juga menghadapi permasalahan yang sama dengan saudara mereka di Bongkok. Bagi kedua kasepuhan ini, tahun 2024 adalah tahun tersibuk dalam mempersiapkan legal standing hak pengakuan hutan adat mereka. Sementara, dukungan dari pihak lain sangat diperlukan agar nafas perjuangan mereka tetap panjang. Tabik.

Penulis

Renal Rinoza (Divisi Knowledge Management)


  1. Legal Standing adalah Putusan Hukum dari Negara yang memberikan pengakuan terhadap kedudukan hukum yang diajukan oleh Pemohon (dalam hal ini subyeknya adalah Masyarakat Adat) untuk mendapatkan hak-hak konstitusional mereka sebagai Warga Negara dan status Hak Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat. ↩︎
  2. Siloka adalah semacam tamsil atau perlambang yang diungkapkan secara tersirat dalam bentuk bahasa simbolik dan metaforis tentang sejarah, ajaran-ajaran, nasihat-nasihat, peringatan, pengetahuan, dan kejadian di masa depan. ↩︎
  3. Karuhun adalah leluhur masyarakat adat kasepuhan. ↩︎
  4. Lokasi Kasepuhan Cibedug secara administratif berada di Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber – Kabupaten Lebak. ↩︎
  5. Sebelum berpindah tangan ke Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), penguasaan lahan di wilayah hutan adat Bongkok dipegang oleh Perum Perhutani. ↩︎
  6. Wahangan adalah aliran sungai kecil di bagian hulu sungai. ↩︎
  7. Rendangan adalah unit kampung di bawah kasepuhan. Misalnya sebuah kasepuhan memiliki unit kampung di luar wilayah pusat kasepuhan berada dan wilayah rendangan tetap terhubung secara kultural dan spiritual dengan kasepuhan utama. ↩︎

Pertemuan Kampung: Ngaji SK Penetapan Hutan Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug

Dokumentasi oleh: Asti (WGII) 

Udara terasa sangat dingin di luar ruangan, suhu udara mencapai 19

°°

C yang terasa seperti 15

°°C. Untuk menggambarkan betapa dinginnya, warga kampung saja mengaku tidak berani mandi sore. Sebuah gurauan yang ditopang kebenaran. Belakangan ini cuaca khususnya di Lebak-Banten memang curah hujan sedang tinggi-tingginya. Hampir pasti setiap sore hari diguyur hujan, beruntungnya pada sabtu malam (04/03/2023) cuaca sedang bersahabat, sehingga dapat melaksanakan acara Syukuran dan Sosialisasi Penetapan SK Hutan Adat Kasepuhan Cibedug. Bertempat di luar ruangan, persisnya di alun-alun rumah kasepuhan. Peserta yang hadir kurang lebih 150 orang anggota masyarakat Kasepuhan Cibedug dengan antusias yang tinggi dalam mengikuti setiap rangkainya. Selain dari Kampung Cibedug, kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan masyarakat dari kampung Lebak Kalahang, Cihara, Cinakem dan Cibledug. 

Sepekan sebelumnya, rabu (22/02/2023) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara factual dan virtual. Kegiatan faktualnya di laksanakan di Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. Sementara kegiatan secara virtual dilaksanakan di beberapa Provinsi termasuk Provinsi Banten. Kegiatan Penyerahan SK ini secara resmi telah dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Dari Kasepuhan Cibedug hadir 10 perwakilan, 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Pada waktu yang sama, selain Kasepuhan Cibedug yang menerima penyerahan SK, ada Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuhan Cisitu yang juga menerima SK Hutan Adat.  Penyerahan SK ini menjadi titik awal bagi masyarakat Kasepuhan Cibedug untuk mengelola wilayah adat mereka sendiri sesuai dengan aturan-aturan adat yang berlaku di komunitas. 

Rangkaian kegiatan syukuran dan sosialisasi diawali dengan acara pembukaan, lalu pembacaan isi SK Hutan Adat dan Penyerahan Salinan SK Hutan Adat kepada perwakilan tiap-tiap kampung. Substansi dari pertemuan ini dagingnya adalah wejangan-wejangan yang disampaikan sesepuh adat. Olot Asbaji selaku Tetua Kasepuhan menyampaikan amanat untuk seluruh warga masyarakat Wewengkon Kasepuhan Cibedug. Setelah diterimanya SK tanah adat ini menjadi tanggung jawab bersama dalam hal keamanan, ketertiban dan pemanfaatannya. Dalam istilah Sunda yang paling seringkali disampaikan adalah ungkapan berikut “Ulah pacarok kokod, paluhur-luhur tangtung, pagirang-girang tampian” yang berarti teratur dalam melakukan pemanfaatan, tidak saling merugikan satu sama lain sesama incu putu kasepuhan begitu juga dengan orang lain. 

Amanat berikutnya disampaikan Aki Nurja selaku Tetua Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug yang berpesan bahwa Hutan Adat ini merupakan amanah yang perlu dijaga, harapannya lebih aman dari pada ketika dikelola TNGHS. Harus sesuai dengan ketentuan aturan-aturan adat yang berlaku, seperti jika hendak menebang pohon di garapannya wajib izin dulu ke tetangga garapan lainnya. Hal ini merupakan upaya agar tidak terjadi selisih paham yang berujung konflik.  

Pak Sarmin selaku Tokoh Masyarakat juga menguatkan bahwa Hutan Adat yang telah diterima oleh masyarakat Wewengkon Kasepuhan Cibedug sudah seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mencukupi kehidupan masyarakat adat. Pesannya leuweung yg sudah dibuka, sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik. Jenis tanamannya perlu diberagamkan, kayu yang sudah ada tidak masalah, dan perlu ditambah dengan jenis-jenis pohon buah. Karena jika menanam pohon buah, masyarakat dapat memanfaatkan buahnya untuk konsumsi dan komoditi yang dapat menyasar pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Amanat tak kalah pentingnya, jangan mengganggu kayu alam yang telah berusia ratusan tahun, karena itu merupakan sumber kesuburan air sebagai penopang keberlanjutan kehidupan orang banyak, bukan saja masyarakat Wewengkon Cibedug. 

Simpulannya beliau menekankan bahwa SK Hutan Adat merupakan hasil perjuangan bersama selama 22 tahun lamanya. Sejak tahun 2000 masyarakat telah berjuang, sudah sepatutnya juga masyarakat secara kolektif tetap kompak dalam melestarikan Hutan Adat yang telah diterima ini.  

Dari 2.173 hektar luasan yang diusulkan oleh masyarakat, Kementerian LHK melalui SK Hutan Adat menetapkan seluas 1.268 hektar dengan fungsi konservasi dan produksi. Mengacu pada Tujuan SK Hutan Adat ditetapkan oleh pemerintah agar menjamin ruang hidup masyarakat, melestarikan ekosistem, menjamin kearifan lokal (cara atau tradisi yang dilakukan turun temurun), dan menjamin kesejahteraan masyarakat yang ada di Wewengkon Cibedug. Penyerahan SK ini menjadi sejarah baru yang menandai bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pengelolaan wilayahnya dengan mandiri dan berdaualat untuk tujuan kesejahteraan lahir batin bagi incu-putu Wewengkon Kasepuhan Cibedug.  

Dokumentasi oleh: Asti (WGII) 

Usai pembacaan SK Hutan Adat, kegiatan ditutup dengan acara simbolik Penyerahan Salinan SK Hutan Adat kepada perwakilan masing-masing kampung; Kasepuhan Cibedug, Lebak Kalahang, Cinakem, Ciara, dan Cibeledug. Pertemuan kampung ini diakhiri dengan do’a dan makan bersama sebagai wujud syukur masyarakat kepada Yang Maha Kuasa atas diserahkannya SK Huatan Adat kepada masyarakat Wewengkon Kasepuhan Cibedug. 

*** 

Penulis : Murti Aria 

Editor : Abdul Waris 

Forum KAWAL Sampaikan Rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Lebak Untuk Mewujudkan Kebijakan Inklusif 

 

Wacana perubahan status Desa menjadi Desa adat kian mengemuka di Kabupaten Lebak. Isu ini telah menjadi agenda Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui sejumlah tahapan yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir. Desa adat merupakan salah satu instrumen penting dalam kerangka penguatan dan pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak ditengah mandeknya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPR RI. Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Perda ini sekaligus menegaskan bahwa jalan menuju Desa Adat di Kabupaten Lebak kian terbuka lebar. Wacana Desa adat sendiri telah lama bergulir sebagaimana disampaikan Jaro Saija-Kepala Desa Kanekes pada acara Dialog Publik Desa Adat bahwa dirinya telah menyampaikan usulan perubahan status Desa menjadi Desa adat sejak 2018 lalu, namun prosesnya hingga saat ini belum juga selesai. Pada kesempatan tersebut pihaknya meminta kepada jajaran pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang disampaikan langsung di hadapan DPRD Kab. Lebak untuk segera dipercepat penetapannya. 

Wacana Desa adat di Kabupaten Lebak telah menjadi perbincangan publik di masyarakat adat kasepuhan juga baduy, terlebih setelah adanya perda provinsi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat yang mengisyaratkan akan adanya perubahan signifikan pada nomenkaltur penyelenggaraan pemerintah desa yang mengajukan. Hingga saat ini berdasarkan informasi dari MPMK (Majelis Permusyawarahan Masayarakat Kasepuhan) telah ada 11 (Sebelas) Desa yang mengajukan dan telah dilakukan verifikasi langsung oleh tim Verifikasi penataan desa yang dibentuk oleh Bupati Lebak. Isu perubahan status desa menjadi desa adat diwarnai dengan sejumlah asumsi yang beragam yang selama ini berkembang di masyarakat adat. Berdasarkan temuan RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment dalam proses pendampingan di beberapa kasepuhan juga baduy, asumsi tersebut mulai dari persoalan demokrasi hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal. 

Berdasarkan situasi tersebut RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment bekerjasama dengan Kemitraan Pathnership membuka ruang untuk mempertemukan berbagai elemen masyarakat dengan pemangku kebijakan melalui acara Dialog Publik yang bertajuk Peluang dan tantangan Desa Adat sebagai Penguatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 14 Maret 2023 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kab. Lebak. Pada kegiatan tersebut RMI mengundang 18 Desa dan perwakilan Lembaga adat pengusul perubahan status Desa menjadi desa adat, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak yang terdiri dari; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Kesbangpol dan Majelis Permusyawarahan Masyarakat Kasepuhan (MPMK).  

Pada dialog publik ini turut hadir narasumber dari Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan-Kemendes dan MPMK sebagai inisiator wacana Desa adat di Kabupaten Lebak. Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan substansi Desa adat di KabupatenLebak beserta peluang dan tantangan yang dihadapinya.  

Dialog Desa adat menjadi peluang penting dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah. Momen ini dimanfaatkan oleh kelompok pemuda dan perempuan adat yang tergabung dalam forum KAWAL untuk berbicara secara langsung menyampaikan sejumlah poin masukan pada raperda Desa adat yang prosesnya kini sedang berjalan. Proses penyampaian tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang perwakilan pemuda dan perempuan diantaranya Sdr. Iqbal-Kasepuhan Pasir Eurih, Sdr. Sarmani-Kasepuhan Cirompang dan Teh Imas-Kasepuhan Cibarani. Tiga orang ini merupakan perwakilan forum KAWAL yang diberikan amanat untuk menyampaikan rekomendasi berupa sejumlah masukan dalam rangka mendorong kebijakan yang inklusif pada Raperda Desa Adat di Kabupaten Lebak. Setelah dibacakan, selanjutnya rekomendasi tadi diserahkan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Wakil Ketua II Bpk. Junaidi Ibnu Jarta. Adapun isi poin-poin rekomendasi adalah sebagai berikut: 

  1. Musyawarah kampung menjadi syarat mutlak dalam proses pengusulan Desa Adat yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa;  
  1. Adanya kajian komprehensif bagi desa-desa yang mengajukan perubahan status Desa Adat yang dilakukan secara partisipatif;  
  1. Memastikan terbukanya ruang demokrasi dan partisipasi secara bermakna (meaningfull participation) bagi pemuda dan perempuan di dalam proses-proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa;  
  1. Penguatan dan Perlindungan Lembaga Adat sesuai harkat dan martabatnya sebagai masyarakat adat berdasarkan hak asal-usul dan asas rekognisi, merdeka dan berdaulat atas tata kelola yang inklusif. 

Sebelumnya, Forum Kawal sendiri pada tanggal 23-26 Februari 2023 berlokasi di Kasepuhan Cibarani melakukan konsolidasi melalui pertemuan dalam rangka merespon wacana desa adat di Kabupaten Lebakyang kini isunya semakin menguat. Dalam pertemuan tersebut dialukan berbagai diskusi dan pendalaman bagaimana peluang dan tantangan desa adat bagi kehidupan dan masa depan masyarakat adat di Lebak baik Kasepuhan dan juga Baduy. proses ini telah menghasilkan beberapa kesepakatan berupa poin-poin rekomendasi sebagai masukan dalam Raperda Desa adat di Kabupaten Lebak. Forum Kawal sendiri merupakan wadah kelompok pemuda dan perempuan yang terbentuk pada mediotahun 2022. Forum ini terdiri dari 8 Kasepuhan dan baduy sebagai bentuk solidaritas generasi masyarakat adat untuk saling belajar dan berupaya dalam memperkuat pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Lebak.  

Penulis: Fauzan Aadima 

KAWAL: Upaya Generasi Muda Adat dalam Mengkaji Peralihan Desa ke Desa Adat 

Sektor pertanian merupakan mata pencaharian utama bagi Masyarakat Adat Kasepuhan dan juga Baduy. Hari itu tanggal 22 Februari 2023, Masyarakat Kasepuhan Cibarani tengah disibukkan dengan kegiatan pertanian. Banyak masyarakat yang sedari pagi pergi ke sawah atau ladang untuk mengumpulkan hasil panen pare gede (padi lokal), yang nantinya akan disimpan untuk kebutuhan pangan harian maupun ritual adat di kemudian hari. 

Di tengah kesibukan tersebut, ada sebagian masyarakat yang tidak ikut mengambil hasil panen. Mereka adalah beberapa kokolot (generasi adat senior) dan Generasi Muda Adat yang mengikuti pertemuan forum KAWAL (Konsolidasi dan Advokasi Wilayah Adat Lebak) di Kasepuhan Cibarani, peserta pertemuan terdiri dari 15 perempuan dan 50 laki-laki dari empat komunitas adat Kasepuhan dan Masyarakat Adat Baduy. Pertemuan ini merupakan kali ke-4 forum KAWAL diadakan yang bertujuan membicarakan perihal Desa Adat dan pandangan Generasi Muda Adat terhadapnya. 

Selain pengembalian wilayah adat melalui skema Perhutanan Sosial, Desa Adat merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh sebagai upaya pengakuan Masyarakat Adat sesuai dengan yang dimandatkan konstitusi. Wacana tentang Desa Adat sendiri bukan hal baru di Indonesia. Sudah ada beberapa Desa Adat yang terbentuk seperti Desa Adat di Bali, Minangkabau, Ambon, dan Papua. Namun wacana Desa Adat di Kabupaten Lebak, Banten baru dilegitimasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No.2 Tahun 2022 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Depan Jabatan Kepala Desa Adat.  

Dalam konteks Lebak, khususnya di wilayah adat Baduy dan di sebagian wilayah Kasepuhan, wacana peralihan desa menjadi Desa Adat ini merupakan hal penting karena adanya perbedaan sistem pemerintahan yang tidak diakomodir dalam nomenklatur desa. Adapun peran Generasi Muda Adat menjadi hal penting karena tongkat estafet perjuangan dalam pengukuhan hak-hak Masyarakat Adat akan diberikan pada mereka. 

Model pemerintahan desa di masa Orde Baru dan Reformasi 

Foto peserta forum KAWAL (Konsolidasi dan Advokasi Wilayah Adat Lebak) di Kasepuhan Cibarani

Diskusi forum KAWAL diawali dengan perbandingan definisi desa dan desa adat pada masa Orde Baru dan Reformasi. Pada masa Orde Baru, ditetapkan UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa yang menyebutkan bahwa “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.  

Pada masa itu, pemerintahan desa berada langsung di bawah kecamatan dan penerapan model pemerintahan desa di seluruh wilayah Indonesia disamakan dengan model pemerintahan desa di Pulau Jawa. Hal ini bertentangan dengan sistem kehidupan Masyarakat Adat yang sejak dulu memiliki perbedaan nilai dan aturan tentang sistem kesatuan wilayah adat. Dengan adanya perbedaan tersebut, Masyarakat Adat terpaksa harus mengikuti aturan dan syarat sesuai undang-undang yang berlaku. 

Kemudian pada masa Reformasi dikeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Adat. Disebutkan bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sejak ditetapkannya UU ini, pemerintahan desa kemudian sudah tidak lagi diposisikan sebagai pemerintahan terendah di bawah kecamatan. 

Wacana peralihan desa menjadi desa adat dan pandangan Generasi Muda Adat terhadapnya 

Selama lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka, pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat masih sulit untuk didapatkan. Dikeluarkannya konstitusi dan aturan-aturan lain yang memperkuat pengukuhan hak-hak Masyarakat Adat, seperti UU Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35, juga masih belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. 

Foto peserta forum KAWAL (Konsolidasi dan Advokasi Wilayah Adat Lebak) di Kasepuhan Cibarani

Dalam konteks Banten sendiri, perbincangan terkait Desa Adat di wilayah Lebak semakin marak terdengar setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 2 Tahun 2022. Kemudian muncul pertanyaan, apa yang membuat pembicaraan tentang Desa Adat menjadi satu hal yang penting?  

Dalam skema Desa Adat, terdapat ruang pengakuan dan penghormatan atas hak-hak Masyarakat Adat. Hak asal-usul Masyarakat Adat menjadi lebih diakui melalui pemberian wewenang tambahan kepada Masyarakat Adat untuk menyelenggarakan pemerintahan di level desa. Hal itu menjadi poin yang dirasa dapat menjadi “jawaban” atas persoalan. Namun hal itu belum tentu terjadi. Untuk itu Generasi Muda Adat perlu diperdalam pemahamannya terkait wacana ini, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses-proses peralihan desa ke Desa Adat. 

Salah satu upaya peningkatan pemahaman Generasi Muda Adat tersebut yaitu dengan melakukan simulasi. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok yang kemudian masing-masingnya diberikan peran dan situasi yang berbeda: masyarakat desa (non-adat), pemerintah desa, Masyarakat Adat, dan DPRD. Tiap kelompok lalu diinstruksikan untuk membayangkan kemungkinan peristiwa apa saja yang akan terjadi dalam upaya peralihan desa ke Desa Adat di dunia nyata.  

Setelah selesai simulasi, ada beberapa poin yang direfleksikan bersama yakni kemungkinan terjadinya perang saudara antara Masyarakat Adat dan masyarakat non-adat (yang berada di desa yang sama, maupun masyarakat desa yang wilayahnya saling berdekatan) terkait perbedaan persepsi dan kecenderungan dukungan atas wacana tersebut.  

Masyarakat Adat diproyeksikan akan lebih cenderung mendukung pengusungan Desa Adat, sedangkan masyarakat non-adat beranggapan perlu adanya upaya untuk menilik ulang dampak-dampak yang mungkin mengikutinya. Salah satu dampak yang dikhawatirkan tersebut misalnya bahwa setelah pengukuhan Desa Adat hak-hak mereka sebagai masyarakat non-adat akan dikesampingkan. Dalam situasi ini posisi pemerintah desa dimungkinkan untuk mendapatkan tekanan dari berbagai sisi—baik dari Masyarakat Adat maupun non-adat.   

Melalui simulasi dan paparan poin diskusi tersebut di atas, akhirnya memantik Generasi Muda Adat untuk menyuarakan pandangannya terhadap Desa Adat. Refleksi dan dualisme pandangan pun tidak bisa dihindarkan. Posisi pertama menganggap peralihan status desa ke Desa Adat merupakan hal yang harus dijadikan prioritas. Kang Nadi dan Kang Raisan (peserta asal Baduy) berpendapat bahwa negara yang selama ini menyebutkan adat sebagai hal penting, tidak memberikan bukti atau aksi nyata atas perkataannya tersebut. Jalannya diskusi kemudian berlabuh pada pandangan bahwa persoalan atas pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dapat diselesaikan salah satunya melalui pengajuan Desa Adat.  

Ada pula Generasi Muda Adat yang tidak menyetujui peralihan ini. Iqbal (peserta asal Kasepuhan Pasir Eurih) menyampaikan pendapatnya tentang ketidaksetujuan tersebut yang muncul atas anggapan bahwa rangkap jabatan mungkin bisa terjadi, yakni kepala desa merangkap sebagai abah/olot (tetua adat). Kekhawatiran berikutnya adalah lahirnya “raja-raja kecil” di kampung dengan abah/olot yang menurunkannya jabatannya sebagai kepala Desa Adat kepada keturunannya. Menurutnya meskipun musyawarah terkait Desa Adat dapat dilakukan, namun karena ada Perda Provinsi Banten No.2 Tahun 2022—yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan kepala Desa Adat dilaksanakan sesuai hukum adat (melalui musyawarah)–dikhawatirkan masyarakat tidak dapat berpartisipasi aktif dalam forum tersebut. 

Pentingnya Kolaborasi Multipihak di Level Kampung 

Foto bersama peserta forum KAWAL (Konsolidasi dan Advokasi Wilayah Adat Lebak) di Kasepuhan Cibarani

Pengajuan Desa Adat oleh masyarakat desa secara tidak langsung membuat Generasi Muda Adat perlu mengambil posisi. Generasi Muda Adat yang selama ini dianggap sebagai kelompok yang terpinggirkan sebenanrnya memiliki pemikiran dan pendapat untuk kemajuan kampungnya. Salah satunya terkait peralihan status desa menjadi Desa Adat ini. Untuk menyikapi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sehubungan dengan peralihan ini, perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak termasuk Generasi Muda Adat dan kokolot (tetua adat).  

Kolaborasi ini menjadi bentuk harmonisasi antara Generasi Muda Adat dan kokolot untuk mensinergikan tujuan yang berkaitan dengan Desa Adat. Namun di sisi lain, Generasi Muda Adat perlu lebih mendorong diri untuk lebih memahami adat mereka, agar lebih dapat memahami persoalan yang terjadi di tempat tinggal mereka secara mendalam. Karena dengan menguatnya akar pengetahuan lokalnya, Generasi Muda Adat akan mampu menyikapi persoalan yang terjadi dengan konteks lokalitas mereka. 

Untuk itu perlu adanya ruang-ruang bagi Generasi Muda Adat untuk berpartisipasi aktif dalam menyuarakan pandangan dan pendapatnya mengenai peralihan desa menjadi Desa Adat ini. Karena sudah saatnya anggapan Generasi Muda Adat tidak berpengalaman dan berpengetahuan digantikan dengan Generasi Muda Adat yang lebih berdaya. Dengan adanya forum ini sebetulnya cukup membuktikan bagaimana Generasi Muda Adat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan, dalam menentukan arah kedepannya. Tercatat hingga bulan Februari 2023, sudah ada 14 desa di wilayah Lebak, yang mengusungkan perubahan status desa ke ke desa adat.  

Daftar Pustaka 

RMI. (2022). Catatan Rapat KAWAL Cibarani. Bogor: unpublished. 

INSISTPress. (2017). Wacana: Jurnal Transformasi Sosial. Dinamika Hak Adat dan Desa Adat di Lebak dalam Pelaksanaan Undang Undang Desa. 

Peraturan Daerah Provinsi Banten, Nomor. 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat 

Undang-undang Nomor. 06 Tahun 2014 Tentang Desa 

Undang-undang Nomor. 05 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa 

Penulis: Dinah Ridadiyanah 

Editor: Supriadi 

Hutan Adat Sebagai Obat Trauma Bagi Masyarakat Kasepuhan Karang

Awan abu-abu mulai menyelimuti Hutan Adat, Desa Jagaraksa, Lebak, Banten. Dua orang laki-laki jalan kaki keluar dari hutan dan menghampiri kami di saung warung dekat jalan raya antar kecamatan Muncang dengan Sobang. Ada yang berteriak “itu dia orangnya”, orang yang pada tahun 2013 sempat ditangkap oleh Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) karena memanfaatkan ranting di kawasan konservasi.

Laki-laki yang berusia 45 tahun itu menghampiri kami yang sedang duduk di pinggir jalan tersebut, dengan membawa koneren (tas yang terbuat dari karung plastik), baju biru, dan menggunakan topi mengajukan tangan untuk salaman dengan kami. Kami bersalaman dengan menyebutkan nama masing-masing, Pak SL namanya.

Percakapan diawali dengan menanyakan kabar dan kesibukan sehari-hari. Saat ini Pak SL sibuk menanam kopi, merawat kebun, kerja di pembibitan kopi dan bersawah. Ia juga menceritakan bahwa saat ini kopi sedang berkembang pesat dan harganya lumayan, oleh sebab itu ia menanam kopi di kebunnya. Selain kopi, ia juga menanam duren, pete, jengkol, manggis, serta jengjeng.

Saat kami menanyakan tentang kejadian penangkapan oleh polisi hutan di tahun 2013, raut wajahnya berubah, ia diam lama, air mengambang di matanya, jari-jari di tangan kanannya memainkan tulang hidungnya seolah menahan air agar tidak jatuh dari matanya.

“(dulu ditangkap karena) arang, bikin arang dari ranting-ranting karet di dalam kawasan (Taman Nasional / TN), yang nyieun (bikin) Ibu HN.” katanya. Ibu HN merupakan salah satu warga/tetangga Pak SL.

Sambil memegang tulang hidungnya, ia bercerita bahwa saat itu dia baru pulang mengambil arang dari dalam hutan. Setelah keluar dari hutan, di pinggir jalan ada polisi hutan yang menegur Pak SL, “jangan taro di sini” kata polisi hutan. Kemudian arang tersebut diambil dan ia ditangkap oleh polisi hutan lalu dibawa ke kantor TNGHS Resort Cikawah. Meskipun tidak lama, tapi kejadian tersebut sangat membekas di dirinya. Ia menceritakan bahwa ada masyarakat lainnya juga yang ditangkap. “Kalau [membuat] arang mah diambil aja [arangnya]. [tapi] Kalau [memiliki] kebun diancam penjara 20 tahun dan uang 100 juta,” katanya dibarengi dengan air mata yang jatuh.

Selanjutnya di tahun 2014, Komnas HAM bersama beberapa organisasi masyarakat sipil melaksanakan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat. Pak SL juga hadir dalam pertemuan tersebut, tetapi ia takut bercerita sehingga kejadian tersebut diceritakan oleh Kepala Desa Jagaraksa, “tetapi yang ada kan hanya ada kepala-kepalanya (pimpinan TNGHS saat Inkuiri Nasional, bukan polisi hutan)”, kata Pak SL. 

Sebelum berubah fungsi jadi Taman Nasional (TN) pada tahun 2003, wilayah adat Kasepuhan Karang merupakan bagian dari Perhutani. Di mana menurut Pak SL tidak ada bedanya saat wilayah adat dikuasai oleh Perhutani dengan saat dikuasai TN.  “Pas (zaman penguasaan oleh) Perhutani (masyarakat) disuruh pulang, sama kaya (pada zaman penguasaan oleh] TN,” jelas Pak SL. Pak SL menambahkan di kedua era tersebut masyarakat sama-sama diminta upeti.  

“Boro-boro ngebun harita mah, masuk wae geh sieun, punya Taman Nasional. (Boro-boro berkebun waktu itu, masuk aja takut karena punya Taman Nasional). Dulu tetep ke kebun tapi bukan di kawasan TN, tapi di kawasan yang ada SPPTnya,” jawab Pak SL, saat ditanya bedanya dulu dan sekarang. 

Pembicaraan pun kembali ke masa kini, tahun 2022. Setelah kejadian tersebut, Pak SL dan Ibu HN tidak membuat arang lagi, karena takut, dan terlebih lagi saat ini jarang ada yang membeli. Pak SL menceritakan bahwa setelah Hutan Adat Kasepuhan Karang diakui oleh Negara sebagai milik masyarakat Kasepuhan Karang, ia mengaku merasa bungah (sangat senang). Perasaan tersebut tercermin dari raut wajahnya yang berubah. “Setelah hutan adat [diakui], bisa pepelakan (menanam pepohonan) lagi juga. Ada peningkatan pendapatan. Tetangkalan (pohon) nambah, baru nanam lagi,” katanya dengan senyum lebar.  Meskipun kejadian tersebut telah berlalu, namun perasaan trauma masih menghantui Pak SL, ia mengakui bahwa hingga saat ini kalau bertemu dengan pihak Taman Nasional ia masih merasa sangat was-was. 

Sementara, Ibu HN sibuk mengelola sawahnya yang jaraknya jauh, sehingga pulang sudah hampir maghrib, padahal warga lain biasanya pulang ke rumah lepas tengah hari. Sehingga membuat ia sulit untuk ditemui.

Penulis: Siti Marfu’ah

Kolaborasi Pengelolaan Lahan Antara Masyarakat Adat Baduy Dengan Masyarakat Lokal Di Kawasan Hutan

Baduy adalah salah satu masyarakat adat yang berada di Kabupaten Lebak provinsi Banten, tepatnya di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar. Masyarakatnya masih teguh memegang pikukuh karuhun (tradisi leluhur) sebagai tuntunan perilaku kehidupan sehari-hari. Salah satu dari pikukuh tersebut adalah kewajiban warganya untuk ngahuma (menanam padi di ladang). Oleh karenanya ngahuma bagi orang Baduy bukan semata-mata aktivitas yang bersifat ekonomistik namun merupakan bagian kegiatan spiritual pada rukun wiwitan

Baduy sendiri mendiami wilayah ulayat seluas 5.101,8 Ha. Wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa bagian berdasarkan pikukuh yaitu hutan lindung atau yang mereka sebut sebagai leuweung tutupan (secara literal berarti hutan tutupan) seluas 3.000 Ha dan sisanya adalah pemukiman dan areal pertanian. Menurut BPS Kabupaten Lebak, populasi penduduk Baduy pada tahun 2020 mencapai 11.699 jiwa dan tersebar di 3 kampung Baduy dalam dan 64 kampung Baduy luar. Meskipun begitu, konon jumlah penduduk saat ini diperkirakan mencapai ± 15.000 jiwa.

Jumlah penduduk tersebut sangat tidak berimbang dengan luas lahan yang mereka miliki dan telah menjadi persoalan baru yang muncul di tengah-tengah kehidupan warga Baduy saat ini. Keterbatasan lahan pertanian di tanah ulayat memaksa mereka keluar dari tanah garapannya untuk mencari lahan yang bisa digarap untuk ngahuma. Berdasarkan data Desa Kanekes tahun 2018, kegiatan ngahuma warga Baduy telah tersebar di 11 kecamatan. Akses menggarap lahan mereka dapatkan melalui skema menyewa, menumpang, maro bahkan ada juga yang membeli dari orang lain.

Kegelisahan akan kekurangan lahan sudah beberapa kali disampaikan masyarakat Baduy secara langsung kepada pemerintah, salah satunya pada kegiatan seba yang setiap tahun mereka selenggarakan. Di hadapan Gubernur Banten dan Bupati Lebak, kondisi kekurangan lahan menjadi salah satu kebutuhan khusus yang disampaikan

Berdasarkan kondisi tersebut, pada tahun 2017 RMI melakukan kajian tentang lahan ngahuma Baduy yang mana hasil kajiannya menjadi dasar bagi RMI untuk melakukan proses pendampingan untuk mengatasi masalah kekurangan lahan bagi masyarakat Baduy. Pada tahun 2018 RMI mulai melakukan pendampingan dan proses tersebut berlangsung hampir 3 tahun lamanya. Salah satu yang menjadi kendala adalah lokasi yang dimohonkan sebagai area garapan Baduy berada di luar Desa Kanekes atau berada jauh dari tanah ulayat. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Salah satunya melalui pembangunan kesepahaman dengan masyarakat lokal yang berada di kawasan hutan yang diusulkan–yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Baduy dengan warga Pasir bitung. Untuk lahan yang diusulkan sendiri terletak di Desa Pasir Bitung Kecamatan Bojongmanik yang merupakan bagian dari area hutan produksi di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Banten. Selanjutnya proses konsolidasi berlangsung melalui kerjasama antara Baduy dengan warga Pasir Bitung yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Bitung Raya dan Paguyuban Petani Baduy. 

Pada September 2021, KLHK melalui Dirjen PSKL menetapkan SK Kulin KK Baduy dan Pasir Bitung sebagai kelompok masyarakat yang secara resmi diberikan izin mengakses lahan di wilayah yang diusulkan. Untuk luas lahannya sendiri berdasarkan SK Kulin KK Nomor SK. 5401/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 dan Nomor SK. 5400/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 masing-masing memiliki akses lahan garapan seluas 121,02 Ha untuk Baduy dan 202,35 Ha untuk KTH Bitung Raya.

Namun pasca keluarnya SK tersebut tidak serta merta membuat warga Baduy dapat mengakses lahan secara langsung, selain lahan yang eksisting. Persoalan teknis di lapangan sempat menjadi ganjalan bagi Baduy untuk menggunakan haknya dalam mengakses lahan. Kondisi tersebut disebabkan oleh lamanya proses konsolidasi di lapangan serta warga belum sepenuhnya menyadari haknya dalam skema KulinKK. Perlu sosialisasi berulang-ulang untuk meyakinkan masyarakat Baduy maupun Pasir Bitung bahwa mereka telah resmi dapat mengakses lahan sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam NKK dan SK Kulin KK yang sudah diterima. Baru pada Maret 2022 warga Baduy dan Pasir Bitung bersepakat untuk mulai mengakses lahan dengan memperjelas batas lahan garapan kedua kelompok tersebut lalu menandai batas-batas tersebut sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak. 

Baduy sendiri dalam mengelola dan mengakses lahan memiliki cara khusus dimana pengelolaan lahan didasarkan pada adat dan tradisi mereka, termasuk soal waktu pembukaan lahan. Terdapat zona-zona larangan yang ditetapkan diantaranya sumber mata air atau dalam istilah mereka disebut hulu-hulu cai. 

Kolaborasi satu skema antara Masyarakat Adat Baduy dengan masyarakat lokal dalam satu hamparan merupakan sebuah pendekatan baru dalam pengelolaan lahan. Meskipun pada dasarnya masyarakat Baduy sudah terbiasa menggarap lahan di luar wilayah adatnya dan bercampur dengan masyarakat lokal; skema kulinKK ini semakin memperjelas status dan perlindungan hak-hak pengelolaan karena memiliki kekuatan hukum mengikat melalui SK yang diberikan. 

Masyarakat Baduy sendiri terkenal dengan kepiawaiannya menggarap lahan. Ketekunan dan kerja kerasnya dalam bercocok tanam menjadi salah satu alasan yang memperlancar penerimaan Baduy oleh masyarakat lokal dalam kolaborasi ini. Masyarakat Pasir Bitung sendiri berharap jika mereka bergandengan dengan Baduy dalam mengelola lahan akan menjadi stimulus bagi mereka untuk mengolah lahan secara serius agar hasil yang didapatkan maksimal seperti yang diperoleh masyarakat Baduy. Masyarakat Baduy di mata warga Pasir Bitung telah menjadi cerminan bagaimana aktivitas mengolah lahan secara sungguh-sungguh dapat menopang kesejahteraan mereka sendiri.  

Kini masyarakat Baduy dan Pasir Bitung tengah menyiapkan diri bersama untuk mengelola lahan diantaranya dengan melakukan identifikasi lahan untuk dilakukan distribusi kepada anggota serta identifikasi jenis tanaman yang cocok ditanam di lokasi/lahan tertentu, mulai dari sayuran sampai tanaman hortikultura. Tanaman-tanaman tersebut kemudian akan disesuaikan dengan tutupan lahan dan kondisi topografi tanah yang tersedia. Untuk Baduy sendiri, lahan tersebut akan digunakan untuk ngahuma yang nantinya pada masa bera (masa jeda dalam aktivitas bercocok tanam sebagai waktu bagi tanah untuk beristirahat dan mengembalikan kesuburannya) akan ditanami rempah-rempah dan hortikultura sebagai tanaman selingan yang turut menunjang pemenuhan kebutuhan hidup mereka.

Penulis: Fauzan Adima

Editor : Supriadi