Back and forth Protecting the Rights of Indigenous Peoples in Forest Areas

Recently, the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) issued a new regulation on Customary Forests, P. 17/2020 concerning Customary Forests and Private Forests. This regulation is the implementing regulation for the administration of Customary Forests that have been allowed since the Constitutional Court decision number 35/PUU-X/2012 (MK 35) which corrected Forestry Law number 41 of 1999 by removing Customary Forest from the State Forest category and placing it in the Private Forest category. Previously, there were two Ministerial Regulations (Permen) regulating the administration of Customary Forests, namely P.32/2015 concerning Private Forests and P.21/2019 concerning Customary Forests and Private Forests. The spirit behind the issuance of P.17/2020 needs to be observed, because the predecessor regulation is only 16 months old and considering the achievements of Customary Forests which are quite small, namely 44,630 acres, from the Social Forestry’s target which is 4.38 million acres.

A quick glance at this Ministerial Regulations (Permen) shows the strong spirit of formalization in order to protect Indigenous Peoples’ rights to their customary territories in the form of forests. The new concept introduced by P.17/2020 is the Designation of Customary Forest which refers to the stage of validation of forest areas. The appointment is an alternative to the Designation of Customary Forest when the process is hindered by the recognition of Indigenous Peoples through regional legal products which become a condition for carrying out the verification process prior to stipulation.

The question then is, why is a new concept needed while in the previous Ministerial Regulations (Permen) the same protection has been administered through the Indigenous Forest Indicative Area Map? Designation of Customary Forest is intended for at least three things: 1) Providing time (two years) for Indigenous Peoples to complete the requirements for recognition through regional legal products; 2) Give time for holders of forest utilization permits and other management rights to coordinate with the Indigenous Peoples who own the Customary Forest; and 3) Protecting Customary Forests from the entry of new forest utilization permits. The three of them are the advantages of designation compared to the previous protection scheme which did not regulate what can and cannot be done after being determined to be an indication of Customary Forest.

Forward or backward?

Unfortunately, there are no transitional provisions governing the continuation of the administration of the temporary Indigenous Forestry Map while the legal basis, which is P.21/2019 is revoked and declared invalid since the issuance of this new regulation. Then what about the fate of the 950,129 hectares of Indigenous Peoples territory that has been protected through this scheme? As a result of this legal vacuum, if P.17/2020 is implemented in a normative-textual manner, efforts to protect the rights of Indigenous Peoples in forest areas that are supported and encouraged by many parties have been threatened in vain.

Another problem in the appointment is the prerequisite that instead of speeding up, it is feared that it will actually slow down the process of Designating and Stipulating Customary Forests. Designation of Customary Forest can only occur if there is a process of Identification and Mapping of Customary Areas. This process is also a new stage introduced by P.17/2020, which is carried out by a team formed by the Regional Head to become the basis for the issuance of a decision to recognize Indigenous Peoples by the authorized Regional Head as regulated in Article 14 of this Ministerial Regulations (Permen). The results of the identification and mapping along with the regional legal products recognition for the Indigenous Peoples on which they are based are then required to pass the validation stage of the Customary Forest application so that the application can be verified before the Customary Forest is determined. The question is then, what will happen to the application that has been submitted without prior identification and mapping of customary areas by the regional team? Do they have to submit a new application?

In addition, the experience of civil society in facilitating the process of determining Customary Forest since 2016 shows the political process in the regions in order to gain recognition for the Indigenous Peoples as the biggest challenge. Instead of speeding up, this process has put more burdens on Indigenous Peoples in the political process at the regional level, even before entering into the KLHK administration to get their Customary Forest. P.17/2020 also reaffirmed the criteria for Indigenous Peoples in Article 67 along with its explanation in Law (UU) No. 41/1999, which the Constitutional Court did not grant to the civil society lawsuit eight years ago. It is true that P.17/2020 also regulates the authority of the Ministry of Environment and Forestry to facilitate the Identification and Mapping of Customary Areas. Uniquely, this facilitation process is arranged to be carried out by an Integrated Team that is formed and appointed by the Director General of Social Forestry and Environmental Partnerships (Dirjen PSKL) whose composition and duties are exactly the same as the Verification Team. In fact, one of the internal factors for the delay in the administration of Customary Forests is the queue for services at the verification stage by the Team which is fully under the authority of the Director General of Social Forestry and Environmental Partnerships (Dirjen PSKL) but the time frame is not regulated even in this latest Ministerial Regulations (Permen). 

Need Bureaucratic Courage

The good spirit of P.17/2020 is difficult to be realized if it is not supported by the administrative courage from the executors. The Minister of Environment and Forestry is expected to be able to present a policy that bridges the process of Designating Customary Forests over the accumulation of Indigenous Forest Indicative Area Map that have been stipulated in SK.10292/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2019 concerning Maps of Customary Forests and Indicative Areas of Indigenous Forests Phase III. It is hoped that the Director General of Social Forestry and Environmental Partnerships (Dirjen PSKL) will be able to take tactical policies regarding applications for customary forests that are currently in process or that are new in relation to potential obstacles in the process of identifying and mapping customary territories and regional legal products that are recognized by Indigenous Peoples.

Apart from these two things, protection of the rights of Indigenous Peoples in forest areas through the Indigenous Forest Indicative Area Map, the current Designation of Customary Forests, and including the Designation of Customary Forests since 2016 which has reached 66 units with a total area of ​​approximately 44,630 hectares, will be useless if it does not present a sense of security for Indigenous Peoples.

Therefore, openness of public information and community involvement are important. The lack of community involvement in decision making regarding the function and extent of Customary Forests which will be designated serve as important notes for civil society, as well as regarding the Decree and maps of Customary Forests which are not open to be accessed by the rightful communities.

All of them require bureaucratic courage that has not been demonstrated in the implementation of Customary Forest regulations in the last four years.

This article is also published on forestdigest.com

Author: Wahyubinatara Fernandez

Translated by: Alfina Khairunnisa

Learning to Manage the Environment from Indigenous Peoples

Indigenous people have their own local wisdom in protecting the environment and managing their natural resources. BRWA (2009) states that forests located in indigenous peoples’ territories are of good quality. Seeing this, the local wisdom should be an example for wider community, especially young people in protecting the environment.

On July 25, 2020, Relawan4Life, a youth movement assisted by RMI, conducted an online discussion called Disaring through Zoom, entitled “Learning to Manage the Environment from Indigenous Peoples “. The purpose of this online discussion was to invite other young people to get to know the local wisdom possessed by indigenous peoples.

This discussion was led by Febrianti Valeria, a student of Political Science at the Christian University of Indonesia (UKI), who is also a member of Relawan4Life. This time, it presented two speakers who were indigenous people, Abah Maman Syahroni from the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous Community, Banten and Pengendum Tampung from the Indigenous People of Orang Rimba, Jambi. The online discussion was attended by 24 people, consisting of 12 men and 12 women and discussed on how indigenous peoples live in harmony with nature.

Kasepuhan Pasir Eurih

Abah Maman said that there are various kinds of local wisdom that are owned by the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People, and the main local wisdom is the rukun tujuh, because the life of the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People centered around farming. Rukun Tujuh is a process of traditional rituals of planting local varieties of rice (pare gede) carried out by the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People, such as asup leuweung (the traditional ritual process of clearing agricultural land collectively); nibakeun (customary ritual process of asking permission and praying to start sowing seeds); ngubaran (traditional ritual process of treating rice plants from pests), mapag pare beukah (the process of traditional rituals asking for good agricultural products); beberes/mipit (traditional ritual process of requesting permission to harvest rice); ngadiukeun (traditional ritual process of bringing rice into the traditional rice barn/leuit); and Serentaun (traditional ceremonies asking for fertility and prosperity for the next harvest).

When planting rice, the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People do it together, and the rukun tujuh will be the guidance to oversee every agricultural process carried out by the community. This was done so that the community did not overtake each other when planting rice, which resulted in a continuous pest cycle (pests reproduce throughout the year due to continuous availability of food).

Another local wisdom is ronda leuweung (guarding the forest). According to Abah Maman, one of the duties of the ronda leuweung is to ensure that the forest is kept intact and that there is no illegal logging. Abah Maman said the person in charge of the ronda leuweung is usually chosen by the customary head.

Abah Maman emphasized that what the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People were doing was to maintain food security and strengthening community groups, so that people would preserve the values ​​of the karuhun (ancestors).

Legally, the Kasepuhan Pasir Eurih customary community has been recognized by the local government with the Lebak District Regulation No. 08 of 2015 concerning Recognition, Protection and Empowerment of Kasepuhan Indigenous Communities.

Abah Maman said that the Kasepuhan Pasir Eurih Indigenous People are not a group of indigenous peoples who are completely closed to the outside world. An example is that in Pasir Eurih, formal education is well received by the community. 

Orang Rimba

Pengendum said that the Orang Rimba are a group of indigenous people who live in the forests of Bukit Dua Belas Jambi. The daily life of Orang Rimba is to hunt and gather forest products. Even so, the Indigenous People of Orang Rimba take forest products responsibly, if they want to eat today, they only take the forest products for today, because the Indigenous People of Orang Rimba are worried that if their natural resources are taken excessively, their food will run out.

Pengendum said that the Indigenous People of Orang Rimba have a traditional conservation system which is still upheld today. For example, there are locations that are considered sacred, such as tanaperana’on (a location for childbirth) which is specially protected, so that the trees around the location are not cut down. The location for giving birth to each child will also keep changing.

Apart from the location for giving birth, there is also a location for a funeral. When someone dies, the Indigenous People of Orang Rimba will build a house to store their corpses, and the house is surrounded by trees, where these trees cannot be cut down. This aims to protect the bodies of those who died.

Pengendum also explained that the Orang Rimba Indigenous People are also required to guard two trees for each giving birth to one child. This leaves many trees that are not cut down, and are protected. Because the more children are born, the more trees are maintained.

Apart from the forest, the indigenous people of the Orang Rimba also preserve the river, such as not defecating near the river, or bathing with soap. The Speaker said that apart from damaging the river, the indigenous people of the Orang Rimba believed that the river is a path traversed by gods. If the river is damaged, the gods will be angry.

The speaker also explained that long before the pandemic, the Indigenous People of Orang Rimba were already familiar with physical distancing. The Indigenous People of Orang Rimba call it besesandingon, that is, when someone is sick, that person must isolate himself from family and other communities. This is to prevent transmission of the illness.

So much local wisdom of indigenous people that contributes to the environment. Quoting a comment from one of the participants from Disaring, “indigenous peoples are the answer to our various problems, we should also learn from them”.

Please click the following link, to view Disaring 6.0 – Learning to Manage the Environment from Indigenous Peoples. https://youtu.be/PbbTH5OZ9rM

Author: Siti Marfu’ah

Translated by : Alfina

Padi Varietas Lokal, Sumber Keanekaragaman Hayati Yang Sangat Berharga

Mungkin sebagian dari kita mengetahui bahwa dulu ada padi unggulan nasional bernama IR 64. IR 64 hanyalah salah satu dari nama-nama padi yang diluncurkan pada tahun 1986 oleh Presiden Soeharto pada tahun 1986[1]. Padi IR, padi pemerintah, padi unggul. Begitu sering disebut oleh semua orang. Selain itu ada juga padi yang bernama pandang wangi[2]. Padi pandan wangi adalah jenis padi …

Disaring, Kegiatan Relawan 4 Life Di Tengah Pandemi

Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, gerakan anak muda dampingan RMI, Relawan 4 Life, aktif  melakukan kegiatan sederhana dan bermanfaat, seperti Diskusi Daring (Disaring). Sebagai kegiatan yang mendukung gerakan #physicaldistancing, diskusi ini dilakukan secara online, baik melalui aplikasi Zoom dan siaran langsung di Youtube Relawan 4 Life, atau siaran langsung di instagram @relawan4life. Disaring dilakukan untuk saling bertukar pikiran terkait isu-isu yang terjadi di lingkungan dan sosial.

Kegiatan Disaring dilakukan sejak April hingga saat ini. Berbagai macam topik sudah dibahas, seperti penyakit manusia dan hewan liar, menjaga kesehatan diri dengan herbal, strategi penggunaan buzzer dalam kampanye isu lingkungan dan sosial, pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai pangan liar, ada apa dengan Mei 1998?, dan yang masih hangat adalah tentang konsep gender dalam agama Islam.

Pada 21 dan 28 Juni 2020 diadakan Disaring 5. Disaring 5 ini dilakukan dua sesi, sesi pertama dengan topik “Konsep Gender Dalam Agama Islam”, dan sesi kedua dengan topik “Model Pergaulan Dalam Islam Apakah Sudah Final?”. Untuk baca artikel lengkapnya, silakan klik link berikut https://relawan4life.wordpress.com/2020/07/08/gender-dan-model-pergaulan-dalam-islam/

 

Kewirausahaan dan Masyarakat Adat

Gelak tawa yang terselip diantara kegiatan diskusi hari itu terlihat mendominasi ruangan di Hotel Sahira, Bogor pada 9 Maret 2020.

Rasa ingin tau dan semangat terlihat di wajah para peserta Pelatihan Kewirausahaan untuk Masyarakat dan Pendamping yang difasilitasi RMI ini sejak tanggal 9 Maret sampai 11 Maret 2020.

Dijumpai sebelum acara pelatihan dimulai, salah seorang ibu dari Kasepuhan Cibedug yang menolak namanya dipublikasikan bercerita betapa perasaannya saat itu campur aduk, antara semangat tapi juga kuatir dengan beban domestik yang saat ini ia titipkan ke tetangganya di rumah.

 

Lain lagi dengan Agus Maedi salah satu pemuda dari Kasepuhan Cirompang, mengatakan sangat antusias mengikuti pelatihan ini karena sudah sejak lama ingin tau lebih banyak mengenai ilmu kewirausahaan dalam rangka mengembangkan potensi Sumber Daya alam di desa tempat ia tinggal.

 

Sejak 9 sampai 11 Maret 2020 kemarin, RMI yang disupport oleh The Samdhana Institute melalui program DGMI-Indonesia mengadakan Pelatihan Kewirausahaan untuk Masyarakat & Organisasi Pendamping sebagai upaya pengembangan perekonomian nasional berbasis kemanusiaan yang adil & beradab, berprinsip demokrasi, bertujuan keadilan sosial bagi rakyat.

 

Sebanyak 8 perempuan dan 15 laki-laki yang berasal dari Kasepuhan Pasir Eurih, Cibarani, Cirompang, Karang dan Cibedug Kabupaten Lebak Banten serta dari Kampung Ciwaluh Desa Cigombong dan Kampung Cipeucang Desa Pasir Buncir Kabupaten Bogor Jawa Barat, berpartisipasi aktif pada pelatihan ini dalam rangka berproses menumbuhkan inovasi usaha berbasis SDA lokal, juga meningkatkan kemampuan dasar keuangan & manajemen usaha. Kegiatan ini harapkan bisa menjadi ruang peningkatan kapasitas masyarakat dan organisasi pendampingnya dalam penguatan perekonomian komunitas.

                                                 

 

Hari I

 

Di hari pertama, Catur Endah Prasetyani dari BUPSHA, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan paparan kepada peserta mengenai “Dukungan Program dan Kebijakan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat”.

 

Ibu Catur menjelaskan tentang skema Perhutanan Sosial kepada masyarakat. Beliau juga memaparkan, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, masyarakat yang berdomisili di wilayah Taman Nasional bisa mengambil bagian dalam program Kemitraan konservasi jika ingin memanfaatkan sumber daya alamnya, di mana masyarakat dapat mengelola hasil SDAnya dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan, namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

 

Ibu Catur juga menjelaskan bahwa sinergitas stakeholder baik pemerintah maupun non-pemerintah menjadi sangat penting, karena dalam pelaksanaan dan pemanfaatan ijin PS (Perhutanan Sosial) itu kuncinya adalah ber-jejaring atau networking. Sistem klustering berbasis komoditas yang dikelola secara berkelompok melalui KUPS-KUPS yang telah dibentuk di tiap daerah/kampung/desa akan memberikan kemudahan dalam berjejaring dengan pasar dan berhubungan dengan konsumen. Oleh karenanya berkelompok dalam pengelolaan usaha menjadi hal krusial dan harus dibentuk bagi para pengelola usaha Perhutanan Sosial.

 

Pada sesi selanjutnya, difasilitasi oleh Lukmi Ati dari RMI peserta dibagi kelompok berdasarkan desa masing-masing diminta untuk menentukan tiga komoditas unggulan yang ada dilokasi masing-masing. Selanjutnya dari tiga komoditas unggulan tersebut dipilih satu komoditas utama yang akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana bisnis dalam pelatihan dua hari ke depan. Hasil identifikasi kelompok masing-masing Desa/Kasepuhan adalah sebagai berikut:

Komoditi unggulan Kasepuhan Cibedug adalah Opak singkong, Kasepuhan Karang kopi robusta,, Kasepuhan Pasir Eurih memilih gula kojor aren, Kasepuhan Cirompang gula kojor aren, Kasepuhan Cibarani gula semut aren, Ciwaluh memilih pengembangan ekowisata, dan Cipeucang pengembangan usaha penganan ranggining.

 

Hari II

 

Pelatihan hari II difasilitasi oleh Lukmi Ati dari RMI. Pada hari II akan dilanjutkan empat sesi, yaitu sesi motivasi, sesi inspirasi, sesi  inovasi dan sesi manajemen.

 

Sesi I adalah sesi motivasi di isi oleh The Local Enabler (TLE) dengan topik “Membangun Usaha Sosial Berkelanjutan”. TLE sendiri adalah sebuah ekosistem inklusif yang dirancanng sebagai model pengembangan kewirausahaan pemula berbasis kewirausahaan sosial. TLE dirancang sebagai poros kolaborasi para pemangku kepentingan Penta Helix yaitu melibatkan Akademisi, Pemerintahan, Komunitas, Bisnis dan Media. (https://thelocalenablers.id/#about-us)

Di sesi ini, peserta diperkenalkan dengan pengalaman TLE sejak 2014 dalam mendampingi desa-desa di Papua, Jawa barat dan Kalimantan yang berhasil mengembangkan produk lokal mereka hingga memiliki nilai tambah dan mampu meningkatkan perekonomian di desa mereka . Selain itu TLE juga berbagi pengalaman bagaimana seorang yang tadinya biasa saja dan memiliki latar belakang kehidupan yang kelam mampu menjadi seorang wirausahawan yang berhasil dan banyak mendapatkan penghargaan. Tidak ada sestau yang tidak mungkin apabila kita bersungguh-sungguh, dan selama kita belum bisa merubah mindset kita dengan baik percuma saja kita memiliki impian dan rencana usuaha yang bagus. Kuncinya adalah merubah manusianya terlebih dahulu yaitu mindset dan cara berfikirnya, selanjutnya yang lain akan mengikuti.

 

Sesi selanjutnya adalah sesi inspirasi oleh Martin Asda Krishna dari Timurasa yang menyampaikan tentang potensi produk-produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Martin menyampaikan bagaimana produk-produk lokal seperti gula semut dan kopi saat ini sebetulnya masih berpeluang untuk dikembangkan dan masuk ke pasar nasional maupun internasional. Kuncinya adalah bagaimana produk tersebut bisa memenuhi standart yang telah ditetapkan. Jika di Indonesia harus ada persyaratan PIRT dan label halalnya jika ingin masuk ke pasar misalnya swalayan dan pasar sejenisnya. Hal lain yang disampaikan oleh Martin adalah mengenail pendekatan usaha masyarakat berbasis pengelolaan Sumber Daya Alam yang selama ini diterapkan Timurasa dengan masyarakat dampingannya; kolabarasi pengetahuan generasi tua dan generasi muda, tanpa melanggar nilai-nilai budaya yang dianut di wilayah tertentu.

 

Selepas makan siang dilanjutkan sesi inovasi yang disampaikan oleh Bapak Widya Wicaksana dari Unit Kerja Pengembangan Ekonomi RAPS yang menyampaikan materi tentang ” Pemasaran dan Segmentasi Pasar”. Sesi ini menjelaskan teori tentang konsep pasar dan segmentasi pasar, dan memberikan contoh bagaimana menentukan segmentasi pasar dari beberapa komoditas produk Perhutanan Sosial. Peserta diajak bagaimana memahami konsep pemasaran dengan menempatkan diri sebagai pembeli, sehingga apa yang diingini pembeli bsa dipenuhui oleh masyarakat sebagai produsen.

 

Sesi lanjutan adalah sesi manajemen yang disampaiakn oleh Bapak Indri Indrawan dari Dosen Teknologi Pangan dari Universitas Trilogi. Kepiawaian Bapak Indri dalam menyampaikan materi mampu membuat peserta hilang rasa kantuk. Materi manajamen yang mungkin sesuatu yang rumit dengan pembawaan yang ceria, santai namun serius mampu membuat peserta antusias untuk mengikuti sesi ini.

 

Pada sesi ini peserta diajak untuk mulai menghitung biaya investasi, biaya produksi, menghitung harga pokok dan harga jual, sampai memperkirakan jumlah pendapatan. Pada awal sesi Pak Indri sudah menjelaskan betapa pentingnya kita menghitung harga pokok produksi dalam memulai usaha, karena pengalaman selama ini masyarakat asal saja dalam menentukan harga jual sehingga kelihatannya untung padahal setelah dihitung rugi. Jadi sesi ini memang sengaja mengajak peserta untuk menghitung sendiri jenis biaya-biaya pada produk yang telah ditetapkan oleh masing-masing kelompok sesuai dengan panduan yang dijabarkan. Selain itu peserta juga diajak menghitung analisis titik impas (BEP), jangka waktu pengembalian modal (PBB), nilai investasi serta nilai keuntungan.

 

Sesi manajemen II dilanjutkan oleh Martin dari Timurasa yang membahas tentang sistem produksi dan distribusi hasil. Pada sesi ini intinya adalah mengajak masyarakat bagaimana bisa berproduksi secara komunal atau berkelompok. Hal ini akan memudahkan pembeli untuk berkoordinasi serta memudahkan untuk memenuhi standart baik dari segi kualitas maupun kontinyuitas. Berkelompok atau bekerja secara komunal sangat penting dalam membangun system produksi terutama di masyarakat. Selain memudahkan bagi pembeli juga memudahkan anggota kelompok untuk mendapatkan pasar dan informasi.

 

Sebagai sesi akhir di hari II, adalah bekerja kelompok. Lukmi sebagai fasilitator memandu sistem kerja kelompok ini. Tiap kelompok diminta menyusun rencana bisnis dengan panduan pertanyaan-pertanyaan yang telah ditetapkan, mulai dari penentuan produk, spesifikasi produk, keunggulan produk, pangsa pasar dan segmentasi pasar, penentuan biaya investasi, biaya produksi, HPP dan BEP. Pada sesi kerja kelompok ini untuk melihat apakah peserta mampu dan faham tentang materi pelatihan yang telah di ikutinya. Hasil kerja kelompok Ini akan di presentasikan di hari III esok harinya.

 

Di hari ke III Pelatihan, berbekal ilmu yang didapat di dua hari sebelumnya, peserta  mempresentasikan rencana usaha masing-masing kelompok sesuai arahan fasilitator.

 

Kelompok pertama dari kelompok Ciwaluh yang mempresentasikan usaha ekowisata yang saat ini sudah dijalankan oleh kelompok pemudanya, selanjutnya Kelompok Kasepuhan Pasir Eurih yang mengangkat produk dari sumber daya alam  hutannya berupa gula aren kojor.  Kelompok ketiga dari Kasepuhan Karang menyajikan rencana usaha kopi robusta hasil dari Hutan Adat mereka, diikuti oleh kelompok dari Kasepuhan Cibarani yang mempresentasikan gula aren semut sebagai produk unggulannya.  Kelompok selanjutnya adalah Kasepuhan Cirompang yang menyajikan rencana usaha Gula Aren kojor, dan ditutup olej kelompok dari Cipeucang yang menyajikan rencana usaha penganan dari tepung beras Ranggining.

 

Lukmi Ati selaku fasilitator selama pelatihan ini mengatakan bahwa dari presentasi yang disampaikan oleh setiap kelompok menunjukkan bahwa semua peserta mampu mengikuti pelatihan dengan baik, dan hampir semua materi bisa diikuti dan dicerna dengan baik. Jika ada kesalahan-kesalahan kecil itu bisa diperbaiki sambil jalan dengan bantuan pendamping yang akan mendampingi di lapangan. Yang terpenting adalah bagaimana agar hasil dari pelatihan ini tidak berhenti sampai disini saja dan bisa di implementasikan di kampung masing-masing dan berbagi ilmu ini kepada anggota kelompok di lokasi masing-masing.

Di akhir pelatihan, Patti Rahayu selaku Grant Coordinator DGM-Indonesia dari The Samdhana Institute sebagai Lembaga yang mendukung kegiatan ini menyampaikan harapannya bahwa melalui pelatihan ini, masyarakat akan jadi lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alam di kawasan hutannya.

 

Direkam setelah mengikuti kegiatan, di bawah ini adalah testimoni Ibu Jumana dan Bapak Samanan dari Kasepuhan Cibarani, dan Teh Erna juga Ibu Juju dari Kasepuhan Cibedug.

 

 

Mengatasi Malnutrisi Melalui Pangan Liar

Terubuk liar, Desa Cibarani.

Malnutrisi masih menghantui masyarakat Indonesia saat ini. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 menunjukkan bahwa 17,7% bayi usia di bawah 5 tahun (balita) masih mengalami masalah gizi. Angka tersebut terdiri atas balita yang mengalami gizi buruk sebesar 3,9% dan yang menderita gizi kurang sebesar 13,8% (Kementrian Kesehatan, 2018). Adapun balita yang mengalami stunting (tinggi badan di bawah standar menurut usia) sebesar 30,8% (Riskedas, hal. 11, 2018). Tidak hanya itu, angka anemia pada ibu hamil juga cukup tinggi, yaitu sebesar 48,9%. Masalah tersebut berhubungan dengan fakta yang menunjukkan 70-80% ibu hamil belum tercukupi konsumsi energi dan proteinnya (Studi Diet Total: Survei Konsumsi Makanan Individu Indonesia. hal. 9, 2014). Padahal seribu hari pertama (sejak janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun) anak sedang dalam masa emas pertumbuhannya. Mengingat pentingnya pemenuhan gizi bagi tumbuh kembang bayi dan ibu yang mengandung ditengah-tengah tingginya angka malnutrisi ini memperlihatkan bahwa masih ada permasalahan dalam hal konsumsi pangan. 

Di sisi lain pangan termasuk salah satu bentuk hak asasi manusia paling dasar yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, pembukaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menyatakan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Namun, pada pelaksanaannya Indonesia memiliki tantangan yang datang dari berbagai arah. Hironimus Pala dari Yayasan Tananua Flores, pada persentasinya (16/12/19) di Konfrensi Nasional Fian Indonesia, menyampaikan beberapa tantangan pemenuhan hak masyarakat akan pangan, seperti kebijakan yang kurang memberikan ruang bagi keberlanjutan sistem pangan lokal; tergusurnya nilai-nilai lokal akan pangan; belum dimanfaatkannya norma atau aturan komunitas yang hidup dengan kearifan lokal; dan hilangnya keanekaragaman varietas pangan lokal. Padahal, banyak masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan memanfaatkan pangan lokal dan tanaman pangan liar. Pernyataan tersebut didukung oleh FAO yang menyebutkan bahwa malnutrisi dapat diatasi dengan tanaman pangan liar (FAO Voluntary Guidelines for the Conservation and Sustainable Use of Crop Wild Relatives and Wild Food Plants, 2017).

 

Foto RMI: Terubuk

Tanaman pangan liar adalah tanaman yang tumbuh di alam bebas dan  masih mempunyai kemurnian dan dapat dikonsumsi sebagai makanan jika dipetik pada masa pertumbuhan yang sesuai dan dipersiapkan atau diolah dengan tepat. Tanaman pangan liar ini biasa tumbuh di pagar rumah, lapangan terbuka, pematang sawah, atau daerah yang dekat dengan air seperti selokan dan daerah sekitar sungai (Vesiano, L. 2017, FAO Voluntary Guidelines for the Conservation and Sustainable Use of Crop Wild Relatives and Wild Food Plants, 2017).

Tanaman pangan liar seperti terubuk atau bunga tebu, kluwek atau pucung, daun pohpohan, daun pakis dan daun ubi merupakan jenis tanaman yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Daun kumis kucing, jahe, sereh, kunyit, dan kapulaga juga banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia sebagai bahan minuman herbal.

Ada keunikan tersendiri dalam cara mengolah tanaman-tanaman pangan liar tersebut. Terubuk, misalnya, yang biasa dimakan saat berumur sekitar lima bulan. Bagian yang dipanen adalah bagian malai yang masih muda, sedangkan yang dikonsumsi adalah bagian bunga yang terbungkus dengan pelepah daun atau dikenal dengan istilah kelobot. Terubuk biasa dimakan dalam bentuk mentah sebagai lalaban, dikukus atau ditumis. Selain itu, terubuk juga biasa dimasak menjadi sayur lodeh, sebagai campuran kare, dan juga sayur asem. Namun ada juga yang mengonsumsi dengan cara digoreng dengan menggunakan tepung atau dibuat perkedel. Terubuk sendiri kaya akan nutrisi dan zat-zat yang baik dan bermanfaat bagi tubuh. Kandungan mineralnya cukup tinggi terutama kalsium dan fosfor disamping vitamin C yang tak kalah tinggi. (Terubuk, Lezatnya si Bunga Tebu, 2009)

Foto: floranegeriku. Kluwek

Selain terubuk, ada juga kluwek atau pucung. Kluwek atau pucung memiliki nama latin Pangium edule dan umumnya berwarna cokelat gelap hingga kehitaman. Kluwek biasa digunakan untuk membuat kuah rawon atau sop konro yang sangat khas berwarna cokelat gelap atau kehitaman. Nutrisi yang terdapat dalam kluwek di antaranya zat besi, vitamin C, vitamin B1, fosfor, kalium dan kalsium. Namun hati-hati, kluwek juga mengandung asam sianida, sejenis racun yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara langsung. Kandungan asam sianida tertinggi terdapat dalam daging biji kluwek. Itulah mengapa sebelum mengonsumsinya kluwek harus direndam terlebih dahulu untuk menghilangkan racunnya sebelum diolah ke dalam masakan. (Berkenalan dengan Kluwek (Pucung) yang Menyimpan Segudang Khasiat, 2019).

Lain halnya dengan daun pakis. Pakis adalah sayuran yang dipanen dari batang tumbuhan paku yang masih muda. Daun pakis biasanya paling mudah ditemui pada saat musim semi atau musim hujan. Umumnya tumbuh di ngarai, pinggir sungai, atau tebing yang lembab. Tidak semua jenis tumbuhan paku bisa dikonsumsi pakisnya. Ada juga yang beracun, jadi sebaiknya hati-hati dalam memanennya. Pakis yang aman dan biasa dikonsumsi di Indonesia berasal dari spesies Diplazium esculentum. Daun pakis memiliki kandungan antioksidan, juga merupakan sumber asam lemak omega-3 dan omega-6, serta tinggi zat besi. Seratnya juga bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Walaupun begitu daun pakis juga mengandung asam sikimat yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan. Karena itu sayur pakis harus selalu dimasak sebelum dikonsumsi. Sebelum memetik daun ini, sebaiknya pilih pakis yang masih hijau dan pastikan batang masih belum berdaun. Cara pengolahan daun pakis sebaiknya juga dicuci dan dipotong dengan cara yang benar, seperti buang pangkal batangnya, cuci dengan garam, segera olah, dan rebus di air mendidih. Daun pakis biasa diolah menjadi cah pakis atau tumis pakis (Cara Mengolah Sayur Pakis, dari Pemilihan hingga Proses Memasak, 2019). 

Gizi yang baik akan membuat pertumbuhan dan perkembangan kita menjadi optimal. Pada Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari ini, mari kita melihat kembali potensi tanaman liar di sekitar kita sebagai bahan alternatif pangan, dan konsumsilah jenis makanan yang beragam untuk pemenuhan gizi yang seimbang.

Penulis: Siti Marfu’ah

Editor: Dinda Tungga Dewi

Referensi

Adelia Marista Safitri, d. Y.-D. (2019, Januari 25). Berkenalan dengan Kluwek (Pucung) yang Menyimpan Segudang Khasiat. Dipetik Januari 20, 2020, dari https://hellosehat.com/: https://hellosehat.com/hidup-sehat/tips-sehat/manfaat-kluwek-pucung-untuk-kesehatan/

Eka/Odi. (2009, Oktober 19). Terubuk, Lezatnya si Bunga Tebu. Dipetik 20 01, 2020, dari food.detik.com: https://food.detik.com/all-you-can-eat/d-1224250/terubuk-lezatnya-si-bunga-tebu

Food and Agricultural Organization of the United Nations. (2017). Voluntary Guidelines for the Conservation and Sustainable Use of Crop Wild Relatives and Wild Food Plants. Rome, Rome, Italy. Diambil kembali dari fao.org.

katadata.co.id. (2019, Januari 25). 17,7% Balita Indonesia Masih Mengalami Masalah Gizi. Retrieved Januari 20, 2020, from databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/25/177-balita-indonesia-masih-mengalami-masalah-gizi

Kementrian Kesehatan RI. (2018). Hasil Utama RISKESDAS 2018. Kementrian Kesehatan RI.

Setyorini, T. (2019, Januari 10). Cara Mengolah Sayur Pakis, dari Pemilihan hingga Proses Memasak. Retrieved Januari 20, 2020, from merdeka.com: https://www.merdeka.com/gaya/cara-mengolah-sayur-pakis-dari-pemilihan-hingga-proses-memasak-kln.html

Siswanto, d. (2014). Studi Diet Total: Survei Konsumsi Makanan Individu Indonesia 2014. Jakarta: Lembaga Penerbitan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Vesiano, L. (2017). Perancangan Buku Instruksional Tumbuhan Liar di Indonesia Sebagai Bahan Pangan. Jurnal Tugas Akhir.