Festival Pare Ketan diselenggarakan oleh Kisancang (Komunitas Pemuda Adat Cirompang) dan RMI—Indonesian Institute for Forest and Environment – Bogor, Gerakan Muda Cirompang dan Pemerintah Desa Cirompang. Festival ini juga didukung oleh Kemitraan, HuMa, Program Estungkara, dan Tenure Conference. Festival ini berlangsung selama tiga hari, Jumat 13 Oktober – 15 Oktober 2023 di Kp. Cirompang, Desa Cirompang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak-Banten.
Festival Pare Ketan mengusung tema “Patepung Sararea Ngobrolkeun Ketahanan Pangan” ini dimaknai sebagai ajang silaturahmi antar 3 kasepuhan di Cirompang dan kasepuhan-kasepuhan lain seperti Pasir Eurih, Cibarani, Jamrut, Cibedug, Bongkok, dan Cibeas . Selain itu, festival ini juga mengundang perwakilan dari komunitas adat Baduy, organisasi masyarakat sipil, pemerintah kecamatan, perangkat Pemerintah Daerah dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. Terselenggarakannya festival ini merupakan inisiatif dari pemuda adat Cirompang untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya kasepuhan melalui kegiatan yang menyasar pada upaya menjaga nilai-nilai adat dan pengetahuan adat kasepuhan agar tidak hilang tergerus jaman. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengangkat kearifan lokal berupa pengelolaan sumberdaya hutan dan sistem ketahanan pangan di kasepuhan.
Nama “Pare Ketan” dipilih sebagai simbol dari kekayaan hayati yang dijaga oleh masyarakat adat kasepuhan dan juga dapat dimaknai sebagai ajang silahturahmi yang mempertemukan semua orang untuk membahas kedaulatan pangan dan upaya mewujudkan semangat para generasi muda kasepuhan dalam mempertahankan dan menjaga nilai-nilai adat dan pengetahuan adat tentang ketahanan pangan. Disamping itu, kegiatan festival ini membahas tantangan lain bagi pemuda dan masyarakat adat kasepuhan yaitu di era modern ini adalah bagaimana memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk perempuan, anak-anak, kelompok rentan, dan mereka yang seringkali terpinggirkan turut serta dan mendapatkan manfaat dari pelestarian dan pengelolaan sumberdaya alam yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Komunitas Pemuda Adat Cirompang (Kisancang) memandang perlu untuk menekankan pentingnya inklusi sosial sebagai salah satu pilar utama dalam kegiatan Festival Pare Ketan.
Kegiatan pembukaan Festival Pare Ketan diawali dengan pembacaan doa dan ritual berupa pembakaran kemenyan dan sesajen rujak (yang terdiri dari segelas kopi pahit, air putih, air kembang, dan kudapan) dan nasi tumpeng dari olot kasepuhan agar pelaksanaan festival mendapat kelancaran hingga selesai. Kaum ibu-ibu dari perwakilan tiga kasepuhan menabuhkan alun ke lesung dengan hentakan yang berirama sebagai bagian dari prosesi adat untuk sebuah penyelenggaraan acara festival. Setelah itu agenda pembukaan diisi oleh sambutan-sambutan dari Ketua Kisancang, Kepala Desa Cirompang, Tokoh Masyarakat, perwakilan kelembagaan adat kasepuhan, dan RMI. Dalam rangkaian acara pembukaan ini diakhiri dengan pembacaan Al-Quran dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Adapun untuk rangkaian acara selama tiga hari diisi oleh penampilan kesenian tradisional, pameran produk-produk pangan lokal dan cinderamata, reriungan Forum KAWAL, refleksi perjalanan perjuangan hutan adat di Kasepuhan Cirompang, pemaparan dari Kemitraan tentang inklusi dan kesetaraan jender, pemaparan dari HuMa yang membahas advokasi kebijakan dan peluang bagi penguatan masyarakat adat, pemaparan dari JKPP yang mengingatkan pentingnya pengetahuan tentang penataan ruang dan pemetaan partisipatif bagi masyarakat adat kasepuhan, sarasehan bersama aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak dan sambutan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. Di hari terakhir, Festival ditutup dengan pengumuman lomba dan penyerahan trofi kepada pemenang lomba serta ramah-tamah panitia.
Kegiatan festival dipusatkan di kantor Kepala Desa Cirompang. Panitia membuat sebuah panggung bagi kegiatan utama festival di halaman dan ruangan yang dijadikan forum diskusi dan tukar pendapat permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kasepuhan. Jalur disepanjang menuju panggung utama disuguhi saung (stand) masing-masing RT dan kader Posyandu untuk menjajakan hasil bumi dan oleh-oleh seperti cempedak, nangka, petai, jengkol, sayur-mayur, cabe, tomat, durian, kecapi, manggis, labu, pisang, ubi, singkong, opak, gula aren padat, gula aren cair, dan aneka panganan lokal masyarakat kasepuhan lainnya. Sementara itu, perwakilan dari Forum KAWAL juga menjajakan produk-produk dan cinderamata masyarakat adat kasepuhan dan baduy seperti kopi, gula semut, kopi, kaos, selendang tenun, dan iket.
Kegiatan pembukaan Festival Pare Ketan ditutup sebelum dimulainya waktu shalat jumat. Dan kemudian di siang harinya dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas yang dibungkus dalam Forum KAWAL yang difasilitasi oleh perwakilan CSO kepada generasi muda kasepuhan dan diikuti dengan kegiatan ngawangkong (diskusi dan berbagi pendapat dan pengalaman) Forum KAWAL antar generasi muda kasepuhan dan perwakilan masyarakat adat Baduy. Di sesi Forum Kawal ini berisi refleksi dan peningkatan kapasitas teman-teman muda kasepuhan, anak muda Baduy, dan mitra mereka dari CSO yang diwakili oleh RMI, Kemitraan, JKPP dan HuMa.
Ditulis Oleh :Renal Rinoza (Divisi Knownledge Management RMI)
Di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, terdapat dua komunitas masyarakat lokal yang telah tinggal berdampingan dengan kawasan hutan jauh sebelum Indonesia merdeka. Bagi mereka hutan merupakan ruang hidup yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupannya secara turun-temurun. Masyarakat Kp. Ciwaluh, Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong dan masyarakat Kp. Cipeucang, Desa Pasirbuncir, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hidup sebagai petani dengan bertani di sawah dan kebun mereka. Namun, lahan yang mereka kelola selama ini berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Pada tahun 2021, melalui kebijakan Perhutanan Sosial, pemerintah memberikan akses legal dalam bentuk kemitraan konservasi kepada kedua masyarakat ini. Kemitraan konservasi ini merupakan izin pengelolaan lahan garapan yang diberikan kepada masyarakat yang telah lama tinggal dan memiliki hubungan tak terpisahkan dengan keberadaan hutan itu sendiri. Perjanjian kerja sama antara masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditandatangani pada akhir tahun 2021, yang pada gilirannya membuka pintu kemajuan bagi kedua komunitas ini.
Pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat telah terbukti efektif dalam mendorong kemandirian ekonomi dan mempertahankan kelestarian hutan secara berkelanjutan. Hal ini menjadi awal yang positif bagi masyarakat Kp. Ciwaluh dan Kp. Cipeucang, kini mereka mulai menunjukkan beberapa kegiatan mandiri di tahun kedua setelah perjanjian ditandatangani yang semuanya didanai oleh hasil usaha KTH dalam mengelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti penyadapan getah pinus, padi, kopi, kapolaga, kumis kucing, dan buah-buahan lainnya. Kegiatan-kegiatan ini merupakan upaya memperluas diversifikasi pendapatan dan ketahanan pangan petani dalam mewujudkan kesejahteraan hidupnya.
1. Pelatihan Budidaya Ikan Lele
Dengan diberikan akses pengelolaan hutan, masyarakat Kp. Ciwaluh dan Kp. Cipeucang dapat menjalankan berbagai usaha mandiri. Salah satu di antaranya adalah usaha budidaya ikan lele. Kegiatan ini telah diselenggarakan melalui pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam budidaya ikan lele secara berkelanjutan. Dalam pelatihan ini, mereka diajarkan teknik-teknik budidaya yang efisien dan ramah lingkungan sehingga dapat memaksimalkan hasil panen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Pelatihan Budidaya Anggur
Selain budidaya ikan lele, masyarakat Kp. Ciwaluh dan Kp. Cipeucang juga telah menyelenggarakan pelatihan budidaya anggur. Anggur merupakan tanaman yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan cocok untuk tumbuh di wilayah tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat dalam mengembangkan kebun anggur mereka secara optimal. Dengan pendampingan dan dukungan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, kegiatan budidaya anggur ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat.
3. Pembangunan Saung Sekretariat KTH
Kemandirian ekonomi juga diwujudkan melalui pengelolaan KTH secara mandiri. Salah satu bentuknya adalah dengan membangun saung sekretariat atau pusat kegiatan KTH. Saung ini menjadi tempat berkumpulnya anggota KTH untuk membahas berbagai program dan kegiatan yang akan dilakukan. Selain itu, saung ini juga dapat digunakan sebagai tempat pelatihan atau pertemuan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan partisipasi aktif dalam pengelolaan kawasan hutan.
Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi antara masyarakat Kp. Ciwaluh dan Kp. Cipeucang dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Masyarakat kini memiliki akses legal untuk mengelola lahan garapan mereka dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan menunjukkan kemajuan nyata dan menjadi contoh inspiratif bagi upaya konservasi dan kesejahteraan masyarakat lokal di wilayah konservasi.
Kasepuhan Bongkok tergabung dalam Forum KAWAL sejak pertemuan di Cangkuem, salah satu perkampungan Baduy, pada Desember 2022. Salah satu partisipan aktif Forum KAWAL[1] dari Kasepuhan Bongkok tersebut adalah perempuan berusia 16 tahun bernama Fina. Setiap harinya ia memiliki kegiatan yang cukup padat. Mulai dari bersekolah, berkegiatan dalam OSIS[2], berkegiatan ekstrakurikuler rohani Islami dan ngobong[3]. Ia berangkat ke sekolah pukul 07.30 dan pulang pukul 17.00 petang. Setelah maghrib, ia ngobong sampai pukul 22.00 malam dan tiba di rumah pukul 22.30 malam. Melakukan banyak hal dalam satu waktu membuat waktunya banyak sekali tersita, belum lagi pekerjaan-pekerjaan domestik yang harus ia kerjakan.
Fina merupakan satu dari enam partisipan yang berasal dari Kasepuhan Bongkok yang tergabung dalam komunitas Burakok[4] yang didirikan pada tahun 2022. Forum KAWAL sesi kelima yang diselenggarakan pada tanggal 26-28 Mei 2023 di wilayah adat Kasepuhan Pasir Eurih adalah forum pertama yang diikutinya. Ia menganggap pengalaman ini menarik dan bermanfaat baginya untuk lebih aktif di masyarakat.
“Kayaknya seru. Terus menambah pengalaman juga ke Finanya. Terus, kayaknya, ini yang bikin Fina lebih aktif deh di masyarakat. Jadi Fina lebih tau. Kan Fina gak tahu sama sekali kalau di (Kasepuhan) Bongkok itu ternyata belum merdeka (wilayah adatnya masih belum diserahkan oleh negara) kan, (gak) kayak di Pasir Eurih[5]. Fina cuman tau disini (forum KAWAL) aja. Disana tuh Fina gak pernah diceritain kalau di Bongkok itu belum merdeka.”
Forum KAWAL seri kelima ini mewadahi peserta untuk menggali dan merefleksikan pengalaman personal; merencakana perencanaan kelompok/komunitas; dan pengenalan dan simulasi pemetaan partisipatif melalui berbagai sesi yang dibagi ke dalam tiga hari. Fina terlibat dan mengikuti setiap sesi dengan antusias. Meskipun interaksinya terbatas pada teman-teman peserta perempuannya lainnya dan beberapa orang yang sudah ia kenali. Meskipun ia masih canggung untuk mengutarakan pendapatnya dalam diskusi besar, ia aktif ketika dalam diskusi kelompok.
Dalam sesi “Sepanjang Jalan Kenangan” yang bertujuan menceritakan pengalaman personal peserta, Fina dan peserta diajak berefleksi melalui media gambar gelombang naik-turun yang menggambarkan jatuh-bangkit kehidupan, bagaimana cara bangkit dari situasi sulit dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya. Sesi ini membuat Fina lebih bersyukur dengan merefleksikan orang-orang yang yang berjasa dalam hidupnya. Sepanjang hidupnya, ia sempat keluar masuk pesantren karena ditinggalkan teman dekat hingga pindah ke Kampung Bongkok dan mulai beradaptasi dengan lingkungan baru, teman baru dan aktivitas baru.
Hari selanjutnya, dalam sesi perencanaan kelompok/komunitas, Fina beserta anggota Burakok lainnya melihat kembali kelompok dan kampungnya lalu mencoba merencanakan tujuan bersama dalam kurun waktu satu tahun kedepan. Proses ini digambarkan melalui rute jalan perencanaan tujuan kelompok. Nampaknya mereka berencana untuk memajukan salah satu obyek wisata potensial yang ada di Kasepuhan Bongkok. Meskipun begitu mereka sadar bahwa rencana tersebut merupakan rencana jangka panjang yang memerlukan banyak langkah-langkah kolektif untuk mencapainya, termasuk para orang muda di kampunya. Di sisi lain, menyoroti kampungnya, Fina menambahkan bahwa pemuda-pemudi yang telah lulus SMA jarang menetap di Kampung Bongkok: “Disana tuh gak ada pemuda yang udah lulus SMA. Di Bongkok itu, mayoritasnya, kalau udah SMA, dia kerja di luar kota.”
Selanjutnya, dalam sesi pemetaan partisipatif, peserta Forum KAWAL diberikan materi pengantar pemetaan partisipatif oleh Slamet Widodo, Community Organizer RMI yang mengaitkan urgensi pemetaan partisipatif dengan tata laksana pembangunan nasional:
“Selama ini peta menjadi acuan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Tapi sayang, pembangunan yang dilakukan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dan kurang memperhatikan hak-hak masyarakat setempat sehingga sering terjadi penyerobotan lahan, tumpang tindih kawasan, ketidajelasan tata batas dan sebagainya. Masyarakat yang hidup dan bekerja di wilayah itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya. Hanya mereka yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup dan harapan masa depannya.”
Pemetaan partisipatif—yang menjadi salah satu materi yang dirasa paling dibutuhkan oleh peserta Forum KAWAL—menarik perhatian peserta karena dilengkapi dengan pengenalan perangkat pemetaan, tukar cerita pengalaman pemetaan partisipatif oleh Carik Jajuli dari Kasepuhan Pasir Eurih, dan simulasi kelompok untuk melakukan pemetaan partisipatif. Fina yang terlibat langsung dalam sesi ini mengatakan bahwa:
“… KAWAL itu membantu sebagai wadah. Kalau misalkan di wilayah kita mau ada pemetaan, nanti dibantu sama KAWAL. Tadinya Fina gak bisa pake GPS, baru belajar juga kemarin. Terus pokoknya banyak banget (yang didapat) karena Fina baru. Menariknya GPS ini abis belajar langsung dipraktekin.”
Sebagai peserta baru, Fina cukup antusias mengikuti kegiatan Forum KAWAL. Antusiasmenya terlihat dari keinginannya untuk ikut kegiatan Forum KAWAL selanjutnya yang menurutnya adalah kegiatan yang membuatnya berpikir kritis. Selain itu Fina mengaku ingin mengetahui lebih dalam mengenai hutan adat yang masih asing dimatanya.
Fina, dengan kesehariannya menghabiskan waktu sekitar 13 jam di sekolah dan pesantren, memiliki waktu yang lebih minim untuk terlibat dalam proses-proses yang tengah terjadi di kampungnya. Sedangkan sebagai perempuan yang bertempat tinggal dan beraktivitas di wilayah adat Kasepuhan Bongkok, Fina juga memiliki banyak keterbatasan-keterbatasan termasuk dalam Forum KAWAL itu sendiri. Sejauh ini interaksinya terbatas pada peserta perempuan lain dan beberapa yang ia sudah kenal.
Tanpa mengecilkan usaha afirmatif fasilitator di lapangan kepada peserta perempuan dengan sering-sering mengajukan pertanyaan khusus bagi mereka (“ti perempuanna kumaha? Aya nu rek dicaritakeun?”[6]), usaha tersebut belum mampu memantik mayoritas peserta perempuan untuk mengutarakan pendapatnya. Entah karena merasa tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman, entah karena takut salah berpendapat, entah karena tidak berminat atau faktor-faktor lain yang merintanginya; namun yang jelas kehadiran Fina sebagai peserta baru Forum KAWAL merupakan langkah baik yang perlu disyukuri di tengah pusaran lemahnya artikulasi konsep partisipasi orang muda dan perempuan di konteks Kasepuhan.
Melihat fenomena pembangunan pariwisata melalui kacamata penduduk lokal memerlukan kesadaran kritis-kontekstual karena seringkali kemewahan yang ditawarkan oleh pembangunan sangat membuai dan meninabobokan. Dampak pembangunan pariwisata merupakan hasil dari proses sistemik yang serba saling memengaruhi secara timbal balik. Hal inilah yang disoroti Konsorsium Kampung Katong melalui “Pelatihan Kepemimpinan 3” yang mengangkat tema kepemimpinan di level sistemik dalam konteks perebutan ruang hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
Pelatihan Kepemimpinan 3 Kampung Katong mengajak orang muda dari tiga komunitas–Simpasio Institute, Lakoat.Kujawas dan Kolektif Videoge–untuk menganalisis, merefleksi dan menyikapi pembangunan pariwisata di Labuan Bajo menggunakan perspektif etika lingkungan, ekologi politik, pembangunan inklusif dan pembangunan berkelanjutan.
Pola interaksi manusia-alam yang eksploitatif telah memicu berbagai krisis sosial dan lingkungan. Interaksi ini lahir dari pandangan bahwa manusia adalah entitas yang terpisah dengan alam. Bukan sebagai satu kesatuan utuh yang berinteraksi timbal-balik. Peserta pelatihan mempelajari hal ini dalam sesi etika lingkungan. Antroposentrisme–pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari alam semesta–begitu kuat mengakar, sehingga hubungan antara manusia dengan alamnya pun dilandaskan pada ukuran-ukuran yang menguntungkan manusia semata. Dengan kata lain, “sebesar apa manfaat alam bagi manusia?”
Pemahaman pegiat komunitas yang hadir dalam pelatihan selanjutnya diperkuat ketika materi ekologi politik disampaikan. Sesi ini dibawakan oleh Marta ‘Ica’ Muslin, seorang pegiat lingkungan yang berbasis di Labuan Bajo. Warga Labuan Bajo menyaksikan bagaimana kampung halamannya disulap menjadi kota dalam sekejap. Acara Komodo Sail 2013 dan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium melalui Perpres No. 32 Tahun 2018 adalah di antara dua hal yang berdampak signifikan terhadap berubahnya rupa Labuan Bajo. Ica menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo memiliki sisi baik dan sisi buruk sekaligus seperti dua sisi mata uang.
Ia banyak bercerita mengenai pengalaman advokasi dan kolaborasi dengan pemerintah setempat. Ia mengatakan bahwa dengan masuknya pariwisata telah memicu membaiknya layanan publik khususnya rumah sakit dan sekolah tinggi pariwisata di Labuan Bajo. Meskipun begitu, pariwisata membawa dampak lain. Salah satunya adalah permasalahan air. Nyatanya, akses terhadap air bersih terbatas. Hal ini ditengarai oleh pesatnya kemajuan pariwisata yang mengeksploitasi air tanah besar-besaran untuk hotel, alih fungsi lahan, dan lain sebagainya.
“Untuk masalah air, (pengaruh) pariwisata terhadap air (yaitu) satu orang tamu bintang 5 itu setara 100x pemakaian air orang biasa… (di sisi lain) ada juga kasus di rumah tangga karena malamnya suami tunggu air dan paginya harus mengantar tamu (wisatawan) sehingga ada konflik. Ada 12 kasus suami istri yang sampai bercerai. Sekarang distribusi air sudah lebih bagus, tapi orang sudah harus berpikir untuk untuk mendaur ulang air dengan izin hotel bintang 5… Permasalahan air di seluruh manusia memang (menjadi) masalah tapi disini lebih masalah lagi karena pariwisata.”
Selain itu, kasus penyempitan wilayah tangkap adalah contoh persoalan bermuatan ekologi politik yang harus dihadapi warga Labuan Bajo sehari-hari. Sebagaimana disampaikan oleh Ica sebagai berikut:
“Dalam konteks Labuan Bajo, zona pariwisata meluas, zona bahari mengecil. Tapi tidak ada yang memberikan program langsung dan signifikan untuk nelayan. Sehingga nelayan kadang membawa pisau, jaga-jaga jika bersitegang dengan orang yang diving. Itulah asalnya konflik. Karena perebutan ruang.”
Realitas laju pembangunan di Labuan Bajo yang meminggirkan masyarakat lokal memantik diskusi lebih lanjut tentang topik pembangunan inklusif. Melalui permainan Maju Satu Langkah[1], muncul kesadaran bahwa setiap orang memiliki kondisi terberi (given) lalu sejauh mana setiap individu menyikapi dan mau bekerja keras untuk memperbaiki hidupnya meskipun kebijakan negara tetap memainkan peran. Seperti yang dikatakan Marto dari Kolektif Videoge:
“Kita semua punya modal tergantung cara pandang kita. Ada modal sosial dan modal ekonomi. Kalau tidak bisa mengolahnya, saya tidak akan maju. Tergantung modal apa yang mau dimainkan.”
Sedangkan dari sisi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, isu ini disampaikan melalui permainan tangkap ikan.[2] Indra, fasilitator, merefleksikan bahwa:
“Perasaan senang yang muncul ketika bermain tadi ada saat kita berbisnis. Senang mendapatkan ikan banyak membuat kita ketagihan. Sebetulnya menurut saya, semuanya kalah (karena ikan tinggal sedikit). Perusahaan bisa mendapat ikan dengan tidak terbatas, lalu baru sadar ketika SDA (ikan) sudah menipis. Karena ada aturan yang menyebutkan bahwa ikan akan ditambah 10 persen dari total populasi, peserta yang berperan sebagai perusahaan tidak awas dengan peringatan itu. Ini ngomongin keberlanjutan. Tadi itu adalah eksploitasi dan perasaan yang menyenangkan itu timbul dari profit. Bisa saja untung perusahaan kecil tapi berkesinambungan. Perusahaan akan cenderung melanggar aturan karena visinya profit dan itu karakteristik mereka. Investasi berpengaruh pada beberapa hal: SDA mulai kritis dan tidak sensitif bahwa praktik yang mereka lakukan merugikan orang lain. Seringkali pembangunan dijalankan tanpa konsep yang bagus. Kadang kita juga tidak mau berhenti sebentar untuk melihat ulang. Sulit berhenti walaupun sudah tahu caranya salah.”
Merangkum isu pembangunan pariwisata di Labuan Bajo dapat diilustrasikan dengan baik oleh Aden dari Videoge:
“Kami merasa sadar/tidak sadar terpapar sangat kuat (oleh pembangunan). Ilustrasi kami itu (seperti) kami sedang belajar mengendarai motor. Sudah bonceng orang. Kita mesti gas, tapi kita mesti menurunkan lagi gas untuk memperhatikan sekeliling kita. Karena kecepatan tinggi, kita tidak sempat memperhatikan kiri-kanan kita. Apakah kita harus merelakan dua atau tiga generasi di Labuan menjadi tidak kritis, rapuh. Itu juga yang menjadi refleksi. Mau menyelamatkan orang, tapi kita sendiri tidak selamat.”
Pernyataan Aden, Videoge, menggambarkan kegelisahannya sebagai warga Labuan Bajo yang harus beradaptasi dengan arus pembangunan sambil berefleksi akan perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya yang terjadi begitu cepat. Ia harus menghadapi pembangunan pariwisata di Labuan Bajo yang didorong oleh negara (state driven) sepanjang rezim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo yang dibuktikan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 dan Perpres nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, membuat Labuan Bajo masuk ke dalam daftar 10 destinasi wisata prioritas sejak 2015 untuk kemudian tetap masuk ke dalam 5 lokasi DSP hasil pengerucutan di tahun 2019.
Dorongan pemerintah untuk pembangunan daerah pariwisata di Labuan Bajo beriringan dengan momen ditetapkannya Pulau Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia di tahun 2012 dan Komodo Sail di tahun 2013 yang menjadi dua peristiwa penting yang ikut bersumbangsih untuk mengakselerasikan pembangunan pariwisata di Labuan Bajo sebagai lambang destinasi pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dapat dilihat bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo berbasiskan transformasi ruang dan pemgambilalihan ruang. Inisiasi pemerintah untuk membuat “Bali baru” dengan label destinasi super prioritas (DSP) Indonesia dapat dikatakan berhasil. Tidak heran jika kita berada di pusat keramaian yaitu di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, kita merasa seperti sedang berada di kawasan Pantai Kuta, Bali. dengan trotoar lebar bagi pejalan kaki dan tempat-tempat makan bervariasi di kiri dan kanan jalan. Transformasi ruang terlihat sangat jelas dalam waktu 11 tahun sejak Pulau Komodo menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia.
Transformasi ruang tentunya tidak murah. Dilansir dari ekonomi.bisnis.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur untuk pengembangan KSPN Labuan Bajo sebesar Rp1,30 triliun atau lebih besar dari 2019 sebesar Rp83,20 miliar. (Gunawan, 2020) Dengan begitu, pembangunan akan bertumpu pada konsentrasi modal pemerintah yang melibatkan pemilik modal swasta untuk melegitimasi transformasi dan pengambilalihan ruang. Adapun pembangunan ini ditopang oleh konektivitas komunikasi dan transportasi sehingga aktor baru, pengusaha-pengusaha, dapat bermigrasi dan mempercepat pembangunan. Tak mengherankan jika dalam waktu sebelas tahun sejak 2012, pembangunan di sini melesat jauh meninggalkan daerah-daerah di sekitarnya.
Sejatinya label DSP sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang disematkan pada Labuan Bajo membuatnya dilabeli menjadi daerah beridentitas tunggal yaitu kawasan pariwisata. Hal ini menggerus identitas lain seperti masyarakat pesisir dan nelayan. Terjadi juga perubahan mata pencaharian yang terkonsentrasi pada sektor pariwisata. Sektor pariwisata tersebut menawarkan bentuk usaha baru yakni usaha jasa wisata, penginapan, oleh-oleh dan food and beverages. Sayangnya usaha yang berkembang ini membutuhkan modal besar yang seringkali tidak dimiliki warga lokal. Alhasil, warga lokal yang diuntungkan hanya mereka yang menyewakan atau menjual tanah dan bangunannya. Mengeksklusi individu yang tidak memiliki modal.
Ditambah lagi perubahan sosial muncul di beberapa isu lain sebagai konsekuensi dari pembangunan yang tidak inklusif. Hal ini juga tergambarkan melalui tulisan Kiwang dan Arif, yang termuat dalam Jurnal Studi Sosial berjudul Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat Labuan Bajo Akibat Pembangunan Pariwisata sebagai berikut:
Secara sosial kehidupan masyarakat juga berubah seperti nelayan yang tidak lagi bebas untuk melaut dan menangkap ikan di semua zona laut dikarenakan pemberlakukan larangan penangkapan ikan pada zona tertentu, pergeseran kepemilikan dimana banyak lahan-lahan milik penduduk beralih kepemilikan kepada para investor, tergerusnya budaya lokal, dan timbul kejahatan. Anak-anak muda mulai nongkrong dan mabuk-mabukan, mereka mulai mengikuti gaya hidup wisatawan, mulai dari menggunakan bahasa asing sampai berpakaian dan berperilaku seperti wisatawan asing. Muncul juga balapan liar, pencurian termasuk narkoba.
(Kiwang & Arif, 2020)
Meskipun begitu, pembangunan ini juga memberikan kemajuan khususnya pada aspek pelayanan publik. Dengan masifnya pembangunan di sini; rumah sakit didirikan, transportasi lebih nyaman, jalan raya dan sekolah tinggi jurusan pariwisata didirikan. Tetapi, tidak semuanya mampu merasakan dampak positif dari pembangunan. Lalu bagaimana nasib mereka yang tersisih?
Daftar Pustaka
Kiwang, A. S., & Arif, F. M. (2020, November 18). Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat Labuan Bajo Akibat Pembangunan Pariwisata. Jurnal Studi Sosial, 87-97.
Gunawan, A. (2020, September 11). Anggaran Pengembangan KSPN Labuan Bajo Tahun Ini Rp1,3 Triliun. Retrieved from Ekonomi.bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200911/45/1290435/anggaran-pengembangan-kspn-labuan-bajo-tahun-ini-rp13-triliun
[1] Setiap peserta diberi peran tertentu kemudian maju atau diam ketika disebutkan narasi pembangunan. Misalnya fasilitator memberikan narasi “Program bantuan UMKM” maka peserta maju satu langkah jika merasa cocok, bermanfaat dan sejalan dengan narasi pembangunan yang disampaikan.
[2] Permainan tangkap ikan adalah permainan memancing menggunakan tali, penjepit kertas dan ikan yang terbuat dari kertas. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan mengumpulkan tangkapan dalam beberapa babak. Aturannya, populasi ikan akan bertambah 10% setiap babak. Permainan berhenti setelah beberapa babak dengan hasil akhir ikan lestari, sedikit atau habis.
Udara terasa sangat dingin di luar ruangan, suhu udara mencapai 19
°°
C yang terasa seperti 15
°°C. Untuk menggambarkan betapa dinginnya, warga kampung saja mengaku tidak berani mandi sore. Sebuah gurauan yang ditopang kebenaran. Belakangan ini cuaca khususnya di Lebak-Banten memang curah hujan sedang tinggi-tingginya. Hampir pasti setiap sore hari diguyur hujan, beruntungnya pada sabtu malam (04/03/2023) cuaca sedang bersahabat, sehingga dapat melaksanakan acara Syukuran dan Sosialisasi Penetapan SK Hutan Adat Kasepuhan Cibedug. Bertempat di luar ruangan, persisnya di alun-alun rumah kasepuhan. Peserta yang hadir kurang lebih 150 orang anggota masyarakat Kasepuhan Cibedug dengan antusias yang tinggi dalam mengikuti setiap rangkainya. Selain dari Kampung Cibedug, kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan masyarakat dari kampung Lebak Kalahang, Cihara, Cinakem dan Cibledug.
Sepekan sebelumnya, rabu (22/02/2023) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara factual dan virtual. Kegiatan faktualnya di laksanakan di Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. Sementara kegiatan secara virtual dilaksanakan di beberapa Provinsi termasuk Provinsi Banten. Kegiatan Penyerahan SK ini secara resmi telah dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Dari Kasepuhan Cibedug hadir 10 perwakilan, 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Pada waktu yang sama, selain Kasepuhan Cibedug yang menerima penyerahan SK, ada Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuhan Cisitu yang juga menerima SK Hutan Adat. Penyerahan SK ini menjadi titik awal bagi masyarakat Kasepuhan Cibedug untuk mengelola wilayah adat mereka sendiri sesuai dengan aturan-aturan adat yang berlaku di komunitas.
Rangkaian kegiatan syukuran dan sosialisasi diawali dengan acara pembukaan, lalu pembacaan isi SK Hutan Adat dan Penyerahan Salinan SK Hutan Adat kepada perwakilan tiap-tiap kampung. Substansi dari pertemuan ini dagingnya adalah wejangan-wejangan yang disampaikan sesepuh adat. Olot Asbaji selaku Tetua Kasepuhan menyampaikan amanat untuk seluruh warga masyarakat Wewengkon Kasepuhan Cibedug. Setelah diterimanya SK tanah adat ini menjadi tanggung jawab bersama dalam hal keamanan, ketertiban dan pemanfaatannya. Dalam istilah Sunda yang paling seringkali disampaikan adalah ungkapan berikut “Ulah pacarok kokod, paluhur-luhur tangtung, pagirang-girang tampian” yang berarti teratur dalam melakukan pemanfaatan, tidak saling merugikan satu sama lain sesama incu putu kasepuhan begitu juga dengan orang lain.
Amanat berikutnya disampaikan Aki Nurja selaku Tetua Adat Wewengkon Kasepuhan Cibedug yang berpesan bahwa Hutan Adat ini merupakan amanah yang perlu dijaga, harapannya lebih aman dari pada ketika dikelola TNGHS. Harus sesuai dengan ketentuan aturan-aturan adat yang berlaku, seperti jika hendak menebang pohon di garapannya wajib izin dulu ke tetangga garapan lainnya. Hal ini merupakan upaya agar tidak terjadi selisih paham yang berujung konflik.
Pak Sarmin selaku Tokoh Masyarakat juga menguatkan bahwa Hutan Adat yang telah diterima oleh masyarakat Wewengkon Kasepuhan Cibedug sudah seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mencukupi kehidupan masyarakat adat. Pesannya leuweung yg sudah dibuka, sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik. Jenis tanamannya perlu diberagamkan, kayu yang sudah ada tidak masalah, dan perlu ditambah dengan jenis-jenis pohon buah. Karena jika menanam pohon buah, masyarakat dapat memanfaatkan buahnya untuk konsumsi dan komoditi yang dapat menyasar pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Amanat tak kalah pentingnya, jangan mengganggu kayu alam yang telah berusia ratusan tahun, karena itu merupakan sumber kesuburan air sebagai penopang keberlanjutan kehidupan orang banyak, bukan saja masyarakat Wewengkon Cibedug.
Simpulannya beliau menekankan bahwa SK Hutan Adat merupakan hasil perjuangan bersama selama 22 tahun lamanya. Sejak tahun 2000 masyarakat telah berjuang, sudah sepatutnya juga masyarakat secara kolektif tetap kompak dalam melestarikan Hutan Adat yang telah diterima ini.
Dari 2.173 hektar luasan yang diusulkan oleh masyarakat, Kementerian LHK melalui SK Hutan Adat menetapkan seluas 1.268 hektar dengan fungsi konservasi dan produksi. Mengacu pada Tujuan SK Hutan Adat ditetapkan oleh pemerintah agar menjamin ruang hidup masyarakat, melestarikan ekosistem, menjamin kearifan lokal (cara atau tradisi yang dilakukan turun temurun), dan menjamin kesejahteraan masyarakat yang ada di Wewengkon Cibedug. Penyerahan SK ini menjadi sejarah baru yang menandai bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam pengelolaan wilayahnya dengan mandiri dan berdaualat untuk tujuan kesejahteraan lahir batin bagi incu-putu Wewengkon Kasepuhan Cibedug.
Dokumentasi oleh: Asti (WGII)
Usai pembacaan SK Hutan Adat, kegiatan ditutup dengan acara simbolik Penyerahan Salinan SK Hutan Adat kepada perwakilan masing-masing kampung; Kasepuhan Cibedug, Lebak Kalahang, Cinakem, Ciara, dan Cibeledug. Pertemuan kampung ini diakhiri dengan do’a dan makan bersama sebagai wujud syukur masyarakat kepada Yang Maha Kuasa atas diserahkannya SK Huatan Adat kepada masyarakat Wewengkon Kasepuhan Cibedug.
Wacana perubahan status Desa menjadi Desa adat kian mengemuka di Kabupaten Lebak. Isu ini telah menjadi agenda Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui sejumlah tahapan yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir. Desa adat merupakan salah satu instrumen penting dalam kerangka penguatan dan pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak ditengah mandeknya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPR RI. Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Perda ini sekaligus menegaskan bahwa jalan menuju Desa Adat di Kabupaten Lebak kian terbuka lebar. Wacana Desa adat sendiri telah lama bergulir sebagaimana disampaikan Jaro Saija-Kepala Desa Kanekes pada acara Dialog Publik Desa Adat bahwa dirinya telah menyampaikan usulan perubahan status Desa menjadi Desa adat sejak 2018 lalu, namun prosesnya hingga saat ini belum juga selesai. Pada kesempatan tersebut pihaknya meminta kepada jajaran pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang disampaikan langsung di hadapan DPRD Kab. Lebak untuk segera dipercepat penetapannya.
Wacana Desa adat di Kabupaten Lebak telah menjadi perbincangan publik di masyarakat adat kasepuhan juga baduy, terlebih setelah adanya perda provinsi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat yang mengisyaratkan akan adanya perubahan signifikan pada nomenkaltur penyelenggaraan pemerintah desa yang mengajukan. Hingga saat ini berdasarkan informasi dari MPMK (Majelis Permusyawarahan Masayarakat Kasepuhan) telah ada 11 (Sebelas) Desa yang mengajukan dan telah dilakukan verifikasi langsung oleh tim Verifikasi penataan desa yang dibentuk oleh Bupati Lebak. Isu perubahan status desa menjadi desa adat diwarnai dengan sejumlah asumsi yang beragam yang selama ini berkembang di masyarakat adat. Berdasarkan temuan RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment dalam proses pendampingan di beberapa kasepuhan juga baduy, asumsi tersebut mulai dari persoalan demokrasi hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal.
Berdasarkan situasi tersebut RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment bekerjasama dengan Kemitraan Pathnership membuka ruang untuk mempertemukan berbagai elemen masyarakat dengan pemangku kebijakan melalui acara Dialog Publik yang bertajuk “Peluang dan tantangan Desa Adat sebagai “Penguatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 14 Maret 2023 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kab. Lebak. Pada kegiatan tersebut RMI mengundang 18 Desa dan perwakilan Lembaga adat pengusul perubahan status Desa menjadi desa adat, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak yang terdiri dari; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Kesbangpol dan Majelis Permusyawarahan Masyarakat Kasepuhan (MPMK).
Pada dialog publik ini turut hadir narasumber dari Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan-Kemendes dan MPMK sebagai inisiator wacana Desa adat di Kabupaten Lebak. Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan substansi Desa adat di KabupatenLebak beserta peluang dan tantangan yang dihadapinya.
Dialog Desa adat menjadi peluang penting dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah. Momen ini dimanfaatkan oleh kelompok pemuda dan perempuan adat yang tergabung dalam forum KAWAL untuk berbicara secara langsung menyampaikan sejumlah poin masukan pada raperda Desa adat yang prosesnya kini sedang berjalan. Proses penyampaian tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang perwakilan pemuda dan perempuan diantaranya Sdr. Iqbal-Kasepuhan Pasir Eurih, Sdr. Sarmani-Kasepuhan Cirompang dan Teh Imas-Kasepuhan Cibarani. Tiga orang ini merupakan perwakilan forum KAWAL yang diberikan amanat untuk menyampaikan rekomendasi berupa sejumlah masukan dalam rangka mendorong kebijakan yang inklusif pada Raperda Desa Adat di Kabupaten Lebak. Setelah dibacakan, selanjutnya rekomendasi tadi diserahkan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Wakil Ketua II Bpk. Junaidi Ibnu Jarta. Adapun isi poin-poin rekomendasi adalah sebagai berikut:
Musyawarah kampung menjadi syarat mutlak dalam proses pengusulan Desa Adat yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa;
Adanya kajian komprehensif bagi desa-desa yang mengajukan perubahan status Desa Adat yang dilakukan secara partisipatif;
Memastikan terbukanya ruang demokrasi dan partisipasi secara bermakna (meaningfull participation) bagi pemuda dan perempuan di dalam proses-proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa;
Penguatan dan Perlindungan Lembaga Adat sesuai harkat dan martabatnya sebagai masyarakat adat berdasarkan hak asal-usul dan asas rekognisi, merdeka dan berdaulat atas tata kelola yang inklusif.
Sebelumnya, Forum Kawal sendiri pada tanggal 23-26 Februari 2023 berlokasi di Kasepuhan Cibarani melakukan konsolidasi melalui pertemuan dalam rangka merespon wacana desa adat di Kabupaten Lebakyang kini isunya semakin menguat. Dalam pertemuan tersebut dialukan berbagai diskusi dan pendalaman bagaimana peluang dan tantangan desa adat bagi kehidupan dan masa depan masyarakat adat di Lebak baik Kasepuhan dan juga Baduy. proses ini telah menghasilkan beberapa kesepakatan berupa poin-poin rekomendasi sebagai masukan dalam Raperda Desa adat di Kabupaten Lebak. Forum Kawal sendiri merupakan wadah kelompok pemuda dan perempuan yang terbentuk pada mediotahun 2022. Forum ini terdiri dari 8 Kasepuhan dan baduy sebagai bentuk solidaritas generasi masyarakat adat untuk saling belajar dan berupaya dalam memperkuat pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Lebak.