Search

Kabar Terbaru

Nanggung Peasant Struggle for Getting Their Rights to LandPerjuangan Petani Nanggung Untuk Mendapatkan Ruang Kelola

1Wednesday (Nov 20, 2013) hundreds of peasants who is members of AMANAT took action to block PT. Hevindo (PT. Hevea Indonesia) for planting palm oil in arable land located in Rancagenggong Hamlet, Nanggung Village, Bogor District, West Java, Indonesia. Not only men, women peasant also participated in this action. It had been a clash between one peasant and one plantation supervisor, but can be resolved. The presence of the Nanggung sector police become opportunity for people to tell about their situation and urged police to support on this case because Head of Bogor District has released the Decree number 593.4/496-Adpem on Juli 23, 2013 regarding the suspension of activities until a decision on plantation concession (HGU) which is renewal or refusal. Because of this action, the plantation company finally failed to plant palm oil on the land. This action is a form of rejection from peasant on the proposed of concession (HGU) extension of PT. Hevindo whose their permit will expire in next December.

1Rabu (20 Nop 2013) ratusan petani yang tergabung dalam AMANAT melakukan aksi menghadang pihak PT. Hevindo (PT. Hevea Indonesia) yang berencana akan menanami kelapa sawit di lahan garapan masyarakat yang berlokasi di Kp. Rancagenggong, Ds. Nanggung, Kab. Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya laki-laki, petani perempuan pun turut serta dalam aksi ini. Sempat terjadi bentrok fisik antara 1 orang petani dan 1 orang mandor perkebunan, namun dapat diselesaikan. Hadirnya pihak Polsek Nanggung menjadi tumpahan keluhan petani dan didesak agar Polsek dapat turut andil dalam kasus lahan ini seiring keluarnya Surat Keputusan Bupati Bogor nomor : 593.4/496-Adpem, tertanggal, 23 Juli 2013, mengenai penghentian sementara aktivitas perkebunan hingga adanya keputusan perpanjangan ataupun penolakan HGU. Dengan adanya aksi ini, pihak perusahaan pun akhirnya urung menanami kelapa sawit di lahan tersebut. Aksi ini merupakan bentuk penolakan petani penggarap atas rencana perpanjangan HGU PT. Hevindo yang ijinnya berakhir bulan Desember 2013.

Hevindo seluas 310 ha meliputi 3 desa di wilayah Kecamatan Nanggung – Kabupaten Bogor yaitu Desa Nanggung, Cisarua, dan Curugbitung. Ijin HGU PT. Hevindo selama 25 tahun tertuang dalam Surat Keputusan HGU nomor 29/H.G.U/DA/88 tertanggal 4 April 1988 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri RI. Perusahaan perkebunan ini bergerak dalam pengusahaan tanaman karet dan pengelolaan hasilnya. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Cengkeh Zanzibar yang pembentukannya tercantum dalam Berita Negara RI No. 90 tanggal 8 November 1974 yang mengusahakan perkebunan cengkeh.

Sejak tahun 1990an, pihak perusahaan menelantarkan lahannya, lebih dari 75% areal HGU PT. Hevindo tidak digarap dengan baik. Maka petani mulai menggarap lahan HGU yang ditelantarkan itu dengan tanaman produktif meliputi tanaman kayu dan palawija sejak tahun 1993 hingga sekarang. Bahkan pada areal HGU tersebut dimanfaatkan warga untuk membuat pemukiman dan sarana pendidikan (SMPN 1 Atap Nanggung) yang telah diresmikan oleh Bupati Bogor pada tahun 2009 di Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung. Hal ini terjadi karena ketersediaan lahan di Kecamatan Nanggung yang bisa diakses oleh warga hanya 28,9% dari total luasan 11.646 ha, selebihnya dikuasai oleh perkebunan swasta dan kawasan hutan yang dikelola oleh TNGHS. Padahal mayoritas penduduk di Kecamatan Nanggung adalah petani yang sangat bergantung terhadap lahan sebagai sumber penghidupannya.

2Menilik pada runutan sejarah bahwa petani telah menggarap sejak lahan HGU dikelola oleh PT. Sinar Mutiara (sebelum PT. Cengkeh Zanzibar) dan petani penggarap diberi kartu putih sebagai tanda surat garapan tumpang sari. Namun ketika beralih ke PT. Cengkeh Zanzibar petani penggarap diminta untuk berhenti menggarap dan kartu putih pun harus diserahkan.  Ada masyarakat yang menyerahkan dan ada pula yang tidak. Masyarakat yang tidak menyerahkan kartu putih tersebut didaftarkan untuk di-PRONA-kan pada tahun 1983 dan disebut-sebut bahwa PRONA di Kecamatan Nanggung ini merupakan yang perdana di Indonesia. Walaupun kenyataan di lapangan bahwa tidak semua dokumen sertifikat tanah tersebut diterima oleh warga.

Ketegangan antara warga dengan pihak perkebunan dimulai pada Desember 2010 ketika pihak perusahaan dan staf BPN Kanwil Jabar melakukan pengukuran tanpa melibatkan warga dan Pemerintah Desa. Kemudian pada bulan Juli 2011 warga dikejutkan dengan adanya patok merah yang bertuliskan BPN/PT. Hevindo. Tidak ada informasi yang diterima warga, apalagi sampai terlibat dalam pemasangan patok tersebut. Rekomendasi Bupati Bogor pada pihak perusahaan melalui Surat Keputusan No. 593.4/477-Dishutbun/2011 tentang pertimbangan Teknis untuk Persyaratan perpanjangan masa berlaku HGU PT. Hevea Indonesia, memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk memperpanjang HGU dan bahkan memberi rekomendasi untuk diversifikasi tanaman. Ketegangan makin memuncak ketika pihak perusahaan melakukan pengrusakan tanaman garapan petani pada bulan April 2013. Gagal melakukan komunikasi di lapangan dengan pihak perusahaan, warga mengadu pada Komnas HAM dan melakukan audiensi ke BPN Kabupaten dan Propinsi. Warga merasa belum mendapat respon positif maka pada 22 April 2013 sekitar 500 petani penggarap melakukan aksi di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor.

Aksi petani penggarap yang tergabung dalam AMANAT (Aliansi Masyarakat Nanggung Transpormatif) akan terus dilakukan untuk memperjuangkan lahan garapan. Melalui AMANAT yang terbentuk pada awal tahun 2013, diharapkan petani penggarap lebih terorganisir dalam mengelola tanah dan sumber daya alam lainnya yang menjadi sumber penghidupan.

Ditulis Oleh: Ratnasari

(Manajer Pengelolaan Pengetahuan RMI)
Location of PT. Hevindo concession is 310 ha covering three villages in the Nanggung Subdistrict – Bogor Regency is Nanggung, Cisarua, and Curugbitung Village. Plantation concession (HGU) permits of PT. Hevindo for 25 years stated in the Decree number 29/HGU/DA/88 on 4th April 1988 issued by the Minister of Home Affairs. The plantation company engaged in rubber cultivation. Previously the company named PT. Cengkeh Zanzibar formation contained in the State Gazette Nr. 90 on 8th November 1974 which is describes that company commercialize the clove plantations.
Since the 1990s, the company abandoned their land; more than 75% of the concession area of PT. Hevindo is not worked well. Then peasants began to cultivate that land with productive crops include timber plants and other crops since 1993 until now. Even in the concession area used by people to make housing and educational facilities (SMP One Roof Nanggung) which was inaugurated by the Head of Bogor District in 2009 in Cisarua Village, Nanggung Subdistrict. This 2happens because of the availability of land in the Nanggung Subdistrict which can be accessed by people only 28.9% of the total area of 11,646 ha, the rest is owned by private company and forests area managed by Halimun Salak Mount National Park. Whereas the majority of the population in Nanggung Subdistrict is farmer; which is highly dependent on the land as a source of their livelihood.
Tracing from the historical background that farmers have been working since the concession of land managed by PT. Sinar Mutiara (before PT. Cengkeh Zanzibar) and sharecroppers were given a white card as a token of claim letter for cultivating the land. But when switching to PT. Cengkeh Zanzibar sharecroppers asked to stop working and had to be handed a white card. There are people who handed and some are not. People who do not submit a white card is registered for PRONA (land reform object) in 1983 and informed that PRONA in the Nanggung Subdistrict is the prime (initiate) PRONA in Indonesia. Although if we look at the reality on the ground, that not all land title documents are received by the people.
Tensions between peasant and the company began in December 2010 when the company and the Regional Office of West Java of BPN (National Land Agency) staff take land measurements without involving people and head of village. Then in July 2011 people were surprised by set up the red stakes that reads BPN / PT. Hevindo. No information received by people and no one involved on setting up that red stakes. Head of Bogor District gave recommendation to company by Decree Nr. 593.4/477-Dishutbun/2011 regarding technical considerations for the renewal of the concession requirements of PT. Hevea Indonesia; it contained recommendations to the company for extending the concession and even gave advice on crop diversification. Tensions have been increase when the company destroying arable crop that planted by farmers in April 2013. Failure to communicate on the field with the company, peasant complained to the Human Rights Commission and conduct hearings with BPN District and Province level. People feel it has not received a positive response then on 22nd April 2013 of about 500 peasants staged a protest at the Bogor District office and Parliement of Bogor District office.
Peasants who are members of AMANAT (Nanggung Community Alliance Transformative) will continue to fight for their arable land. Through AMANAT which is formed in early 2013, is expected to be more organized peasants to manage land and other natural resources as source of their livelihood.

Written by: Ratnasari (Manager of Knowledge Management RMI)

Recent News

Lowongan Kerja Staf KM
Lowongan Pekerjaan Staf Pengelolaan Pengetahuan
Staf Keuangan
Lowongan Staf Keuangan RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment
3
MEMPERKUAT KOMUNITAS MELALUI INDUSTRI ROTAN: STRATEGI INKLUSIF UNTUK KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN SOSIAL
Foto Artikel  (15)
Menguatkan Inisiatif: Langkah Lanjutan Mendorong Pendidikan Kritis Kontekstual pada Generasi Muda
WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
1
Forum Perempuan Seri Kedua: Keadilan dan Hak-Hak Perempuan Dalam Pembangunan di Kampung
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram