Search

Kabar Terbaru

Pelatihan Implementasi UU Desa di Desa Cirompang dan Jagaraksa

Keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan nasional yang selama ini berpusat di kota besar. Upaya mewujudkan hal tersebut tentu perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam membangun desanya, termasuk kemampuan dalam mengelola keuangan yang telah dianggarkan untuk masing-masing desa.

Peserta Pelatihan Pemberdayaan Desa. | Sumber Foto: P3M
Peserta Pelatihan Pemberdayaan Desa. | Sumber Foto: P3M

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Yayasan RMI memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa di Kabupaten Lebak, Banten, melalui Pelatihan Pemberdayaan Desa. Pelatihan ini diadakan di dua desa, yakni Desa Cirompang, Kecamatan Sobang yang dilaksanakan tanggal 26-27 September lalu dan Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang yang dilaksanakan tanggal 3-4 Oktober.

“UU Desa menjadikan desa seperti negara, mereka punya otonomi khusus untuk mengatur desanya sendiri. Maju atau tidaknya desa saat ini desa yang menentukan sendiri”, ujar Andi Komara, staf Divisi Kampanye dan Advokasi Yayasan RMI.

Andi menambahkan bahwa setiap desa memiliki potensi yang berbeda dan desa itu sendiri yang dapat mengidentifikasi potensinya dengan baik. Potensi tersebut yang diharapkan dapat dikembangkan oleh pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pelatihan yang melibatkan perangkat desa dan beberapa unsur masyarakat lainnya, peserta didorong untuk menggambarkan desa impian yang kemudian dianggarkan ke dalam APBDes dan RPJMDes.

Peserta sedang berdiskusi membuat gambaran desa impian. | Sumber Foto: Yayasan RMI
Peserta sedang berdiskusi membuat gambaran desa impian. | Sumber Foto: Yayasan RMI

Peserta dibimbing dalam menyusun anggaran yang berasal dari dana desa dengan memasukan item anggaran berdasarkan template yang sudah ada sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang dana desa. Sebagian besar peserta di kedua desa tersebut menitikberatkan anggaran pada fasilitas pendidikan, kesehatan, serta tersedianya pasar desa. Selain itu, peserta juga berharap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Menurut Apip Saipudin, Kabid. Pemberdayaan Desa BPMPD Kabupaten Lebak masih banyak pemerintah desa yang belum bisa membuat APBDes dan RPJMDes sehingga peningkatan kapasitas merupakan hal utama yang perlu dilakukan. Pihaknya pun akan berencana mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan desa secara khusus di Bulan November.

“Setiap desa saat ini perlu memiliki ahli keuangan desa, ahli hukum, ahli pemberdayaan masyarakat.”, tutur Apip.

Ditulis oleh: Indi Guli (Divisi Pengelolaan Pengetahuan RMI)
Sumber: Catatan Lapang Andi Komara (Divisi Kampanye dan Advokasi RMI)

Recent News

Foto Artikel  (15)
Menguatkan Inisiatif: Langkah Lanjutan Mendorong Pendidikan Kritis Kontekstual pada Generasi Muda
WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
2
Partisipasi Aktif Kaum Perempuan dalam Pembangunan Desa Melalui Forum Perempuan Kasepuhan
5
Beraksi Bersama: Generasi Muda Mengambil Peran Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual.
image
Aksi Anak dan Remaja untuk Hak Anak Atas Lingkungan di Indonesia
DSCF4752
Masyarakat Baduy dan Tantangannya: Seba Bukan Hanya Sekadar Perayaan Rutin Tahunan.
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram