Salah satu aspek penting kedaulatan sebuah kelompok masyarakat adalah hak atas sumber penghidupan. Begitu pula bagi masyarakat adat, tanah -dimana salah satu bagiannya berfungsi sebagai hutan- telah menjadi bagian dari cara hidup masyarakat adat secara turun-temurun. Pengembalian wilayah hutan masyarakat adat dari klaim negara telah terbuka sejak hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi no. 35 tahun 2012 yang mengubah isi UU Kehutanan dan memberi lebih banyak ruang pengakuan atas eksistensi masyarakat adat melalui hutan adatnya. Peluang ini segera dimanfaatkan dalam berbagai proses advokasi atas hutan adat oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil, termasuk oleh RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment. Hasil advokasi di berbagai wilayah tersebut adalah ditetapkannya delapan hutan adat dan satu pencadangan hutan adat pada Desember 2016 melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; salah satu dari delapan hutan adat tersebut adalah hutan adat Kasepuhan Karang, Banten.
Pengakuan ini tidak hanya menjadi capaian bagi masyarakat adat bersangkutan dan organisasi-organisasi masyarakat sipil pendamping saja, melainkan juga merupakan bentuk keberhasilan pemerintah di tingkat nasional sampai daerah, yang perlu diapresiasi. Kerja bersama semua pihak yang berkepentingan inilah yang telah membawa pengakuan atas kedelapan hutan adat tersebut.
Momen akhir tahun ini menjadi begitu baik karena berbagai peristiwa yang terjadi secara bersamaan. Pada akhir tahun 2017 ini, hutan adat Kasepuhan Karang genap 1 tahun dikembalikan kepada masyarakat sehingga kembali menjadi hutan hak mereka. Rasa syukur dan semangat pengelolaan hutan adat secara lestari dan inklusif perlu dirayakan agar berbagai pihak di dalam dan di luar Kasepuhan Karang terinformasi, terinspirasi dan tetap menjaga semangat ini.
Di akhir tahun 2017 ini pula Kasepuhan Pasir Eurih dan Kasepuhan Cirompang menyusul Kasepuhan Karang, yaitu bersama-sama memiliki kembali hutan adat mereka secara formal yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, Kabupaten Lebak dimana Kasepuhan Karang, Pasir Eurih dan Cirompang berada juga berulang tahun ke-189 pada tanggal 2 Desember 2017. Maka sudah selayaknya, momen bersama ini dipergunakan untuk berselebrasi dan mengapresiasi kerja berasam tersebut, melalui sebuah gelaran yang bertajuk Festival Hutan Adat. Tema Festival Hutan Adat 2017 adalah: Bersama, untuk tanah, untuk keberlanjutan. Tema atau slogan ini diharapkan dapat menjadi apresiasi dan pengingat bagi semua pihak yang telah terlibat dalam usaha pengesahan ketiga hutan adat di Banten ini untuk meneruskan kerja bersama ini; tidak hanya dalam mengupayakan pengakuan-pengakuan baru di masyarakat adat lain, tetapi lebih penting lagi dalam membuktikan kemampuan masyarakat mengelola hutannya secara lestari sambil membawa kesejahteraan bagi mereka sendiri. Dengan begitu, tidak hanya legitimasi hukum yang diperoleh atas hutan adat, melainkan juga rekognisi sosial-budaya yang menjadi tujuan utama pengakuan eksistensi mereka.
Berikut ini ialah rangkaian acara Fesitval Hutan Adat:
A. Serial Diskusi Kelompok Terarah “Paska Pengakuan: Mengurai Pengelolaan Hutan Adat”
Hari I: Senin, 4 Desember 2017, dengan tema Mewujudkan pengkuan hutan adat paska pengkaun legal
Hari II: Selasa, 5 Desember 2017, dengan tema diskusi (1) Regenerasi Pengelolaan Hutan Adat; (2) Model Ekonomi Pengelolaan Hutan Adat.
Tempat kegiatan : Hotel GranDhika Iskandarsyah.
Informasi: Aldi RMI (081261574109)
B. Festival Hutan Adat “Gunung Nu Jadi Indung, Lebak Nu Jadi Bapa”
Acara ini berada di Leuweung Adat Kasepuhan Karang pada tanggal; 16-17 Desember 2017, dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti kirab budaya, peresmian ekowisata”Pesona Maranti”, penanaman simbolis 100 buah, pameran produk dan pangan lokal, ramah tamah kasepuhan dan jumpa pres, seminar paska pengakuan hutan adat. Selain itu, terdapat klinik ketrampilan seperti pembuatan pupuk organik, kopi, permainan tradisional. Acara ini juga akan dimeriahkan dengan penampilan Seni-Budaya masyarakat kasepuhan seperti rengkong, kendang penca, wayang golek, qosidah, lisung dan hulu, polpod dan jaipongan.
Infromasi: Wahyu RMI (081229944643)
C. Open Trip Leuweung Adat
Agenda lain di Leuweung Adat Kasepuhan Karang ialah open trip yaitu pada tanggal 15-17 Desember 2017. Agenda dalam kegiatan ini ialah glamping di Cepak Situ, Yoga di Leuweung adat, pameran produk dan pangan lokal, klinik keterampilan, pertunjukan budaya, eksplorasi Karang, Leuweung Adat, Kebun kopi, curug karimuay, gula aren.
Informasi: Siti RMI (085779343200)