Search

Kabar Terbaru

Selangkah Lagi, Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih Ditetapkan

Leuit - Kasepuhan Cirompang, Lebak - Banten (Dok ; RMI)
Leuit – Kasepuhan Cirompang, Lebak – Banten (Dok ; RMI)

Lebak – Banten, Kepastian akan hak masyarakat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, Banten, atas hutannya kini mulai terjawab. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) melakukan proses verifikasi Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih, Kamis (30/8).

Proses verifikasi dilakukan secara paralel di masing-masing hutan adat. Dengan membagi dua tim di masing-masing kasepuhan, tim verifikasi melakukan verifikasi pada dua hal, yakni obyek dan subyek. Untuk verifikasi obyek, tim verifikasi mengambil sampel titik untuk dicocokkan dengan data yang ada di Kementerian LHK. Di samping itu, tim verifikasi juga memastikan tidak ada konflik tapal batas dengan desa tetangga.

Sementara verifikasi subyek tim melakukan diskusi terbatas dengan lembaga adat. Materi diskusi lebih banyak menekankan pada kelembagaan adat, sanksi-sanksi adat yang masih berlaku, dan pengelolaan hutan adat. Di samping itu, tim verifikasi juga memvalidasi data-data sesuai dengan format yang sudah tersedia.

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi pengajuan Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak - Banten (Dok;RMI)
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi pengajuan Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak – Banten (Dok;RMI)

Seperti diketahui masyarakat adat di dua kasepuhan yakni Kasepuhan Cirompang dan Kasepuhan Pasir Eurih mengajukan permohonan penetapan hutan adat kepada KLHK pada pertengahan September 2017 lalu. Hutan adat yang diajukan oleh Kasepuhan Cirompang seluas 306,530 ha. Sementara hutan adat yang diajukan oleh Kasepuhan Pasir Eurih seluas 580, 438 ha.

Selain tim verifikasi dari pusat, hadir juga pihak dari Dinas Kehutanan Provinsi Banten, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), BPSKL Jawa, Bali, Nusa Tenggara, masyarakat kasepuhan dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) sebagai lembaga pendamping. Tim verifikasi diketuai oleh Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Yuli Prasetyo Nugroho.

Menurut tim verifikasi, kondisi hutan adat di kedua kasepuhan ini tidak ada masalah secara substansial. Tata batasnya jelas (obyek) dan kelembagaan adat dan aturan-aturannya pun sangat jelas (subyek). Diharapkan proses selanjutnya bisa berjalan lancar dan penetapannya pun bisa dipercepat. Masyarakat di kedua kasepuhan tersebut cukup lama menunggu setelah pada November tahun lalu pihak KLHK melakukan proses identifikasi. Setelah identifikasi dilakukan tidak ada lagi kabar kapan kepastian hutan adat mereka akan diverifikasi.

Tim verifikasi bukan hanya menilai dari sudut pandang subjek (kelembagaan adat dan pengelolaan) tetapi juga memastikan dari sudut pandang objek yang jelas, misalnya tapal batas dan ketepatan titik koordinat (Dok RMI)
Tim verifikasi bukan hanya menilai dari sudut pandang subjek (kelembagaan adat dan pengelolaan) tetapi juga memastikan dari sudut pandang objek yang jelas, misalnya tapal batas dan ketepatan titik koordinat (Dok RMI)

Berdasarkan Peraturan Menteri No. 32 tahun 2016 tentang Hutan Hak, gelar hasil akan keluar 14 hari kerja setelah verifikasi dilakukan. Gelar hasil menjelaskan bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan dan masalah apa saja yang ditemukan tim di lapangan. Setelah itu Kementerian LHK dapat menetapkan hutan adat sesuai dengan fungsinya.

Penulis; Yosfi Aldi (ed:Reni A.)

Recent News

Lowongan Kerja Staf KM
Lowongan Pekerjaan Staf Pengelolaan Pengetahuan
Staf Keuangan
Lowongan Staf Keuangan RMI-Indonesian Institute for Forest and Environment
3
MEMPERKUAT KOMUNITAS MELALUI INDUSTRI ROTAN: STRATEGI INKLUSIF UNTUK KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN SOSIAL
Foto Artikel  (15)
Menguatkan Inisiatif: Langkah Lanjutan Mendorong Pendidikan Kritis Kontekstual pada Generasi Muda
WhatsApp Image 2024-10-08 at 20.21
Semiloka “Hutan adat untuk Kesejahteraan Lahir batin Masyarakat Adat”
1
Forum Perempuan Seri Kedua: Keadilan dan Hak-Hak Perempuan Dalam Pembangunan di Kampung
SAMPUL DEPAN BUKU KAMPUNG KATONG
Kampung Katong
unnamed
Melanjutkan Aksi: Memperdalam Peran Generasi Muda dalam Fasilitasi Pendidikan Kritis dan Kontekstual
1-3
Sepuluh Tahun Jokowi Ingkar Janji kepada Masyarakat Adat
4-1
Tingkatkan Kemampuan Fasilitasi, Alumni Pelatihan Fasilitator Pendidikan Lingkungan Terlibat dalam kegiatan Jelajah Kasepuhan Cirompang
Follow by Email
YouTube
YouTube
Instagram