Kegiatan ini dilakukan pada 30 Juni – 3 Juli 2015 di Kasepuhan Cirompang dan Karang, Lebak-Banten. Peserta terdiri atas perwakilan Pemdes, pemangku adat, kelompok perempuan dan pemuda. Sekitar 26 orang mengikuti pelatihan yang diadakan di rumah Olot Amir (Kasepuhan Cirompang) dan 20 orang di rumah Mang Akik (Kasepuhan Karang).
Materi pembuka diberikan oleh Erwin (HuMa) mengenai jenis-jenis hukum (Negara, agama, adat) dan pengakuan masyarakat hukum adat. “Empat unsur masyarakat adat yaitu ada masyarakatnya, ada hukumnya, ada lembaga-peradilan adat dan ada wilayahnya” kata Erwin. Beberapa aturan Negara yang memuat soal masyarakat hukum adat yakni UU 41/Kehutanan, UU 6/Desa, Permenhut 62/2013, Permendagri 52/2014, dan Permen Agraria 9/2015. Erwin memperlihatkan contoh aturan adat di wilayah lain, seperti pohon yang diberi tanda kayu silang di Kalimantan yang artinya tidak boleh ditebang.
Indra (RMI) memfasilitasi metode pendokumentasian. Indra memperkenalkan metode ‘Arumono Sagashi’ yang dalam Bahasa Indonesia berarti mencatat hal-hal yang ditemui. Metode ini mengharuskan peserta untuk memotret menggunakan kamera atau hp, kemudian menuliskannya dengan memberi judul, penjelasan singkat, dan deskripsi mengenai foto tersebut. Foto yang diambil adalah foto yang berkaitan dengan kearifan lokal yang masih ada di Kasepuhan. Sebelum peserta melakukan Arumono Sagashi, Indra mengajak peserta untuk mengidentifikasi kebiasaan atau kearifan lokal yang dulu pernah ada dan kebiasaan baru yang muncul dalam masyarakat.
Peserta diberi kesempatan untuk melakukan observasi pada sore hari dan menuliskannya dalam kertas. Esok harinya peserta diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasilnya. Peserta menggunakan kamera pada HP-nya masing-masing untuk mengambil gambar berkaitan dengan aturan/kebiasaan masyarakat.
Simulasi/permainan juga dilakukan untuk memberikan pemahaman soal aturan/kebijakan yang dibuat Negara. Dalam simulasi itu peserta memahami bahwa pemerintah dapat membuat kebijakan yang tidak dapat ditolak meskipun warga tidak menyetujuinya.
Kegiatan di Kasepuhan Karang tidak menggunakan metode Arumono Sagashi, tapi melalui nonton film, paparan dan diskusi. Hal ini dikarenakan peserta masih membutuhkan pengetahuan mengenai masyarakat hukum adat, wilayah adat dan aturan Negara berkaitan dengan isu hutan.
Diolah dari: BTOR Kegiatan
Ditulis Oleh Indri – Divisi Pemberdayaan Masyarakat RMI