“Dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan komitmen Pemerintah desa mengedepankan semangat partisipatif. Pendidikan Hukum Kritis cukup membantu membuka kesadaraan dan melatih peserta untuk berani menyampaikan gagasannya”
(Nurodin, Kepala Desa Kiarasari/PHR alumnus PHK 2001 & 2003)
26- 27 Nopember 2013
Jalan berkelok dan menanjak, di kanan kiri jalan nampak rimbun bukit yang ditumbuhi beraneka ragam tanaman buah dan kayu, sebagian bukit lainnya dimanfaatkan untuk bercocok tanam padi dengan membuat petak-petak sawah yang melingkari bukit. Berjarak 55,5 km ke arah Barat daya dari kota Bogor, dapat ditempuh selama 3 jam perjalanan menuju Desa Kiarasari, sebuah desa yang terletak di kaki Gunung Halimun. Secara administrative desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor. Desa ini mempunyai motto juang MANISS merupakan kepanjangan dari Mandiri, Agamis, New System, Inovatif, Sehat dan Sejahtera. Sedangkan visi desanya adalah “Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat yang Bertaqwa dan Berdaya dengan Pilar Budaya serta Kearifan lokal “. Berangkat dari visi itulah Pemerintah Desa Kiarasari bekerjasama dengan RMI dan HuMA menggelar kegiatan Pendidikan Hukum Kritis yang dikemas dalam Sarasehan Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Sukajaya. Tema kegiatan ini adalah ‘Kedudukan Desa & Peraturan Desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam’.
Kegiatan berlangsung selama dua hari yang diikuti oleh 49 orang peserta yang berasal dari unsur perwakilan Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Kelompok Perempuan dari Desa Kiarasari dan Kiarapandak. Hal yang menarik dari PHK ini adalah komposisi kepesertaan sebanyak 70% peserta adalah perempuan. Perempuan yang terlibat aktif dalam kegiatan ini adalah para kader program pemberdayaan masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan dan sanitasi lingkungan Desa Siaga. Alasan panitia lokal mengundang peserta perempuan lebih banyak adalah selain peran aktif perempuan dalam kegiatan desa sekaligus meningkatkan peran perempuan dalam merumuskan rancangan peraturan desa yang akan dibuat. Kedekatan para kader dengan masyarakat diharapkan dapat mempermudah masyarakat khususnya perempuan untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan desa.
Metode yang dijalankan dalam kegiatan antara lain bermain peran (Role Play), bedah kasus dan diskusi kelompok mengangkat peristiwa yang terjadi dalam keseharian peserta terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Variasi metode dimaksudkan agar peserta tidak mengalami kejenuhan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asep Yunan Firdaus, SH, MH. Materi yang dibahas selama dua hari yaitu (1) Posisi Desa Dalam Pandangan Hukum Negara, (2) Proses Pembuatan, Penerapan dan Penegakan Peraturan Desa dan (3) Praktek Penulisan Pembuatan Peraturan desa. Selain tiga bahasan utama tersebut peserta pun cukup antusias untuk membahas isu lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan anak.
Rencana tindak lanjut yang disusun peserta adalah menyepakati rencana program legislasi desa artinya BPD dan Pemerintah Desa mempunyai target yang jelas untuk menghasilkan Perdes setiap tahun. Tiga peraturan desa yang dianggap prioritas adalah Peraturan Desa tentang APB-Des, Rencana Tata Ruang Desa dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut rencana tindak lanjut masing-masing kelompok :
Pemerintah Desa
- Melakukan pelatihan terhadap RT/RW tentang tata cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa.
- Menyusun rancangan peraturan desa tentang APB-Des, Rencana Tata Ruang Desa dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BPD
- Sosialisasi hasil pelatihan kepada masyarakat melalui forum pengajian dan pertemuan kampong.
- Menampung aspirasi masyarakat terkait usulan Perdes apa saja yang harus dibuat.
Kelompok Perempuan
- Berlatih membuat RAPERDES.
- Melakukan sosialisasi pentingnya partisipasi perempuan dalam penyusunan Perdes melalui kegiatan Posyandu.
- Berharap RMI & HuMA dapat menggelar acara pelatihan hukum kaitannya dengan KDRT, Perlindungan Anak dan Kesehatan Reproduksi khusus bagi kelompok perempuan.
Oleh : Rojak Nurhawan
(Manajer Divisi Pengorganisasian Masyarakat RMI)