Pada 24 Oktober 2014 di Rangkasbitung, dilakukan penandatanganan pernyataan bersama tentang penyusunan Perda Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak. Hadir dalam acara ini perwakilan Pemkab Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, masyarakat adat Kasepuhan (Sabaki), RMI, JKPP, HuMa, Epistema Institute, BRWA dan Komnas HAM sebagai saksi.
Proses panjang dan intensif telah dilalui sejak keluarnya SK Bupati Lebak Nomor 430/Kep.298/Disdikbud/2013 pada 22 Agustus 2013 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak. Diskusi intensif antara RMI bersama masyarakat Kasepuhan Banten Kidul melalui konsolidasi masyarakat adat Kasepuhan dan riungan masyarakat adat Kasepuhan (riungan ke-10 dilakukan September 2014 di Kasepuhan Cisungsang) ditempuh untuk memantapkan gerak dan sikap bersama. Selain itu RMI bersama dengan jaringan (seperti HuMa, Epistema Institute) melakukan serangkaian diskusi dengan Pemkab dan DPRD Lebak. Hingga muncul pernyataan bersama sebagai salah satu langkah konkret yang dilakukan menuju Perda Masyarakat Adat Kasepuhan. Melalui surat pernyataan ini telah disepakati bahwa Perda Masyarakat Adat Kasepuhan ini masuk dalam program Legislasi Daerah Kabupaten Lebak tahun 2015. Sebagai kelanjutannya, akan diadakan diskusi penyusunan naskah akademik pada 5 November 2014.
Ditulis Oleh: Ratnasari
(Manajer Pengelolaan Pengetahuan RMI)