Lebak, RMI – Difasilitasi oleh Rimbawan Muda Indonesia (RMI) perwakilan Kelompok Tani Hutan Ongkol Beulah (Desa Harjawana) dan perwakilan Kelompok Tani Hutan Bitung Raya (Desa Pasir Bitung) menyerahkan usulan Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial atau IPHPS kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto di lokasi Perhutani, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten, Jumat (21/12/2018).
Luas IPHPS yang diusulkan adalah 686 ha yang terdiri dari 426 ha berada di Desa Pasir Bitung dan 260 ha berada di Desa Harjawana. Sementara terdapat 225 penggarap termasuk 118 penggarap dari Masyarakat Adat Baduy. Sejak lama Masyarakat Adat Baduy bertumpangsari di kedua desa ini mengingat keterbatasan lahan yang mereka hadapi.
Usulan ini merupakan harapan masyarakat agar dapat memanfaatkan kawasan, memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, memanfaatkan air, memanfaatkan jasa wisata alam, dan lain-lain seperti yang diamanatkan dalam Permen LHK No. 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Selain ingin memanfaatkan hasil hutan dan ngahuma bagi Masyarakat Adat Baduy, kedua KTH ini dapat mengembangkan jasa lingkungan. Tercatat ada enam curug di Desa Pasir Bitung dan satu curug, taman selfie, dan tempat keramat Pasekahan di Desa Harjawana yang dapat dikembangkan menjadi potensi jasa lingkungan.
Bambang Supriyanto mendorong masyarakat, jika usulan IPHPS mereka diterima, untuk memikirkan produktivitas lahan berbasis waktu. Misalnya, masyarakat perlu memikirkan dan mengembangkan komoditas tahunan, bulanan, mingguan, dan harian. “Selain itu, masyarakat juga perlu menjaga kearifan lokal, misalnya menjaga bagian hutan yang dianggap dilindungi,” tambahnya.
Lestarikan budaya ngahuma
Ngahuma merupakan elemen penting dalam melestarikan budaya yang sudah terinternalisasi dalam Masyarakat Adat Baduy. Namun pertumbuhan penduduk tidak berbanding lurus dengan ketersediaan lahan yang berada di wilayah ulayat mereka, dimana lebih dari 65% wilayah tersebut merupakan hutan yang bukan ditujukan untuk ngahuma.
Sejumlah upaya telah dilakukan Masyarakat Adat Baduy termasuk menyampaikan langsung permohonan kebutuhan lahan ngahuma kepada Presiden Joko Widodo. Usulan Masyarakat Adat Baduy bersama dua KTH lewat skema IPHPS ini menjadi opsi lain dalam memenuhi kebutuhan mereka akan lahan. Oleh karena itu skema IPHPS sebenarnya ikut berkontribusi dalam melestarikan budaya ngahuma yang dimiliki Masyarakat Adat Baduy. (YA)