Keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan nasional yang selama ini berpusat di kota besar. Upaya mewujudkan hal tersebut tentu perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam membangun desanya, termasuk kemampuan dalam mengelola keuangan yang telah dianggarkan untuk masing-masing desa.
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Yayasan RMI memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa di Kabupaten Lebak, Banten, melalui Pelatihan Pemberdayaan Desa. Pelatihan ini diadakan di dua desa, yakni Desa Cirompang, Kecamatan Sobang yang dilaksanakan tanggal 26-27 September lalu dan Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang yang dilaksanakan tanggal 3-4 Oktober.
“UU Desa menjadikan desa seperti negara, mereka punya otonomi khusus untuk mengatur desanya sendiri. Maju atau tidaknya desa saat ini desa yang menentukan sendiri”, ujar Andi Komara, staf Divisi Kampanye dan Advokasi Yayasan RMI.
Andi menambahkan bahwa setiap desa memiliki potensi yang berbeda dan desa itu sendiri yang dapat mengidentifikasi potensinya dengan baik. Potensi tersebut yang diharapkan dapat dikembangkan oleh pemerintah desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pelatihan yang melibatkan perangkat desa dan beberapa unsur masyarakat lainnya, peserta didorong untuk menggambarkan desa impian yang kemudian dianggarkan ke dalam APBDes dan RPJMDes.
Peserta dibimbing dalam menyusun anggaran yang berasal dari dana desa dengan memasukan item anggaran berdasarkan template yang sudah ada sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang dana desa. Sebagian besar peserta di kedua desa tersebut menitikberatkan anggaran pada fasilitas pendidikan, kesehatan, serta tersedianya pasar desa. Selain itu, peserta juga berharap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Menurut Apip Saipudin, Kabid. Pemberdayaan Desa BPMPD Kabupaten Lebak masih banyak pemerintah desa yang belum bisa membuat APBDes dan RPJMDes sehingga peningkatan kapasitas merupakan hal utama yang perlu dilakukan. Pihaknya pun akan berencana mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan desa secara khusus di Bulan November.
“Setiap desa saat ini perlu memiliki ahli keuangan desa, ahli hukum, ahli pemberdayaan masyarakat.”, tutur Apip.
—
Ditulis oleh: Indi Guli (Divisi Pengelolaan Pengetahuan RMI)
Sumber: Catatan Lapang Andi Komara (Divisi Kampanye dan Advokasi RMI)