Siaran Pers
Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kasepuhan telah Lahir
[Lebak, 19 November 2015] Unsur perempuan Kasepuhan menjadi salah satu pihak yang masuk dalam proses pengambilan keputusan yang diakui oleh Peraturan Daerah Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kasepuhan. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah dilakukan hari ini (Kamis, 19 November 2015). Dengan terlaksananya rapat paripurna tersebut, maka MHA Kasepuhan sah diakui oleh Kabupaten Lebak selain MHA Baduy yang telah diakui oleh kabupaten ini sejak 2001.
Perda ini mengatur berbagai hal selain sekedar mengakui keberadaan MHA Kasepuhan termasuk unsur pelibatan perempuan di dalamnya. Dalam perda juga disebutkan mengenai proses lanjutan untuk menetapkan hutan adat Kasepuhan mengikuti peraturan yang ada. Hutan merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Kasepuhan yang sudah mendiami hutan di wilayah Gunung Halimun sejak abad ke-17.
Melalui Perda ini, dinyatakan bahwa Pemda Kabupaten Lebak menetapkan Perda ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak yang lebih inklusif, khususnya bagi MHA. Bupati H. Octavia Iti Jayabaya dalam sambutannya menyatakan bahwa, “Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan MHA Kasepuhan merupakan bentuk nyata tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk mengakui dan melindungi masyarakat Kasepuhan. Kita akan sama-sama melakukan pelestarian dan pemberdayaan sesuai dengan ciri khas dan karakteristik Kasepuhan itu sendiri. Perda ini akan ditindaklanjuti oleh Perbup”.
Baik Junaidi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang menjadi inisiator Perda, maupun Bupati serta Wakil Bupati Ade Sumardi menekankan kepada masyarakat Kasepuhan agar dapat membukti pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik lagi. Junaidi mewanti-wanti agar, “Perubahan status kawasan hutan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak menjadi Hutan Adat Kasepuhan tidak disalahgunakan sehingga pada pada prakteknya nanti justru tidak sesuai dengan tujuan ditetapkannya Perda Kasepuhan”.
Tantangan ini diterima oleh sekitar 50 orang perwakilan Kasepuhan yang menghadiri siding paripurna tadi. Ketua Satuan Adat Banten Kidul (SABAKI) yang mewakili masyarakat Kasepuhan dalam perjuangan pengakuan legal Kasepuhan selama ini meminta dengan tegas kepada warga Kasepuhan agar membuktikan kepada rakyat Indonesia dan kepada masyarakat Kabupaten Lebak bahwa Kasepuhan mampu mengelola hutan. “Jadi apabila nanti wilayah yang sekarang dikelola TNGHS diserahkan ke (masyarakat) Kasepuhan, maka hutan harus lebih lestari. Masyarakat harus lebih sejahtera”.
Wakil Bupati Ade Sumardi menyampaikan bahwa, “Dengan lahirnya Perda tentang Kasepuhan ini, maka Negara melalui Pemda dan DPRD Lebak telah purna dalam pengakuan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak”.
Nia Ramdhaniaty, Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia menyatakan bahwa Perda ini adalah Bagian dari pemenuhan hak konstitusi Negara. Pasca dari ini adalah mengembalikan hutan adat kembali ke masyarakat sesuai keputusan MK 35/2015.
Pengakuan masyarakat hukum adat oleh Negara, yang juga mengakui wilayah adatnya termasuk hutan adatnya, erat hubungannya dengan kesejahteraan masyarakat hukum adat itu sendiri. Akibat tidak adanya pengakuan keberadaan mereka selama ini, masyarakat Kasepuhan yang telah mendiami wilayah Gunung Halimun selama ratusan tidak dapat memanfaatkan hasil hutan karena fungsi wilayah mereka menurut Negara masuk ke dalam fungsi konservasi sejak tahun 1992 saat taman nasional mulai ditetapkan di wilayah tersebut.
Kontak Media:
Mardha Tillah – Manajer Kampanye dan Advokasi Kebijakan RMI 081316367600
Catatan Editor:
– Taman Nasional Gunung Halimun ditetapkan tahun 1992 seluas 40.000 hektar yang kemudian mengalami perluasan pada tahun 2003 menjadi 113.357 hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 175/Kpts-II/2003. Sejak tahun 2003, terbentuklah Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
– Terdapat 57 komunitas Kasepuhan yang mendiami wilayah Gunung Halimun di Kabupaten Lebak. Jumlah total Kasepuhan yang mendiami 3 kabupate (Lebak, Sukabumi dan Bogor) adalah 67 komunitas.
– Informasi lebih lanjut tentang Putusan MK 35/2012 http://www.mahkamahkonstitusi.
– Beberapa organisasi yang terus mendorong lahirnya Perda tentang Kasepuhan selain SABAKI dan RMI adalah Jaringan Kerja Pemetaan Partisipati (JKPP), Epistema Institute, Perkumpulan untuk Pembaharu Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
– Rimbawan Muda Indonesia (RMI) adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Bogor sejak pendiriannya tahun 1992. Visi RMI adalah terwujudnya hak kelola rakyat, perempuan dan laki-laki, atas tanah dan sumberdaya alamnya dan menitikberatkan kegiatannya pada pengorganisasian masyarakat dengan dukungan kegiatan advokasi kebijakan, kampanye dan pengelolaan pengetahuan. RMI lahir karena kekhawatiran beberapa mahasiswa Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai nasib masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam wilayah hutan. Di masa pendirian RMI waktu itu, Indonesia masih sangat meletakkan hutan industri sebagai primadona pengelolaan hutan.
– RMI mendampingi masyarakat di sekitar hutan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk mendapatkan hak kelola sumberdaya alam bagi kelompok pemuda dan dewasa, perempuan dan laki-laki.