Pada tanggal 13-14 Januari 2016, sejumlah 44 orang pengurus dan perwakilan SABAKI (Kesatuan Adat Banten Kidul) berkumpul di Desa Cibarani. Hadir juga perwakilan dari RMI, AMAN, JKPP, BRWA dan Epistema Institute. “Harapannya pada pertemuan ini dapat menentukan program SABAKI pasca ditetapkan Perda Kasepuhan” kata Rojak Nurhawan (RMI).
Berdasarkan hasil diskusi, SABAKI memiliki kekuatan yakni SABAKI sudah mulai dikenal di berbagai tingkatan, ada 57 kasepuhan yang terlibat dalam SABAKI, memiliki model pengelolaan SDA dan pengurus SABAKI memiliki jabatan penting di berbagai tingkatan pemerintah. Kelemahan SABAKI yang teridentifikasi yakni belum ada kerja-kerja pengorganisasian yang jelas, mekanisme komunikasi belum jelas dan peraturan. Sedangkan yang menjadi peluang bagi SABAKI yaitu adanya pengakuan Kasepuhan dan penetapan hutan adat.
“Perda Kasepuhan dapat menjadi tambahan kekuatan dalam perjuangan masyarakat adat. Namun perjuangan belum selesai, langkah-langkah berikutnya harus lebih kuat” kata Yoga (AMAN). Malik (Epistema Institute) menyampaikan bahwa peluang hukum pasca lahirnya Perda antara lain Permen LHK 32/2015 tentang hutan hak, Permendagri 52/2014 dan Permen ATR 9/2015. Imam Hanafi (JKPP) menambahkan bahwa pasca Perda ada 3 hal yang penting dilakukan yaitu dokumen pembuktian, pengorganisasian masyarakat adat, dan legalitas hubungan dengan pemerintah.
Presentasi kelompok berkaitan dengan data menyebutkan bahwa SABAKI meminta fasilitasi pemetaan partisipatif di Kasepuhan wilayah kaler seperti Jamrud, Bongkok, Sajira, Cikate, Lebakrindu, dengan penanggungjawabnya Jaro Jaku (Kades Sindanglaya). Selain pemetaan partisipatif, juga akan dilakukan pengisian formulir BRWA, perencanaan tata ruang dan pembuatan database kasepuhan. Presentasi kelompok berkaitan dengan ruang dialog menyatakan bahwa SABAKI akan mendorong proses verifikasi wilayah adat, mendorong pembentukan Majelis Permusyawaratan Adat, dialog tentang status desa adat, dialog tentang penetapan hutan adat dan peran serta masyarakat dalam perencanaan serta implementasi program pemerintah. Presentasi kelompok organisasi menjelaskan bahwa SABAKI perlu melakukan pelatihan untuk penguatan kelembagaan lokal, perluasan jaringan dan kemandirian ekonomi menuju SABAKI Sahate, Satujuan Ngabangun Kasepuhan.
Pada pertemuan ini juga dilakukan serah terima sertifikat hasil verifikasi peta dan data wilayah adat Kasepuhan Cibarani oleh BRWA pada Jaro Dulhani (Kades Cibarani). “Peta wilayah adat bukan hanya memaparkan batas wilayah namun juga tata kelola ruang, aturan adat dan organisasi adat. Sertifikat dikeluarkan BRWA setelah melalui proses panjang sejak pendaftaran/pengusulan peta dan verifikasi peta” demikian kata Didit (BRWA). Dari 57 kasepuhan di Lebak, baru 7 kasepuhan yang sudah mendaftar dan baru 2 yang sudah mendapatkan sertifikat BRWA; yang belum mendapatkan yaitu Cisitu, Citorek, Cirompang, Karang dan Cibedug. Melalui rencana kerja yang disepakati dalam pertemuan ini diharapkan akan menambah jumlah kasepuhan yang tuntas proses verifikasi wilayah adatnya.
Ditulis Oleh: Ratnasari
(Manajer Divisi Pengelolaan Pengetahuan)