Jakarta – Rimbawan Muda Indonesia (RMI) mendampingi tujuh orang perwakilan masyarakat adat Baduy untuk bertemu dengan sejumlah petinggi di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Kantor Staf Presiden (KSP) pada hari Kamis, 16 Agustus lalu. Difasilitasi oleh Staf Komunikasi Setneg Marisa Hamid dan Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Chalid Muhammad, masyarakat adat Baduy menyampaikan tujuannya terkait kebutuhan lahan huma (padi ladang) dan identitas kependudukan dengan mencantumkan Sunda Wiwitan dalam kolom agama.
Menurut Yosfi Aldi dari RMI “Untuk saat ini, IPHPS merupakan skema yang dianggap cocok mengingat belum ada skema lain yang bisa mengakomodir kebutuhan lahan. Misalnya, menggunakan Dana Desa (DD) untuk pengadaan tanah”. Menurut Peraturan Menteri LHK No. 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, “Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energy air, pemanfatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan lindung dan hutan produksi”.
Sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan terkait lahan huma masyarakat adat Baduy direncanakan akan mengajukan IPHPS didampingi oleh RMI. Lebih lanjut pihak-pihak yang ditemui di Setneg dan KSP sangat mendukung proses pengajuan IPHPS yang sedang berjalan. Bahkan KSP siap untk membantu dalam menyiapkan surat pernyataan bahwa lahan yang menjadi calon IPHPS tersebut sedang dalam proses. Bagi masyarakat Baduy, surat ini sangat penting guna mengantisipasi potensi konflik di lapangan. Chalid Muhammad akan mendorong Menteri LHK mengeluarkan sejumlah diskresi dalam menerbitkan SK IPHPS. Seperti diketahui masyarakat Baduy sudah beberapa tahun lalu menyampaikan kebutuhan lahan ini ke pemerintahan pusat. Namun baru beberapa bulan ini ditemukan skema yang dianggap cocok berupa Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Sejalan dengan itu, RMI terus memperkuat dan mendampingi masyarakat Baduy dalam memenuhi syarat administrasi pengajuan IPHPS.
Penulis : Yosfi Aldi (ed; Reni A)