Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukan bahwa tanah yang diketahui dimiliki perempuan hanya 15,88 persen dari 44 juta bidang (Mongabay.co.id, 2018). Tulisan ini disusun untuk mendorong pengakuan terhadap kepemilikan perempuan atas tanah serta pengakuan atas peran mereka dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.
Klik foto di bawah ini untuk mengunduh file lengkap Final Paper dalam Bahasa Indonesia:
Untuk mengunduh file lengkap Final Paper dalam Bahasa Inggris, klik foto di bawah ini.